Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 53 Tahun 1960
TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN PAJAK DEVIDEN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 12 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 No. 105) tentang Pajak Dividen, sebagaimana sejak itu diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 24 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 141); berhubung dengan perkembangan-perkembangan keadaan ternyata perlu disempurnakan;
b.
bahwa oleh karena keadaan memaksa soal tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN PAJAK DIVIDEN
Pasal I
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 12 tahun 1959 (Lembaran-Negara 1959 No. 105) tentang Pajak Dividen ditambah sebagai berikut:
Pasal II
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan untuk pertama kalinya berlaku terhadap hasil saham yang dibayarkan atau disediakan untuk dibayarkan setelah tanggal 31 Desember 1959.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dengan penempatan
dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 1960.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 20 Desember 1960.
Pejabat Sekretaris Negara,
SANTOSO.
LEMBARANNEGARA TAHUN1960NOMOR171.
[HALAMAN 3]
0
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 12 tahun 1959 (L.N. 1959 No. 105) yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1960, peraturan Pajak Dividen telah diperluas sehingga bunga obligasi merupakan obyek dari pajak Dividen. Dalam Peraturan tersebut tidak dibedakan antara obligasi-obligasi yang dikelarkan oleh Pemerintah Pusat/Daerah dan obligasi yang dikeluarkan oleh badan-badan hukum lainnya.
Berhubung dengan sifat dan tujuan surat obligasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah berlainan sekali dengan surat obligasi yang dikeluarkan oleh badan-badan hukum, maka perlu pula diadakan pembedaan antara kedua macam obligasi itu dalam lapangan pemungutan pajak. Walaupun bunga obligasi Pemerintah dibebaskan dari pengenaan Pajak Dividen ini tidak berarti bahwa hasil sedemikian itu bebas sama sekali dari pengenaan pajak. Hasil itu toh merupakan pendapatan seseorang sehingga akhirnya dikenakan pajak pendapatan/perseroan pada orang atau badan yang menerima hasil itu. Dengan demikian yang memperoleh manfaat dari pembebasan itu akhirnya hanya orang-orang yang tidak menjadi subyek pajak pendapatan dan badan-badan yang bukan subyek dari pajak Perseroan seperti: perkumpulan-perkumpulan, yayasan dan dana-dana yang tidak melakukan perusahaan, atau yang melakukan perusahaan yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat umum. Berdasarkan itu maka dana-dana pensiun dan yayasan tersebut diatas yang tidak melakukan perusahaan, akan tetapi hanya memperbungakan uangnya (beleggen) pada obligasi Pemerintah, untuk hasil obligasi itu tidak akan kena pajak, baik Pajak Dividen maupun Pajak Perseroan.
Sebaliknya bagi Perseroan-perseroan Terbatas, walaupun hasil obligasi Pemerintah tidak dikenakan Pajak Dividen, pada akhirnya toh dikenakan pajak perseroan karena hasil itu merupakan bagian laba yang diperoleh dari modal yang digunakan diluar perusahaan. Yayasan termasuk dalam obligasi Pemerintah ialah antara lain obligasi yang disebut obligasi ngara yaitu :
1.3 %Pinjaman R.I.1950 2.6%Pinjaman Obligasi Berhadiah 195 9 3.31/2%Pinjaman Konsolidasi 1959
4. a. 3 % Obligasi B.I.N.per 1969
b. 3 % Obligasi B.I.N.per 1970
c. 3 % Obligasi B.I.N. per 1971.
d. 51/2 % Obligasi B.I.N. per 1972
e. 51/2 % ObligasiB.I.N.per1974
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.