Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 46 Tahun 1960
TENTANG PERUBAHAN NAMA DAN KEDUDUKAN HUKUM SERTA PEMINDAHAN TEMPAT KEDUDUKAN "N.V. NEDERLANDCHE-INDISCHE AARDOLIE MAATSCHAAPIJ"
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa semua perusahaan minyak bumi, yang kini sedang berusaha dalam lapangan pertambangan minyak bumi di Indonesia, seharusnya mempunyai tempat kedudukan (domisili) di Indonesia dan tunduk sepenuhnya kepada hukum Indonesia;
b.
bahwa N.V. N.I.A.M. sejak tanggal 1 Januari 1959 secara de facto telah merubah namanya, (de facto) telah memindahkan tempat kedudukannya dari Negeri Belanda ke Indonesia dan (de facto) telah bertindak sebagi Perseroan Terbatas Indonesia;
c.
bahwa berhubung dengan itu perlu diberi dasar hukum untuk tindakan-tindakan tersebut diatas yang memang sudah sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang pertambangan minyak bumi;
d.
bahwa karena keadaan memaksa soal tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 33 ayat (2) dan (3)dan pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN NAMA DAN KEDUDUKAN HUKUM SERTA PEMINDAHAN TEMPAT KEDUDUKAN"N.V. NEDERLANDSCHE-INDISCHE AARDOLIE MAAT-SCHAPPIJ"
Pasal 1
Nama "Nederlandsch-Indische Aardolie Maatschappij" atau dengan singkat "N.I.A.M." dirubah menjadi "Pertambangan Minyak Indonesia" yang dapat disingkat dengan "Permindo".
Penjelasan Pasal:
Sebagaimana telah dijelaskan dalam bagian umum, maka dalam pasal-pasal ini terdapat penyesuaian termaksud dalam penjelasan umum tersebut.
Pasal 2
"Permindo" bertempat kedudukan di Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Sebagaimana telah dijelaskan dalam bagian umum, maka dalam pasal-pasal ini terdapat penyesuaian termaksud dalam penjelasan umum tersebut.
Pasal 3
"Permindo" adalah suatu Perseroan Terbatas yang tunduk pada hukum Indonesia yang berlaku untuk Perseroan Terbatas.
Penjelasan Pasal:
Sebagaimana telah dijelaskan dalam bagian umum, maka dalam pasal-pasal ini terdapat penyesuaian termaksud dalam penjelasan umum tersebut.
Pasal 4
Kekuasaan-kekuasaan yang dilakukan oleh Minister Van Kolonien (Minister van Overzeesche Gebiedsdelen) mengenai "Nederlandsch-Indische Aardolie Maatschappij" dilakukan oleh Presiden terhadap "Permindo".
Penjelasan Pasal:
Untuk menghindarkan keragu-raguan tentang siapakah yang berwenang untuk melakukan kekuasaan Minister van Kolonien (Minister van Overzeesche Gebiedsdelen), maka dalam Peraturan ini ditentukan bahwa kekuasaan-kekuasaan tersebut dilakukan oleh Presiden terhadap Permindo.
Pasal 5
Semua peraturan yang berlaku untuk dan terhadap "Nederladsch-Indische Aardolie Maatschappij" terus berlaku untuk dan terhadap "Permindo", sekedar tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan ini dan disesuaikan dengan kedudukan Republik Indonesia dan konstelasi ketata-negaraan Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Pasal 5 menentukan, bahwa semua peraturan terhadap N.I.A.M. pada prinsipnya berlaku untuk dan terhadap Permindo. Bahwa dengan diadakannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini yang merubah nama, merubah kedudukan hukum dan pemindahan tempat kedudukan N.I.A.M., ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dari pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini tidak berlaku lagi, itu sudah semestinya. Begitulah pula ketentuan yang masih dapat berlaku harus disesuaikan dengan perubahan nama, perubahan kedudukan hukum dan pemindahan tempat kedudukan
n. I.A.M. Jadi misalnya jika suatu pasal menunjuk kepada peraturan Negeri Belanda, maka yang berlaku adalah peraturan Indonesia yang serupa: misalnya jika ditunjuk Arrondissementsrechtbank di's-Gravenhage, maka ini harus diartikan Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta. Bahwa peraturan-peraturan masih berlaku harus disesuaikan dengan kedudukan Republik Indonesia dan konstelasi ketata-negaraan kita juga sudah semestinya misalnya Minister van Kolonien (Minister van Overzeesche Gebiedsdelen) dan Gouverneur General harus dibaca Presiden. Untuk menghilangkan keragu-raguan, maka tentang pindahnya wewenang dari Minister van Kolonien (Minister van Overzeeche Gebiedsdelen) kepada Presiden, ditentukan dalam pasal 4 Peraturan ini. Contoh dari pada penyesuaian dengan konstelasi ketatanegaraan Indonesia adalah misalnya: "Leden van de Raad van State" harus dibaca "Anggota-anggota Dewan Pertimbangan Agung"dan"Leden van De Staten-Generaal"harus dibaca "Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat'".
Pasal 6
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1959. Agar ….
Penjelasan Pasal:
Berhubung semua perubahan sebagaimana termaksud dalam Peraturan ini de facto dijalankan semenjak tanggal Januari 1959 yang sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang pertambangan minyak bumi, maka Peraturan ini dilakukan surut hingga tanggal 1 Januari 1959.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini
dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Desember 1960.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO
Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 3 Desember 1960.
Pejabat Sekretaris Negara,
SANTOSO.
LEMBARANNEGARATAHUN1960NOMOR150.
[HALAMAN 4]
101n
PRESIDEN
REPUBLIKINDONESIA
Penjelasan Umum
Pemerintah dalam menjalankan kebijaksanaannya dalam bidang pertambangan minyak bumi- berpendirian bahwa semua perusahaan minyak bumi yang diusahakan di Indonesia bertempat kedudukan (domisili) di Indonesia pula dan harus tunduk pada hukum Indonesia.
Salah satu dari pada perusahaan minyak bumi termaksud adalah Nederlandsch-Indische Aardolie Maatschappij (disingkat N.I.A.M.). Perseroan tersebut sebagai suatu
n. V., yang didirikan di Negeri Belanda menurut perundang-undangan Belanda dan bertempat kedudukan di Negeri Belanda masih tetap takluk pada hukum Belanda, meskipun sejak tanggal 1 Januari 1959 secara de facto telah dubah namanya menjadi Pertambangan Minyak Indonesia (disingkat Permindo), telah dipindahkan tempat kedudukannya dari Negeri Belanda ke Indonesia dan telah bertindak sebagai Perseroan Terbatas Indonesia.
Berhubung dengan itu maka perlu diberi dasar hukum untuk tindakan-tindakan tersebut yang memang sudah sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang pertambangan minyak bumi.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
Krisis BBM Bali dan Aturan Ganjil-Genap di SPBU
Pemerintah Provinsi Bali dan PT Pertamina Patra Niaga memberlakukan pembatasan pembelian BBM berdasarkan pelat nomor ganjil-genap di seluruh SPBU Bali pada 17 sampai 19 Oktober 2026, dengan batas 20 liter untuk mobil dan 3 liter untuk sepeda motor. Kebijakan ini diambil setelah antrean SPBU meluas sejak 12 Oktober akibat keterlambatan pasokan dan kenaikan konsumsi Pertalite.
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan
Forum nelayan di Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 12 Oktober 2026. Mereka mempersoalkan perpanjangan tiga izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk seluas sekitar 3.746 hektare yang dinilai bertentangan dengan peraturan daerah tentang zonasi pesisir Bangka Belitung.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin
Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius meskipun telah diatur melalui regulasi perizinan dan sanksi pidana. Permasalahan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pengawasan, faktor sosial ekonomi, dan dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemberantasannya membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sebagaimana terlihat dalam penanganan PETI di Desa Saripi, Kabupaten Boalemo.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.