1. a.bahwa untuk mengatasi kebutuhan keuangan Negara berhubungdengan memuncaknnya pembebasan Irian Barat dan mengingatkeadaan keuangan Negara dewasa ini, Pemerintah berpendapat,bahwa sudah selayaknya jika golongan-golongan yang memiliki kendaraan bermotor memberikan pengorbanan istimewa kepadaPemerintah;
b.bahwa untuk memberikan bentuk pada pengorbanan tersebut, Pemerintah memandang perlu menetapkan suatu Sumbangan Wajib Istimewa bagi golongan-golongan dimaksud;
c.bahwa karena keadaan yang mendesak Pemerintah berdasarkanpasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar telah mengatur haltersebutdiatasdengan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-undang No. 14 tahun 1962 (Lembaran-Negara tahun1962 No. 51.)
2. 1.Pasal-pasal 5, 20 dan 22 Undang-undang Dasar;
2.Undang-undang No. 10 Prp tahun 1960
3. Pada pemasukan untuk dipakai dari kendaraan bermotor kedalam daerahpabean tidak lagi dikenakan pajak masuk. Juga terdapat pengecualian dari bea baliknama dari kendaraan bermotor itu.Berhubung dengan keuangan Negara dewasa ini, Pemerintah memandangperlu mengadakan pemungutan "Sumbangan Wajib Istimewa" atas semua kendaraanbermotor, yang dimasukkan untuk dipakai kedalam daerah pabean. Pengecualiandiberikan untuk beberapa kendaraan bermotorsaja yang ditentukan dalam peraturanini.Berhubung pemungutan dilakukan pada waktu pemasukan kedalam daerahpabean, maka pelaksanaannya diserahkan kepada Jawatan Bea dan Cukai, yanguntuk itu menggunakan Peraturan tentang bea masuk sebagai pedoman, misalnyatentang penetapan nilai entrepot dari kendaraan bermotor, tentang cara pemungutanjumlah yang terhutang dan lain sebagainya.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 14 Tahun 1962
TENTANG SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA ATAS KENDARAAAN BERMOTOR YANG DIIMPORT KE DALAM DAERAH PABEAN INDONEIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk mengatasi kebutuhan keuangan Negara berhubung dengan memuncaknya pembebasan Irian Barat dan mengingat keadaan keuangan Negara dewasa ini, Pemerintah berpendapat, bahwa sudah selayaknya jika golongan-golongan yang memiliki kendaraan bermotor memberikan pengorbanan istimewa kepada Pemerintah;
b.
bahwa untuk memberikan bentuk pada pengorbanan tersebut, Pemerintah memandang perlu menetapkan suatu Sumbangan Wajib Istimewa bagi golongan-golongan dimaksud;
c.
bahwa karena keadaan yang mendesak sumbangan ini perlu segera diadakan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 22 ayat (1)Undang-undangDasar;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PEMUNGUTAN SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA ATAS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIIMPOR KEDALAM DAERAH PABEAN INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dan dalam peraturan pelaksanaan yang didasarkan padanya dimaksudkan dengan :
a.
kendaraan bermotor : alat-alat kendaraan beroda dua atau lebih yang mempunyai daya penggerak sendiri dan yang tidak berjalan diatas rel, termasuk juga yang tidak seluruhnya lengkap, baik dalam keadaan ckd (completely knocked down) maupun dalam keadaan skd(semi knocked down);
b.
daerah pabean: bagian-bagian dari Republik Indonesia yang merupakan wilayah dimana dipungut bea masuk dan bea keluar;
c.
impor : pemasukan untuk dipakai kedalam daerah pabean.
Pasal 2
(1)
Atas kendaraan bermotor yang dimpor dari luar daerah pabean dipungut"Sumbangan Wajib Istimewa"sebanyak:
a.
25% dari harga entrepot, jika mengenai kendaraan bermotor yang beroda dua atau tiga dan kendaraan bermotor truck dan bus untuk 14 orang atau lebih dan mobil penarik, montage, tangki, penyiram, penyapu, kotoran dan faecali.
b.
100% dari harga entrepot, jika mengenai kendaraan bermotor lainnya.
(2)
Semua ketentuan dari atau berdasarkan Undang-undang Tarip Bea Indonesia(Lembaran-Negara tahun 1924 No. 487) sebagaimana telah diubah dan ditambah mengenai pemungutan, pengembalian dan pembebasan bea masuk berlaku terhadap Sumbangan Wajib Istimewa yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.
BAB III
LAINNYA
Pasal 3
Sumbangan Wajib Istimewa atas kendaraan bermotor yang diimpor terhutang oleh orang atau badan yang mengimpor kendaraan bersangkutan.
BAB IV
BERSANGKUTAN
Pasal 4
(1)
Dari pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa itu dikecualikan :
a.
kendaraan ambulance,- orang sakit, - jenazah dan - pemadam kebakaran, traktor-traktor dan forklift;
b.
kendaraan bermotor yang dimpor untuk keperluan Pemerintah Pusat/Daerah;
c.
kendaraan bermotor yang atas dasar hubungan internasional menghendaki demikian.
(2)
Penyecualian yang dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c pasal ini tidak berlaku apabila kendaran bermotor bersangkutan dalam jangka waktu 5 tahun terhitung dari tanggal pengimporannya diserahkan dalam hak milik kepada pihak yang tidak termasuk b dan c tersebut pada ayat (1) diatas. Dalam hal demikian Sumbangan Wajib Istimewa dibayar segera oleh pihak penerima kendaraan bermotor
BAB V
MENGHENDAKI DEMIKIAN
Pasal 5
Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan menetapkan peraturan-peraturan lebih lanjut tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini guna menjamin dibayarnya Sumbangan Wajib Istimewa ini kepada Negara.
BAB VI
MENGHENDAKI DEMIKIAN
Pasal 6
(1)
Pelanggaran dari ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini atau peraturan pelaksanaan yang didasarkan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dikenakan hukuman administratip berupa denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah.
(2)
Barang-barang yang terhadapnya dilakukan pelanggaran itu, termasuk bungkusannya disita dengan tidak mengindahkan apakah barang-barang ini kepunyaan terhukum atau tidak.
BAB VII
MENGHENDAKI DEMIKIAN
Pasal 7
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 1962.
Pasal 22
(1)
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus1962.
Presiden Republik Indonesia
TTD
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 1962.
Sekretaris Negara,
MOCH.ICHSAN
LEMBARAN NEGARATAHUN 1962NOMOR 52
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.