Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1963 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 11 Tahun 1962 Tentang Pemungutan Sumbangan Wajib Istimewa Atas Beberapa Jenis Barang (Lembaran Negara
Tahun 1962 No. 49), Menjadi Undang-Undang
Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 11 Tahun 1962
TENTANG PEMUNGUTAN SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA ATAS BEBERAPA JENIS BARANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk mengatasi kebutuhan keuangan Negara berhubung dengan memuncaknya pembebasan Irian Barat dan mengingat keadaan keuangan Negara dewasa ini, Pemerintah berpendapat, bahwa sudah selayaknya jika golongan-golongan yang memiliki kendaraan bermotor memberikan pengorbanan istimewa kepada Pemerintah;
b.
bahwa untuk memberikan bentuk pada pengorbanan tersebut, Pemerintah memandang perlu menetapkan suatu Sumbangan Wajib Istimewa bagi golongan-golongan dimaksud;
c.
bahwa karena keadaan yang mendesak sumbangan ini perlu segera diadakan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;
Mengingat
:
1.
Pasal 22 ayat (1) Undang-undang Dasar.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PEMUNGUTAN "SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA"ATAS BEBARAPA JENIS BARANG
Pasal 1
(1)
Disamping pemungutan cukai bir berdasarkan pasal 2 dari "Undang-undang Cukai Bir 1931"(Lembaran-Negara tahun 1931 No. 488) sebagaimana telah diubah dan ditambah dipungut"Sumbangan Wajib Istimewa"sejumlah enam ratus rupiah setiap hektoliter
(2)
Semua ketentuan dari "Undang-undang Cukai Bir 1931" tersebut mengenai pemungutan, pengembalian dan pembebasan cukai bir berlaku terhadap Sumbangan Wajib Istimewa yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.
Pasal 2
(1)
Disamping pemungutan cukai alkohol sulingan berdasarkan pasal 1 dari Undang-undang Cukai Alkohol Sulingan (Lembaran-Negara tahun 1898 No. 90) sebagaimana telah diubah dan ditambah dipungut "Sumbangan Wajib Istimewa" sejumlah seribu lima ratus rupiah setiap hektoliter, yang mengandung lima puluh liter alkohol pada suhu limabelas derajat dari pengukur suhu yang berpembagian seratus.
(2)
Semua ketentuan dari Undang-undang Cukai Alkohol Sulingan tersebut mengenai pemungutan, pengembalian dan pembebasan cukai alkohol sulingan berlaku terhadap Sumbangan Wajib Istimewa yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.
Pasal 3
(1)
Atas minuman-minuman keras yang mengandung alkohol, baik yang diperoleh dengan jalan menyuling ataupun dengan jalan meragikan, seperti whisky, cognac, jenever, anggur(termasuk champagne) dan sebagainya, yang diimpor untuk dipakai kedalam daerah pabean Indonesia, dipungut "Sumbangan Wajib Istimewa" sejumlah :
a.
enam puluh rupiah setiap botol yang terisi tidak lebih dari 0,4 liter;
b.
seratus rupiah setiap botol yang terisi lebih dari 0,4 liter tetapi tidak lebih dari satu liter;
c.
seratus rupiah setiap liter apabila diimpor dalam kemasan yang lebih dari satu liter atau dalam curahan, umpamanya dalam tahang dan sebagainya.
(2)
Semua ketentuan dari atau berdasarkan Undang-undang Tarip Bea Indonesia (Lembaran-Negara tahun 1924 No. 487) sebagaimana telah diubah dan ditambah mengenai pemungutan, pengembalian dan pembebasan bea masuk berlaku terhadap Sumbangan Wajib Istimewa yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.
Pasal 4
(1)
Atas minuman-minuman gezeuse, sirup, sari buah, anggur dan sebagainya, yang tidak mengandung alkohol dan diimpor untuk dipakai kedalam daerah pabean Indonesia dipungut "Sumbangan Wajib Istimewa" sejumlah sebagai ditetapkan dalam pasal 6 dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini
(2)
Semua ketentuan dari atau berdasarkan Undang-undang Tarip Bea Indonesia(Lembaran-Negara tahun 1924No.487)sebagaimana telah diubah dan ditambah mengenai pemungutan, pengembalian dan pembebasan bea masuk berlaku terhadap Sumbangan Wajib Istimewa yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.
(3)
Atas minuman-minuman gezeuse, sirup, sari buah, anggur dan sebagainya yang dihasilkan didalam daerah pabean Indonesia, baik yang mengandung ataupun yang tidak mengandung alkohol dipungut "Sumbangan Wajib Istimewa" sejumlah sebagai ditetapkan dalam Pasal 6 dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini.
(4)
Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan menetapkan peraturan-peraturan lebih lanjut tentang cara pemungutan, pengembalian dan pembebasan Sumbangan Wajib Istimewa yang dimaksud dalam ayat (3) pasal ini.
Pasal 5
(1)
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dan peraturan-peraturan pelaksanaan yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini, dimaksudkan dengan :
a.
minuman gezeuse ialah minuman terbuat sebagai hasil penyampuran terutama dari air, sirup atau gula dan zat asam arang(CO2);
b.
sari buah, anggur dan sebagainya ialah minuman yang terbuat sebagai hasil campuran terutama dari air, sirup atau gula dan buah-buahan atau sari buah-buahan.
(2)
Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan menentukan dalam hal perselisihan paham tentang berlaku atau tidak berlakunya ketentuan-ketentuan pasal 4 dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini terhadap sesuatu jenis minuman tertentu.
Pasal 6
(1)
Jumlah Sumbangan Wajib Istimewa yang dimaksud dalam pasal 4 dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini banyaknya :
a.
Tiga rupiah setiap botol yang terisi tidak lebih dari 0,4 liter;
b.
Lima rupiah setiap botol yang terisi lebih 0,7 liter tetapi tidak lebih dari 0,7 liter;
c.
Tumuh rupiah setengah setiap botol yang terisi lebih dari 0,7 liter tetapi tidak lebih dari satu lier;
d.
Tujuh rupiah setengah setiap liter apabila dikemas dalam kemasan yang terisi lebih dari satu liter ataupun dalam curahan, umpamanya dalam tahang, dan sebagainya.
(2)
Sumbagan Wajib Istimewa yang dimaksud pada ayat (3)pasal 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini terhutang oleh paberikan, yaitu orang atau badan yang mengusahakan pembuatan minuman-minuman tersebut.
Pasal 7
Penagihan paksa Sumbangan Wajib Istimewa yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dilakukan dengan surat paksa yang mempunyai kekuatan yang sama dan dijalankan dengan cara yang sama seperti grosse keputusan hakim yang mutlak dalam perkara sipil.
Pasal 8
(1)
Kas Negara mempunyai hak utama untuk Sumbangan Wajib Istimewa atas segala barang gerak dan tidak gerak dari yang berhutang Sumbangan Wajib Istimewa.
(2)
Hak utama yang diberikan pada ayat pertama mendahului segala hak kecuali piutang yang didahulukan sebgaimana tersebut dalam pasal 1139 nomor 1 dan 4, pasal 1149 nomor 1 dari Kitab Undang-undang Hukum Dagang tentang gadai, ikatan panen dan hipotik.
Pasal 9
Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan berwenang menetapkan peraturan-peraturan lebih lanjut tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini guna menjamin dibayarnya Sumbangan Wajib Istimewa kepada Negara.
Pasal 10
(1)
Pelanggaran dari ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini atau peraturan-peraturan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dikenakan hukuman administratip berupa, denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah.
(2)
Barang-barang yang terhadapnya dilakukan pelanggaran itu, termasuk bungkusannya disita dengan tidak mengindahkan apakah barang-barang itu kepunyaan terhukum atau tidak.
(3)
Ketentuan pasal 7 dan pasal 8 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini berlaku pula terhadap hukuman administratip termaksud pada ayat (1) pasal ini.
Pasal 11
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1September 1962.
Pasal 22
(1)
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 1962.
Presiden Republik Indonesia
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 1962.
Sekretaris Negara,
MOHD.ICHSAN
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962NOMOR 49
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.