Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Jembatan Surabaya-Madura
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:98
Tahun
:2018
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:26 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
:26 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
:26 Oktober 2018
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2018 Nomor 187
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Subsektor
:
Jalan & Jembatan
Sub Subsektor
:
Penyelenggaraan Jalan Kelaikan & Pemeliharaan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2018
TENTANG
JEMBATAN SURABAYA-MADURA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk percepatan pengembangan wilayah Surabaya dan Madura dengan mengoptimalkan keberadaan Jembatan Surabaya - Madura sebagai pusat perekonomian, perlu dilakukan perubahan pengoperasian Jembatan Surabaya - Madura dari jalan tol menjadi jalan umum tanpa tol;
b.
berdasarkanpertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Jembatan Surabaya-Madura;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4489) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6110);
3.
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya- Madura sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura; 1,LN REPLELIIIONESIA

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG JEMBATAN SURABAYA-MADURA
Pasal 1
Pengoperasian Jembatan Surabaya - Madura sebagai jalan tol diubah menjadi jalan umum tanpa tol.
BAB II
DIUBAH MENJADI JALAN UMUM TANPA TOL
Pasal 2
Penyelenggaraan Jembatan Surabaya - Madura sebagai jalan umum tanpa tol dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.
BAB III
DIUBAH MENJADI JALAN UMUM TANPA TOL
Pasal 3
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini:
a.
Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 2003 tentang Pembangunan Jembatan Surabaya -Madura; dan
b.
Ketentuan Pasal 12 huruf b Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya - Madura sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya - Madura, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BAB IV
DIUBAH MENJADI JALAN UMUM TANPA TOL
Pasal 4
Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. PPESIDEII REPUBLIKIIIDGIIESIA
Agar setiap orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 2018
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNAH.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN2O18NOMOR 187

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Aturan Baru SPM Jalan Tol Segera Terbit, Operator yang Lalai Terancam Denda hingga Putus Konsesi
16 Okt 2026

Aturan Baru SPM Jalan Tol Segera Terbit, Operator yang Lalai Terancam Denda hingga Putus Konsesi

Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan peraturan menteri baru tentang standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol diundangkan pada akhir Oktober 2026 untuk menggantikan aturan yang berlaku sejak 2014. Rancangan itu menambah indikator layanan dan menyiapkan sanksi bagi badan usaha jalan tol, mulai dari denda administratif hingga pemutusan perjanjian konsesi.

Baca selengkapnya
PT Acset Divonis Bersalah dalam Korupsi Tol MBZ, Segini yang Harus Dibayar
02 Jul 2026

PT Acset Divonis Bersalah dalam Korupsi Tol MBZ, Segini yang Harus Dibayar

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Acset Indonusa Tbk, emiten konstruksi Grup Astra, dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Tol MBZ). PT Acset dijatuhi hukuman denda Rp350 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp179,99 miliar. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati pada Rabu, 17 Juni 2026. Putusan ini menjadi salah satu penerapan awal rezim korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yaitu Pasal 603, terhadap sebuah korporasi.

Baca selengkapnya
Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang
02 Jul 2026

Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha berinisial AMP sebagai tersangka dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang, karena mengubah sekitar 7 hektar sawah dilindungi di Kabupaten Batang menjadi tambak udang vaname komersial. Meski memegang izin usaha, lokasi kegiatan tersangka diduga digeser hingga masuk zona sawah yang dilindungi RTRW, dan negara diperkirakan menanggung biaya pemulihan lahan hingga Rp32 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…