Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2017

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Kebijakan Dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:97
Tahun
:2017
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:23 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
:24 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
:24 Oktober 2017
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2017/NO.223, LL SETKAB : 15 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Subsektor
:
Cipta Karya
Sub Subsektor
:
Tata Bangunan & Persampahan

Peraturan Terkait

Melaksanakan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2012

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2017
TENTANG
KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu menetapkan Peraturan Presidententang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;dan
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
2.
Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah Sampah Rumah Tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
3.
Sumber Sampah adalah asal timbulan sampah.
4.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6.
Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang selanjutnya disebut Jakstranas adalah arah kebijakan dan strategidalampengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat nasional yang terpadu dan berkelanjutan.
7.
Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang selanjutnya disebut Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang terpadu dan berkelanjutan.
8.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
BAB II
ARAH JAKSTRANAS
Bagian Kesatu Umum
Pasal 2
(1)
Jakstranas memuat:
a.
arah kebijakan pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;dan
b.
strategi, program, dan target pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
(2)
Jakstranas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam periode waktu tahun 2017 sampai dengan tahun 2025.
Bagian Kedua Arah Kebijakan Pengurangan dan Penanganan
Pasal 3
(1)
Arah kebijakan pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi peningkatan kinerja di bidang:
a.
pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; dan
b.
penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
(2)
Pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dilakukan melalui:
a.
pembatasan timbulan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
b.
pendauran ulang Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; dan/atau
c.
pemanfaatan kembali Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
(3)
Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a.
pemilahan;
b.
pengumpulan;
c.
pengangkutan;
d.
pengolahan; dan
e.
pemrosesan akhir.
Bagian Ketiga Strategi, Target, dan Program Pengurangan dan
Pasal 4
(1)
Strategi pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)huruf b meliputi:
a.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
b.
penguatan koordinasi dan kerja sama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
c.
penguatan komitmen lembaga eksekutif dan legislatif di pusat dan daerah dalam penyediaan anggaran pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
d.
peningkatan kapasitas kepemimpinan, kelembagaan, dan sumber daya manusia dalam upaya pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
e.
pembentukan sistem informasi;
f.
penguatan keterlibatan masyarakat melalui komunikasi, informasi, dan edukasi;
g.
penerapan dan pengembangan sistem insentif dan disinsentif dalam pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; dan
h.
penguatan komitmen dunia usaha melalui penerapan kewajibanprodusen dalam pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
(2)
Strategi penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)huruf b meliputi:
a.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
b.
penguatan koordinasi dan kerja sama antara Pemerintah Pusatdan Pemerintah Daerah;
c.
penguatan komitmen lembaga eksekutif dan legislatif dipusat dan daerah dalam penyediaan anggaran penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
d.
peningkatan kapasitas kepemimpinan, kelembagaan, dan sumber daya manusia dalam penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
e.
pembentukan sistem informasi;
f.
penguatan keterlibatan masyarakat melalui komunikasi, informasi, dan edukasi;
g.
penerapan dan pengembangan skema investasi, operasional, dan pemeliharaan;
h.
penguatan penegakan hukum;
i.
penguatan keterlibatan dunia usaha melalui kemitraan dengan Pemerintah Pusat;
j.
penerapan teknologi penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang ramah lingkungan dan tepat guna; dan
k.
penerapan dan pengembangan sistem insentif dan disinsentif dalam penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Pasal 5
(1)
Target pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi:
a.
pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebesar 30% (tiga puluh persen) dari angka timbulan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebelum adanya kebijakan dan strategi nasional pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di tahun 2025; dan
b.
penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari angka timbulan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebelum adanya kebijakan dan strategi nasional penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di tahun 2025.
(2)
Target pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 6
Jakstranas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 dilaksanakan melalui program sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
BAB III
PENYELENGGARAAN JAKSTRANAS
Bagian Kesatu Umum
Pasal 7
(1)
Jakstranas sejalan dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional dan rencana pembangunan jangka menengah nasional.
(2)
Jakstranas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi:
a.
menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian dalam menetapkankebijakan sektoral yang terkait dengan pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
b.
gubernurdalam menyusun dan menetapkan Jakstrada provinsi; dan
c.
bupati/wali kota dalam menyusun dan menetapkan Jakstrada kabupaten/kota.
(3)
Jakstrada provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan dengan peraturan gubernur.
(4)
Penyusunan Jakstrada provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilakukan dengan pendampingan oleh Menteri dan/atau menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya.
(5)
Jakstrada kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota.
(6)
Penyusunan Jakstrada kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) selain berpedoman kepada Jakstranas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)huruf c, juga berpedoman kepada Jakstrada provinsi.
(7)
Penyusunan Jakstrada kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus dilakukan dengan pendampingan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Bagian Kedua Jakstranas
Pasal 8
Dalam penyelenggaraan Jakstranas, menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya bertugas untuk:
a.
melaksanakan Jakstranas;
b.
melaksanakan pemantauan dan evaluasipelaksanaan Jakstranas;
c.
menyampaikan hasil pelaksanaan Jakstranas kepada Menteri paling sedikit 1(satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
d.
memberikan pendampingan kepada gubernur dalam penyusunan Jakstrada provinsi dan kepada bupati/ wali kota dalam penyusunan Jakstrada kabupaten/kota.
Pasal 9
Dalam penyelenggaraan Jakstranas, Menteri bertugas untuk:
a.
melaksanakan Jakstranas;
b.
melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Jakstranas;
c.
mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Jakstranas oleh menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b;
d.
menyusun dan melaporkan pelaksanaan Jakstranas yang terintegrasi kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
e.
memberikan pendampingan kepada gubernur dalam penyusunan Jakstrada provinsi dan kepada bupati/ wali kota dalam penyusunan Jakstrada kabupaten/kota.
Pasal 10
(1)
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dan Pasal 9 huruf b dan huruf c dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai capaian pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga secara nasional.
(2)
Capaian pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur dengan indikator:
a.
besaran penurunan jumlah timbulan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga per kapita;
b.
besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang terdaur ulang di Sumber Sampah; dan
c.
besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang termanfaatkan kembali di Sumber Sampah.
(3)
Capaian penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur dengan indikator:
a.
besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang terpilah di Sumber Sampah;
b.
besaran penurunan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang diangkut ke tempat pemrosesan akhir;
c.
besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang diangkut ke pusat pengolahan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga untuk menjadi bahan baku dan/atau sumber energi;
d.
besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang terolah menjadi bahan baku;
e.
besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang termanfaatkan menjadi sumber energi; dan
f.
besaran penurunan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang terproses di tempat pemrosesan akhir.
(4)
Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disusun dalam bentuk laporan Jakstranas.
(5)
Terhadap laporan Jakstranas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan evaluasi yang dikoordinasikan oleh Menteri melalui:
a.
pembandingan antara capaian dengan target perencanaan;dan
b.
hambatan pelaksanaan.
(6)
Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar perbaikan Jakstranas.
Bagian Ketiga Jakstrada Provinsi
Pasal 11
(1)
Dalam penyelenggaraan Jakstrada provinsi, gubernur bertugas:
a.
menyusun, melaksanakan, dan mengoordinasikan penyelenggaraan Jakstrada provinsi;
b.
melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Jakstrada provinsi;
c.
mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi Jakstrada provinsi;
d.
menyusun dan melaporkan pelaksanaan Jakstrada provinsi kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan ditembuskan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;dan
e.
memberikan pendampingan kepada bupati/wali kota dalam menyusun Jakstrada kabupaten/kota.
(2)
Gubernur bertanggung jawab dalam pengadaan tanah, sarana, dan prasarana pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di tingkat provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1)
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai capaian pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di daerah provinsi.
(2)
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(3)
Capaian pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur dengan indikator:
a.
besaran penurunan jumlah timbulan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga per kapita;
b.
besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang terdaur ulang di Sumber Sampah; dan
c.
besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang termanfaatkan kembali di Sumber Sampah.
(4)
Capaian penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur dengan indikator:
a.
besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang terpilah di Sumber Sampah;
b.
besaran penurunan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang diangkut ke tempat pemrosesan akhir;
c.
besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang diangkut ke pusat pengolahan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga untuk menjadi bahan baku dan/atau sumber energi;
d.
besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang terolah menjadi bahan baku;
e.
besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang termanfaatkan menjadi sumber energi;dan
f.
besaran penurunan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang terproses di tempat pemrosesan akhir.
(5)
Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disusun dalam bentuk laporan Jakstrada provinsi.
(6)
Terhadap laporan Jakstrada provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan evaluasi oleh gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)huruf b dan huruf c.
(7)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikoordinasikan oleh Menteri melalui:
a.
pembandingan antara capaian dengan target perencanaan;dan
b.
identifikasi dan penyelesaian hambatan pelaksanaan.
(8)
Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar perbaikan Jakstrada provinsi.
Bagian Keempat Jakstrada Kabupaten/Kota
Pasal 13
(1)
Dalam penyelenggaraan Jakstrada kabupaten kota, bupati/wali kota bertugas:
a.
menyusun dan melaksanakan Jakstrada kabupaten/kota;
b.
melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Jakstrada kabupaten/kota; dan
c.
menyampaikan hasil pelaksanaan Jakstrada kabupaten/kota kepada gubernur paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2)
Bupati/wali kota bertanggung jawab dalam pengadaan tanah, sarana, dan prasarana pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1)
] Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai capaian pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga di daerah kabupaten/kota.
(2)
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh gubernur.
(3)
Capaian pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur dengan indikator:
a.
besaran penurunan jumlah timbulan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga per kapita;
b.
besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga terdaur ulang di Sumber Sampah; dan
c.
besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga termanfaatkan kembali di Sumber Sampah.
(4)
Capaian penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diukur dengan indikator:
a.
besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang terpilah di Sumber Sampah;
b.
besaran penurunan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang diangkut ke tempat pemrosesan akhir;
c.
besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang diangkut ke pusat pengolahan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga untuk menjadi bahan baku dan/atau sumber energi;
d.
besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang terolah menjadi bahan baku;
e.
besaran peningkatan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang termanfaatkan menjadi sumber energi;dan
f.
besaran penurunan jumlah Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang terproses di tempat pemrosesan akhir.
(5)
Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disusun dalam bentuk laporan Jakstrada kabupaten/kota.
(6)
Terhadap laporan Jakstrada kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan evaluasi oleh bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b.
(7)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikoordinasikan oleh gubernur melalui:
a.
pembandingan antara capaian dengan target perencanaan; dan
b.
identifikasi dan penyelesaian hambatan pelaksanaan.
(8)
Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar perbaikan Jakstrada kabupaten/kota.
BAB IV
PENDANAAN
Pasal 15
Pendanaan penyelenggaraan Jakstranas, Jakstrada provinsi, dan Jakstrada kabupaten/kota dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini:
a.
gubernur wajib menyusun dan menetapkan Jakstrada provinsi paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Presiden ini berlaku; dan
b.
bupati/wali kota wajib menyusun dan menetapkan Jakstrada kabupaten/kota paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
Pasal 17
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017NOMOR 223

Paper Terkait

Implementasi Demokrasi Lingkungan Hidup sebagai Upaya Mengurangi Timbulan Sampah Plastik di Lautan Indonesia

Sapto Hermawan, Winarno Budyatmodjo
Undang: Jurnal Hukum Vol. 5 No. 1 2022

Pengelolaan sampah melalui pemilahan dan jadwal pembuangan sampah rumah tangga sebagai upaya penegakkan hukum lingkungan di Indonesia

Kalalo, Flora P., Pontoh, Kathleen Catherina, Pangemanan, Arcelinocent E.
PROGRESIF: Jurnal Hukum Vol. 14 No. 1 2020

Pengelolaan sampah melalui pemilahan dan jadwal pembuangan sampah rumah tangga sebagai upaya penegakkan hukum lingkungan di Indonesia

Flora P. Kalalo, Kathleen Catherina Pontoh, Arcelinocent E. Pangemanan
PROGRESIF: Jurnal Hukum Vol. 14 No. 1 2020

KEBIJAKAN PENGELOLAAN SAMPAH OLEH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI

Ismanto, Ismanto, Syam, Fauzi
Mendapo: Journal of Administrative Law Vol. 1 No. 3 2020

Daya Dukung Regulagi Terhadap Kebijakan Circular Economic Sebagai Realisasi Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGS) di Indonesia

Utami, Tanti Kirana, Ramadani, Azzahara Salsabila, Permatasari, Ira, Azzahra, Najmah Fatimah, Hujaipah, Wanda, Yarico, Muhammad
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol. 3 No. 1 2025

Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Kota Ambon Dalam Penyediaan Tempat Pembuangan Sampah Berskala Reduce, Reuse Dan Recycle Di Kawasan Pemukiman

Leiwakabessy, Daniella Christy, Rugebregt, Revency Vania, Tita, Heillen Martha Yosephine
Jurnal Saniri Vol. 6 No. 1 2025

Berita Terkait

Aturan Baru SPM Jalan Tol Segera Terbit, Operator yang Lalai Terancam Denda hingga Putus Konsesi
16 Okt 2026

Aturan Baru SPM Jalan Tol Segera Terbit, Operator yang Lalai Terancam Denda hingga Putus Konsesi

Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan peraturan menteri baru tentang standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol diundangkan pada akhir Oktober 2026 untuk menggantikan aturan yang berlaku sejak 2014. Rancangan itu menambah indikator layanan dan menyiapkan sanksi bagi badan usaha jalan tol, mulai dari denda administratif hingga pemutusan perjanjian konsesi.

Baca selengkapnya
PT Acset Divonis Bersalah dalam Korupsi Tol MBZ, Segini yang Harus Dibayar
02 Jul 2026

PT Acset Divonis Bersalah dalam Korupsi Tol MBZ, Segini yang Harus Dibayar

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Acset Indonusa Tbk, emiten konstruksi Grup Astra, dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Tol MBZ). PT Acset dijatuhi hukuman denda Rp350 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp179,99 miliar. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati pada Rabu, 17 Juni 2026. Putusan ini menjadi salah satu penerapan awal rezim korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yaitu Pasal 603, terhadap sebuah korporasi.

Baca selengkapnya
Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang
02 Jul 2026

Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha berinisial AMP sebagai tersangka dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang, karena mengubah sekitar 7 hektar sawah dilindungi di Kabupaten Batang menjadi tambak udang vaname komersial. Meski memegang izin usaha, lokasi kegiatan tersangka diduga digeser hingga masuk zona sawah yang dilindungi RTRW, dan negara diperkirakan menanggung biaya pemulihan lahan hingga Rp32 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…