Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2022

Abstrak Peraturan

Dalam rangka mendukung terwujudnya Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai penggerak utama dalam pengadaan barang/jasa pemerintah untuk mewujudkan Indonesia maju, berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong, perlu menyempurnakan organisasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; dan Perpres Nomor 106 Tahun 2007. Perpres ini mengatur mengenai beberapa ketantuan dalam Perpres Nomor 106 Tahun 2007. LKPP merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden yang dipimpin oleh Kepala. Perpres ini juga mengatur mengenai perubahan struktur organisasi LKPP dan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.

Tentang
:Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:93
Tahun
:2022
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:17 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
:17 Juni 2022
Tanggal Berlaku
:17 Juni 2022
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2022/No.144, jdih.setneg.go.id: 7 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 106 Tahun 2007

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 157 Tahun 2014

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2022
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 106 TAHUN 2007 TENTANG LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai penggerak utama dalam pengadaan barang/jasa pemerintah untuk mewujudkan Indonesia maju, berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong, perlu menyempurnakan organisasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
3.
Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 314);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 106 TAHUN 2007 TENTANG LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
BAB I
BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 20o7 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2014 Nomor 314), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
(1)
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
LKPP dipimpin oleh Kepala.
2.
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LKPP menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerja sama Pemerintah dengan badan usaha;
b.
penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah;
c.
penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan di bidang transformasi pengadaan barang/jasa Pemerintah secara digital;
d.
pemberian bimbingan teknis, advokasi, dan pendapat hukum;
e.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah;
f.
pembinaan danpenyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di LKPP; dan
g.
pengawasan atas pelaksanaan tugas LKPP.
3.
Ketentuan Pasal 4 dihapus.
Pasal 4
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
4.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi
Pasal 5
Susunan organisasi LKPP terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Sekretariat Utama;
c.
Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan;
d.
1 Deputi BidangTransformasi Pengadaan Digital;
e.
Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia; dan
f.
Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah.
5.
Judul Bagian Kelima diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kelima Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital
6.
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1)
Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital adalah unsur pelaksana tugas LKPP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
dipimpin oleh Deputi.
7.
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga Pasal 15
Pasal 15
Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan di bidang transformasi pengadaan barang/jasa Pemerintah secara digital serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah.
8.
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan strategi dan kebijakan di bidang transformasi pengadaan barang/jasa Pemerintah secara digital;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan strategi dan kebijakan transformasi pengadaan barang/ jasa Pemerintah secara digital;
c.
pelaksanaan strategi dan kebijakan transformasi pengadaan barang/jasa Pemerintah secara digital; dan
d.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah.
9.
Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 26A dan Pasal 26B sehingga
Pasal 26A
(1)
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan LKPP, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja.
(2)
Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
Pasal 26B
Organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
10.
Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
(1)
Kepala merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama.
(2)
Sekretaris Utama dan Deputi merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(3)
Kepala Biro, Kepala Pusat, Inspektur, dan Direktur merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(4)
Kepala Bidang, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator.
(5)
Kepala Subbidang, Kepala Seksi, dan Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas.
11.
Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 38A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38A
Kepala LKPP diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.
BAB II
SUBBAGIAN MERUPAKAN JABATAN PENGAWAS
Bagian merupakan Jabatan Administrator (5) Kepala Subbidang, Kepala Seksi, dan Kepala
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
agar
setiap
orangmengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran
1 Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Juni 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022NOMOR 144

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…