Dalam rangka mendukung terwujudnya Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai penggerak utama dalam pengadaan barang/jasa pemerintah untuk mewujudkan Indonesia maju, berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong, perlu menyempurnakan organisasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; dan Perpres Nomor 106 Tahun 2007.
Perpres ini mengatur mengenai beberapa ketantuan dalam Perpres Nomor 106 Tahun 2007. LKPP merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden yang dipimpin oleh Kepala. Perpres ini juga mengatur mengenai perubahan struktur organisasi LKPP dan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 106 Tahun 2007
TENTANG LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa agar pengadaan barang/jasa Pemerintah yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBN/APBD) dapat dilaksanakan dengan lebih efektif dan efisien serta lebih mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka dan perlakuan yang adil bagi semua pihak, diperlukan perencanaan, pengembangan dan penyusunan strategi, penentuan kebijakan serta aturan perundangan pengadaan barang/jasa Pemerintah yang sesuai dengan tuntutan dan perkembangan lingkungan internal maupun eksternal secara berkelanjutan, berkala, terpadu, terarah dan terkoordinasi;
b.
bahwa mengingat lingkup dan cakupan pengadaan barang/jasa Pemerintah merupakan permasalahan lintas institusi dan lintas sektor yang memiliki dampak langsung bagi pengembangan usaha kecil, produksi dalam negeri, dan pengembangan iklim dan dunia usaha pada umumnya, maka dipandang perlu untuk dibentuk Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP);
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Publik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 1
(1)
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut LKPP, adalah lembaga Pemerintah non departemen yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
LKPP dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 2
(1)
LKPP mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah.
(2)
LKPP merupakan satu-satunya lembaga pemerintah yang mempunyai tugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LKPP menyelenggarakan fungsi :
a.
Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama Pemerintah dengan badan usaha;
b.
Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah;
c.
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya;
d.
Pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik (electronic procurement);
e.
Pemberian bimbingan teknis, advokasi dan bantuan hukum;
f.
Penyelenggaraan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan, penatausahaan, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan serta rumah tangga.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, LKPP dikoordinasikan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional.
BAB II
ORGANISASI
Bagian PertamaSusunan Organisasi
Pasal 5
Susunan organisasi LKPP terdiri dari :
a.
Kepala;
b.
Sekretariat Utama;
c.
Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan;
d.
Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi;
e.
Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia;
f.
Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah.
Bagian KeduaKepala
Pasal 6
Kepala adalah pimpinan LKPP.
Pasal 7
Kepala mempunyai tugas memimpin LKPP dalam menjalankan tugas dan fungsi LKPP.
Bagian KetigaSekretariat Utama
Pasal 8
(1)
Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Pasal 9
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian terhadap program, kegiatan, administrasi dan sumber daya di lingkungan LKPP.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi :
a.
koordinasi kegiatan di lingkungan LKPP;
b.
penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan LKPP;
c.
penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan lembaga terkait;
d.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala LKPP.
Bagian KeempatDeputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan
Pasal 11
(1)
Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan adalah unsur pelaksana tugas LKPP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 12
Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan penyusunan strategi dan kebijakan pengembangan pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama Pemerintah dengan badan usaha.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan menyelenggarakan fungsi :
a.
penyusunan rumusan strategi dan kebijakan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah dan pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama Pemerintah dengan badan usaha, termasuk kerjasama internasional yang terkait dengan pengadaan barang/jasa Pemerintah;
b.
penyusunan standar, pedoman, prosedur dan manual untuk proses pengadaan barang/jasa Pemerintah;
Bagian KelimaDeputi Bidang Monitoring-Evaluasi
Pasal 14
(1)
Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi adalah unsur pelaksana tugas LKPP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi dipimpin oleh Deputi.
Pasal 15
Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, penilaian, melakukan evaluasi dan memberikan masukan atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah tahun sebelumnya untuk menjadi bahan penyusunan proses perencanaan dan anggaran serta pembinaan dan pengembangan sistem informasi pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik (electronic procurement).
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi :
a.
penyiapan dan perumusan kebijakan sistem pemantauan, penilaian dan evaluasi pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa Pemerintah;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa Pemerintah melalui permintaan data hasil pengadaan barang/jasa yang telah dan sedang berjalan kepada instansi Pemerintah di Pusat dan di Daerah;
c.
penyiapan masukan kepada Departemen Keuangan dan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang rencana pengadaan sebagai bahan referensi penyusunan dan pelaksanaan anggaran untuk dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) yang akan dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
d.
melakukan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pengembangan sistem pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik.
Bagian KeenamDeputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan
Pasal 17
(1)
Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia adalah unsur pelaksana tugas LKPP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Deputi.
Pasal 18
Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan penyusunan strategi dan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi :
a.
penyusunan rumusan strategi dan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah;
b.
penyusunan rencana dan program serta penyelenggaraannya pembinaan nasional di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah;
c.
penyusunan sistem dan penyelenggaraan pengujian kompetensi profesi di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Bagian KetujuhDeputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah
Pasal 20
(1)
Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah adalah unsur pelaksana tugas LKPP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah dipimpin oleh Deputi.
Pasal 21
Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah mempunyai tugas memberikan saran, pendapat, rekomendasi dalam penyelesaian sanggah dan permasalahan hukum lainnya di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah menyelenggarakan fungsi :
a.
pemberian bimbingan teknis dan advokasi kepada seluruh stakeholders terkait dengan aturan/regulasi pengadaan barang/jasa Pemerintah;
b.
pemberian pendapat, rekomendasi dan tindakan koreksi kepada para pengelola pengadaan yang sedang atau akan melakukan proses pengadaan barang/jasa;
c.
pemberian bantuan, nasihat dan pendapat hukum kepada pengelola pengadaan yang sedang menghadapi permasalahan dari proses pengadaan yang telah lalu;
d.
pemberian pendapat hukum dan kesaksian ahli di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Bagian KedelapanLain-Lain
Pasal 23
(1)
Sekretariat Utama terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Biro.
(2)
Deputi terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Direktorat.
(3)
Biro terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 2 (dua) Subbagian;
(4)
Direktorat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari paling banyak 2 (dua) Seksi.
Pasal 24
Di lingkungan LKPP dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
(1)
Apabila dipandang perlu di lingkungan LKPP dapat dibentuk Pusat sebagai unsur penunjang tugas pokok lembaga.
(2)
Pusat dipimpin oleh seorang Kepala Pusat.
Pasal 26
(1)
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terdiri dari 2 (dua) Bidang dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha.
(2)
Pusat dapat membawahkan kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugasnya.
BAB III
TATA KERJA
Pasal 27
Dalam merumuskan kebijakan dan strategi di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah, LKPP memperhatikan arahan dari Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Sekretaris Kabinet dan memperhatikan masukan dari kementerian negara/lembaga.
Pasal 28
LKPP dalam menyusun kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah untuk implementasi RKAKL berkoordinasi dengan Departemen Keuangan dan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 29
Dalam LKPP dalam melaksanakan hubungan dan kerjasama internasional serta perundingan dengan pemberi Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) yang terkait di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah berkoordinasi dengan Departemen Keuangan, Departemen Luar Negeri, Departemen Perdagangan dan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 30
Semua unsur dilingkungan LKPP dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan LKPP maupun dalam hubungan dengan instansi Pemerintah di Pusat dan Daerah.
Pasal 31
Sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing yang memungkinkan terlaksananya mekanisme uji silang.
Pasal 32
Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 33
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggungjawab pada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi dibawahnya.
BAB IV
ESELON, PENGANGKATAN DAN
Pasal 35
Kepala LKPP adalah jabatan negeri.
Pasal 36
(1)
Kepala, Sekretaris Utama dan Deputi adalah jabatan struktural eselon Ia.
(2)
Kepala Pusat dan Direktur adalah jabatan struktural eselon IIa.
(3)
Kepala Bidang, Kepala Subdirektorat dan Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon IIIa.
(4)
Kepala Subbidang, Kepala Seksi dan Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IVa.
Pasal 37
(1)
Kepala LKPP diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2)
Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala LKPP.
(3)
Pejabat eselon II ke bawah di lingkungan LKPP diangkat dan diberhentikan oleh Kepala LKPP.
Pasal 38
Pelantikan Kepala dilakukan oleh Presiden atau Menteri yang ditugaskan oleh Presiden.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 39
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas LKPP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 40
Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja LKPP ditetapkan oleh Kepala LKPP setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 41
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini :
a.
bidang tugas pengadaan barang/jasa Pemerintah tetap dilaksanakan oleh Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik, Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sampai dengan selesainya penataan organisasi LKPP berdasarkan Peraturan Presiden ini;
b.
Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan menyerahkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan bidang tugas pengadaan barang/jasa Pemerintah kepada LKPP;
c.
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjadi Pegawai Negeri Sipil pada LKPP dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dapat memilih status tetap sebagai Pegawai Negeri Sipil LKPP atau Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
d.
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian/Lembaga Pemerintah lainnya dapat menjadi Pegawai Negeri Sipil pada LKPP;
e.
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kepala LKPP dan Kepala Badan Kepegawaian Negara mengatur penyelesaian administrasi pengalihan Pegawai Negeri Sipil dari Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional kepada LKPP sebagaimana dimaksud pada huruf c;
f.
Kepala LKPP dan Kepala Badan Kepegawaian Negara mengatur penyelesaian administrasi pengalihan Pegawai Negeri Sipil dari Kementerian/Lembaga Pemerintah lainnya kepada LKPP sebagaimana dimaksud pada huruf d;
g.
seluruh aset Negara yang dikelola dan digunakan oleh Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk pelaksanaan bidang tugas pengadaan barang/jasa Pemerintah, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, beralih pengelolaan dan penggunaannya kepada LKPP setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan;
h.
seluruh hak dan kewajiban Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam bidang tugas pengadaan barang/jasa Pemerintah, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang/jasa, beralih kepada LKPP.
Pasal 42
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, biaya pelaksanaan tugas dan fungsi LKPP dibebankan kepada anggaran belanja Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sampai dengan LKPP memiliki anggaran sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 43
Pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini, ketentuan sepanjang yang mengatur mengenai unit kerja di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang melakukan fungsi pengembangan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 44
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Desember 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum
ttd
Dr. M. Iman Santoso
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.