Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2007

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan Dan Lahan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:89
Tahun
:2007
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:03 September 2007
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:03 September 2007
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LLSETKAB : 12 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Subsektor
:
Pengelolaan Hutan
Sub Subsektor
:
Perlindungan & Rehabilitasi Hutan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2007
TENTANG
GERAKAN NASIONAL REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa kerusakan hutan dan lahan yang berdampak pada penurunan daya resap air dan peningkatan limpasan air permukaan terus terjadi sehingga menimbulkan berbagai bencana banjir, tanah longsor dan kekeringan, utamanya pada Daerah Aliran Sungai (DAS);
b.
bahwa kerusakan hutan dan lahan disebabkan oleh berbagai aktifitas, karenanya pemulihan dan peningkatan fungsi hutan dan lahan kritis menjadi tanggung jawab nasional;
c.
bahwa pemulihan dan peningkatan fungsi hutan dan lahan kritis harus segera dilakukan melalui kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan dengan mendayagunakan segenap potensi dan kemampuan Pemerintah, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan masyarakat secara terkoordinasi;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
4.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10.
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2006;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG GERAKAN NASIONAL REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1.
Rehabilitasi hutan dan lahan adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
2.
Daerah AliranSungai yang selanjutnya disebut DASadalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
3.
Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disebut Gerhan adalah kegiatan terkoordinasi dengan mendayagunakan segenap potensi dan kemampuan pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, badan usaha dan masyarakat dalam rangka rehabilitasi hutan dan lahan pada DAS Prioritas.
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN
Pasal 2
(1)
Maksud penyelenggaraan Gerhan adalah untuk menumbuhkan semangat nasional dalam melaksanakan rehabilitasi hutan dan lahan.
(2)
Tujuan penyelengaraan Gerhan adalah mempercepat upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan melalui kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan pada DAS prioritas.
(3)
Sasaran penyelenggaraan Gerhan adalah pada lokasi lahan kritis pada DAS Prioritas di semua hutan dan lahan, terutama pada:
a.
bagian hulu DAS yang rawan bencana banjir, kekeringan, dan tanah longsor;
b.
daerah tangkapan air(catchment area) dari waduk, bendungan dan danau;
c.
daerah resapan air (recharge area) di hulu DAS;
d.
daerah sempadan sungai, mata air, danau, waduk; dan
e.
bagian hilir DAS yang rawan bencana tsunami, intrusi air laut, dan abrasi pantai.
BAB III
PENGORGANISASIAN
Pasal 3
Dalam rangka mendukung keberhasilan penyelenggaraan Gerhan dibentuk Tim Koordinasi Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi Gerhan.
Pasal 4
Tim Koordinasi Gerhan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pasal 5
Tim Koordinasi Gerhan bertugas :
a.
Mengkoordinasikan penyusunan kebijakan perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, pelaporan, dan sosialisasi dalam penyelenggaraan Gerhan;
b.
Menyusun rencana kerja Tim Koordinasi Gerhan;
c.
Mengkoordinasikan penyiapan dukungan pembiayaan/anggaran baik untuk kegiatan pencegahan kerusakan lingkungan maupun rehabilitasi hutan dan lahan.
Pasal 6
Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Gerhan adalah sebagai berikut :
1.
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; merangkap anggota Ketua Harian :Menteri Kehutanan; Anggota Anggota :1. Menteri Dalam Negeri;
2.
Menteri LuarNegeri;
3.
Menteri Keuangan;
4.
Menteri Pekerjaan Umum;
5.
Menteri Kelautan dan Perikanan;
6.
Menteri Pertanian;
7.
Menteri Pendidikan Nasional;
8.
Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia;
9.
Menteri Komunikasi dan Informatika;
10.
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS;
11.
Menteri Negara Lingkungan Hidup:
12.
Menteri Negara Riset dan Teknologi;
13.
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
14.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
15.
Jaksa Agung Republik Indonesia;
16.
Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika; Sekretaris :Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan merangkap anggota Perhutanan Sosial, Departemen Kehutanan; Wakil Sekretaris :Deputi Bidang Koordinasi Kependudukan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. Pasal .
Pasal 7
(1)
Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Gerhan, Ketua Harian dapat membentuk Kelompok Kerja sesuai kebutuhan.
(2)
Penyelenggaraan tugas sehari-hari Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Tim Koodinasi Gerhan.
(3)
Keanggotaan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur-unsur kementerian dan/atau lembaga anggota Tim Koordinasi Gerhan.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas, Tim Koordinasi Gerhan dibantu oleh sekretariat yang susunan organisasi dan tata kerjanya ditetapkan oleh Ketua Tim Koordinasi Gerhan.
Pasal 9
(1)
Tim Koordinasi Gerhan mengadakan rapat koordinasi paling sedikit sekali dalam 6(enam) bulan.
(2)
] Dalam melaksanakan tugasnya Tim Koordinasi Gerhan dapat mengundang dan/atau meminta pendapat dari instansi pemerintah dan pihak lain yang dianggap perlu.
(3)
Tim Koordinasi Gerhan menyampaikan laporan kepada Presiden setiap 6(enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 10
Untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan Gerhan, kementerian/lembaga yang menjadi anggota Tim Koordinasi Gerhan memprogramkan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing
Pasal 11
(1)
Untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Gerhan di provinsi, gubernur membentuk Tim Pembina Gerhan Provinsi.
(2)
Untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Gerhan di kabupaten/kota, bupati/walikota membentuk Tim Pembina Gerhan Kabupaten/Kota.
(3)
Tim Pembina Gerhan Kabupaten/Kota menyampaikan laporan pelaksanaan penyelenggaraan Gerhan kepada Tim Koordinasi Gerhan setiap 3(tiga) bulan dengan tembusan kepada Ketua Tim Pembina Gerhan Provinsi.
(4)
Tim Pembina Gerhan Provinsi menyampaikan laporan pelaksanaan penyelenggaraan Gerhan kepada Tim Koordinasi Gerhan setiap 3 (tiga) bulan.
BAB IV
PENYELENGGARAAN GERHAN
Pasal 12
(1)
Penyelenggaraan Gerhan berdasarkan prinsip sistem silvikultur dan tahun jamak (multi years).
(2)
Penyelenggaraan Gerhan yang berupa pembuatan tanaman di dalam kawasan hutan yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dilaksanakan secara kontraktual yang berbasis tahun jamak(multi years) dengan menggerakkan potensi badan usaha nasional dan daerah serta melibatkan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penyelenggaraan Gerhan yang berupa pembuatan tanaman di daerah tertentu dalam kawasan hutan dengan mempertimbangkan kondisi tertentu dari aspek keamanan, yang dibiayai dengan APBN atau APBD dilaksanakan secara swakelola berbasis tahun jamak(multi years) melalui operasi bakti Tentara Nasional Indonesia (TNI).
(4)
Penyelenggaraan Gerhan yang berupa pembuatan tanaman di luar kawasan hutan yang dibiayai APBN atau APBD dilaksanakan secara swakelola yang berbasis tahun jamak (multi years) melalui Surat Perjanjian Kerjasama (SPKS) dengan kelompok tani dengan menggerakkan potensi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1)
Penyelenggaraan pembuatan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dievaluasi secara berkala.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Kehutanan.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 14
(1)
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan tugas Tim Koordinasi Gerhan dibebankan pada APBN Departemen Kehutanan.
(2)
Pembiayaan untuk mendukung program kegiatan pada masing-masing kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dibebankan pada APBN masing-masing kementerian/lembaga yang bersangkutan.
(3)
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan tugas Tim Pembina Gerhan Provinsi dan Tim Pembina Gerhan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada APBD masing-masing.
Pasal 15
Pembiayaan untuk menyelenggarakan Gerhan bersumber pada:
a.
APBNdan APBD;
b.
Dana Reboisasi; dan/atau
c.
Sumber-sumber lain yang tidak mengikat; sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Pasal 16
(1)
Dalam Biaya Penyelenggaraan Gerhan yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota mengalokasikan dana pendamping.
(2)
Besar dana pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari pagu anggaran penyelenggaraan Gerhan pada masing-masing Provinsi, Kabupaten/Kota.
Pasal 17
(1)
Penyelenggaraan Gerhan pada hutan produksi dan hutan lindung yang pengelolaannya dilimpahkan kepada BUMN bidang kehutanan atau Kesatuan Pengelolaan Hutan untuk Tujuan Khusus dibiayai oleh BUMN atau Kesatuan Pengelolaan Hutan yang bersangkutan.
(2)
Pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN bidang kehutanan untuk menyelenggarakan Gerhan pada hutan lindung di wilayah kerjanya, dengan dana dari APBN.
(3)
Penyelenggaraan Gerhan pada hutan produksi dan hutan lindung yang telah dibebani izin pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan dibiayai oleh pemegang izin.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18
Segala kegiatan Gerhan yang telah berlangsung selama ini dilanjutkan oleh Tim Koordinasi Gerhan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3September 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H.SUSILO BAMBANGYUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum
ttd
Dr. M. Iman Santoso

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Lima hingga Enam Perusahaan Lagi Terancam Kehilangan Izin karena Kebakaran Hutan
16 Okt 2026

Lima hingga Enam Perusahaan Lagi Terancam Kehilangan Izin karena Kebakaran Hutan

Kementerian Kehutanan menyiapkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin bagi lima hingga enam perusahaan lagi yang diduga lalai mencegah kebakaran di areal konsesinya. Sebelumnya, sanksi administratif sudah dijatuhkan kepada 26 pemegang izin, lima di antaranya kehilangan izin secara permanen.

Baca selengkapnya
Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan
28 Agt 2026

Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan

Karhutla di Kalimantan tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga memaksa satwa liar keluar dari habitatnya. Penyelamatan satwa seperti orangutan Wak menunjukkan bahwa evakuasi tidak selalu menjadi akhir dari penanganan, karena pelepasliaran harus mempertimbangkan kondisi satwa dan kelayakan habitat sesuai Permen LHK Nomor 17 Tahun 2024.

Baca selengkapnya
Satgas Penertiban Kawasan Hutan Klaim Selamatkan Aset Negara Rp371 Triliun, Publik Pertanyakan Arah Lahan Sitaan
02 Jul 2026

Satgas Penertiban Kawasan Hutan Klaim Selamatkan Aset Negara Rp371 Triliun, Publik Pertanyakan Arah Lahan Sitaan

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025. Namun, dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.

Baca selengkapnya
Aturan Baru Mutu Udara Terbit Pasca-Gugatan Warga, Standar Baku Tak Berubah
02 Jul 2026

Aturan Baru Mutu Udara Terbit Pasca-Gugatan Warga, Standar Baku Tak Berubah

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara. Peraturan ini diterbitkan sebagai respons atas putusan gugatan warga negara (citizen lawsuit) polusi udara Jakarta. Namun, kalangan pegiat menilai regulasi tersebut hanya membangun kerangka administratif baru tanpa memperketat baku mutu udara ambien nasional. Padahal, angka baku mutu itulah yang diperintahkan pengadilan untuk diperketat.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…