Untuk meningkatkan pembangunan dan pengelolaan kebun raya yang dilaksanakan secara terencana dan terkoordinasi, perlu melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha, dan perguruan tinggi.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perpres ini mengatur tentang penyelenggaraan kebun raya dengan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggaraan kebun raya meliputi: 1) penyusunan rencana pengembangan kebun raya; 2) pembangunan kebun raya; 3) pengelolaan kebun raya; dan 4) pembinaan dan pengawasan. Fungsi kebun raya terdiri atas konservasi, penelitian, pendidikan, wisata, dan jasa lingkungan. Pendanaan penyelenggaraan Kebun Raya yang menjadi kewenangan Badan, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota bersumber dari: 1) anggaran pendapatan dan belanja negara; 2) anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau 3) sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2023
TENTANG PENYELENGGARAAN KEBUN RAYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa kebun raya sebagai kawasan konservasi tumbuhan secara ex situ berperan untuk mengurangi laju degradasi keanekaragaman tumbuhan sehingga perlu ditingkatkan pembangunan dan pengelolaannya;
b.
bahwa untuk meningkatkan pembangunan dan pengelolaan kebun raya yang dilaksanakan secara terencana dan terkoordinasi, perlu melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha, dan perguruan tinggi;
c.
bahwa Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang Kebun Raya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu untuk diganti;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penyelenggaraan Kebun Raya;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENYELENGGARAAN KEBUN RAYA. REPUBLJIKINDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Kebun Raya adalah kawasan konservasi tumbuhan secara ex situ yang memiliki koleksi tumbuhan terdokumentasi dan ditata berdasarkan pola klasifikasi taksonomi, bioregion, tematik, atau kombinasi dari pola tersebut.
2.
Pembangunan Kebun Raya adalah kegiatan mendirikan Kebun Raya baru dan/atau merevitalisasi Kebun Raya yang sudah ada.
3.
Pengelolaan Kebun Raya adalah kegiatan pemeliharaan dan pemanfaatan Kebun Raya.
4.
Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, tumbuhan, dan satwa asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup.
5.
Konservasi Tumbuhan Secara Ex Situ adalah upaya pelestarian, penelitian, dan pemanfaatan tumbuhan secara berkelanjutan yang dilakukan di luar habitat alaminya.
6.
Infrastruktur Pendukung adalah bangunan fisik yang merupakan penunjang terselenggaranya fungsi Kebun Raya.
7.
Badan adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi. REPUBLK INDONESIA
8.
Badan Riset dan Inovasi Daerah yang selanjutnya disingkat BRIDA adalah perangkat daerah yang menyelenggarakanpenelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah.
9.
Badan Usaha adalah badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 2
Penyelenggaraan Kebun Raya meliputi:
a.
penyusunan rencana pengembangan Kebun Raya;
b.
Pembangunan Kebun Raya;
c.
Pengelolaan Kebun Raya; dan
d.
pembinaan dan pengawasan.
Pasal 3
(1)
Fungsi Kebun Raya terdiri atas:
a.
konservasi;
b.
penelitian;
c.
pendidikan;
d.
wisata;dan
e.
jasa lingkungan.
(2)
Fungsi konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan untuk mengurangi jumlah tumbuhan Indonesia yang terancam kelangkaan secara signifikan dan mengeluarkannya dari status terancam.
(3)
Fungsi penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditujukan untuk mendukung upaya Konservasi Tumbuhan Secara Ex Situ dan mendorong pemanfaatan tumbuhanIndonesia secara berkelanjutan.
(4)
Fungsi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditujukan untuk membangun pengetahuan, kesadaran, dan kepedulian masyarakat terkait manfaat pentingnya keanekaragaman tumbuhan Indonesia sebagai salah satu sumber daya strategis nasional dan kebutuhan untuk mengonservasikannya.
(5)
Fungsi wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditujukan untuk wisata yang berbasis pada konservasi tumbuhan, lingkungan, botani, dan perkebunrayaan.
(6)
Fungsi jasa lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berkaitan dengan peran ekologis Kebun Raya dan ditujukan untuk turut serta menjaga kualitas lingkungan.
BAB II
JENIS DAN KATEGORI KEBUN RAYA
Pasal 4
Jenis Kebun Raya terdiri atas:
a.
Kebun Raya yang menjadi kewenangan Badan;
b.
Kebun Raya yang menjadi kewenangan kementerian/ lembaga;
c.
Kebun Raya yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi;
d.
Kebun Raya yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota;
e.
Kebun Raya yang menjadi kewenangan Badan Usaha; dan
f.
Kebun Raya yang menjadi kewenangan perguruan tinggi.
Pasal 5
Kebun Raya yang menjadi kewenangan Badan, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, Badan Usaha, atau perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibagi dalam 3 (tiga) kategori berdasarkan kelas:
a.
Kebun Raya kelas A;
b.
Kebun Raya kelas B;dan
c.
Kebun Raya kelas C.
Pasal 6
Kebun Raya kelas A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan Kebun Raya yang sudah diresmikan dan memenuhi kriteria:
a.
memiliki lahan yang sudah ditetapkan sebagai Kebun Raya dan tidak dalam keadaan sengketa serta tidak dialihfungsikan;
b.
menjalankan 5 (lima) fungsi Kebun Raya;
c.
memiliki infrastruktur minimal pada zona penerima, zona pengelola, dan zona koleksi;
d.
memiliki lembaga pengelola yang definitif;
e.
memiliki katalog koleksi yang dimutakhirkan secara berkala;
f.
memiliki pangkalan data koleksi Kebun Raya yang terintegrasi dengan sistem informasi elektronik yang dibangun oleh Badan; dan
g.
melakukan kegiatan penambahan koleksi tumbuhan hidup secara mandiri.
Pasal 7
Kebun Raya kelas B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan Kebun Raya yang sudah diresmikan dan memenuhi kriteria:
a.
memiliki lahan yang sudah ditetapkan sebagai Kebun Raya dan tidak dalam keadaan sengketa serta tidak dialihfungsikan;
b.
menjalankan 5 (lima) fungsi Kebun Raya;
c.
memiliki infrastruktur minimal pada zona penerima, zona pengelola, dan zona koleksi; dan
d.
memiliki lembaga pengelola yang definitif.
Pasal 8
Kebun Raya kelas C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan Kebun Raya yang memenuhi kriteria:
a.
memiliki lahan yang sudah ditetapkan sebagai Kebun Raya dan tidak dalam keadaan sengketa serta tidak dialihfungsikan; dan
b.
masih dalam proses memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b sampai dengan huruf d.
Pasal 9
(1)
Kebun Raya kelas A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diturunkan menjadi Kebun Raya kelas B dalam hal tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, huruf f, atau huruf g.
(2)
Kebun Raya kelas A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Kebun Raya kelas B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diturunkan menjadi Kebun Raya kelas C dalam hal tidak memenuhi kriteria:
a.
menjalankan 5 (lima) fungsi Kebun Raya;
b.
memiliki infrastruktur minimal pada zona penerima, zona pengelola, dan zona koleksi; atau
c.
memiliki lembaga pengelola yang definitif.
Pasal 10
Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 8, Kebun Raya yang menjadi kewenangan Badan harus memiliki infrastruktur penelitian.
Pasal 11
Menetapkankategori berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan oleh Kepala Badan berdasarkan hasil pengawasan.
Pasal 12
(1)
Rencana pengembangan Kebun Raya berisi Menetapkanlokasi prioritas Kebun Raya yang disusun sebagai pedoman bagi Badan, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, Badan Usaha, dan perguruan tinggi dalam rangka Pembangunan Kebun Raya di Indonesia.
(2)
Rencana pengembangan Kebun Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:
a.
keterwakilan tipe Ekoregion di Indonesia;
b.
jenis tumbuhan prioritas yang perlu dikonservasi secara ex situ;
c.
tekanan dan ancaman terhadap habitat alami;
d.
kesesuaian dengan rencana tata ruang;
e.
kelayakan calon lokasi; dan
f.
kesiapan serta komitmen pihak pengusul. REPUBLK INDONESIA
(3)
Tipe Ekoregion sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibagi berdasarkan cakupan wilayah administratif.
(4)
Penyusunan rencana pengembangan Kebun Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pihak terkait.
(5)
Rencana pengembangan Kebun Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5(lima) tahun.
(6)
Rencana pengembangan Kebun Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (5)dapat ditinjau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(7)
Rencana pengembangan Kebun Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
BAB IV
PEMBANGUNAN KEBUN RAYA
Bagian KesatuUmum
Pasal 13
(1)
Pembangunan Kebun Raya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki lahan yang sudah ditetapkan sebagai Kebun Raya dan tidak dalam keadaan sengketa serta tidak dialihfungsikan;
b.
dapat diakses oleh masyarakat;
c.
memiliki koleksi tumbuhan terdokumentasi; dan
d.
memiliki koleksi tumbuhan yang ditata berdasarkan pola klasifikasi taksonomi, bioregion, tematik, atau kombinasi dari pola tersebut.
(2)
Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa:
a.
kawasan hutan;dan/atau
b.
bukan kawasan hutan.
(3)
Menetapkanlahan Kebun Raya yang berupa kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Menetapkanlahan Kebun Raya yang berupa bukan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh pimpinan Badan, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, Badan Usaha, atau perguruan tinggi.
(5)
Koleksi tumbuhan terdokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf c merupakan koleksi tumbuhan Kebun Raya yang datanya tercatat dan terkelola dalam pangkalan data koleksi Kebun Raya.
Pasal 14
Pembangunan Kebun Raya dilakukan melalui tahapan:
a.
perencanaan;dan
b.
pelaksanaan.
Bagian KeduaPerencanaan
Pasal 15
(1)
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a.
usulan Pembangunan Kebun Raya yang disampaikan menteri/kepala lembaga, kepala daerah, pimpinan Badan Usaha, atau pimpinan perguruan tinggi kepada Kepala Badan;
b.
kajian terhadap usulan berdasarkan kesesuaian dengan rencana pengembangan Kebun Raya dan rencana tataruang;
c.
kajian kelayakan lokasi meliputi kajian atas status lahan, kesesuaian lahan, penentuan lokasi yang mengacu pada rencana tata ruang, dan aksesibilitas lokasi; dan
d.
penyusunan rencana induk meliputi kegiatan inventarisasi dan analisis sumber daya yang ada, inventarisasi kebutuhan Infrastruktur Pendukung, analisis data, dan konsep perencanaan.
(2)
Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit memuat:
a.
kondisi saatini;
b.
analisis biogeofisik;
c.
analisis sosial dan budaya;
d.
zonasi Kebun Raya;
e.
rencana tapak dan rencana utilitas;
f.
pentahapan pembangunan; dan
g.
rencana pembiayaan.
(3)
Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, Badan Usaha, atau perguruan tinggi.
(4)
Perencanaan yang dilaksanakan oleh kementerian/ lembaga, pemerintah daerahprovinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, Badan Usaha, atau perguruan tinggi harus mendapat pertimbangan teknis dari Badan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Badan.
Bagian KetigaPelaksanaan
Pasal 16
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi:
a.
penataan kawasan Kebun Raya;
b.
pengembangan koleksi tumbuhan; dan
c.
pembangunan Infrastruktur Pendukung.
Pasal 17
(1)
Penataan kawasan Kebun Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan melalui penentuan zona.
(2)
Zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
a.
zona penerima;
b.
zona pengelola;dan
c.
zona koleksi.
(3)
Zona penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki infrastruktur minimal yang meliputi:
a.
gerbang utama;
b.
loket;
c.
pusatinformasi;dan
d.
fasilitas penunjang untuk pengunjung.
(4)
Zona pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki infrastruktur minimal yang meliputi: kantorpengelola; b. pembibitan;dan c. sarana penelitian minimal.
(5)
Zona koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memiliki infrastruktur minimal yang meliputi petak koleksi tumbuhan yang ditata berdasarkan pola klasifikasi taksonomi, bioregion, tematik, atau kombinasi dari pola tersebut.
(6)
Penataan kawasan Kebun Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan oleh Badan, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, Badan Usaha, atau perguruan tinggi.
Pasal 18
(1)
Pengembangan koleksi tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan untuk:
a.
pengadaan dan peningkatan jumlah jenis koleksi tumbuhan; dan
b.
peningkatan kualitas koleksi tumbuhan.
(2)
Pengadaan dan peningkatan jumlah jenis koleksi tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a.
eksplorasi;
b.
pertukaran spesimen;dan
c.
sumbangan material tumbuhan.
(3)
Peningkatan kualitas koleksi tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a.
peningkatan kesintasan koleksi tumbuhan; dan
b.
kelengkapan dan akurasi data koleksi tumbuhan.
(4)
Kelengkapan dan akurasi data koleksi tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit meliputi:
a.
asal-usul koleksi yang terdiri atas:
1.
tanggal koleksi;
2.
nomor kolektor;
3.
habitat asal;
4.
lokasi asal;
5.
kondisi populasi alami; dan
6.
data pendukungnya;
b.
nomor akses;
c.
tanggal dan lokasi tanam di kebun; dan
d.
nama jenis.
(5)
Pengembangan koleksi tumbuhan dilaksanakan oleh Badan, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, Badan Usaha, atau perguruan tinggi.
Pasal 19
(1)
Pembangunan Infrastruktur Pendukung Kebun Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dilakukan dengan prinsip efisiensi dan efektivitas serta memperhatikan aspek sosial, budaya, kearifan lokal, keamanan, ketertiban, kenyamanan, estetika, daya dukung kawasan, dan dampak lingkungan.
(2)
Infrastruktur Pendukung Kebun Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa infrastruktur sumber daya air, jalan, bangunan gedung, drainase, air bersih, pengelolaanair limbah, dan/atau Infrastruktur Pendukung Kebun Raya lainnya.
Pasal 20
(1)
Pembangunan Infrastruktur Pendukung Kebun Raya dilaksanakan oleh Badan, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, Badan Usaha, atau perguruan tinggi sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Badan dapat mengajukan permohonan dukungan pembangunan Infrastruktur Pendukung Kebun Raya yang menjadi kewenangan Badan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat sesuai dengan rencana pengembangan Kebun Raya.
(3)
Infrastruktur Pendukung Kebun Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah selesai dibangun dialihstatuskan kepada Badan sesuai i dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pembangunan Infrastruktur Pendukung Kebun Raya dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PENGELOLAAN KEBUN RAYA
Pasal 21
(1)
Pengelolaan Kebun Raya meliputi kegiatan:
a.
pemeliharaan kawasan Kebun Raya;
b.
pemeliharaan koleksi tumbuhan;
c.
pemeliharaan Infrastruktur Pendukung;
d.
pemanfaatan kawasan Kebun Raya;
e.
pemanfaatan koleksi tumbuhan; dan
f.
pemanfaatan Infrastruktur Pendukung
(2)
Pemanfaatan kawasan Kebun Raya, pemanfaatan koleksi tumbuhan, dan pemanfaatan Infrastruktur Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan fungsi Kebun Raya.
Pasal 22
Pemeliharaan kawasan Kebun Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui kegiatan perawatan dan penataan lingkungan.
Pasal 23
Pemeliharaan koleksi tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui kegiatan perbanyakan, perawatan, dan pendokumentasian data koleksi tumbuhan.
Pasal 24
Pemeliharaan Infrastruktur Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat(l) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Pemanfaatan kawasan Kebun Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d dilaksanakan melalui kegiatan pendidikan, wisata, dan jasa lingkungan.
Pasal 26
Pemanfaatan koleksi tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e dilaksanakan melalui kegiatan:
a.
konservasitumbuhan;
b.
penelitian;
c.
pendidikan;
d.
wisata;dan
e.
jasa lingkungan.
Pasal 27
Pemanfaatan Infrastruktur Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1)huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pasal 28
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelolaan Kebun Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diatur dengan Peraturan Badan.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 29
Badan melakukan pembinaan dan pengawasan Pembangunan Kebun Raya dan Pengelolaan Kebun Raya.
Pasal 30
(1)
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ditujukan untuk meningkatkan kualitas Pembangunan Kebun Raya dan Pengelolaan Kebun Raya.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pendampingan dan bimbingan teknis; dan
b.
penciptaan iklim yang kondusif bagi Pembangunan Kebun Raya dan Pengelolaan Kebun Raya dengan dukungan dan keterlibatan pemangku kepentingan.
Pasal 31
(1)
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilaksanakan untuk menjamin kualitas Pembangunan Kebun Raya dan Pengelolaan Kebun Raya.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
a.
pemantauan dan evaluasi; dan
b.
penilaian.
Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 diatur dengan Peraturan Badan.
BAB VII
PENYELENGGARA KEBUN RAYA
Pasal 33
(1)
Kebun Raya yang menjadi kewenangan Badan diselenggarakan oleh unit kerja Badan.
(2)
Kebun Raya yang menjadi kewenangan kementerian/ lembaga diselenggarakan oleh unit kerja kementerian/lembaga.
(3)
Kebun Raya yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/ kota diselenggarakan oleh BRIDA atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota di bidang penelitian dan pengembangan.
(4)
Kebun Raya yang menjadi kewenangan Badan Usaha diselenggarakan oleh Badan Usaha.
(5)
Kebun Raya yang menjadi kewenangan perguruan tinggi diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
BAB VIII
SISTEM INFORMASI ELEKTRONIK
Pasal 34
Badan menggunakan dan mengembangkan sistem informasi elektronik dan pangkalan data koleksi Kebun Raya secara terintegrasi dan terpusat.
Pasal 35
(1)
Sistem informasi elektronik dan pangkalan data koleksi Kebun Raya dikembangkan dan dikelola oleh:
a.
Kebun Raya yang menjadikewenangan kementerian/lembaga;
b.
Kebun Raya yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi;
c.
Kebun Raya yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota;
d.
Kebun Raya yang menjadi kewenangan Badan Usaha;atau
e.
Kebun Raya yang menjadi kewenangan perguruan tinggi.
(2)
Pangkalan data koleksi Kebun Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)wajib diintegrasikan dengan pangkalan data yang dibangun dan dikelola oleh Badan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sistem informasi elektronik dan pangkalan data koleksi Kebun Raya diatur dengan Peraturan Badan.
BAB IX
PENDANAAN
Pasal 36
Pendanaan penyelenggaraan Kebun Raya yang menjadi kewenangan Badan, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota bersumber dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara;
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c.
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
Pendanaan penyelenggaraan Kebun Raya yang menjadi kewenangan Badan Usaha bersumber dari anggaran Badan Usaha.
Pasal 38
Pendanaan penyelenggaraan Kebun Raya yang menjadi kewenangan perguruan tinggi bersumber dari anggaran perguruan tinggi.
Pasal 39
Penerimaan Pengelolaan Kebun Raya yang menjadi kewenangan Badan dan kementerian/lembaga merupakan penerimaan negara bukan pajak.
Pasal 40
Penerimaan Pengelolaan Kebun Raya yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota merupakan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 41
Penyelenggaraan Kebun Raya yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
Pasal 42
Dalam hal belum terbentuk BRIDA atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan, penyelenggaraan Kebun Raya dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 43
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang Kebun Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 143), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 44
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 tentang Kebun Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 143), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 45
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2023
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2023
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIKINDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIA TAHUN2023NOMOR161
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIANSEKRETARIATNEGARA
REPUBLIKINDONESIA
Plh. DeputiBidang Perundang-undangan
ANaEkainistrasiHukum,
S
WE
tau
Sihwati Lestari
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Lima hingga Enam Perusahaan Lagi Terancam Kehilangan Izin karena Kebakaran Hutan
Kementerian Kehutanan menyiapkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin bagi lima hingga enam perusahaan lagi yang diduga lalai mencegah kebakaran di areal konsesinya. Sebelumnya, sanksi administratif sudah dijatuhkan kepada 26 pemegang izin, lima di antaranya kehilangan izin secara permanen.
Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan
Karhutla di Kalimantan tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga memaksa satwa liar keluar dari habitatnya. Penyelamatan satwa seperti orangutan Wak menunjukkan bahwa evakuasi tidak selalu menjadi akhir dari penanganan, karena pelepasliaran harus mempertimbangkan kondisi satwa dan kelayakan habitat sesuai Permen LHK Nomor 17 Tahun 2024.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan Klaim Selamatkan Aset Negara Rp371 Triliun, Publik Pertanyakan Arah Lahan Sitaan
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025. Namun, dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.
Aturan Baru Mutu Udara Terbit Pasca-Gugatan Warga, Standar Baku Tak Berubah
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara. Peraturan ini diterbitkan sebagai respons atas putusan gugatan warga negara (citizen lawsuit) polusi udara Jakarta. Namun, kalangan pegiat menilai regulasi tersebut hanya membangun kerangka administratif baru tanpa memperketat baku mutu udara ambien nasional. Padahal, angka baku mutu itulah yang diperintahkan pengadilan untuk diperketat.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.