Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2018
TENTANG PENANGANAN SAMPAH LAUT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa sampah di laut menyebabkan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dan ekosistem perairan, serta membahayakan kesehatan manusia;
b.
bahwa akibat pencemaran sampah plastik di laut, telah ditemukan kandungan plastik berukuran mikro dan nano pada biota dan sumber daya laut di perairan Indonesia;
c.
bahwa sampah plastik merupakan komponen yang paling sulit diurai oleh proses alam sehingga berbahaya bagi ekosistem perairan dan kesehatan manusia;
d.
bahwa dalam rangka menindaklanjuti komitmen Pemerintah Indonesia untuk menangani sampah plastik di laut sebesar 7o% (tujuh puluh persen) sampai dengan tahun 2025, perlu disusun langkah-langkah percepatan yang komprehensif dan terpadu;
e.
bahwa untuk penanganan sampah laut diperlukan penguatan perencanaan, penganggaran, dan pengorganisasian yang terpadu;
f.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penanganan Sampah Laut;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
5.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20o7 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5490);
6.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347);
9.
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
10.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 32);
11.
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 223);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENANGANAN SAMPAH LAUT
Pasal 1
(1)
Pencemaran laut adalah masuknya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan laut oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu air laut yang telah ditetapkan.
(2)
Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
(3)
Sampah laut adalah sampah yang berasal dari daratan, badan air, dan pesisir yang mengalir ke laut atau sampah yang berasal dari kegiatan di laut.
(4)
Sampah plastik adalah sampah yang mengandung senyawa polimer.
BAB II
SENYAWA POLIMER
Pasal 2
(1)
Dalam rangka penanganan sampah laut perlu ditetapkan strategi, program, dan kegiatan yang sinergis, terukur, dan terarah untuk mengurangi jumlah sampah di laut, terutama sampah plastik, dalam bentuk Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut Tahun 2018-2025.
(2)
Rencana Aksi merupakan dokumen perencanaan yang memberikan arahan strategis bagi kementerian/ lembaga dan acuan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam rangka percepatan penanganan sampah laut untuk periode 8 (delapan) tahun, terhitung sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2025.
(3)
Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui strategi yang meliputi:
a.
gerakan nasional peningkatan kesadaran para pemangku kepentingan;
b.
pengelolaan sampah yang bersumber dari darat;
c.
penanggulangan sampah di pesisir dan laut;
d.
mekanisme pendanaan, penguatan kelembagaan, pengawasan, dan penegakan hukum; dan
e.
penelitian dan pengembangan.
(4)
Rencana Aksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 3
(1)
Rencana Aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berfungsi sebagai pedoman bagi:
a.
menteri dan pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian untuk menetapkan kebijakan sektoral penanganan sampah laut, yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis masing-masing kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagai bagian dari dokumen perencanaan pembangunan; dan
b.
pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan percepatan penanganan sampah laut.
(2)
Dalam penyusunan dokumen rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
BAB IV
PERCEPATAN PENANGANAN SAMPAH LAUT
Pasal 4
Dalam rangka pelaksanaan Rencana Aksi, dibentuk Tim Koordinasi Nasional Penanganan Sampah Laut yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi Nasional, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
BAB V
PERCEPATAN PENANGANAN SAMPAH LAUT
Pasal 5
Tim Koordinasi Nasional mempunyai tugas:
a.
mengoordinasikan kegiatan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, masyarakat, dan/atau pelaku usaha dalam kegiatan penanganan sampah laut;
b.
merumuskan kebijakan penyelesaian hambatan dan permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan penanganan sampah laut; dan
c.
mengoordinasikan kegiatan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Rencana Aksi.
BAB VI
ATAS PELAKSANAAN RENCANA AKSI
Pasal 6
Susunan keanggotaan TimKoordinasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, terdiri atas:
1.
Ketua :Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman; Ketua Harian :Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Anggota :1. Menteri Dalam Negeri;
2.
Menteri Luar Negeri;
3.
Menteri Keuangan;
4.
Menteri Perindustrian;
5.
Menteri Perhubungan;
6.
Menteri Kelautan dan Perikanan;
7.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
8.
Menteri Kesehatan;
9.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
10.
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
11.
Menteri Komunikasi dan Informatika;
12.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan PembangunanNasional;
13.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
14.
Menteri Pariwisata;
15.
Sekretaris Kabinet; dan
16.
Kepala Badan Keamanan Laut. Sekretaris :Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Wakil Sekretaris :Asisten Deputi Pendayagunaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
BAB VII
BIDANG KEMARITIMAN
Pasal 7
(1)
Untuk membantu pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Nasional, dibentuk Tim Pelaksana.
(2)
Susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Tim Koordinasi Nasional atas usulan Ketua Harian.
BAB VIII
NASIONAL, DIBENTUK TIM PELAKSANA
Pasal 8
(1)
Untuk memberikan dukungan pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Nasional, dibentuk Sekretariat Tim Koordinasi Nasional Penanganan Sampah Laut.
(2)
Sekretariat Tim Koordinasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat(l), dilaksanakan secara fungsional oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
BAB IX
KOORDINASI NASIONAL PENANGANAN SAMPAH LAUT
Pasal 9
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman sebagai Ketua Tim Koordinasi Nasional dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Ketua Harian menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Aksi kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
BAB X
DIPERLUKAN
Pasal 10
(1)
Rencana Aksi diintegrasikan dengandokumen perencanaan pembangunan nasional yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional periode berikutnya.
(2)
Rencana Aksi di daerah dintegrasikan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
(3)
Rencana Aksi dapat ditinjau kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan.
(4)
Dalam proses peninjauan kembali, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), program dan kegiatan Rencana Aksi dapat disesuaikan dengan prioritas nasional.
(5)
Peninjauan kembali Rencana Aksi dilakukan oleh kementerian/lembaga dan dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman bersama dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(6)
Hasil peninjauan kembali dapat dijadikan dasar penyesuaian Rencana Aksi.
BAB XI
PENYESUAIAN RENCANA AKSI
Pasal 11
(1)
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Pelaksana dan Sekretariat Tim Koordinasi Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Pendanaan pelaksanaan program dan kegiatan dalam Rencana Aksi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XII
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan Presiden
ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 September 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 168
Irwan Sasradinata, Agung Pramono, Lufsiana Lufsiana
ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister HukumVol. 5No. 12023
Berita Terkait
16 Okt 2026
Lima hingga Enam Perusahaan Lagi Terancam Kehilangan Izin karena Kebakaran Hutan
Kementerian Kehutanan menyiapkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin bagi lima hingga enam perusahaan lagi yang diduga lalai mencegah kebakaran di areal konsesinya. Sebelumnya, sanksi administratif sudah dijatuhkan kepada 26 pemegang izin, lima di antaranya kehilangan izin secara permanen.
Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan
Karhutla di Kalimantan tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga memaksa satwa liar keluar dari habitatnya. Penyelamatan satwa seperti orangutan Wak menunjukkan bahwa evakuasi tidak selalu menjadi akhir dari penanganan, karena pelepasliaran harus mempertimbangkan kondisi satwa dan kelayakan habitat sesuai Permen LHK Nomor 17 Tahun 2024.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan Klaim Selamatkan Aset Negara Rp371 Triliun, Publik Pertanyakan Arah Lahan Sitaan
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025. Namun, dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.
Aturan Baru Mutu Udara Terbit Pasca-Gugatan Warga, Standar Baku Tak Berubah
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara. Peraturan ini diterbitkan sebagai respons atas putusan gugatan warga negara (citizen lawsuit) polusi udara Jakarta. Namun, kalangan pegiat menilai regulasi tersebut hanya membangun kerangka administratif baru tanpa memperketat baku mutu udara ambien nasional. Padahal, angka baku mutu itulah yang diperintahkan pengadilan untuk diperketat.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.