Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2017

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penugasan Kepada PT Hutama Karya (Persero) Untuk Mengusahakan Jalan Tol Ruas Akses Tanjung Priok
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:81
Tahun
:2017
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:16 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
:18 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
:18 Agustus 2017
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2017/NO.185, LL SETKAB : 7 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Subsektor
:
Jalan & Jembatan BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Penyelenggaraan Jalan Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2017
TENTANG
PENUGASAN KEPADA PT HUTAMA KARYA (PERSERO) UNTUK MENGUSAHAKAN JALAN TOL RUAS AKSES TANJUNG PRIOK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk peningkatan kelancaran arus barang dari dan menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Pemerintah perlu mempercepatpenyelesaian pembangunan dan pengoperasian Jalan Tol Ruas Akses Tanjung Priok yang layak secara ekonomi namun belum layak secara finansial;
b.
bahwa percepatan penyelesaian pembangunan dan pengoperasian Jalan Tol Ruas Akses Tanjung Priok oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, untuk ruas jalan tol yang layak secara ekonomi namun belum layak secara finansial, dilakukan melalui penerusan pengusahaan Jalan Tol Ruas Akses Tanjung Priok oleh Pemerintah yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol;
c.
bahwa berdasarkanpertimbangansebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penugasan kepada PT Hutama Karya (Persero) untuk Mengusahakan Jalan Tol Ruas Akses Tanjung Priok;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 20o3 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 7O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
3.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
4.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4489) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 20o5 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6110);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENUGASAN KEPADAPT HUTAMA KARYA (PERSERO) UNTUK MENGUSAHAKAN JALANTOLRUASAKSES TANJUNG PRIOK
Pasal 1
(1)
Pemerintah menugaskan kepada PT Hutama Karya (Persero) untuk meneruskan pengusahaan Jalan Tol Ruas Akses Tanjung Priok.
(2)
Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pengoperasian dan pemeliharaan atas Ruas Jalan Tol Akses Tanjung Priok yang telah dibangun oleh Pemerintah; dan
b.
pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan atas Ruas Akses Tanjung Priok untuk Seksi W1 dan Seksi W2.
(3)
Waktu dan tahapan pelaksanaan penugasan kepada PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
BAB II
SEKSI W2
Pasal 2
(1)
Dalam rangka pelaksanaan penugasan untuk pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, PT Hutama Karya (Persero) menyusun Rencana Pengusahaan Jalan Tol, yang meliputi:
a.
dokumen teknis;
b.
dokumen rencana usaha;dan
c.
dokumen hukum.
(2)
Rencana Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh PT Hutama Karya (Persero) kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mendapat penetapan paling lambat 3o (tiga puluh) hari setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.
(3)
Rencana Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat paling lambat 3o (tiga puluh) hari sejak diterimanya Rencana Pengusahaan Jalan Tol yang disampaikan oleh PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
BAB III
SEKSI W2
Pasal 3
(1)
PT Hutama Karya (Persero) dapat menggunakan pendapatan atas penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai sumber pendanaan untuk percepatan pembangunan Jalan Tol di Sumatera yang ditugaskan kepada PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 1OO Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.
(2)
Penggunaan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan persetujuan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara.
BAB IV
SEKSI W2
Pasal 4
Pendanaan PT Hutama Karya (Persero) dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b, terdiri atas:
a.
penerusan pinjaman dari Pinjaman Pemerintah yang berasal dari luar negeri dan/atau dalam negeri;
b.
penerbitan surat utang/obligasi oleh PT Hutama Karya (Persero);
c.
pinjaman PT Hutama Karya (Persero) dari lembaga keuangan;dan/atau
d.
pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 5
(1)
Dalam rangka penerbitan surat utang/obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan pelaksanaan pinjaman oleh PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, dapat diberikan jaminan Pemerintah terhadap kewajiban pembayaran PT Hutama Karya (Persero).
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat(l) diatur oleh Menteri Keuangan.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 6
Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Badan Usaha Milik Negara: melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap penyelenggaraan penugasan dimaksud; dan b. mengoordinasikan b. mengoordinasikan badan usaha milik negara lainnya untuk mendukung penugasan dimaksud.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 7
Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat:
a.
menetapkan standar kinerja pelayanan yang dituangkan dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol;
b.
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap teknis pembangunan dan pengoperasian ruas Jalan Tol;
c.
memberikan hak Pengusahaan Jalan Tol kepada PT Hutama Karya (Persero)selama 4O (empat puluh) tahun; dan
d.
menyelesaikan bidang tanah lahan milik PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dan bidang tanah yang pendanaannya disediakan oleh PT Jakarta Propertindo dan/atau PT Jakarta Akses Tol Priok yang digunakan untuk Jalan Tol Ruas Akses Tanjung Priok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 8
PT Hutama Karya (Persero) dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, menyampaikan laporan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
BAB IX
WAKTU APABILA DIPERLUKAN
Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan diJakarta
pada tanggal 16 Agustus 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal18 Agustus 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNAH.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017NOMOR 185

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Aturan Baru SPM Jalan Tol Segera Terbit, Operator yang Lalai Terancam Denda hingga Putus Konsesi
16 Okt 2026

Aturan Baru SPM Jalan Tol Segera Terbit, Operator yang Lalai Terancam Denda hingga Putus Konsesi

Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan peraturan menteri baru tentang standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol diundangkan pada akhir Oktober 2026 untuk menggantikan aturan yang berlaku sejak 2014. Rancangan itu menambah indikator layanan dan menyiapkan sanksi bagi badan usaha jalan tol, mulai dari denda administratif hingga pemutusan perjanjian konsesi.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
PT Acset Divonis Bersalah dalam Korupsi Tol MBZ, Segini yang Harus Dibayar
02 Jul 2026

PT Acset Divonis Bersalah dalam Korupsi Tol MBZ, Segini yang Harus Dibayar

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Acset Indonusa Tbk, emiten konstruksi Grup Astra, dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Tol MBZ). PT Acset dijatuhi hukuman denda Rp350 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp179,99 miliar. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati pada Rabu, 17 Juni 2026. Putusan ini menjadi salah satu penerapan awal rezim korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yaitu Pasal 603, terhadap sebuah korporasi.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…