Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2017

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2018
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:79
Tahun
:2017
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:08 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
:18 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
:18 Agustus 2017
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2017/NO.184, LL SETKAB : 8 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Perencanaan Pembangunan
Sub Subsektor
:
Dokumen Perencanaan

Peraturan Terkait

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2017

1. Untuk optimalisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dan sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (6) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu dilakukan sinkronisasi terhadap proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional yang berkualitas, efektif, dan elisien yang diatur dalam PP. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; dan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. 3. Dalam PP ini diatur mengenai: 1) kaidah perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional; 2) evaluasi kilerja pembangunan dan kinerja anggaran serta kebijakan tahun berjalan; 3) perencanaan dan penganggaran; 4) pembahasan RUU tentang APBN serta nota keuangan; 5) penelaahan RKA-K/L dan penerbitan DIPA; 6) pemuthakiran RKP; 7) pelaksanaan anggaran; 8) pengendalian, pemantauan, dan pelaporan; dan 9) sistem informasi perencanaan dan penganggaran.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2017
TENTANG
RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2018

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2018;
b.
bahwa Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2018 sebagaimana dimaksud pada huruf a memuat arah kebijakan nasional satu tahun yang merupakan komitmen Pemerintah untuk memberikan kepastian kebijakan, pendanaan, kerangka regulasi, kerangka pelayanan umum dan investasi dalam melaksanakan pembangunan nasional yang berkesinambungan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2018;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.
Undang-.
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6056);
8.
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2015 tentang Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 112);
9.
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 113) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2o Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 43);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2018
Pasal 1
(1)
Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2018 yang selanjutnya disebut RKP Tahun 2018 adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu Tahun 2018 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2018 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
(2)
RKP Tahun 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:
a.
Bab 1 Pendahuluan: Latar Belakang, Tujuan, dan Sistematika;
b.
Bab 2 Kerangka Ekonomi Makro, Arah Pengembangan Wilayah, dan Pendanaan Pembangunan;
c.
Bab 3 Tema dan Sasaran Pembangunan: Tema dan Pendekatan Penyusunan RKP Tahun 2018 yang dilengkapi dengan Strategi dan Sasaran;
d.
Bab 4 Prioritas Pembangunan Nasional: Arah Kebijakan dan Sasaran Umum, Program Prioritas, dan Kegiatan Prioritas;
e.
Bab 5 Pembangunan Bidang: Program-program Pembangunan menurut Bidang-bidang Pembangunan yang diamanatkan dalam RPJMN 2015-2019;
f.
Bab 6 Kaidah Pelaksanaan: Kerangka Regulasi dan Kerangka Kelembagaan; dan
g.
Bab 7 Penutup, yang tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3)
Kegiatan Prioritas Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dijabarkan dalam Proyek Prioritas beserta Keluaran (Output), dan lokasi sampai dengan kabupaten/kota.
(4)
Proyek Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dalam Daftar Proyek Prioritas dan ditetapkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(5)
Daftar Proyek Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan setelah penetapan Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2018.
BAB II
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 2
(1)
RKP Tahun 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) menjadi:
a.
pedoman bagi Pemerintah 1dalam menyusun rancangan Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Nota Keuangan Tahun 2018;
b.
dasar dalam pemutakhiran rancangan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga menjadi Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2018; dan
c.
pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018.
(2)
Dalam rangka penyusunan rancangan Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2018, Kementerian/Lembaga menggunakan RKP Tahun 2018 sebagai acuan dalam melakukan penyusunan dan pembahasan rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2018 dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB III
PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 3
(1)
Dalam hal terdapat perubahan pagu anggaran sesuai dengan hasil pembahasan dengan DPR, Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan perubahan tersebut kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan untuk dibahas bersama.
(2)
Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan guna menjamin kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2018 hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah dengan pencapaian sasaran pembangunan dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2018.
(3)
Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga melalui Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan.
(4)
Dalam hal Presiden memberikan persetujuan perubahan pagu anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan penyesuaian terhadap Rencana Kerja Kementerian/Lembaga dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga.
BAB IV
PERSETUJUAN
Pasal 4
(1)
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemutakhiran RKP Tahun 2018 berdasarkan Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2018 dan dilaporkan kepada Presiden.
(2)
Pemutakhiran RKP Tahun 2018 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
BAB V
PERSETUJUAN
Pasal 5
(1)
Kementerian/Lembaga menyusun laporan triwulan atas pelaksanaan rencana program dan kegiatan berdasarkan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah berakhirnya triwulan.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui aplikasi e-monev.
(4)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi masukan dalam pelaksanaan rencana pembangunan Kementerian/Lembaga tahun berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan evaluasi untuk penyusunan rencana pembangunan Kementerian/Lembaga tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
MELALUI APLIKASI E-MONEV
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Agustus 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 184

Paper Terkait

PEMENUHAN ATAS SARANA DAN UTILITAS PADA PERUMAHAN SUBSIDI MUTIARA PURI HARMONI RAJEG TANGERANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN

Muhammad Aziz Nurhakim, Endang Pandamdari
Jurnal Hukum Adigama Vol. 1 No. 1 2018

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…