1. Untuk optimalisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dan sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (6) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu dilakukan sinkronisasi terhadap proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional yang berkualitas, efektif, dan elisien yang diatur dalam PP.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; dan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
3. Dalam PP ini diatur mengenai: 1) kaidah perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional; 2) evaluasi kilerja pembangunan dan kinerja anggaran serta kebijakan tahun berjalan; 3) perencanaan dan penganggaran; 4) pembahasan RUU tentang APBN serta nota keuangan; 5) penelaahan RKA-K/L dan penerbitan DIPA; 6) pemuthakiran RKP; 7) pelaksanaan anggaran; 8) pengendalian, pemantauan, dan pelaporan; dan 9) sistem informasi perencanaan dan penganggaran.
Tentang
:Sinkronisasi Proses Perencanaan Dan Penganggaran Pembangunan Nasional
Berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, perlu dilakukan pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanj...
Berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, perlu dilakukan pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanj...
Berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, perlu dilakukan pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023 berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggatan Belanja Negara Tahun...
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (2) PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, perlu menetapkan Perpres tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Repub...
Berdasarkan ketentuan Pasal 30 PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, perlu dilakukan pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021 berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran...
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021 yang ditetapkan dengan Perpres tentang Rencana Kerja Pemerintah tahun 2021....
1. bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang;
bahwa pengelolaan hak dan kewajiban negara sebagaimana dimaksud pada huruf a telah diatur dalam Bab VIII UUD 1945;
bahwa Pasal 23C Bab VIII UU...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2017
TENTANG SINKRONISASI PROSES PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PEMBANGUNAN NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk optimalisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dan sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (6) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu dilakukan sinkronisasi terhadap proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional yang berkualitas, efektif, dan efisien;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); REPUBLIK_INDONESIA
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SINKRONISASI PROSES PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PEMBANGUNAN NASIONAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional adalah suatu proses memadukan dan memperkuat penyusunan rencana dan anggaran pembangunan nasional serta pengendalian pencapaian Sasaran pembangunan.
2.
Sasaran adalah kondisi yang ditetapkan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.
3.
Arah Kebijakan adalah penjabaran urusan pemerintahan dan/atau Prioritas Pembangunan sesuai dengan visi dan misi Presiden yang rumusannya mencerminkan bidang urusan tertentu dalam pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian/lembaga, berisi satu atau beberapa program untuk mencapai sasaran strategis penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan indikator kinerja yang terukur.
4.
Prioritas Pembangunan adalah serangkaian kebijakan yang dilaksanakan melalui Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas.
5.
Prioritas Nasional adalah program/kegiatan/proyek untuk pencapaian Sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan kebijakan Presiden lainnya.
6.
Program Prioritas adalah program yang bersifat signifikan dan strategis untuk mencapai Prioritas Nasional.
7.
Kegiatan Prioritas adalah kegiatan yang bersifat signifikan dan strategis untuk mencapai Program Prioritas.
8.
Proyek Prioritas adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis dan jangka waktu tertentuuntuk mendukung pencapaian Prioritas Pembangunan.
9.
Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.
10.
Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L), adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
11.
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disingkat RKA-K/L, adalah dokumen rencana keuangan tahunan kementerian/lembaga yang disusun menurut bagian anggaran kementerian/lembaga.
12.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DiPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
13.
Keluaran (Output) adalah barang/jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian Sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai:
a.
kaidah perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional;
b.
evaluasi kinerja pembangunan dan kinerja anggaran serta kebijakan tahun berjalan;
c.
perencanaan dan penganggaran;
d.
pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta nota keuangan;
e.
penelaahan RKA-K/L dan penerbitan DIPA;
f.
pemutakhiranRKP;
g.
pelaksanaan anggaran;
h.
pengendalian, pemantauan, dan pelaporan; dan
i.
sistem informasi perencanaan dan penganggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KAIDAH PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
Pasal 3
Perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dilaksanakan melalui kaidah:
a.
Penyusunan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dilakukan dengan pendekatan penganggaran berbasis program (money follow program) melalui penganggaran berbasis kinerja.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "money follow program" adalah pendekatan perencanaan pembangunan yang lebih holistik, integratif, tematik dan spasial, dari berbagai Program Prioritas yang sejalan dengan visi misi Presiden. Tujuan dari pelaksanaan money follow program adalah untuk mewujudkan hasil pelaksanaan pembangunan yang langsung dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
b.
Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional dilakukan untuk meningkatkan keterpaduan perencanaan dan penganggaran, yang lebih berkualitas dan efektif dalam rangka pencapaian Sasaran pembangunan nasional sesuai visi dan misi Presiden yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan RKP dengan menggunakan pendekatan tematik, holistik, integratif dan spasial.
Penjelasan: Tematik, holistik, integratif, dan spasial merupakan penjabaran tema Prioritas Pembangunan ke dalam perencanaan yang menyeluruh mulai dari hulu hingga hilir suatu rangkaian kegiatan yang dilaksanakan dalam keterpaduan pemangku kepentingan dan pendanaan, serta dalam satu kesatuan wilayah dan keterkaitan antarwilayah. Yang dimaksud dengan"tematik" adalah penentuan tema-tema prioritas dalam suatu jangka waktu perencanaan. Yang dimaksud dengan "holistik" adalah penjabaran tematik program Presiden ke dalam perencanaan yang komprehensif mulai dari hulu sampai ke hilir suatu rangkaian kegiatan. Yang dimaksud dengan "integratif" adalah upaya keterpaduan pelaksanaan perencanaan program Presiden yang dilihat dari peran kementerian/lembaga/daerah/pemangku kepentingan lainnya dan upaya keterpaduan berbagai sumber pendanaan. Yang dimaksud dengan "spasial" adalah penjabaran program Presiden dalam satu kesatuan wilayah dan keterkaitan antar wilayah.
c.
Pendekatan penganggaran berbasis program (money follow program) melalui penganggaran berbasis kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan melalui: 1.kerangka pendanaan; 2.kerangka regulasi; dan 3. kerangka pelayanan umum dan investasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Kerangka Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c angka 1 dilakukan melalui pengintegrasian sumber pendanaan, baik sumber pendanaan pemerintah maupun non-pemerintah, yang dimanfaatkan dalam rangka pencapaian Sasaran pembangunan nasional.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sumber pendanaan" adalah Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Pembiayaan Investasi Non-Anggaran Pendapatan Belanja Negara (PINA), serta sumber pendanaan lainnya. Pendanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara meliputi: Belanja kementerian/lembaga, Belanja Non-kementerian/lembaga (subsidi dan hibah), Transfer ke Daerah dan Dana Desa, Pembiayaan (PMN BUMN), serta Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Sumber pendanaan lainnya antara lain: Corporate Social Responsibility(CSR) dan dana masyarakat.
(2)
Kerangka Regulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c angka 2 dilakukan melalui sinergi proses perencanaan pembentukan regulasi dalam rangka memfasilitasi, mendorong, dan mengatur perilaku masyarakat dan penyelenggara negara dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kerangka Pelayanan Umum dan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c angka 3 dilakukan melalui pengintegrasian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau swasta dalam rangka menyediakan barang dan jasa publik yang diperlukan oleh masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
EVALUASI KINERJA PEMBANGUNAN DAN KINERJA ANGGARAN
Pasal 5
(1)
Dalam rangka persiapan penyusunan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dilaksanakan evaluasi kinerja pembangunan dan anggaran tahun sebelumnya serta kebijakan tahun berjalan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional secara bersama-sama sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Penjelasan: Evaluasi dilaksanakan sebagai berikut: a. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional utamanya melakukan evaluasi kinerja pembangunan dan kebijakan tahun berjalan yang akan dilanjutkan; dan b. Menteri Keuangan utamanya melakukan evaluasi kinerja anggaran dan kebijakan berjalan.
(3)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas bersama untuk bahan penyusunan tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan tahunan yang direncanakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat minggu kedua bulan Januari tahun berjalan sebelum penyampaian tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan kepada Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IV
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 6
Perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dilakukan berdasarkan tahapan:
a.
penyusunan tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan;
b.
tinjau ulang (review) angka dasar kementerian/lembaga;
c.
penyusunan kerangka ekonomi makro dan pokok pokok kebijakan fiskal serta ketersediaan anggaran;
d.
penyiapan rancangan awal RKP;
e.
penyusunan pagu indikatif;
f.
koordinasi penyusunan rancangan awal RKP;
g.
Menetapkanrancangan awal RKP dan pagu indikatif kementerian/lembaga;
h.
penyusunan Renja K/L;
i.
pembahasan rancangan RKP, kerangka ekonomi makro, dan pokok-pokok kebijakan fiskal dalam pembicaraan pendahuluan;
j.
MenetapkanRKP dan pagu anggaran kementerian/ lembaga; dan
k.
penyusunan dan penelaahan RKA-K/L. Bagian Kedua Penyusunan Tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPenyusunan Tema, Sasaran, Arah Kebijakan,
Pasal 7
(1)
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional menyusun tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan untuk tahun yang direncanakan.
(2)
Tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
(3)
Tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Presiden paling lambat bulan Januari untuk disetujui.
(4)
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional menyampaikan tema, Sasaran, Arah Kebijakan dan Prioritas Pembangunan yang telah disetujui oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan pembangunan.
(5)
Tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai dasar penyusunan dan pengusulan Program dan Kegiatan dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan pembangunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaTinjau Ulang (Review) Angka Dasar Kementerian/Lembaga
Pasal 8
(1)
Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan tinjau ulang (review) angka dasar dalam rangka penyusunan pagu indikatif kementerian/lembaga.
Penjelasan: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional memfokuskan pada evaluasi pencapaian program/kegiatan/proyek terkait pencapaian Sasaran program pembangunan. Menteri Keuangan memfokuskan pada efisiensi dan efektifitas belanja kementerian/lembaga.
(2)
Tinjau ulang (review) angka dasar kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan mengacu pada:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
realisasi pelaksanaan program dan anggaran tahun sebelumnya;
b.
program dan alokasi anggaran tahun berjalan;
c.
program dan angka prakiraan maju tahun pertama; dan
d.
hasil evaluasi terhadap kinerja pembangunan dan kinerja anggaran tahun sebelumnya serta kebijakan tahun berjalan, yang tertuang dalam dokumen Renja-K/L, RKA-K/L, dan DIPA.
(3)
Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama membahas hasil tinjau ulang (review) angka dasar kementerian/lembaga.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Hasil tinjau ulang (review) angka dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dipergunakan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai salah satu dasar penyusunan pagu indikatif kementerian/lembaga.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Tinjau ulang (review) angka dasar kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diselesaikan paling lambat bulan Februari.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KeempatPenyusunan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal
Pasal 9
(1)
Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama menentukan besaran indikator ekonomi makro.
(2)
Indikator ekonomi makro sebagaimana dimaksud pada ayat (l) digunakan untuk penyusunan kerangka ekonomi makro dalam:
a.
dokumen RKP;dan
b.
dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal.
(3)
Menteri1 Keuangan dalam menyusun rancangan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal mempertimbangkan usulan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.
(4)
Rancangan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibahas oleh Menteri Keuangan dengan melibatkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, dan instansi terkait lainnya.
(5)
Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan PembangunanNasionalbersama-sama menyusun ketersediaan anggaran dengan mempertimbangkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal.
(6)
Kerangka Ekonomi Makro, Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal, dan ketersediaan anggaran disampaikan kepada Presiden paling lambat minggu ketiga bulan Februari untuk mendapat persetujuan.
(7)
Menteri Keuangan menyampaikan ketersediaan anggaran yang telah disetujui Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat minggu pertama bulan Maret yang meliputi:
a.
belanja kementerian/lembaga;
b.
subsidi pangan, subsidi pupuk, dan subsidi benih;
c.
hibah daerah;
d.
dana transfer khusus;
e.
dana desa; dan
f.
sumber pendanaan lainnya, yang diarahkan untuk mencapai Sasaran pembangunan nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPenyiapan Rancangan Awal RKP
Pasal 10
(1)
Rancangan awal RKP memuat:
a.
tema;
b.
Sasaran;
c.
Arah Kebijakan;
d.
Prioritas Pembangunan;
e.
kerangka ekonomi makro dan Arah Kebijakan fiskal; dan
f.
program kementerian/lembaga, lintas kementerian/ lembaga, dan kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif dengan memperhatikan kinerja pembangunan nasional tahun-tahun sebelumnya.
(2)
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dalam menyusun rancangan awal RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga:
a.
menyusun Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, Proyek Prioritas, dan penetapan lokasi dan Keluaran (Output), berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan instansi lainnya;
b.
mengoordinasikan usulan rencana dan pendanaan Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, Proyek Prioritas, lokasi, dan Keluaran (Output) kementerian/lembaga dan instansi lainnya; dan
c.
mengintegrasikan pemanfaatan belanja kementerian/ lembaga, subsidi pangan, subsidi pupuk, subsidi benih, hibah daerah, dana transfer khusus, dana desa, dan sumber pendanaan lainnya yang diarahkan untuk mencapai Sasaran pembangunan nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamPenyusunan Pagu Indikatif
Pasal 11
(1)
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional menyampaikan rencana Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, Proyek Prioritas, lokasi dan Keluaran (Output) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) beserta indikasi pendanaannya kepada Menteri Keuangan.
(2)
MenteriKeuangan dan Menteri iPerencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama mengalokasikan ketersediaan anggaran ke dalam program dalam rangka penyusunan rancangan pagu indikatif kementerian/ lembaga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bersama Menteri i Keuangan menyusun rencana pemanfaatan subsidi pangan, subsidi pupuk, subsidi benih, hibah daerah, dana transfer khusus, dana desa, dan sumber pendanaan lainnya yang diarahkan untuk mencapai Sasaran pembangunan nasional.
(2)
Penyusunan rencana pemanfaatan dan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui:
a.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional menyampaikan rencana Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, Proyek Prioritas, lokasi dan Keluaran (Output) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) beserta indikasi pendanaannya kepada Menteri Keuangan;
b.
Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama mengalokasi-kan ketersediaan anggaran ke dalam program dalam rangka penyusunan rancangan pagu indikatif subsidi pangan, subsidi pupuk, subsidi benih, hibah daerah, dana transfer khusus, dana desa, dan sumber pendanaan lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetujuhKoordinasi Penyusunan Rancangan Awal RKP
Pasal 13
Dalam rangka penyusunan rancangan awal RKP sampai dengan ditetapkannya RKP, dilakukan koordinasi yang meliputi pertemuan antarinstansi pusat, antara pusat dengan daerah, serta pemangku kepentingan lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
Bagian KedelapanMenetapkanRancangan Awal RKP dan Pagu Indikatif
Pasal 14
(1)
Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama menyampaikan kepada Presiden Rancangan Kerangka Ekonomi Makro, Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal, ketersediaan anggaran, rancangan awal RKP dan rancangan pagu indikatif pada bulan Maret melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Rancangan awal RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disetujui oleh Presiden disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pagu Indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kementerian/lembaga melalui Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional tentang pagu indikatif kementerian/lembaga.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Berdasarkan rancangan awal RKP dan pagu indikatif kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional melaksanakan rapat koordinasi pembangunan pusatbersama kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya dalam rangka mensinergikan program pembangunan.
Penjelasan: Rapat koordinasi pembangunan pusat juga membahas sinkronisasi antarProgram Prioritas Pembangunan.
(5)
Rancangan awal RKP dan pagu indikatif kementerian/ lembaga dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyusunan rancangan Renja-K/L.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KesembilanPenyusunan Renja-K/L
Pasal 15
(1)
Pimpinan kementerian/lembaga menyusun rancangan Renja-K/L dengan mengacu pada Rencana Strategis kementerian/lembaga, rancangan awal RKP dan pagu indikatif kementerian/lembaga.
(2)
Rancangan Renja-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat kebijakan, program, kegiatan, Keluaran (Output), dan lokasi sampai dengan kabupaten/kota.
(3)
Rancangan Renja-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan paling lambat minggu kedua bulan April.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan Renja-K/L diatur denganPeraturan Menteri iPerencanaan Pembangunan Nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, dan menteri/pimpinan lembaga melakukan pertemuan tiga pihak dalam rangka penelaahan rancangan Renja-K/L.
(2)
Penelaahan rancangan Renja-K/Lsebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan oleh:
a.
MenteriPerencanaanPembangunan Nasional terhadap ketepatan Sasaran rancangan Renja-K/L dengan RKP; dan
b.
Menteri Keuangan terhadap kesesuaian rancangan Renja-K/L dengan kebijakan efisiensi dan efektifitas belanja negara;
(3)
Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan terhadap program, kegiatan, Keluaran (Output), dan lokasi sampai dengan kabupaten/kota.
(4)
Hasil penelaahan rancangan Renja-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (l) bersifat mengikat.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelaahan rancangan Renja-K/L diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KesepuluhPembahasan Rancangan RKP, Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok
Pasal 17
(1)
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional menetapkan rancangan rkp berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan pertemuan tiga pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Rancangan RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan Pembicaraan Pendahuluan rancangan Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan Mei.
Penjelasan: Pembicaraan pendahuluan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara antara lain membahas rancangan RKP, Kerangka Ekonomi Makro, dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal.
(3)
Menteri Keuangan bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional mengoordinasikan menteri/ pimpinan lembaga, dan pimpinan instansi terkait dalam rangka pembicaraan pendahuluan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Penjelasan: Cukup jelas. REPUBLIK_INDONESIA
Bagian KesebelasMenetapkanRKP dan Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga
Pasal 18
Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemutakhiran ketersediaan anggaran berdasarkan hasil kesepakatan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembicaraan pendahuluan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Berdasarkan pembicaraan pendahuluan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemutakhiran rancangan RKP.
(2)
Pemutakhiran rancangan RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap rencana Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, Proyek Prioritas, dan penetapan lokasi dan Keluaran (Output) beserta indikasi pendanaannya berdasarkan besaran ketersediaan anggaran hasil pemutakhiran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama mengalokasikan anggaran menurut program dalam rangka penyusunan rancangan Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga. REPUBLIK.INDONESIA
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama menyampaikan kepada Presiden pemutakhiran Kerangka Ekonomi Makro, Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal, ketersediaan anggaran, rancangan akhir RKP, dan rancangan pagu anggaran kementerian/lembaga pada bulan Juni melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
(2)
Rancangan akhir RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden paling lambat bulan Juni.
(3)
Rancangan pagu anggaran kementerian/lembaga yang disetujui oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kementerian/lembaga melalui Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat pada akhir bulan Juni.
(4)
RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai pedoman penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Nota Keuangan, serta sebagai dasar dalam pemutakhiran rancangan Renja-K/L menjadi Renja-K/L.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Berdasarkan RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional menetapkan Daftar Proyek Prioritas beserta Keluaran (Output), dan lokasi sampai dengan kabupaten/kota.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan, pengusulan dan penetapan Proyek Prioritas diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional. Bagian Keduabelas Penyusunan dan Penelaahan RKA K/L
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduabelasPenyusunan dan Penelaahan RKA K/L
Pasal 23
(1)
Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun RKA-K/L berdasarkan RKP dan Surat Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3), serta Renja-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4).
(2)
Dalam menjaga konsistensi antara RKP, Renja-K/L dan RKA-K/L, dilakukan penelaahan RKA-K/L dengan kementerian/lembaga.
(3)
Penelaahan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh:
a.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional terhadap kesesuaian pencapaian Sasaran RKA-K/L dengan Renja-K/L dan RKP; dan
b.
Menteri Keuangan terhadap kesesuaian RKA-K/L dengan kebijakan efisiensi dan efektifitas belanja kementerian/lembaga.
(4)
Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat mengikat dan menjadi bahan penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan penelaahan RKA-K/L diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMBAHASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG
Bagian KesatuPenyampaian Rancangan Undang-Undang tentang
Pasal 24
(1)
Menteri Keuangan menyusun dan menyampaikan kepada Presiden Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Nota Keuangan beserta lampirannya.
(2)
Presiden menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Nota Keuangan beserta lampirannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPembahasan Rancangan Undang-Undang tentang
Pasal 25
(1)
Menteri Keuangan mengoordinasikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)
Menteri Keuangan membentuk tim kerja antar-kementerian/lembaga yang bertugas untuk melakukan pembahasan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3)
Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk sesuai dengan panitia kerja yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat berkaitan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Menteri Keuangan menyampaikan kepada Presiden hasil kesepakatan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga untuk menjadi alokasi anggaran.
(2)
Menteri/pimpinan lembaga melaksanakan hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam setiap pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat.
(3)
Dalam hal terdapat perubahan atas hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri/ pimpinan lembaga menyampaikan terlebih dahulu kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Dalam hal terdapat perubahan pagu sesuai hasil pembahasan, menteri/pimpinan lembaga melakukan penyesuaian terhadap Renja-K/L dan RKA-K/L dengan memprioritaskan pencapaian Sasaran pembangunan dalam RKP.
(2)
Dalam rangka penyesuaian terhadap Renja-K/L dan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tinjau ulang (review) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk memastikan akuntabilitas dan tata kelola yang baik.
(3)
Berdasarkan hasil tinjau ulang (review) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan penyesuaian Renja-K/Ldan RKA-K/L.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENELAAHANRKA-K/L DAN PENERBITAN DIPA
Pasal 29
(1)
Menteri Keuangan bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan Penelaahan RKA-K/L berdasarkan alokasi anggaran dengan menteri/pimpinan lembaga.
(2)
Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional terhadap ketepatan SasaranI RKA-K/Lhasil pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat dengan Sasaran RKP dan alokasi anggaran; dan
b.
Menteri Keuangan terhadap kesesuaian RKA-K/L hasil pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat dengan kebijakan efisiensi belanja negara dan alokasi anggaran.
(3)
Hasil Penelaahan bersifat mengikat sebagai dasar pengesahan DIPA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMUTAKHIRANRKP
Pasal 30
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemutakhiran RKP berdasarkan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dilaporkan kepada Presiden. Bab VIII .
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PELAKSANAAN ANGGARAN
Bagian KesatuPerubahan DIPA
Pasal 31
(1)
Dalam hal terdapat perubahan DIPA, kementerian/ lembaga melakukan pemutakhiran Renja-K/L setelah mendapat persetujuan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "perubahan DIPA" adalah perubahan pada DIPA yang terkait dengan informasi dalam dokumen Renja-K/L.
(2)
Perubahan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perubahan program, kegiatan, Proyek Prioritas, output dan lokasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan DIPA diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KeduaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Pasal 32
(1)
Dalam hal Pemerintah mengusulkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang mengakibatkanperubahan pada pagu belanja kementerian/lembaga, Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama menyusun penyesuaian alokasi ianggaran belanja kementerian/lembaga menurut program yang disampaikan kepada Presiden untuk mendapat persetujuan.
Penjelasan: Bahwa perubahan belanja kegiatan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang mempengaruhi pencapaian Sasaran pembangunan nasional harus melalui persetujuan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan. Perubahan belanja kegiatan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara juga dilakukan perubahan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran yang telah ditetapkan.
(2)
Berdasarkan persetujuan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama Menteri Keuangan dan menteri/pimpinan lembaga menyusun rencana penyesuaian program dan kegiatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IX
PENGENDALIAN, PEMANTAUAN, DAN PELAPORAN
Pasal 33
(1)
Menteri Koordinator sesuai dengan bidangnya, bersama-sama dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan dan menteri/pimpinan lembaga serta instansi terkait melakukan koordinasi pengendalian dan pemantauan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan.
(2)
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan program tahun berjalan bersama Menteri Keuangan.
(3)
Menteri/pimpinan lembaga menyampaikan hasil pelaksanaan program dan kegiatan RKP tahun berjalan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan setiap 3 (tiga) bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
SISTEM INFORMASI PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
Pasal 34
Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional:
a.
berbagi pakai data (data sharing) perencanaan dan penganggaran serta realisasi belanja;
b.
menyelenggarakan Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran yang terintegrasi; dan
c.
menyusun format, klasifikasi, dan sistem database Renja-K/L dan RKA-K/L.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
Bab XI
Pasal 35
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664) dan Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
2.
Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 ayat (2), Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664); dan
3.
Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap
orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24Mei 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017NOMOR 105
Penjelasan Umum
Sebagai amanat dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah harus mampu untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara melalui kegiatan pembangunan. Kegiatan pembangunan dilakukan dalam proses manajemen pemerintah yang efektif dan efisien. Tahapan dalam proses pemerintah antara lain adalah perencanaan dan penganggaran. Tahapan tersebut diatur terpisah dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Pengaturan yang terpisah ini memunculkan masalah keterlepaskaitan antara perencanaan dan penganggaran.
Hasil telaah kelembagaan pentingnya sinergisme perencanaan dan penganggaran mendapatkan bahwa secara kelembagaan institusi perencanaan dan penganggaran terpisah dan saling mengisolasi. Bila dibandingkan dengan kelembagaan yang menangani perencanaan dan penganggaran di banyak negara di dunia, kelembagaan perencanaan dan penganggaran menjadi satu kesatuan terintegrasi. Kelembagaan tersebut merupakan kepanjangan tangan dari Presiden untuk melakukan kegiatan alokasi anggaran pemerintah ke prioritas yang disusun oleh Presiden.
Untuk pengalaman Indonesia, terlihat sekali bahwa perlu adanya integrasi dan sinergi perencanaan dan penganggaran. Banyak fakta menunjukkan bahwa pemindahan alokasi anggaran prioritas yang menyebabkan terjadinya penundaan pencapaian pembangunan. Fakta besarnya belanja pegawai dan barang yang meninggalkan jauh belanja modal, yang merupakan alokasi belanja untuk kepentingan publik, terjadi di belanja pemerintah pusat (kementerian/lembaga) dan belanja pemerintah daerah. Deviasi dan kekurangan orientasi terhadap belanja publik memang dilihat penyebabnya adalah karena adanya disintegrasi lembaga yang mengurusi perencanaan dan penganggaran.
Pada kenyataannya di lapangan masih terjadi duplikasi baik dalam penyusunan kerangka ekonomi makro maupun dalam penyusunan kapasitas fiskal. Selain itu, alokasi anggaran menjadi kendala dalam pencapaian Sasaran/Prioritas Pembangunan nasional, dimana terjadi keterlepaskaitan saat terjadi pemindahan proses dari Renja-KL menjadi RKA-K/L, permasalahan ini harus diselesaikan. Dalam sistem perencanaan dan penganggaran juga harus dibangun kesiapan daerah dalam menyusun rencana. Untuk itu, indikasi dana transfer harus diinformasikan diawal sehingga dapat menjadi pijakan awal bagi daerah untuk menyusun rencananya. Proses penyusunan perencanaan dan penganggaran harus dilakukan bersama-samaantara Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan sehingga devisasi yang disebutkan di atas semakin bisa diperkecil. Hal yang penting lainnya adalah pelaksanaan evaluasi kinerja kementerian/lembaga yang didukung oleh sistem infomasi perencanaan dan penganggaran.
Terhadap adanya kondisi keterlepaskaitan tersebut perlu disusun regulasi untuk menjembatani Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta diperlukan adanya penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan dan Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional.
II. PASAL.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.