1. Untuk optimalisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dan sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (6) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu dilakukan sinkronisasi terhadap proses per...
1. Untuk optimalisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dan sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (6) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu dilakukan sinkronisasi terhadap proses per...
1. Untuk optimalisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dan sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (6) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu dilakukan sinkronisasi terhadap proses per...
1. bahwa atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, Proklamasi Kemerdekaan telah mengantarkan bangsa Indonesia menuju cita-cita berkehidupan kebangsaan yang bebas, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur;
bahwa pemerintahan negara Indonesia dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2006
TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 Tentang Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
2.
Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
3.
Rencana Pembangunan Nasional adalah meliputi rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, rencana pembangunan jangka menengah kementerian/lembaga, rencana pembangunan tahunan nasional, dan rencana pembangunan tahunan kementerian/ lembaga.
4.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang, yang selanjutnya disingkat RPJP, adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
5.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
6.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KL), adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
7.
Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah (RKP), adalah dokumen perencanaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
8.
Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/ Lembaga, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-KL), adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
9.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan, yang selanjutnya disingkat Musrenbang, adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah.
10.
Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
11.
Kegiatan pokok adalah kegiatan yang mutlak harus ada untuk mencapai sasaran hasil dari suatu program.
12.
Kegiatan dalam Kerangka Regulasi adalah kegiatan pemerintah dalam rangka baik memfasilitasi, mendorong, maupun mengatur kegiatan pembangunan yang dilaksanakan sendiri oleh masyarakat.
13.
Kegiatan dalam Kerangka Pelayanan Umum dan Investasi Pemerintah adalah kegiatan pemerintah dalam rangka menyediakan barang dan jasa publik yang diperlukan oleh masyarakat.
14.
Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
15.
Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
16.
Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
17.
Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
18.
Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
19.
Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.
20.
Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
21.
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
22.
Menteri adalah pimpinan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
23.
Pagu indikatif merupakan ancar-ancar pagu anggaran yang diberikan kepada Kementerian Negara/Lembaga untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja Kementerian Negara/Lembaga.
24.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
25.
Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
26.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, yang selanjutnya disingkat Bappeda adalah satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan di Daerah Provinsi, Kabupaten, atau Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Nasional, Menteri mempunyai tugas sebagai berikut:
a.
menyiapkan Rancangan Awal RPJP Nasional;
b.
melaksanakan Musrenbang Jangka Panjang Nasional;
c.
menyusun Rancangan Akhir RPJP Nasional;
d.
menyiapkan Rancangan Awal RPJM Nasional;
e.
menelaah Rancangan Renstra-KL;
f.
menyusun Rancangan RPJM Nasional dengan menggunakan Rancangan Renstra-KL;
g.
melaksanakan Musrenbang Jangka Menengah Nasional;
h.
menyusun Rancangan Akhir RPJM Nasional;
i.
menyiapkan Rancangan Awal RKP;
j.
menelaah Rancangan Renja-KL;
k.
menyusun Rancangan Interim RKP;
l.
melaksanakan Musrenbang Tahunan Nasional; dan
m.
menyusun Rancangan Akhir RKP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 3
(1)
Tahapan penyusunan dan penetapan RPJP Nasional adalah sebagai berikut:
a.
penyiapan Rancangan Awal RPJP Nasional;
b.
pelaksanaan Musrenbang Jangka Panjang Nasional;
c.
penyusunan Rancangan Akhir RPJP Nasional; dan
d.
penetapan RPJP Nasional.
(2)
Rincian tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hubungan antara lembaga yang terlibat tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPenyiapan Rancangan Awal RPJP Nasional
Pasal 4
(1)
Rancangan Awal RPJP Nasional disiapkan oleh Menteri dengan menggunakan antara lain :
a.
pemikiran visioner untuk periode jangka panjang berikutnya tentang kondisi demografi, sumberdaya alam, sosial, ekonomi, budaya, politik, pertahanan dan keamanan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pemikiran visioner" adalah pemikiran tentang masa depan yang diperoleh melalui analisis kondisi objektif (foresight).
b.
hasil evaluasi pembangunan sebelumnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemikiran visioner dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari unsur penyelenggara negara dan/atau masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Rancangan Awal RPJP Nasional memuat rancangan visi, misi dan arah pembangunan nasional yang merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintah Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"arah pembangunan" adalah mencakup rumusan tentang arah pembangunan kewilayahan, sarana dan prasarana, dan bidang kehidupan seperti bidang agama, ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan dan keamanan
(4)
Rancangan Awal RPJP Nasional digunakan sebagai bahan utama Musrenbang Jangka Panjang Nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KetigaPelaksanaan Musrenbang Jangka Panjang Nasional
Pasal 5
(1)
Musrenbang Jangka Panjang Nasional diselenggarakan oleh Menteri untuk menyempurnakan Rancangan Awal RPJP Nasional periode yang direncanakan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "masyarakat" adalah pelaku pembangunan yang merupakan orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat atau badan hukum yang berkepentingan dengan kegiatan dan hasil pembangunan baik sebagai penanggung biaya, pelaku, penerima manfaat, maupun penanggung risiko.
(2)
Musrenbang Jangka Panjang Nasional diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara negara dengan mengikutsertakan masyarakat.
(3)
Musrenbang Jangka Panjang Nasional didahului dengan sosialisasi Rancangan Awal RPJP Nasional, konsultasi publik, dan penjaringan aspirasi masyarakat.
(4)
Musrenbang Jangka Panjang Nasional diselenggarakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya periode RPJP Nasional yang sedang berjalan.
Bagian KeempatPenyusunan Rancangan Akhir RPJP Nasional
Pasal 6
(1)
Rancangan Akhir RPJP Nasional disusun oleh Menteri berdasarkan hasil Musrenbang Jangka Panjang Nasional.
(2)
Rancangan Akhir RPJP Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Presiden.
(3)
Rancangan Akhir RPJP Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai rancangan undang-undang tentang RPJP Nasional inisiatif Pemerintah paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya RPJP yang sedang berjalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaMenetapkanRPJP Nasional
Pasal 7
RPJP Nasional ditetapkan dengan Undang-Undang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
RPJP Nasional berfungsi sebagai pedoman bagi penyusunan :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
visi, misi, dan program prioritas calon Presiden; dan/atau
b.
RPJM Nasional.
(2)
Arah pembangunan nasional dalam RPJP Nasional berfungsi sebagai acuan bagi penyusunan RPJP Daerah Provinsi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "acuan" adalah bahwaarah pembangunan nasional di masing-masing bidang pembangunan dalam RPJP Nasional yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang menjadi arah bagi pembangunan di bidang yang sama dalam RPJP Provinsi.
BAB III
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL
Bagian KesatuUmum
Pasal 9
(1)
Tahapan penyusunan dan penetapan RPJM Nasional adalah sebagai berikut:
a.
penyiapan Rancangan Awal RPJM Nasional;
b.
penyiapan Rancangan Renstra-KL;
c.
penyusunan Rancangan RPJM Nasional dengan menggunakan Rancangan Renstra-KL;
d.
pelaksanaan Musrenbang Jangka Menengah Nasional;
e.
penyusunan Rancangan Akhir RPJM Nasional; dan
f.
penetapan RPJM Nasional.
(2)
Rincian tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hubungan antara lembaga yang terlibat tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPenyiapan Rancangan Awal RPJM Nasional
Pasal 10
(1)
Penyiapan Rancangan Awal RPJM Nasional dilaksanakan oleh Menteri pada tahun terakhir pelaksanaan RPJM Nasional yang sedang berjalan.
(2)
Dalam rangka penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menggunakan:
a.
RPJP yang sedang berjalan
b.
rancangan rencana pembangunan secara teknokratik
c.
visi, misi, dan program prioritas Presiden
(3)
Rancangan rencana pembangunan secara teknokratik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kerangka ekonomi makro, rencana pembangunan sektoral dan kewilayahan dihimpun dari :
a.
hasil evaluasi pelaksanaan RPJM Nasional yang sedang berjalan; dan
b.
aspirasi masyarakat.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "aspirasi masyarakat" adalah keinginan masyarakatagar pemerintahmemenuhi kebutuhan barang publik, layanan publik, dan regulasi yang disampaikan dalam media cetak, dan forum resmi, serta yang diperoleh melalui mekanisme penjaringan aspirasi yang akuntabel.
(4)
Evaluasi pelaksanaan RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Huruf b Yang dimaksud dengan"rancangan rencana pembangunan secara teknokratik" adalah perencanaan yang dilakukan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk menganalisis kondisi obyektif dengan mempertimbangkan beberapa skenario pembangunan selama periode rencana berikutnya. Huruf c
Pasal 11
(1)
Visi, misi, dan program prioritas Presiden dijabarkan oleh Menteri ke dalam Rancangan Awal RPJM Nasional.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "program prioritas Presiden" adalah program sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Pemilihan Presiden/Wakil Presiden.
(2)
Rancangan Awal RPJM Nasional memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan umum dan program prioritas Presiden, serta kerangka ekonomi makro.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Program prioritas Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan ke dalam isu strategis bersifat lintas kementerian/lembaga dan kewilayahan yang dilengkapi dengan indikasi sasaran nasional dengan mempertimbangkan rancangan rencana pembangunan secara teknokratik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Kerangka ekonomi makro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat gambaran umum perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal untuk periode jangka menengah yang direncanakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Penyusunan kerangka ekonomi makro sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didasarkan atas kondisi obyektif perekonomian dan dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan instansi terkait.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "instansi terkait" mencakup Departemen Keuangan, Bank Indonesia, Badan Pusat Statistik, dan instansi pemerintah lain yang tugas dan fungsinya bersesuaian.
(6)
Rancangan Awal RPJM Nasional disampaikan kepada Presiden untuk disepakati dalam Sidang Kabinet sebagai pedoman penyusunan Rancangan Renstra-KL.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KetigaPenyiapan Rencana Strategis
Pasal 12
(1)
Pimpinan Kementerian/Lembaga melaksanakan penyiapan Rancangan Renstra-KL periode berikutnya untuk sektor yang menjadi tugas dan kewenangannya pada tahun terakhir pelaksanaan RPJM Nasional yang sedang berjalan, diawali dengan penyusunan rancangan rencana pembangunan secara teknokratik di sektornya.
(2)
Dalam rangka penyusunan rancangan teknokratik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Kementerian/Lembaga menghimpun:
a.
hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan di sektor yang bersesuaian dengan tugas dan kewenangannya; dan
b.
aspirasi masyarakat.
(3)
Pimpinan Kementerian/Lembaga berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk mengidentifikasikan pembagian tugas dalam pencapaian sasaran nasional sesuai dengan rancangan rencana pembangunan secara teknokratik di sektornya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Evaluasi pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Pimpinan Kementerian/Lembaga menyusun Rancangan Renstra-KL yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, serta program dan kegiatan pokok sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian/lembaga dengan berpedoman pada Rancangan Awal RPJM Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6).
(2)
Tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran visi kementerian/lembaga yang bersangkutan dan dilengkapi dengan rencana sasaran nasional yang hendak dicapai dalam rangka mencapai sasaran program prioritas Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
(3)
Dalam mewujudkan sasaran nasional, Pimpinan Kementerian/ Lembaga membagi tugas yang akan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dan oleh pemerintah daerah sesuai indikasi pembagian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
(4)
Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan arah tindakan yang akan diambil oleh Kementerian/Lembaga dalam bentuk kegiatan dalam kerangka regulasi, serta kerangka Pelayanan Umum dan Investasi Pemerintah.
(5)
Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan sasaran hasil (outcome) yang akan dicapai dalam periode rencana dengan indikator yang terukur, kegiatan pokok untuk mencapai sasaran tersebut, indikasi sumberdaya yang diperlukan, serta unit organisasi Kementerian/ Lembaga yang bertanggung jawab.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Kegiatan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup Kegiatan dalam Kerangka Regulasi dan/atau Kegiatan dalam kerangka Pelayanan Umum dan Investasi Pemerintah.
(7)
Kegiatan pokok paling sedikit memuat lokasi, keluaran, dan sumberdaya yang diperlukan, yang keseluruhannya bersifat indikatif.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "bersifat indikatif” adalah bahwa informasi baik tentang lokasi, keluaran (output), maupun sumberdaya yang tercantum di dalam dokumen rencana ini, hanya merupakan indikasi yang hendak dicapai dan tidak bersifat kaku.
(8)
Rancangan Renstra-KL disampaikan kepada Menteri untuk digunakan sebagai bahan penyusunan Rancangan RPJM Nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KeempatPenyusunan Rancangan RPJM Nasional
Pasal 14
(1)
Rancangan RPJM Nasional disusun oleh Menteri dengan menggunakan Rancangan Awal RPJM Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan Rancangan Renstra-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Rancangan Renstra-KL ditelaah oleh Menteri agar :
a.
sasaran program prioritas Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) terjabarkan kedalam sasaran tujuan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dan tugas yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah Provinsi sesuai dengan kewenangannya;
Penjelasan: Yang dimaksud "kewenangan" adalah kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
b.
kebijakan Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) konsisten sebagai penjabaran dari Rancangan Awal RPJM Nasional;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
program dan kegiatan pokok Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) konsisten sebagai penjabaran operasional dari Rancangan Awal RPJM Nasional;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
sasaran hasil (outcome) masing-masing program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sinergis mendukung sasaran program prioritas Presiden yang tertuang dalam Rancangan Awal RPJM Nasional;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
sasaran keluaran (output) dari masing-masing kegiatan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sinergis mendukung sasaran hasil (outcome) dari program induknya;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
sumber daya yang diperlukan secara keseluruhan layak menurut kerangka ekonomi makro yang tertuang dalam Rancangan Awal RPJM Nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan penyempurnaan Rancangan Awal RPJM Nasional menjadi Rancangan RPJM Nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Rancangan RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai bahan utama dalam Musrenbang Jangka Menengah Nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KelimaPelaksanaan Musrenbang Jangka Menengah Nasional
Pasal 15
(1)
Musrenbang Jangka Menengah Nasional diselenggarakan oleh Menteri untuk menyempurnakan Rancangan RPJM Nasional.
(2)
Musrenbang Jangka Menengah Nasional diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara negara dan mengikutsertakan masyarakat.
(3)
Musrenbang Jangka Menengah Nasional didahului oleh rangkaian kegiatan yang terdiri dari sosialisasi Rancangan Awal RPJM Nasional, konsultasi publik, dan penjaringan aspirasi masyarakat.
(4)
Musrenbang Jangka Menengah Nasional dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah Presiden dilantik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamPenyusunan Rancangan Akhir RPJM Nasional
Pasal 16
(1)
Rancangan Akhir RPJM Nasional disusun oleh Menteri berdasarkan hasil Musrenbang Jangka Menengah Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2)
Rancangan Akhir RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetujuhMenetapkanRPJM Nasional
Pasal 17
(1)
Presiden menetapkan Rancangan Akhir RPJM Nasional menjadi RPJM Nasional dengan Peraturan Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Presiden dilantik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berfungsi sebagai:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "disusun atau diperbaiki" adalah terutama dalam hal sasaran hasil dari masing-masing program, sasaran keluaran masing-masing kegiatan pokok, serta indikasi pendanaan yang diperlukan.
a.
pedoman penyesuaian dalam rangka penetapan Renstra-KL; dan
b.
bahan penyusunan dan perbaikan RPJM Daerah dengan memperhatikan tugas pemerintah daerah dalam mencapai sasaran nasional yang termuat dalam RPJM Nasional.
(3)
Renstra-KL dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan dengan Peraturan Pimpinan Kementerian/Lembaga.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Renstra-KL yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada :
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Menteri;
b.
Menteri Dalam Negeri;
c.
Menteri Keuangan; dan
d.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
BAB IV
RENCANA PEMBANGUNAN TAHUNAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 18
(1)
Tahapan penyusunan dan penetapan RKP adalah sebagai berikut:
a.
penyiapan Rancangan Awal RKP;
b.
penyiapan Rancangan Renja-KL;
c.
penyusunan Rancangan Interim RKP;
d.
pelaksanaan Musrenbang Tahunan;
e.
penyusunan Rancangan Akhir RKP; dan
f.
penetapan RKP.
(2)
Rincian tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hubungan antara lembaga yang terlibat digambarkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPenyiapan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah
Pasal 19
(1)
Rancangan Awal RKP disiapkan oleh Menteri sebagai penjabaran RPJM Nasional paling lambat minggu kedua bulan Februari.
(2)
Rancangan Awal RKP memuat rancangan kebijakan umum, prioritas pembangunan nasional, rancangan kerangka ekonomi makro, rencana kerja dan pendanaannya yang penyusunannya memperhatikan kinerja pembangunan nasional tahun-tahun sebelumnya, serta prakiraan permasalahan, tantangan, dan peluang yang dihadapi pada tahun rencana.
(3)
Rancangan Awal RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui kebijakan kerangka regulasi dan kerangka pelayanan umum dan investasi Pemerintah yang pendanaannya disusun dalam rancangan pagu indikatif.
(4)
Rancangan pagu indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh Menteri bersama-sama dengan Menteri Keuangan.
(5)
Rancangan Awal RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan rancangan pagu indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibahas dalam Sidang Kabinet.
(6)
Hasil pembahasan Sidang Kabinet sebagaimana dimaksud pada ayat (5) selanjutnya dituangkan ke dalam Surat Edaran Bersama antara Menteri dan Menteri Keuangan, dan sebagai pedoman dalam penyusunan Renja-KL.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPenyiapan Rancangan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
Pasal 20
(1)
Pimpinan Kementerian/Lembaga menyusun Rancangan Renja-KL dengan mengacu pada Rancangan Awal RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5), dan berpedoman pada Renstra-KL dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3)serta pagu indikatif yang tertuang dalam Surat Edaran Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6).
(2)
Rancangan Renja-KL memuat kebijakan, program, dan kegiatan sebagai penjabaran Renstra-KL.
(3)
Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan arah dan langkah yang diperlukan untuk mencapai tujuan masing-masing program untuk tahun rencana.
(4)
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7) serta kegiatan pendukung untuk mencapai sasaran hasil program induknya dan dirinci menurut indikator keluaran, sasaran keluaran pada tahun rencana, prakiraan sasaran tahun berikutnya, lokasi, anggaran, serta cara pelaksanaannya.
(5)
Cara pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dirinci menurut kegiatan pusat, dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: "Peraturan perundang-undangan" yang dimaksud adalah peraturan yang berkaitan dengan pembagian urusan yang ditangani pemerintah pusat, daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota.
(6)
Rancangan Renja-KL disampaikan kepada Menteri paling lambat pertengahan bulan Maret.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "kegiatan" adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumberdaya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumberdaya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa. Yang dimaksud dengan "indikatorkeluaran" adalah menunjukkan barang/jasa yang hendak dicapai dari pelaksanaan kegiatan. Sasaran Sasaran keluaran yang dimaksud adalah rumusan yang lebih nyata dari indikator keluaran yang menunjukkan target prestasi kerja yang hendak dicapai dalam tahun rencana.
Pasal 21
(1)
Menteri dengan Kementerian/Lembaga menelaah Rancangan Renja-KL untuk memastikan:
a.
keserasian antara program dengan kegiatan di Kementerian / Lembaga;
b.
keserasian antara program lintas kementerian, kewilayahan, dan lintas kewilayahan dengan kegiatan yang ada di berbagai Kementerian/Lembaga;
c.
hubungan antara sasaran keluaran untuk tahun rencana dengan tahun sebelumnya dan dengan prakiraan untuk tahun sesudahnya, serta kesesuian anggaran yang direncanakan untuk mencapainya; dan
d.
cara pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kewenangan Kementerian/Lembaga.
(2)
Hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan penyusunan Rancangan Interim RKP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPenyusunan Rancangan Interim RKP
Pasal 22
(1)
Menteri menyusun Rancangan Interim RKP yang memuat rancangan kebijakan umum prioritas pembangunan nasional, rancangan ekonomi makro, program dan kegiatan pembangunan baik dalam lingkup Kementerian/Lembaga, lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan, dan lintas kewilayahan, serta indikasi pagu anggaran untuk setiap program.
(2)
Rancangan Interim RKP digunakan sebagai bahan koordinasi antara Menteri dengan pemerintah provinsi dalam Musrenbang Tahunan Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPelaksanaan Musrenbang Tahunan
Pasal 23
(1)
Musrenbang Tahunan Provinsi diselenggarakan oleh Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat dalam rangka membahas Rancangan Interim RKP.
(2)
Pembahasan Rancangan Interim RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk sinkronisasi prioritas pembangunan nasional dengan rancangan prioritas pembangunan daerah, serta sinkronisasi rencana kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan dengan kebutuhan pembangunan di daerah.
(3)
Penyelenggaraan Musrenbang Tahunan Provinsi diikuti oleh unsur-unsur pemerintah daerah provinsi; perwakilan dari Bappeda masing-masing kabupaten/kota yang ada dalam provinsi yang bersangkutan, wakil dari Kementerian/Lembaga yang terkait, serta mengikutsertakan masyarakat.
(4)
Musrenbang Tahunan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan paling lambat pada minggu kedua bulan April setiap tahunnya.
(5)
Hasil Musrenbang Tahunan Provinsi dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan penyusunan Rancangan RKP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Musrenbang Tahunan Nasional diselenggarakan oleh Menteri dalam rangka membahas penyempurnaan Rancangan RKP sebagaimana Pasal 23 ayat (5) dan Rancangan Renja-KL sebagaimana Pasal 21 ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Musrenbang Tahunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk sinkronisasi Rancangan RKP dengan Rancangan RKPD.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)" dalam ayat ini adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu)tahun
(3)
Penyelenggaraan Musrenbang Tahunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh unsur penyelenggara pemerintahan di tingkat pusat dan provinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Musrenbang Tahunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan paling lambat dalam minggu keempat bulan April setiap tahunnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KeenamPenyusunan Rancangan Akhir Rencana Kerja Pemerintah
Pasal 25
(1)
Rancangan Akhir RKP disusun oleh Menteri berdasarkan hasil Musrenbang Tahunan.
(2)
Rancangan Akhir RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Presiden paling lambat minggu pertama bulan Mei.
Penjelasan Pasal:
Pasal 25
Bagian KetujuhMenetapkanRencana Kerja Pemerintah
Pasal 26
(1)
Presiden menetapkan Rancangan Akhir RKP menjadi RKP dengan Peraturan Presiden paling lambat pertengahan bulan Mei.
(2)
RKP yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan hasilnya digunakan sebagai pedoman penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3)
RKP yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Kementerian/Lembaga untuk menyesuaikan Rancangan Renja-KL menjadi Renja-KL.
(4)
Renja-KL digunakan sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku maka RPJP Nasional, RPJM Nasional, Renstra-KL, RKP, Renja-KL yang disusun dan masih berlaku sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai periode berlakunya berakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur penyusunan RPJP Nasional, RPJM Nasional, Renstra-KL, RKP, Renja-KL dan Pelaksanaan Musrenbang yang telah ada dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Nopember 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Nopember 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 97
Penjelasan Umum
1. Latar Belakang Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) mengamanatkan penyusunan peraturan pemerintah tentang tatacara penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Rencana Strategis Kementerian/Lembaga, Rencana Kerja Pemerintah, Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, dan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan.
Dalam dimensi waktu, rencana pembangunan dibagi ke dalam tiga periodisasi: (1) Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP); (2) Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM); dan (3) Rencana Pembangunan Tahunan atau Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Dalam rangka mengoptimalkan peran masyarakat, maka salah satu tahapan dalam proses perencanaan adalah musyawarah perencanaan pembangunan yang bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat.
2. Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) RPJP memuat visi, misi, dan arah pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun. Dokumen ini lebih bersifat visioner dan hanya memuat hal-hal yang mendasar sehingga memberi keleluasaan yang cukup bagi penyusunan rencana jangka menengah dan tahunannya. RPJP diperlukan untuk mengantisipasi perubahan yang terjadi secara perlahan sehingga tidak terasa dalam jangka pendek, tetapi dapat menimbulkan masalah besar bagi kesejahteraan rakyat dalam jangka panjang. Perubahan yang demikian antara lain terjadi pada demografi, sumberdaya alam, sosial, ekonomi, budaya politik, pertahanan, dan keamanan. Oleh karena itu, pada tahap awal penyusunan RPJP Nasional pemikiran visioner yang berkaitan dengan perubahan jangka panjang di atas perlu dihimpun dan dikaji dengan seksama. Informasi ini
digunakan sebagai bahan penyusunan visi pembangunan untuk periode rencana yang dimaksud.
Selanjutnya perencanaan pembangunan jangka panjang nasional diikuti dengan penentuan pilihan arah untuk pembangunan kewilayahan, sarana dan prasarana, serta arah pembangunan bidang-bidang kehidupan seperti sosial, ekonomi, politik, hukum dan perundang-undangan, pertahanan, keamanan, dan agama. Komitmen ini, ditindaklanjuti dengan rancangan peta penuntun penyusunan kebijakan kunci (road map) yang diperlukan untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
3. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) RPJM Nasional adalah rencana pembangunan Nasional untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program prioritas Presiden yang disusun dengan berpedoman pada RPJP. Dengan demikian tahap awal dari penyusunan RPJM Nasional adalah penjabaran visi-misi, dan program prioritas Presiden ke dalam Rancangan Awal. Rancangan Awal ini dijadikan sebagai pedoman bagi semua kementerian/lembaga dalam menyusun Rencana Strategisnya (Renstra-KL). Draft RPJM Nasional disusun dengan menggunakan Renstra-KL dan menjadi bahan bagi Musrenbang Jangka Menengah. Rancangan Akhir disusun dengan mengakomodasi hasil Musrenbang dan kemudian ditetapkan menjadi RPJM Nasional.
4. Rencana Kerja Pemerintah (RKP) RKP merupakan penjabaran dari RPJM Nasional, memuat prioritas pembangunan, rancangan kerangka ekonomi makro, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Walau bernama rencana kerja pemerintah, namun perlu disadari bahwa pembangunan nasional utamanya dilaksanakan oleh masyarakat itu sendiri. Yang diperlukan dari pemerintah adalah aturan agar kegiatan masyarakat itu sendiri sesuai dengan prinsip pembangunan yang telah ditetapkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu berdasarkan demokrasi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan nasional. Di samping itu, pemerintah juga perlu mendorong, mengkoordinasikan, dan memfasilitasi kegiatan masyarakat. Semua kegiatan pemerintah ini dikategorikan sebagai kegiatan dalam kerangka regulasi.
Tidak semua barang dan jasa yang diperlukan masyarakat dapat dihasilkan dan disediakan oleh masyarakat itu sendiri. Barang dan jasa publik (non-excludable/non-rivalry) tidak mampu disediakan/diperjual-belikan oleh individu atau kelompok di masyarakat, sehingga pemerintah harus menyediakannya. Kegiatan ini selanjutnya disebut kegiatan dalam kerangka pelayanan umum dan investasi pemerintah.
5. Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Perkembangan perencanaan partisipatif bermula dari kesadaran bahwa kinerja sebuah prakarsa sangat ditentukan oleh semua pihak yang terkait dengan prakarsa tersebut. Semua pihak yang terkait selanjutnya dikenal dengan istilah pemangku kepentingan (stakeholders). Komitmen semua pemangku kepentingan adalah kunci keberhasilan program, dan diyakini bahwa besarnya komitmen ini tergantung kepada sejauhmana mereka terlibat dalam proses perencanaan.
Dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perencanaan partisipatif diwujudkan antara lain melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) di mana sebuah rancangan rencana dibahas dan dikembangkan bersama semua pemangku kepentingan. Pemangku kepentingan berasal dari semua aparat penyelenggara negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif), masyarakat, kaum rohaniwan, pemilik usaha, kelompok profesional, organisasi non-pemerintah, dan lain-lain.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.