Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2006

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Batubara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:71
Tahun
:2006
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:05 Juli 2006
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:05 Juli 2006
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LLSETKAB : 5 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Energi dan Sumber Daya Mineral
Subsektor
:
Ketenagalistrikan
Sub Subsektor
:
Penyediaan Tenaga Listrik
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2009

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 193 Tahun 2014

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2006
TENTANG
PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN BATUBARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk mempercepat diversifikasi energi untuk pembangkit tenaga listrik ke non bahan bakar minyak dalam rangka pemenuhan kebutuhan tenaga listrik, diperlukan upaya untuk melakukan percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan batubara dan telah siap beroperasi pada tahun 2009;
b.
bahwa percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam huruf a memerlukan kepastian hukum dalam proses pengadaan tanahnya;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menugaskan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) selaku Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan untuk melakukan percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan batubara dalam Peraturan Presiden;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3317);
3.
Peraturan .
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3395) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4628);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994tentangPengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 34);
6.
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006;
7.
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN BATUBARA
BAB I
TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN BATUBARA
Pasal 1
(1)
Pemerintah menugaskan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero), untuk menyelenggarakan pengadaan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan batubara di lokasi dan dengan jadwal operasi proyek sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.
(2)
Pengadaan pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pembangunan transmisi terkait.
(3)
Dalam hal terjadi penyesuaian jadwal operasi proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik.
BAB II
PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
Pasal 2
(1)
Dalam hal PT PLN (Persero) melakukan pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan biaya dari dana yang tidak mengikat, dilakukan melalui metode lelang terbuka.
(2)
Dalam hal PT PLN (Persero) melakukan pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan biaya dari dana yang mengikat, dapat dilakukan melalui metode pemilihan langsung.
(3)
Dalam pelaksanaan pembangunan pembangkit tenaga listrik secara cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka semua perizinan menyangkut Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), pembebasan dan kompensasi jalur transmisi, dan proses pengadaan tanah akan diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 120 (seratus dua puluh) hari oleh instansi/pejabat terkait yang berwenang sejak pertama kali diajukan.
(4)
Penyelenggaraan pengadaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, adil, dan akuntabel.
(5)
PT PLN (Persero) menyampaikan laporan sekali dalam 1 (satu) bulan mengenai pelaksanaan pengadaan pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, Menteri Keuangan, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
BAB III
BERWENANG SEJAK PERTAMA KALI DIAJUKAN
Pasal 3
Menteri Negara Badan Usaha MilikNegara melakukan pembinaan dan pengawasan pengadaan pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
BAB IV
BERWENANG SEJAK PERTAMA KALI DIAJUKAN
Pasal 4
Pembangunan pembangkit tenaga listrik dilakukan dengan mengutamakan penggunaan produk dalam negeri sepanjang kualitasnya memenuhi syarat dan harganya bersaing.
BAB V
BERWENANG SEJAK PERTAMA KALI DIAJUKAN
Pasal 5
Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2009.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 2006
INPRESIDEN REPUBLIKDONESIA
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum,
LambockV.Nahattands
hNT

Paper Terkait

EFEKTIVITAS PEMANFAATAN RUANG DI PROVINSI JAWA BARAT (STUDI KASUS PLTP GUNUNG CIREMAI DAN PLTU I CIREBON)

canggih prabowo
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 6 No. 2 2017

Berita Terkait

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan
16 Okt 2026

Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan

Forum nelayan di Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 12 Oktober 2026. Mereka mempersoalkan perpanjangan tiga izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk seluas sekitar 3.746 hektare yang dinilai bertentangan dengan peraturan daerah tentang zonasi pesisir Bangka Belitung.

Baca selengkapnya
Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin
11 Sep 2026

Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius meskipun telah diatur melalui regulasi perizinan dan sanksi pidana. Permasalahan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pengawasan, faktor sosial ekonomi, dan dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemberantasannya membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sebagaimana terlihat dalam penanganan PETI di Desa Saripi, Kabupaten Boalemo.

Baca selengkapnya
Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi
03 Sep 2026

Ambisi Energi Bersih di Tengah Tantangan Regulasi

Pemerintah meluncurkan proyek PLTS 100 GWp sebagai bagian dari transisi energi, dengan kebutuhan sekitar 24.000 hektare lahan dan investasi lebih dari Rp1.000 triliun. Besarnya skala proyek menuntut kesiapan regulasi, penyediaan lahan, jaringan listrik, serta mekanisme pembiayaan yang jelas agar target pembangunan dapat tercapai.

Baca selengkapnya
Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar
02 Jul 2026

Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim bersama dua bawahannya sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan liar dalam penerbitan izin pertambangan dan air tanah, dengan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Memasuki pertengahan Juni 2026, penyidik membuka peluang tersangka baru dan mengisyaratkan perkara dapat melebar ke instansi lain.

Baca selengkapnya
Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah
02 Jul 2026

Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah

Perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah Mahkamah Agung menolak seluruh kasasi para terdakwa pada 9 Desember 2025. Dengan kerugian negara sekitar Rp300 triliun, terpidana utama Harvey Moeis dipastikan menjalani 20 tahun penjara dan sudah dieksekusi sejak Juli 2025.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…