:Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 Tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara Persero Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Batubara
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 193 Tahun 2014
TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 71 TAHUN 2006 TENTANG PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA PERSERO UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN BATUBARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa Pemerintah berupaya mewujudkan pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat dengan kualitas yang baik, merata, dan harga yang wajar melalui percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan batubara;
b.
bahwa pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 Tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 103) yang dimanifestasikan dalam bentuk proyek percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan batubara dalam perkembangannya masih memerlukan waktu untuk penyelesaiannya;
c.
bahwa untuk mendukung penyelesaian proyek percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan batubara, perlu melakukan Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Undang-Undang Tahun 1945;
2.
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 103);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 71 TAHUN 2006 TENTANGPENUGASANKEPADAPT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK MELAKUKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN BATUBARA
BAB I
TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN BATUBARA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 103) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan ayat (3) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1)
Dalam hal PT PLN (Persero) melakukan pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan biaya dari dana yang tidak mengikat, dilakukan melalui metode lelang terbuka.
(2)
Dalam hal PT PLN (Persero)melakukan pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan biaya dari dana yang mengikat, dapat dilakukan melalui metode pemilihan langsung.
(3)
Dalam rangka pelaksanaan pengadaan pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menteri, kepala lembaga pemerintahnonkementerian, gubernur, dan bupati/walikota memberikan dukungan untuk percepatan proses:
a.
perizinan yang terkait dengan dokumen lingkungan;
b.
pembebasan untuk pengadaan tanah; dan
c.
pembebasan dan kompensasi untuk jalur transmisi.
(4)
Penyelenggaraan pengadaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, adil, dan akuntabel.
(5)
PT PLN (Persero) menyampaikan laporan sekali dalam 1 (satu) bulan mengenai pelaksanaan pengadaan pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, Menteri Keuangan, dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
2.
Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.
BAB II
DAPAT DILAKUKAN MELALUI METODE PEMILIHAN LANGSUNG
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar .
Agar
setiap
orangmengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014NOMOR 401
Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan
Forum nelayan di Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 12 Oktober 2026. Mereka mempersoalkan perpanjangan tiga izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk seluas sekitar 3.746 hektare yang dinilai bertentangan dengan peraturan daerah tentang zonasi pesisir Bangka Belitung.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin
Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius meskipun telah diatur melalui regulasi perizinan dan sanksi pidana. Permasalahan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pengawasan, faktor sosial ekonomi, dan dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemberantasannya membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sebagaimana terlihat dalam penanganan PETI di Desa Saripi, Kabupaten Boalemo.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Pemerintah meluncurkan proyek PLTS 100 GWp sebagai bagian dari transisi energi, dengan kebutuhan sekitar 24.000 hektare lahan dan investasi lebih dari Rp1.000 triliun. Besarnya skala proyek menuntut kesiapan regulasi, penyediaan lahan, jaringan listrik, serta mekanisme pembiayaan yang jelas agar target pembangunan dapat tercapai.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.