Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2025

Abstrak Peraturan

Indonesia sebagai bagian dari komunitas masyarakat internasional mempunyai hak dan kewajiban untuk turut serta melakukan konservasi dan pemanfaatan secara berkelanjutan atas sumber daya keanekaragaman hayati di wilayah di luar yurisdiksi nasional. Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan UU No. 24 Tahun 2000. Perpres ini mengatur mengenai Pengesahan terhadap Persetujuan di bawah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tentang Konservasi dan Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati Laut secara Berkelanjutan di Wilayah di Luar Yurisdiksi Nasional sebagai langkah Pemerintah dalam memanfaatkan sumber daya keanekaragaman hayati di wilayah di luar yurisdiksi nasional.

Tentang
:Pengesahan Agreement Under The United Nations Convention On The Law Of The Sea On The Conservation Ans Sustainable Use Of Marine Biological Diversity Of Areas Beyond National Jurisdiction (Pengesahan Persetujuan Di Bawah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut Tentang Konservasi Dan Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati Laut Secara Berkelanjutan Di Wilayah Di Luar Yurisdiksi Nasional)
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:67
Tahun
:2025
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:04 Juni 2025
Tanggal Pengundangan
:04 Juni 2025
Tanggal Berlaku
:04 Juni 2025
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2025 (95) : 5 hlm.; jdih.setneg.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Luar Negeri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Subsektor
:
Perjanjian Internasional Konservasi SDA
Sub Subsektor
:
Ratifikasi & Aksesi MOU & Perjanjian Bilateral Keanekaragaman Hayati

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2025
TENTANG
PENGESAHAN AGREEMENT UNDER THE UNITED NATIONS CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA ON THE CONSERVATION ANS SUSTAINABLE USE OF MARINE BIOLOGICAL DIVERSITY OF AREAS BEYOND NATIONAL JURISDICTION (PENGESAHAN PERSETUJUAN DI BAWAH KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TENTANG HUKUM LAUT TENTANG KONSERVASI DAN PEMANFAATAN KEANEKARAGAMAN HAYATI LAUT SECARA BERKELANJUTAN DI WILAYAH DI LUAR YURISDIKSI NASIONAL)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Indonesia sebagai bagian dari komunitas masyarakat internasional mempunyai hak dan kewajiban untuk turut serta melakukan konservasi dan pemanfaatan secara berkelanjutan atas sumber daya keanekaragaman hayati di wilayah di luar yurisdiksi nasional;
b.
bahwa Agreement under the United Nations Convention on the Law of the Sea on the Conservation and Sustainable Use of Marine Biological Diversity of Areas Beyond National Jurisdiction (Persetujuan di bawah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tentang Konservasi dan Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati Laut secara Berkelanjutan di Wilayah di Luar Yurisdiksi Nasional) telah diadopsi pada tanggal 19 Juni 2023 pada Konferensi Antarpemerintah tentang Keanekaragaman Hayati Laut di Wilayah di Luar Yurisdiksi Nasional yang diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa;
c.
bahwa Pemerintah Indonesia telah menandatangani Agreement under the United Nations Convention on the Law of the Sea on the Conservation and Sustainable Use of Marine Biological Diversity of Areas Beyond National Jurisdiction (Persetujuan di bawah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tentang Konservasi dan Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati Laut secara Berkelanjutan di Wilayah di Luar Yurisdiksi Nasional) pada tanggal 20 September 2023 di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa, New York, Amerika Serikat;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Berkelanjutan di Wilayah di Luar Yurisdiksi Nasional);
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN TENTANG PENGESAHAN AGREEMENT UNDER THE UNITED NATIONS CONVENTION ONTHE LAW OF THE SEA ON THE CONSERVATION AND SUSTAINABLE USE OF MARINE BIOLOGICAL DIVERSITY OF AREAS BEYOND NATIONAL JURISDICTION(PERSETUJUAN DIBAWAH KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TENTANG HUKUM LAUT TENTANG KONSERVASI DAN PEMANFAATAN KEANEKARAGAMAN HAYATI LAUT SECARA BERKELANJUTAN DI WILAYAH DI LUAR YURISDIKSI NASIONAL)
Pasal 1
(1)
Mengesahkan Agreement under the United Nations Convention on the Law of the Sea on the Conservation and Sustainable Use of Marine Biological Diversity of Areas Beyond National Jurisdiction (Persetujuan di bawah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tentang Konservasi dan Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati Laut secara Berkelanjutan di Wilayah di Luar Yurisdiksi Nasional) yang telah ditandatangani pada tanggal 20 September 2023, di NewYork, Amerika Serikat;
(2)
Salinan naskah asli Agreement under the United Nations Convention on the Law of the Sea on the Conservation and Sustainable Use of Marine Biological Diversity of Areas Beyond National Jurisdiction (Persetujuan di bawah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut tentang Konservasi dan Pemanfaatan Keanekaragaman Hayati Laut secara Berkelanjutan di Wilayah di Luar Yurisdiksi Nasional) dalam bahasa Arab, bahasa Mandarin, bahasa Inggris, bahasa Prancis, bahasa Rusia, bahasa Spanyol, dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3)
Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Agreement under the United Nations Indonesia dengan salinan naskah asli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang berlaku adalah salinan naskah asli dalam bahasa Inggris.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundanganF
Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRABOWOSUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYOHADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025NOMOR 95

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Lima hingga Enam Perusahaan Lagi Terancam Kehilangan Izin karena Kebakaran Hutan
16 Okt 2026

Lima hingga Enam Perusahaan Lagi Terancam Kehilangan Izin karena Kebakaran Hutan

Kementerian Kehutanan menyiapkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin bagi lima hingga enam perusahaan lagi yang diduga lalai mencegah kebakaran di areal konsesinya. Sebelumnya, sanksi administratif sudah dijatuhkan kepada 26 pemegang izin, lima di antaranya kehilangan izin secara permanen.

Baca selengkapnya
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
03 Sep 2026

Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional

Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.

Baca selengkapnya
Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan
28 Agt 2026

Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan

Karhutla di Kalimantan tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga memaksa satwa liar keluar dari habitatnya. Penyelamatan satwa seperti orangutan Wak menunjukkan bahwa evakuasi tidak selalu menjadi akhir dari penanganan, karena pelepasliaran harus mempertimbangkan kondisi satwa dan kelayakan habitat sesuai Permen LHK Nomor 17 Tahun 2024.

Baca selengkapnya
Satgas Penertiban Kawasan Hutan Klaim Selamatkan Aset Negara Rp371 Triliun, Publik Pertanyakan Arah Lahan Sitaan
02 Jul 2026

Satgas Penertiban Kawasan Hutan Klaim Selamatkan Aset Negara Rp371 Triliun, Publik Pertanyakan Arah Lahan Sitaan

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025. Namun, dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.

Baca selengkapnya
Aturan Baru Mutu Udara Terbit Pasca-Gugatan Warga, Standar Baku Tak Berubah
02 Jul 2026

Aturan Baru Mutu Udara Terbit Pasca-Gugatan Warga, Standar Baku Tak Berubah

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara. Peraturan ini diterbitkan sebagai respons atas putusan gugatan warga negara (citizen lawsuit) polusi udara Jakarta. Namun, kalangan pegiat menilai regulasi tersebut hanya membangun kerangka administratif baru tanpa memperketat baku mutu udara ambien nasional. Padahal, angka baku mutu itulah yang diperintahkan pengadilan untuk diperketat.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…