Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2005

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Keenam Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:64
Tahun
:2005
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:14 Oktober 2005
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:14 Oktober 2005
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LLSETKAB : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2011

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2010

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Dasar Hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UUD NRI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 140 Tahun 2024. Perpres ini mengatur mengenai Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga. Kementerian ini dipimpin oleh Menteri yang kedudukannya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Kementerian ini mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi: perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga; koordinasi dan sinkronsasi pelaksanaan kebljakan di bidang pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga; koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian; pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 145 Tahun 2015

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2005
TENTANG
PERUBAHAN KEENAM ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 103 TAHUN 2001 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib administrasi pemerintahan, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2005;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); 3.1 Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departeman sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2005;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 103 TAHUN 2001 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DANTATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
BAB I
KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
Pasal I
Ketentuan Pasal 106 dalam Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen yang telah beberapa kali diubah dengan Keputusan Presiden : a. Nomor 3 Tahun 2002; b. Nomor 46 Tahun 2002; c. Nomor 30 Tahun 2003; d. Nomor 9 Tahun 2004; e. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2005; diubah, sebagai berikut :
Pasal 106
Pasal 106….
Pasal 106
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya, masing-masing LPND dikoordinasikan oleh Menteri, yang meliputi :
a.
Menteri DalamNegeri bagi BPN;
b.
Menteri Pertahanan bagi LEMSANEGdan LEMHANNAS;
c.
Menteri Perdagangan bagi BKPM;
d.
Menteri Kesehatan bagi BPOM dan BKKBN;
e.
Menteri Pendidikan Nasional bagi PERPUSNAS;
f.
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara bagi LAN, BKN, BPKP, dan ANRI;
g.
Menteri Negara Riset dan Teknologi bagi LIPI, LAPAN, BPPT, BATAN, BAPETEN, BAKOSURTANAL, dan BSN;
h.
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional bagi BPS;
i.
Menteri Perhubungan bagi BMG
(2)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi koordinasi dalam perumusan kebijakan yang berkaitan dengan instansi Pemerintah lainnya serta penyelesaian permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan kebijakan dimaksud.
BAB II
KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktoberi 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
Dr. H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum dan
Perundang-undangan
ttd
LambockV.Nahattands

Paper Terkait

Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Melakukan Audit Investigasi Guna Menentukan Kerugian Keuangan Negara

Sukamto Satoto, Fitria Fitria
WAJAH HUKUM Vol. 6 No. 1 2022

KINERJA APARAT PENEGAK HUKUM DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Rudy Indrawan, Ahmad Syaufi
RechtIdee Vol. 11 No. 1 2016

Fungsi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014

Fitri Irawan, Nadia, Syarif, Afif, Fitria, Fitria
Mendapo: Journal of Administrative Law Vol. 3 No. 1 2022

FUNGSI BADAN PENGAWAS KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 192 TAHUN 2014

Fitri Irawan, Nadia, Syarif, Afif
Mendapo: Journal of Administrative Law Vol. 2 No. 2 2021

Wewenang Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mengungkap Kerugian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi

Iryana Anwar
Jurnal Ilmu Hukum KYADIREN Vol. 1 No. 1 2019

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PERHITUNGAN POTENSI KERUGIAN KEUANGAN NEGARA

Dr. Indra Yudha Koswara, S.H., M.H
Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Vol. 4 No. 1 2019

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENYALURAN OBAT KERAS DAFTAR G OLEH BADAN POM DI MAKASSAR

Andi Suriangka
Jurisprudentie Vol. 4 No. 2 2017

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Obat Terkait Hak Atas Informasi Dan Petunjuk Penggunaan Dalam Bahasa Indonesia Di Kota Medan

Zai, Kelvin Putra, Siregar, Taufik, Lubis, Mhd Ansor
JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 5 No. 2 2023

ANALISIS YURIDIS PEREDARAN OBAT SIRUP YANG MENYEBABKAN GAGAL GINJAL AKUT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Syakinah Dwi Natasya, Rahmi Yuniarti, Miftahur Rachman, Aksar, Cheny Berlian
JOURNAL EQUITABLE Vol. 8 No. 3 2023

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…