:Perubahan Kedelapan Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara perlu menetapkan peraturan presiden tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Na...
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Kelu...
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara perlu menetapkan peraturan presiden tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Na...
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Kelu...
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 145 Tahun 2015
TENTANG PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 103 TAHUN 2001 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk membuka peluang bagi tenaga profesional di luar Pegawai Negeri Sipil untuk dapat menjabat sebagai Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian tertentu dan dalam rangka terselenggaranya tertib administrasi pemerintahan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedelapan Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4.
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 10);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 1O3 TAHUN 2001 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN
Pasal I
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang telah beberapa kali diubah dengan: a. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2002; b. Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2002; c. Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2003; d. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2004; e. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2005; f. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005; dan g. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 10), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 115 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 115
(1)
Kepala LPNK adalah jabatan negeri.
(2)
Khusus Kepala pada:
a.
Badan Standardisasi Nasional;
b.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
c.
Lembaga Sandi Negara; dan
d.
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, dapat dijabat oleh bukan Pegawai Negeri Sipil.
BAB II
DAPAT DIJABAT OLEH BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2015
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2015
MENTERI HUKUM DANHAK ASASI MANUSIA
REPUBLIKINDONESIA,
YASONNAH.LAOLY
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIA TAHUN2015 NOMOR 322
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIATKABINETRI
Keamanan,
PNET
Alauyae
K
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.