Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 145 Tahun 2015

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Kedelapan Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:145
Tahun
:2015
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:18 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
:28 Desember 2015
Tanggal Berlaku
:28 Desember 2015
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2015/NO.322, LL SETKAB : 4 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara perlu menetapkan peraturan presiden tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Na...

Baca selengkapnya
Dicabut dengan

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Kelu...

Baca selengkapnya
Dicabut sebagian dengan

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara perlu menetapkan peraturan presiden tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Na...

Baca selengkapnya
Dicabut sebagian dengan

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Kelu...

Baca selengkapnya
Mengubah

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2005

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mengubah

Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 145 Tahun 2015
TENTANG
PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 103 TAHUN 2001 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk membuka peluang bagi tenaga profesional di luar Pegawai Negeri Sipil untuk dapat menjabat sebagai Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian tertentu dan dalam rangka terselenggaranya tertib administrasi pemerintahan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedelapan Atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4.
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 10);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 1O3 TAHUN 2001 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN
Pasal I
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang telah beberapa kali diubah dengan: a. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2002; b. Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2002; c. Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2003; d. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2004; e. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2005; f. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005; dan g. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 10), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 115 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 115
(1)
Kepala LPNK adalah jabatan negeri.
(2)
Khusus Kepala pada:
a.
Badan Standardisasi Nasional;
b.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
c.
Lembaga Sandi Negara; dan
d.
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, dapat dijabat oleh bukan Pegawai Negeri Sipil.
BAB II
DAPAT DIJABAT OLEH BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2015
PRESIDENREPUBLIKINDONESIA,
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2015
MENTERI HUKUM DANHAK ASASI MANUSIA
REPUBLIKINDONESIA,
YASONNAH.LAOLY
LEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIA TAHUN2015 NOMOR 322
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIATKABINETRI
Keamanan,
PNET
Alauyae
K

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…