Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara perlu menetapkan peraturan presiden tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008; PP No. 140 Tahun 2024.
Perpres ini mengatur mengenai Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana. BKKBN dipimpin oleh Kepala dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BKKBN mempunyai tugas melaksanakan pengendalian penduduk dan menyelenggarakan keluarga berencana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fungsi dari BKKBN terdiri dari: perumusan kebijakan nasional di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana; penetapan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana; pelaksanaan advokasi dan koordinasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana; penyelenggaraan komunikasi, informasi, dan edukasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana; penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana; dan pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
Tentang
:Badan Kependudukan Dan Keluarga Berencana Nasional
1. Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu di bidang pemerintahan. Setiap menteri memimpin kementerian negara untuk menyelenggaraka...
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024
TENTANG BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024Nomor 250);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disebut BKKBN, merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
2.
Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang kependudukan dan keluarga berencana.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 2
(1)
BKKBN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
BKKBN dipimpin oleh Kepala.
Pasal 3
BKKBN Imempunyai tugas melaksanakan pengendalian penduduk dan menyelenggarakan keluarga berencana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BKKBN menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusankebijakannasional di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
b.
Menetapkannorma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan
c.
pelaksanaan advokasi dan koordinasi di bidang
d.
penyelenggaraan komunikasi, informasi, dan edukasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana;
e.
penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana; dan
f.
pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
(2)
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BKKBN juga menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKKBN;
b.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BKKBN;
c.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKKBN;dan
d.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKKBN.
BAB III
ORGANISASI
Bagian KesatuSusunan Organisasi
Pasal 5
Susunan organisasi BKKBN terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Wakil Kepala;
c.
Sekretariat Utama;
d.
Deputi Bidang Kebijakan Strategi Pembangunan Keluarga, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana;
e.
Deputi Bidang Pengendalian Penduduk;
f.
Deputi Bidang Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi;
g.
Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga;
h.
Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Serta Masyarakat; dan
i.
Inspektorat Utama.
Bagian KeduaKepala
Pasal 6
Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BKKBN.
Pasal 7
Kepala dijabat oleh Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Bagian KetigaWakil Kepala
Pasal 8
(1)
Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala
(2)
Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
(3)
Wakil Menteri/Wakil mempunyai tugas membantu Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BKKBN.
(4)
Rincian tugas Wakil Menteri/Wakil Kepala ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
Bagian KeempatSekretariat Utama
Pasal 9
(1)
Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2)
Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
(3)
Sekretaris Utama dijabat oleh Sekretaris Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Pasal 10
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKKBN.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan BKKBN;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran BKKBN;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi BKKBN;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Kelima Deputi Bidang Kebijakan Strategi Pembangunan Keluarga, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana
Bagian KelimaDeputi Bidang Kebijakan Strategi Pembangunan Keluarga,
Pasal 12
(1)
Deputi i Bidang Kebijakan Strategi Pembangunan Keluarga, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2)
Deputi Bidang Kebijakan Strategi Pembangunan Keluarga, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana dipimpin oleh Deputi.
Pasal 13
Deputi Bidang Kebiiakan Strategi Pembangunan Keluarga, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan strategis di bidang pembangunan keluarga, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana. REPUBLK INDONESIA
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Kebijakan Strategi Pembangunan Keluarga, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan strategis di bidang pembangunan keluarga, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana;
b.
pengendalian dan harmonisasi kebijakan teknis di bidang pembangunan keluarga, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana;
c.
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kebijakan strategipembangunan keluarga, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana;
d.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri/Kepala.
Bagian KeenamDeputi Bidang Pengendalian Penduduk
Pasal 15
(1)
Deputi Bidang Pengendalian Penduduk berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2)
Deputi Bidang Pengendalian Penduduk dipimpin oleh Deputi.
Pasal 16
Deputi Bidang Pengendalian Penduduk mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penduduk.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Pengendalian Penduduk
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk;
b.
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk;
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penduduk;
d.
pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pengendalian penduduk;
e.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian penduduk; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri/Kepala.
Bagian KetujuhDeputi Bidang Bina Keluarga Berencana
Pasal 18
(1)
Deputi Bidang Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2)
Deputi Bidang Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi dipimpin oleh Deputi.
Pasal 19
Deputi Bidang Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
b.
1 pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keluarga
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
d.
pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
e.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri/Kepala.
Bagian KedelapanDeputi Bidang Keluarga Sejahtera
Pasal 21
(1)
Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2)
Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga dipimpin oleh Deputi.
Pasal 22
Keluarga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga.
Pasal 23
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang pembangunan keluarga;
b.
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pembangunan
c.
penJrusunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembangunan keluarga; FRESIDEN NEFUBUK INDONESIA
d.
pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pembangunan keluarga;
e.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembangunan keluarga; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri/Kepala.
Bagian KesembilanDeputi Bidang Penggerakan dan Peran Serta Masyarakat
Pasal 24
(1)
Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Serta Masyarakat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2)
dipimpin oleh Deputi.
Pasal 25
Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Serta Masyarakat mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penggerakan dan peran serta masyarakat.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Serta Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang penggerakan dan peran serta masyarakat;
b.
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penggerakan dan
c.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penggerakan dan peran serta masyarakat;
d.
pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang penggerakan dan peran serta masyarakat;
e.
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penggerakan dan peran serta masyarakat; dan REPUBLK INDONESIA
Bagian KesepuluhInspektorat Utama
Pasal 27
(1)
Inspektorat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2)
Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.
Pasal 28
Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BKKBN.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan BKKBN;
b.
pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan BKKBN terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri/Kepala;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan BKKBN;
e.
pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Bagian KesebelasPusat
Pasal 30
(1)
Pusat dapat dibentuk di lingkungan BKKBN sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi BKKBN.
(2)
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat(l) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3)
Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal 31
Penentuan jumlah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja. Bagian Keduabelas Besaran Organisasi
Bagian KeduabelasBesaran Organisasi
Pasal 32
(1)
Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) biro.
(2)
Biro terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5)
Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
(6)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan, dapat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau sejumlah subbagian sesuai kebutuhan.
(7)
Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
(1)
Deputi terdiri atas paling banyak 4 (empat) direktorat.
(2)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3)
Dafam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subdirektorat.
(4)
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pasal 34
(1)
Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Inspektorat dan 1 (satu) bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(2)
Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi bagian yang menangani ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
Pasal 35
(1)
Pusat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2)
Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang.
(3)
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(4)
Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dibantu oleh jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. Bagian Ketigabelas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Bagian KetigabelasJabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Pasal 36
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan BKKBN sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 37
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan BKKBN, dapat dibentuk unit pelaksana teknis. REPUBUK INDONESIA
Pasal 38
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ditetapkan oleh Menteri/Kepalasetelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB V
TATA KERJA
Pasal 39
Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya, menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
Pasal 40
(1)
Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan BKKBN didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan BKKBN.
(2)
Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
Pasal 41
Menteri/Kepala menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 42
BKKBN menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan BKKBN.
Pasal 43
(1)
Setiap unsur di lingkungan BKKBNdalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan BKKBN, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2)
Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
Pasal 44
Semua unsur di lingkungan BKKBN menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
(1)
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2)
Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 46
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
BAB VI
PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pasal 47
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan olehBKKBN, dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.
Pasal 48
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BKKBN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VII
PENATAAN ORGANISASI
Pasal 49
(1)
Penataan organisasi BKKBN ditetapkan dengan:
a.
Peraturan Presiden atas usul1 menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan
b.
Peraturan Menteri/Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.
(2)
Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada perencanaan kinerja pembangunan nasional dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan BKKBN.
Pasal 50
(1)
Besaran organisasi BKKBN ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2)
Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 51
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentangKedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 52
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BKKBN, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 53
(1)
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, perwakilan BKKBN Provinsi tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan diaturnya kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 54
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga PemerintahNon Kementerian, sepanjang mengatur organisasi dan tata kerja BKKBN dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 55
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. REPUELIK INDONESIA
Agar
setiap
orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRABOWOSUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYOHADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 377
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.