Dalam penyelenggaraan pemerintahan, terdapat dinamika pembangunan nasional yang menuntut organisasi kementerian negara mampu memenuhi penguatan tata kelola, optimalisasi pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi antarinstansi pemerintah, dan kebutuhan transformasi digital, sehingga diperlukan pembaharuan pengaturan organisasi kementerian negara.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 2008.
Perpres ini mengatur mengenai organisasi kementerian negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam Perpres ini diatur mengenai Kementerian Koordinator dan Kementerian yang berjumlah sebanyak 48 yang terdiri atas 7 Kementerian Koordinator dan 41 Kementerian. Dalam melaksanakan tugas Menteri Koordinator atau Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat dibentuk unit pelaksana teknis. Staf khusus dapat diangkat di lingkungan Kementerian Koordinator atau Kementerian paling banyak 5 (lima) orang staf khusus. Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing Kementerian Koordinator dan Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dalam pembentukan Kementerian Haji dan Umrah perlu menambah Kementerian Haji dan Umrah dalam susunan organisasi kementerian sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UUD NRI Ta...
Dalam rangka penguatan riset nasional dan untuk peningkatan investasi serta penciptaan lapangan kerja dipandang perlu untuk mengubah susunan Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU N...
1. Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu di bidang pemerintahan. Setiap menteri memimpin kementerian negara untuk menyelenggaraka...
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024
TENTANG ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk menghadapi dinamika agenda pembangunan nasional dan untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, inklusif, dan efisien, perlu didukung organisasi kementerian negara yang lincah, responsif, efektif, dan kolaboratif;
b.
bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, terdapat dinamika pembangunan nasional yang menuntut organisasi kementerian negara mampu memenuhi penguatan tata kelola, optimalisasi pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi antarinstansi pemerintah, dan kebutuhan transformasi digital, sehingga diperlukan pembaharuan pengaturan organisasi kementerian negara;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Organisasi Kementerian Negara;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN TENTANG ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
2.
Kementerian Koordinator adalahKementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan Kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidangnya.
3.
Menteri Negara yang selanjutnya disebut Menteri adalah pembantu Presiden yang memimpin Kementerian.
4.
Menteri Koordinator adalah pembantu Presiden yang memimpin Kementerian Koordinator.
BAB II
KELOMPOK KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 2
Kementerian Koordinator dan Kementerian terdiri atas:
1.
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
2.
Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
3.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
4.
Kementerian Koordinator BidangPembangunan Manusia dan Kebudayaan;
5.
Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
6.
Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
7.
Kementerian Koordinator BidangPangan;
8.
Kementerian Sekretariat Negara;
9.
Kementerian Dalam Negeri;
10.
Kementerian LuarNegeri;
11.
Kementerian Pertahanan;
12.
Kementerian Agama;
13.
Kementerian Hukum;
14.
Kementerian Hak Asasi Manusia;
15.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
16.
Kementerian Keuangan;
17.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
18.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
19.
Kementerian Kebudayaan;
20.
Kementerian Kesehatan;
21.
Kementerian Sosial;
22.
Kementerian Ketenagakerjaan;
23.
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/ Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
24.
Kementerian Perindustrian;
25.
Kementerian Perdagangan;
26.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
27.
Kementerian Pekerjaan Umum;
28.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
29.
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
30.
Kementerian Transmigrasi;
31.
Kementerian Perhubungan;
32.
Kementerian Komunikasi dan Digital;
33.
Kementerian Pertanian;
34.
Kementerian Kehutanan;
35.
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
36.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
37.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
38.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
39.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
40.
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/ Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
41.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
42.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
43.
Kementerian Koperasi;
44.
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
45.
Kementerian Pariwisata;
46.
Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif;
47.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
48.
Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Pasal 3
(1)
Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 sampai dengan angka 7 merupakan Kementerian Koordinator.
(2)
angka 9 sampai dengan angka 11 merupakan Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Kementerian Kelompok I.
(3)
Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 12 sampai dengan angka 36 merupakan Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Kementerian Kelompok II.
(4)
angka 8 dan angka 37 sampai dengan angka 48 merupakan Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Kementerian Kelompok IlI.
BAB III
KEMENTERIAN KELOMPOKIDANKEMENTERIANKELOMPOKII
Bagian KesatuKedudukan, Tugas, dan Fungsi
Paragraf 1Kedudukan
Pasal 4
Kementerian Kelompok I dan Kementerian Kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3), berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Paragraf 2Tugas
Pasal 5
(1)
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dan/atau suburusan pemerintahan tertentu untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
(2)
Tugas Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan peran Kementerian dalam pelaksanaan agenda pembangunan nasional.
Paragraf 3Fungsi
Pasal 6
(1)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Kementerian Kelompok i. menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
b.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
c.
pengawasan atas pclaksanaan tugas di bidangnya; dan
d.
pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah. Pasal 5 ayat (1), Kementerian Kelompok II a. perumusan, pcnctapan, dan pelaksanaan kebijakan b. pengelolaan barang milik/kckayaannegara yang c. pengawasan atas pclaksanaan tugas di bidangnya; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kemcnterian di daerah; dan
e.
pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
(3)
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kementerian Kelompok I dan Kementerian Kelompok II juga menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
b.
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
(4)
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau tugas lain yang diberikan oleh Presiden, Kementerian menyelenggarakan fungsi yang menunjukkan karakteristik tugas dan fungsi masing-masing
Bagian KeduaSusunan Organisasi
Paragraf 1Umum
Pasal 7
(1)
Susunan organisasi Kementerian Kelompok I terdiri atas:
a.
unsur pemimpin;
b.
unsur pembantu pemimpin;
c.
unsur pelaksana;
d.
unsur pengawas;
e.
unsur pendukung;dan
f.
unsur pelaksana tugas pokok di daerah dan/atau perwakilan luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Unsur pelaksana tugas pokok perwakilan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan perwakilan Republik Indonesia yang dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
c. unsur pengawas;dan e. unsur pendukung.
(2)
Kementerian Agama, Kementerian Hukum, dan Kementerian Keuangan selain memiliki unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (l), juga memiliki unsur pelaksana tugas pokok di daerah.
(3)
Selain Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian Hak Asasi Manusia dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dapat memiliki unsur pelaksana tugas pokok di daerah sesuai dengan analisis organisasi dan beban kerja.
Paragraf 2Unsur Pemimpin
Pasal 9
(1)
Unsur pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) huruf a yaitu Menteri.
(2)
Menteri mempunyai tugas memimpin Kementerian.
Paragraf 3Unsur Pembantu Pemimpin
Pasal 10
(1)
Unsur pembantu pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (1) huruf b yaitu sekretariat jenderal.
(2)
Sekretariat jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3)
Sekretariat jenderal dipimpin oleh sekretaris jenderal.
Pasal 11
Sekretariat jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, sekretariat jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 13
(1)
Sekretariat jenderal terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) biro.
(2)
Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
(5)
Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
(6)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau sejumlah subbagian sesuai kebutuhan. REPUBLK INDONESIA
(7)
Fungsi ketatausahaan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan staf ahli.
(8)
Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4Unsur Pelaksana
Pasal 14
(1)
Unsur pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c dan Pasal 8 ayat (1) huruf c yaitu direktorat jenderal.
(2)
Direktorat jenderal berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.
(3)
Direktorat jenderal dipimpin oleh direktur jenderal.
Pasal 15
(1)
Direktorat jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
(2)
Bidang tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sebagian tugas pokok Kementerian.
(3)
Sebagian tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan tujuan dan sasaran strategis Kementerian.
Pasal 16
(1)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, direktorat jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidangnya;
b.
pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
c.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
d.
pelaksanaan administrasi direktorat jenderal;dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(2)
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), direktorat jenderal yang melaksanakan urusan pemerintahan yang bersifat konkuren menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dibidangnya;dan
b.
pemberian bimbingan teknisdan supervisi di bidangnya.
Pasal 17
(1)
Penentuan jumlah direktorat jenderal didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.
(2)
Direktorat jenderal terdiri atas sekretariat direktorat jenderal dan paling banyak 5 (lima) direktorat.
(3)
Sekretariat direktorat jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(4)
Dalam hal tugas dan fungsi sekretariat direktorat jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian.
(5)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(6)
Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk 2 (dua) subbagian.
(7)
Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)terdiri atas
(8)
Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat, serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(9)
Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(10)
Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (8), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 5Unsur Pengawas
Pasal 18
(1)
Unsur pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d dan Pasal 8 ayat (1) huruf d yaitu inspektorat jenderal.
(2)
Inspektorat jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3)
Inspektorat jenderal dipimpin oleh inspektur jenderal.
Pasal 19
Inspektorat jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, inspektorat jenderal menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b.
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan;
e.
pelaksanaan administrasi inspektorat jenderal; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 21
(1)
Inspektorat jenderal terdiri atas sekretariat inspektorat jenderal dan paling banyak 5 (lima) inspektorat.
(2)
Sekretariat inspektorat jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi sekretariat inspektorat jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5)
Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
(6)
Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, serta 1(satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(7)
Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 6Unsur Pendukung
Pasal 22
Unsur pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e dan Pasal 8 ayat (1) huruf e yaitu badan dan/atau pusat.
Pasal 23
(1)
Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Badan dipimpin oleh kepala badan.
Pasal 24
(1)
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui sekretaris jenderal.
(2)
Pusat dipimpin oleh kepala pusat.
Pasal 25
Badan dan/atau pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan yang bersifat substantif untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran strategis Kementerian dalam pelaksanaan agenda pembangunan nasional.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, badan dan/atau pusat menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis dukungan substantif di bidangnya;
b.
pelaksanaan tugas dukungan substantif di bidangnya;
c.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan substantif di bidangnya;
d.
pelaksanaan tugas administrasi badan dan/atau pusat; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 27
(1)
Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terdiri atas sekretariat badan dan paling banyak 4 (empat) pusat.
(2)
Sekretariat badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi sekretariat badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3(tiga) bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5)
Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
(6)
Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas
(7)
Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang, serta 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8)
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas
(9)
Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
(1)
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (6)yang tidak satu lokasi dengan sekretariat badan, fungsi yang menangani ketatausahaan dapat diwadahi dalam bentuk bagian.
(2)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas
(3)
pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
(4)
Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
(1)
Penentuan jumlah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang, serta (satu) bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(4)
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
(6)
Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk 2(dua) subbagian.
(7)
Pembentukan bidang dan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 7Instansi Vertikal
Pasal 30
Ketentuan mengenai unsur pelaksana tugas pokok di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f serta Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) merupakan instansi vertikal yang diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB IV
KEMENTERIAN KELOMPOKIII
Bagian KesatuKedudukan, Tugas, dan Fungsi
Paragraf 1Kedudukan
Pasal 31
Kementerian Kelompok Ill sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Paragraf 2Tugas
Pasal 32
(1)
Kementerian Kelompok III mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahandan/atau suburusan pemerintahan tertentu untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
(2)
Tugas Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan peran Kementerian dalam pelaksanaan agenda pembangunan nasional.
Paragraf 3Fungsi
Pasal 33
(1)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), KementerianKelompok menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
c.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya dan
d.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
(2)
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Kelompok II juga menyelenggarakan fungsi koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Bagian KeduaSusunan Organisasi
Paragraf 1Umum
Pasal 34
Susunan organisasi Kementerian Kelompok II terdiri atas:
a.
unsur pemimpin;
b.
unsur pembantu pemimpin;
c.
unsur pelaksana;dan
d.
unsur pengawas.
Paragraf 2Unsur Pemimpin
Pasal 35
(1)
Unsur pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a yaitu Menteri.
(2)
Menteri mempunyai tugas memimpin Kementerian.
Paragraf 3UnsurPembantu Pemimpir
Pasal 36
(1)
Unsur pembantu pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b yaitu sekretariat Kementerian.
(2)
Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3)
SekretariatKementerian dipimpin oleh sekretaris Kementerian.
Pasal 37
Sekretariat Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (l) mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 38
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g.
pengelolaan data dan informasi; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 39
(1)
Sekretariat Kementerian terdiri atas paling banyak 5 (lima) biro.
(2)
Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
(5)
Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
(6)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau sejumlah subbagian sesuai kebutuhan.
(7)
Fungsi ketatausahaan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan staf ahli.
(8)
Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4Unsur Pelaksana
Pasal 40
(1)
Unsur pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c yaitu deputi.
(2)
Deputi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3)
Deputi dipimpin oleh deputi.
Pasal 41
(1)
Deputi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
(2)
Bidang tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian.
(3)
Bagiantugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan tujuan dan sasaran strategis Kementerian dalam pelaksanaan agenda pembangunan nasional.
Pasal 42
(1)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, deputi menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan kebijakan di bidangnya;
b.
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
c.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidangnya;
d.
pelaksanaan administrasi deputi; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(2)
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (l), deputi Kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan yang bersifatkonkuren menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidangnya; dan
b.
pemberian bimbinganteknis dan supervisi di bidangnya.
Pasal 43
(1)
Penentuan jumlah deputi didasarkan pada hasil analisis organisasi dan beban kerja.
(2)
Deputi terdiri atas sekretariat deputi dan paling banyak 5(lima) asisten deputi.
(3)
Sekretariat deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(4)
Dalam hal tugas dan fungsi sekretariat deputi sebagaimana dimaksudpada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) bagian.
(5)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(6)
Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
(7)
Asisten deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(8)
Dalam hal tugas dan fungsi asisten deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bidang.
(9)
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (8) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(10)
Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dan bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 5Unsur Pengawas
Pasal 44
(1)
Unsur pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf d yaitu inspektorat
(2)
Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui sekretaris Kementerian.
(3)
1 Inspektorat dipimpin oleh inspektur.
Pasal 45
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Pasal 46
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b.
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan;
e.
pelaksanaan administrasi inspektorat; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 47
(1)
Inspektorat terdiri atas 1 (satu) bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
BAB V
KEMENTERIAN KOORDINATOR
Bagian KesatuKedudukan, Tugas, dan Fungsi
Paragraf 1Kedudukan
Pasal 48
Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (l) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Paragraf Tugas
Pasal 49
(1)
Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidangnya.
(2)
Tugas Kementerian Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan dukungan dan koordinasi pelaksanaan inisiatif kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden secara inklusif dan terintegrasi.
Paragraf 3Fungsi
Pasal 50
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
a.
sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidangnya;
b.
perumusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan Kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidangnya;
c.
pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidangnya;
d.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator;
e.
pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam Sidang Kabinet;
f.
penyelesaian permasalahan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
g.
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan Kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunian
h.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
i.
pengawasan atas pelaksanaan fungsi di bidangnya; dan
j.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Bagian KeduaSusunan Organisasi
Paragraf 1Umum
Pasal 51
Susunan organisasi Kementerian Koordinator terdiri atas:
a.
unsur pemimpin;
b.
unsur pembantu pemimpin;
c.
unsur pelaksana;dan
d.
unsur pengawas.
Paragraf 2Unsur Pemimpin
Pasal 52
(1)
Unsur pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a yaitu Menteri Koordinator.
(2)
Menteri Koordinator mempunyai tugas memimpin Kementerian Koordinator.
Paragraf 3Unsur Pembantu Pemimpin
Pasal 53
(1)
Unsur pembantu pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b yaitu sekretariat Kementerian Koordinator.
(2)
Sekretariat Kementerian Koordinator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(3)
Sekretariat Kementerian Koordinator dipimpin oleh sekretaris Kementerian Koordinator.
Pasal 54
Sekretariat Kementerian Koordinator mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator.
Pasal 55
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, sekretariat Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan Kementerian Koordinator;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Koordinator;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Koordinator;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g.
pengelolaan data dan informasi; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Pasal 56
(1)
Sekretariat Kementerian Koordinator terdiri atas paling banyak 5 (lima) biro.
(2)
Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3)
Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3(tiga) bagian.
(4)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5)
Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) subbagian.
(6)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau sejumlah subbagian sesuai kebutuhan.
(7)
Fungsi ketatausahaan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memberikan dukungan administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan staf ahli.
(8)
Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan subbagian pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
Paragraf 4Unsur Pelaksana
Pasal 57
(1)
Unsur pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c yaitu deputi.
(2)
Deputi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(3)
Deputi dipimpin oleh deputi.
Pasal 58
(1)
Deputi mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidangnya.
(2)
Bidang tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Koordinator.
(3)
Bidang tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan isu strategis serta tujuan dan sasaran strategis Kementerian Koordinator dalam pelaksanaan agenda pembangunan nasional.
Pasal 59
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), deputi menyelenggarakan fungsi:
a.
sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidangnya;
b.
perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan Kementerian/lembaga yang terkait
c.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidangnya;
d.
pelaksanaan administrasi deputi; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Pasal 60
(1)
Penentuan jumlah deputi didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja.
(2)
Deputi dapat terdiri atas sekretariat deputi yang menangani fungsi kesekretariatan dan paling banyak 5 (lima) asisten deputi.
(3)
Dalam hal tidak dibentuk sekretariat deputi, fungsi kesekretariatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diwadahi dalam bentuk bagian
(4)
Sekretariat deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jabatan fungsional dar jabatan pelaksana.
(5)
Dalam hal tugas dan fungsi sekretariat deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) bagian.
(6)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7)
Asisten deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(8)
] Dalam hal tugas dan fungsi asisten deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bidang.
(9)
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (8) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana..
(10)
Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dan bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 5Unsur Pengawas
Pasal 61
(1)
Unsur pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf d yaitu inspektorat.
(2)
Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator melalui sekretaris Kementerian Koordinator.
(3)
Inspektorat dipimpin oleh inspektur.
Pasal 62
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Koordinator.
Pasal 63
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b.
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c.
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Koordinator;
d.
penyusunan laporan hasil pengawasan;
e.
pelaksanaan administrasi inspektorat; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Pasal 64
(1)
Inspektorat terdiri atas 1 (satu) bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat(l) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
BAB VI
WAKIL MENTERI
Pasal 65
Dalam melaksanakan tugas Menteri Koordinator atau Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)
Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator atau Menteri.
(4)
Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri Koordinator atau Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Koordinator atau Kementerian.
(5)
Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a.
membantu Menteri Koordinator atau Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Koordinator atau Kementerian; dan
b.
mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi dalam jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Koordinator atau Kementerian.
Pasal 66
Menteri Koordinator atau Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian Koordinator atau Kementerian.
BAB VII
UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 67
(1)
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat dibentuk unit pelaksana teknis.
(2)
Ketentuan mengenai pembentukan, pengubahan, dan pembubaran organisasi unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB VIII
STAF AHLI
Pasal 68
(1)
Menteri Koordinator dan Menteri dapat dibantu oleh staf ahli, yang merupakan satu kesatuan dalam susunan organisasi Kementerian Koordinator atau Kementerian.
(2)
Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator atau Menteri dan dikoordinasikan oleh sekretaris Kementerian Koordinator atau sekretaris jenderal atau sekretaris Kementerian.
(3)
Staf ahli mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator atau Menteri sesuai keahliannya termasuk isu strategis di bidang transformasi digital.
(4)
Staf ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 5 (lima) staf ahli dan tidak melebihi jumlah unsur pelaksana.
BAB IX
STAF KHUSUS MENTERI
Pasal 69
(1)
Staf khusus dapat diangkat di lingkungan Kementerian Koordinator atau Kementerian paling banyak 5 (lima) orang staf khusus.
(2)
Menteri Koordinator atau Menteri mengajukan usulan jumlah staf khusus yang dibutuhkan dan calon staf khusus kepada Presiden untuk mendapat persetujuan.
(3)
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara.
(4)
Staf khusus diangkat oleh Menteri Koordinator atau Menteri setelah mendapatpersetujuan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5)
Masa bakti staf khusus paling lama sama dengan masa jabatan Menteri Koordinator atau Menteri yang bersangkutan.
(6)
Staf khusus diberhentikan oleh Menteri Koordinator atau Menteri.
(7)
Dalam hal staf khusus diberhentikan sebelum masa jabatan Menteri Koordinator atau Menteri yang mengangkatnya berakhir, Menteri Koordinator atau Menteri yang bersangkutan melaporkan secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara, paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pcmberhentian.
Pasal 70
(1)
Staf khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Koordinator atau Menteri sesuai penugasan Menteri Koordinator atau Menteri.
(2)
Penugasan yang diberikan oleh Menteri Koordinator atau Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penugasan yang bersifat khusus selain bidang tugas unsur-unsur organisasi KementerianKoordinator atau Kementerian.
(3)
Staf khusus bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator atau Menteri.
Pasal 71
(1)
Staf khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan Non-Pegawai Negeri Sipil.
(2)
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 72
(1)
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat(l) yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai staf khusus, diangkat dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
ayat (l) yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan
Pasal 73
(1)
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus diberikan paling tinggi setara dengan jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya.
(2)
Staf khusus mendapat dukungan administrasi dari sekretaris Kementerian Koordinator atau sekretaris jenderal atau sekretaris Kementerian.
(3)
Dalam hal staf khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.
BAB X
PERUBAHAN KELOMPOK KEMENTERIAN
Pasal 74
(2)
Dalam hal terdapat penggabungan sebagian atau seluruh urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok I dengan sebagian atau seluruh pemerintahan yang diselenggarakan 1oleh Kementerian Kelompok I atau Kementerian Kelompok I, susunan organisasi mengikuti Kementerian Kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). urusanpemerintahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok II dengan sebagian atau seluruh pemerintahanyang diselenggarakan 1 oleh Kementerian Kelompok Il, susunan organisasi mengikuti Kementerian Kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
(3)
Ruang lingkup urusan pemerintahan Kementerian hasil penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 75
(1)
Dalam hal terdapat penggabungan tugas pemerintahan tertentu pada Lembaga Pemerintah Non Kementerian dengan urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok I, susunan organisasi mengikuti Kementerian Kelompok I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(2)
Kementerian Kelompok II, susunan organisasi mengikuti Kementerian Kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). Kementerian Kelompok Il, susunan organisasi mengikuti Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
(3)
Dalam hal terdapat penggabungan tugas pemerintahan tertentu pada kmbaga Pemerintah Non Kementerian dengan urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelompok III, susunan organisasi mengikuti Lembaga Pemerintah Non Kementerian. (41 Ruang lingkup tugas pemerintahan tertentu dan urusan pemerintahan hasil penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (21, dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Ruang lingkup tugas pemerintahan tertentu dan urusan pemerintahan hasil penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XI
JABATAN FUNGSIONAL DAN JABATAN PELAKSANA
Pasal 76
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian Koordinator dan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XII
TATA KERJA
Pasal 77
Menteri Koordinator dan Menteri melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dalam penyelenggaraan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden.
Pasal 78
(1)
Dalam rangka menjamin terselenggaranya agenda pembangunan nasionalyang berkelanjutan, perlu dilakukan keterpaduan dalam perencanaan, penganggaran, dan tata kelola pemerintahan sebagai bagian dari dukungan manajemen strategis Presiden.
(2)
Keterpaduan dalam perencanaan, penganggaran, dan tata kelola pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bersama-sama oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, menteriyang urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(3)
Dalam melaksanakan keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional berperan untuk:
a.
menjamin kesinambungan dan konsistensi antara rencana pembangunan jangka menengah nasional dengan prioritas nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
menjamin konsistensi pelaksanaan agenda dan program secara terintegrasi; dan
c.
sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
pemerintahan di bidang keuangan berperan untuk:
a.
memastikan ketersediaan dan mengalokasikan secara tepat dan cermat anggaran pembangunan nasional sesuai denganketentuan peraturanperundang-undangan;
b.
menjamin fleksibilitas anggaran dalam implementasi program pembangunan nasional sesuai i dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c.
sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Dalam melaksanakan keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara berperan untuk:
a.
memastikan tercapainya reformasi birokrasi berdampak dan terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang efisien, efektif, adaptif, dan akuntabel pada instansi pemerintah;
b.
memastikan terwujudnya kelembagaan yang lincah, kolaboratif, dan akuntabel bagi terwujudnya kolaborasi penyelenggaraan agenda pembangunan nasional dan percepatan transformasi digital; dan
c.
menjaga keandalan kualitas dan pemenuhan sumber daya manusia aparatur sesuai kebutuhan serta penyebaran yang mendukung pencapaian agenda pembangunan nasional.
(6)
Dukungan manajemen strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melibatkan Kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.
Pasal 79
Menteri Koordinator dan Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
Pasal 80
(1)
Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator dan Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator dan Kementerian.
(2)
Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator dan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Menteri Koordinator atau Menteri.
(3)
Ketentuan mengenai proses bisnis penanganan isu dan agenda pembangunan nasional antar Kementerian/ lembaga diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator sesuai bidangnya.
Pasal 81
Menteri Koordinator dan Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidangnya secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 82
(1)
Pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi oleh Menteri Koordinator dilakukan inelalui penerapan proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien baik antar Kementerian/lembaga yang dikoordinasikannya maupun denganKementerian/ lembaga yang terkait.
(2)
Penerapan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam kerangka penyelarasan kegiatan pembangunan yang bersifat lintas sektor sesuai bidang koordinasinya.
(3)
Selain melalui penerapan proses bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi dilakukan mclalui:
a.
rapat koordinasi Menteri Koordinator atau rapat koordinasi gabungan antar Menteri Koordinator;
b.
rapat kelompok kerja yang dibentuk oleh Menteri Koordinator sesuai dengan kebutuhan;
c.
forum koordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d.
konsultasi langsung dengan para Menteri dan pimpinan lembaga lain yang terkait.
(4)
Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri Koordinator melakukan sinkronisasi dan koordinasi terhadap perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan dalam lingkup urusan Kementerian yang dikoordinasikan.
(5)
Menteri Koordinator dapat melibatkan Menteri dan/atau pimpinan lembaga di luar bidang koordinasinya dalam pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi.
(6)
Pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi oleh Menteri Koordinatordilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
(7)
Pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ditetapkan oleh Menteri Koordinator.
(8)
Dalam hal hasil pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi perlu ditindaklanjuti, Menteri dan/atau pimpinan lembaga melaksanakan hasil rapat sinkronisasi dan koordinasi sesuai bidang tugasnya.
(9)
Menteri Koordinator melakukan pemantauan pelaksanaan tindak lanjut yang dilakukan oleh Menteri dan/atau pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(10)
Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaporkan kepada Presiden dan Wakil Presiden melalui Menteri Koordinator secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 83
Kementerian Koordinator dan Kementerian menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan masing-masing.
Pasal 84
(1)
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Koordinator dan Kementerian dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Kementerian Koordinator dan Kementerian sendiri, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2)
Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
Pasal 85
(1)
Pelaksanaan transformasi digital nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, pada Kementerian Koordinator dan Kementerian dikoordinasikan oleh unsur pembantu pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 34 huruf b, dan Pasal 51 huruf b.
(2)
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan transformasi digital nasional pada Kementerian Koordinator atau Kementerian, unsur pembantu pemimpin sebagaimana dimaksud pada ayat (i) memberikan dukungan terhadap pelaksanaan transformasi digital sesuai dengan bidang tugas Kementerian Koordinator atau Kementerian untuk meningkatkan layanan pemerintahan yang berkualitas dan terpercaya.
(3)
Dukungan terhadap pelaksanaan transformasi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pengintegrasian sistem informasi i di lingkungan Kementerian Koordinator atau Kementerian, dan lintas sektor dalam mendukung keterpaduan layanan digital nasional sesuai bidang tugasnya.
Pasal 86
Semua unsur di lingkungan Kementerian Koordinator dan Kementerianmenerapkan pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 87
(1)
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikanbawahan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2)
Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 88
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
BAB XIII
JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 89
Sekretaris Kementerian Koordinator, sekretaris jenderal, sekretaris Kementerian, deputi, direktur jenderal, inspektur jenderal, dan kepala badan merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. Staf ahli merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.
(3)
Kepala biro, direktur, asisten deputi, inspektur, kepala pusat, sekretaris direktorat jenderal, sekretaris deputi, sekretaris inspektorat jenderal, dan sekretaris badan merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(4)
Kepala bagian, kepala bidang, dan kepala subdirektorat merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon IlI.a.
(5)
Kepala subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan strukiural eselon IV.a.
Pasal 90
Pengangkatan dan pemberhentian jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XIV
EVALUASI KELEMBAGAAN
Pasal 91
(1)
Penataan organisasi pemerintahan dilakukan berdasarkan evaluasi kelembagaan dan analisis kebutuhan organisasi.
(2)
Evaluasi kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling kurang 3 (tiga) tahun sekali.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi kelembagaan diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BAB XV
PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
Pasal 92
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh masing-masing Kementerian Koordinator dan Kementerian, dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.
Pasal 93
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing Kementerian Koordinator dan Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB XVI
PENATAAN ORGANISASI
Pasal 94
(1)
Ketentuan mengenai struktur organisasi Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan absolut diatur dengan Peraturan Presiden tersendiri.
(2)
Ketentuan mengenai struktur organisasi Kementerian Sekretariat Negara diatur dengan Peraturan Presiden
Pasal 95
(1)
Penataan organisasiKementerian Koordinatordan Kementerian diatur dengan:
a.
Peraturan Presiden atas usul menteri iyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan
b.
Peraturan Menteri Koordinator atau peraturan Menteri yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon Il ke bawah.
(2)
Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator atau Kementerian.
Pasal 96
Dalam hal Menteri Kelompok II merangkap sebagai Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, maka Lembaga Pemerintah Non Kementerian menggunakan sumber daya dan unit organisasi Kementerian Kelompok II.
(2)
Dalam hal Menteri Kelompok III merangkap sebagai Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, maka Kementerian Kelompok I menggunakan sumber daya dan unit organisasi Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
(3)
Dalam hal Menteri merangkap sebagai Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian maka wakil menteri merangkap sebagai Wakil Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
Pasal 97
(1)
Besaran organisasi Kementerian Koordinator dan Kementerian ditentukan berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2)
Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah.
Pasal 98
Pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat struktural eselon I.a yang dialihtugaskan pada jabatan staf ahli tetap diberikan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 99
Seluruh organisasi di lingkungan Kementerian Negara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 106) tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Kementerian Koordinator atau Kementerian berdasarkan kctcntuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 100
Seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 106), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 101
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 106), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 102
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRABOWOSUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYOHADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 250
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.