Dalam pembentukan Kementerian Haji dan Umrah perlu menambah Kementerian Haji dan Umrah dalam susunan organisasi kementerian sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UUD NRI Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; dan Perpres Nomor 140 Tahun 2024.
Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250).
Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 Tentang Organisasi Kementerian Negara
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, terdapat dinamika pembangunan nasional yang menuntut organisasi kementerian negara mampu memenuhi penguatan tata kelola, optimalisasi pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi antarinstansi pemerintah, dan kebutuhan transformasi digital, sehingga diperlukan pembahar...
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2025
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 140 TAHUN 2024 TENTANG ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, perlu dibentuk Kementerian Haji dan Umrah untuk penguatan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah;
b.
bahwa dalam pembentukan Kementerian Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menambah Kementerian Haji dan Umrah dalam susunan organisasi kementerian sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); REPUBLKINDONESIA
3.
Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 140 TAHUN 2024 TENTANG ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 250) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Kementerian Koordinator dan Kementerian terdiri atas:
1.
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
2.
Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan;
3.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
4.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
5.
Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan;
6.
Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
7.
Kementerian Koordinator Bidang Pangan;
8.
Kementerian Sekretariat Negara;
9.
Kementerian Dalam Negeri;
10.
Kementerian Luar Negeri;
11.
Kementerian Pertahanan;
12.
Kementerian Agama;
13.
Kementerian Haji dan Umrah;
14.
Kementerian Hukum;
15.
Kementerian Hak Asasi Manusia;
16.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
17.
Kementerian Keuangan;
18.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
19.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
20.
Kementerian Kebudayaan;
21.
Kementerian Kesehatan;
22.
KementerianSosial;
23.
Kementerian Ketenagakerjaan;
24.
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Indonesia;
25.
Kementerian Perindustrian;
26.
Kementerian Perdagangan;
27.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
28.
Kementerian Pekerjaan Umum;
29.
Perumahan dan Kawasan Permukiman;
30.
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
31.
Kementerian Transmigrasi;
32.
Kementerian Perhubungan;
33.
Kementerian Komunikasi dan Digital;
34.
Kementerian Pertanian;
35.
Kementerian Kehutanan;
36.
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
37.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
38.
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Nasional; 39.1 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi; 40.1 Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
41.
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
42.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup; REPUBLKINDONESIA
43.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
44.
Kementerian Koperasi;
45.
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
46.
Kementerian Pariwisata;
47.
Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif;
48.
Kementerian PemberdayaanPerempuan dan Perlindungan Anak; dan
49.
Kementerian Pemuda dan Olahraga.
2.
Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1)
Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 sampai dengan angka 7 merupakan Kementerian Koordinator.
(2)
] Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 9 sampai dengan angka 11 merupakan Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Kementerian Kelompok I.
(3)
Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 12 sampai dengan angka 37 merupakan Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Kementerian Kelompok II.
(4)
angka 8 dan angka 38 sampai dengan angka 49 merupakan Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut Kementerian Kelompok III.
a.
REPUBLKINDONESIA
3.
Ketentuan ayat (3) Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1)
Susunan organisasi Kementerian Kelompok II terdiri atas:
a.
unsur pemimpin;
b.
unsur pembantu pemimpin;
c.
unsur pelaksana;
d.
unsur pengawas; dan
e.
unsur pendukung.
(2)
Kementerian Agama, Kementerian Hukum, dan Kementerian Keuangan selain memiliki unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (l), juga memiliki unsurpelaksana tugas pokok di daerah.
(3)
Selain Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dapat memiliki unsur pelaksana tugas pokok di daerah sesuai dengan analisis organisasi dan beban kerja.
4.
Ketentuan ayat (1) Pasal 94 diubah sehingga berbunyi
Pasal 94
(1)
Ketentuan mengenai struktur organisasi Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan Kementerian Keuangan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan absolut diatur dengan Peraturan Presiden tersendiri
(2)
Ketentuan mengenai struktur organisasi Kementerian Sekretariat Negara diatur dengan Peraturan Presiden tersendiri.
BAB II
UNSUR PELAKSANA TUGAS POKOK DI DAERAH
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. REPUBLK INDONESIA
Agar setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 September 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRABOWOSUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 September 2025
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYOHADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025NOMOR 141
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.