Berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, perlu dilakukan pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023 berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 28 Tahun 2022; PP Nomor 17 Tahun 2017; dan Perpres Nomor 108 Tahun 2022.
Perpres ini mengatur mengenai Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023 yang memuat: 1) narasi, 2) Matriks Pembangunan yang memuat Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, target, dan alokasi pendanaannya serta instansi pelaksana; dan 3) Matriks Proyek Prioritas Strategis/Major Project yang memuat Proyek Prioritas Strategis/Major Project pada Prioritas Nasional beserta alokasi pendanaannya.
1. Untuk optimalisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dan sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (6) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu dilakukan sinkronisasi terhadap proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional yang berkualitas, efektif, dan elisien yang diatur dalam PP.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; dan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
3. Dalam PP ini diatur mengenai: 1) kaidah perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional; 2) evaluasi kilerja pembangunan dan kinerja anggaran serta kebijakan tahun berjalan; 3) perencanaan dan penganggaran; 4) pembahasan RUU tentang APBN serta nota keuangan; 5) penelaahan RKA-K/L dan penerbitan DIPA; 6) pemuthakiran RKP; 7) pelaksanaan anggaran; 8) pengendalian, pemantauan, dan pelaporan; dan 9) sistem informasi perencanaan dan penganggaran.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 134 Tahun 2022
TENTANG PEMUTAKHIRAN RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2023
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023;
b.
bahwa dalamrangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan untuk menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, telah disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, perlu dilakukan pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023 berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023;
d.
bahwa berdasarkanpertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pemutakhiran
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6056);
4.
Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 174);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PEMUTAKHIRAN RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2023
Pasal 1
Dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023 merupakan bagian dari dokumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2o23, yang telah dimutakhirkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.
Pasal 2
(1)
Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, memuat pemutakhiran:
a.
Narasi;
b.
Matriks Pembangunan yang memuat Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, target, dan alokasi pendanaannya serta instansi pelaksana; dan
c.
Matriks Proyek Prioritas Strategis/Major Project yang memuat Proyek Prioritas Strategis/Major Project pada1 Prioritas Nasional beserta alokasi pendanaannya.
(2)
Ketentuan mengenai Narasi Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3)
Ketentuan mengenai Matriks Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(4)
Ketentuan mengenai Matriks Proyek Prioritas Strategis/Major Project sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
BAB III
PENDANAANNYA
Pasal 3
(1)
Dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan oleh:
a.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Pembangunan Nasional, sebagai instrumen pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan nasional;
b.
menteri/kepala lembaga, untuk melakukan perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2023; dan
c.
pemerintah daerah, sebagai pedoman pelaksanaan dan perubahan dokumen rencana pembangunan daerah Tahun 2023. Perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 4
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 242
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.