Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 131 Tahun 2022

Abstrak Peraturan

Untuk kepastian penambahan ketentuan lingkup penugasan, pendanaan, dan pembiayaan, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera. Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 38 Tahun 2004; dan Perpres Nomor 100 Tahun 2014. Perpres ini mengatur mengenai perubahan dan penambahan beberapa pasal dalam Perpres Nomor 100 Tahun 2014. Pasal yang diubah yaitu Pasal 2, Pasal 2A, Pasal 2B, Pasal 2C, Pasal 2D, Pasal 2E, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 12.

Tentang
:Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 Tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol Di Sumatera
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:131
Tahun
:2022
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:02 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
:02 Desember 2022
Tanggal Berlaku
:02 Desember 2022
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2022/No.218, jdih.setneg.go.id: 20 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Subsektor
:
Jalan & Jembatan
Sub Subsektor
:
Penyelenggaraan Jalan Kelaikan & Pemeliharaan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 131 Tahun 2022
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 100 TAHUN 2014 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk percepatan pelaksanaan pembangunan Jalan Tol di Sumatera, Pemerintah menugaskan pengusahaan Jalan Tol di Sumatera kepada PT Hutama Karya (Persero) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera;
b.
bahwa untuk kepastian penambahan ketentuan lingkup penugasan, pendanaan, dan pembiayaan, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera;
c.
bahwa berdasarkan1 pertimbangansebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
3.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760);
4.
Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 1Oo Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 244);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 100 TAHUN 2014 TENTANG PERCEPATAN PEMBANGUNAN JALAN TOL DI SUMATERA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 244) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1)
Dalam rangka mempercepat pembangunan Jalan Tol di Sumatera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan pengusahaan 24(dua puluh empat) ruas Jalan Tol yang meliputi:
a.
ruas Jalan Tol Medan -Binjai;
b.
ruas Jalan Tol Palembang - Simpang Indralaya;
c.
ruas Jalan Tol Pekanbaru-Dumai;
d.
ruas Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar;
e.
ruas Jalan Tol Terbanggi Besar- Pematang Panggang;
f.
ruas Jalan Tol Pematang Panggang - Kayu Agung;
g.
ruas Jalan Tol Kisaran-Indrapura;
h.
ruas Jalan Tol Kuala Tanjung - Indrapura - Tebing Tinggi-Parapat;
i.
ruas Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu)-Tempino -Jambi;
j.
ruas Jalan Tol Jambi - Rengat;
k.
ruas Jalan Tol Rengat - Pekanbaru;
l.
ruas Jalan Tol Dumai - Sp. Sigambal-Rantau Prapat;
m.
ruas Jalan Tol Rantau Prapat-Kisaran;
n.
ruas Jalan Tol Binjai-Langsa;
o.
ruas Jalan Tol Langsa-Lhokseumawe;
p.
ruas Jalan Tol Lhokseumawe -Sigli;
q.
ruas Jalan Tol Sigli -Banda Aceh;
r.
ruas Jalan Tol Simpang Indralaya- Muara Enim;
s.
ruas Jalan Tol Muara Enim - Lahat -Lubuk Linggau;
t.
ruas Jalan Tol Lubuk Linggau- Curup-Bengkulu;
u.
ruas Jalan Tol Pekanbaru- Bangkinang-Payakumbuh - Bukit Tinggi - Padang Panjang -Lubuk Alung - Padang;
v.
ruas Jalan Tol Parapat -Tarutung-Sibolga;
w.
ruas Jalan Tol Batu Ampar- Muka Kuning-Bandara Hang Nadim; dan
x.
ruas Jalan Tol Pelabuhan Panjang- Lematang.
(2)
Pengusahaan 24 (dua puluh empat) ruas Jalan Tol sebagaimana dimaksud 1pada ayat (1), dilaksanakan melalui penugasan oleh Pemerintah kepada PT Hutama Karya (Persero).
(3)
Pengusahaan 24 (dua puluh empat) ruas Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan meliputi:
a.
pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap I;
b.
pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap I;
c.
pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap III; dan
d.
pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap IV.
(4)
Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan.
(5)
Dalam rangka menunjang penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan meningkatkan kelayakan finansial pengusahaan Jalan Tol, PT Hutama Karya (Persero) dapat melakukan pengembangan kawasan di luar ruang milik Jalan Tol sepanjang koridor Jalan Tol di Sumatera.
(6)
Pengembangan kawasan di luar ruang milik Jalan Tol sepanjang koridor Jalan Tol di Sumatera sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan melalui kerja sama dengan badan usaha lain dengan memerhatikan kapasitas keuangan PT Hutama Karya (Persero).
(7)
Ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Proyek Strategis Nasional berlaku bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini.
(8)
Pemberlakuan Proyek Strategis Nasional tetap berlaku selama masa pengoperasian dan pemeliharaan dalam hal:
a.
sampai dengan selesainya pengalihan dari PT Hutama Karya (Persero) kepada anak perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh PT Hutama Karya(Persero) dan pengalihan dari anak perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh PT Hutama Karya (Persero) kepada pihak lain; dan/atau
b.
Pemerintah masih memilikikewajiban pengembalian dana pengadaan tanah oleh Badan Usaha terlebih dahulu.
(9)
Usulan pengembangan kawasan di luar ruang milik Jalan Tol sepanjang koridor Jalan Tol di Sumatera sebagai Proyek Strategis Nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Ketentuan Pasal 2A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2A
(1)
Pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a meliputi:
a.
ruas Jalan Tol Medan -Binjai;
b.
ruas Jalan Tol Palembang- Simpang Indralaya;
c.
ruas Jalan Tol Pekanbaru-Dumai;
d.
ruas Jalan Tol Bakauheni -Terbanggi Besar;
e.
ruas Jalan Tol Terbanggi Besar- Pematang Panggang;
f.
ruas Jalan Tol Pematang Panggang- Kayu Agung;
g.
ruas Jalan Tol Kisaran -Indrapura;
h.
Jalan Tol Kuala Tanjung - Indrapura - Tebing Tinggi- Pematang Siantar (bagian dari ruas Jalan Tol Kuala Tanjung -Indrapura -Tebing Tinggi-Parapat);
i.
Jalan Tol Binjai - Pangkalan Brandan (bagian dari ruas Jalan Tol Binjai- Langsa);
j.
ruas Jalan Tol Sigli-Banda Aceh;
k.
Jalan Tol Simpang Indralaya- Prabumulih (bagian dari ruas Jalan Tol Simpang Indralaya -Muara Enim);
l.
Jalan Tol Taba Penanjung- Bengkulu (bagian dari ruas Jalan Tol Lubuk Linggau - Curup - Bengkulu);
m.
Jalan Tol Sicincin- Padang (bagian dari ruas Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang Payakumbuh - Bukit Tinggi - Padang Panjang -Lubuk Alung-Padang); dan
n.
Jalan Tol Pekanbaru - Bangkinang- Koto Kampar (bagian dari ruas Jalan Tol Pekanbaru -Bangkinang - Payakumbuh -Bukit Tinggi - Padang Panjang-Lubuk Alung - Padang).
(2)
Pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b meliputi:
a.
ruas Jalan Tol Betung(Sp.Sekayu)-Tempino -Jambi;
b.
ruas Jalan Tol Jambi -Rengat;
c.
ruas Jalan Tol Rengat-Pekanbaru; dan
d.
ruas Jalan Tol Pelabuhan Panjang-Lematang.
(3)
Pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap Ill sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)hurufc meliputi:
a.
ruas Jalan Tol Dumai-Sp. Sigambal-Rantau Prapat;
b.
ruas Jalan Tol Rantau Prapat-Kisaran;
c.
Jalan Tol Pangkalan Brandan-Langsa (bagian dari ruas Jalan Tol Binjai-Langsa);
d.
ruas Jalan Tol Langsa-Lhokseumawe; dan
e.
ruas Jalan Tol Lhokseumawe-Sigli.
(4)
Pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) hurufd meliputi:
a.
Jalan Tol Prabumulih-Muara Enim (bagian dari ruas Jalan Tol Simpang Indralaya -Muara Enim);
b.
ruas Jalan Tol Muara Enim - Lahat -Lubuk Linggau;
c.
Jalan Tol Lubuk Linggau - Taba Penanjung (bagian dari ruas Jalan Tol Lubuk Linggau-Curup -Bengkulu);
d.
Jalan Tol Payakumbuh-Sicincin (bagian dari ruas Jalan TolPekanbaru - Bangkinang-Payakumbuh - Bukit Tinggi - Padang Panjang -Lubuk Alung-Padang);
e.
Jalan Tol Pangkalan- Payakumbuh (bagian dari ruas Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang-Payakumbuh - Bukit Tinggi - Padang Panjang -Lubuk Alung- Padang);
f.
Jalan Tol Koto Kampar- Pangkalan (bagian dari ruas Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang-Payakumbuh - Bukit Tinggi - Padang Panjang -LubukAlung-Padang);
g.
Jalan Tol Pematang Siantar-Parapat (bagian dari ruas Jalan Tol Kuala Tanjung - Indrapura -Tebing Tinggi-Parapat);
h.
ruas Jalan Tol Parapat- Tarutung-Sibolga; dan
i.
ruas Jalan Tol Batu Ampar - Muka Kuning-Bandara Hang Nadim.
(5)
Pengoperasian ruas Jalan Tol Tahap I dan sebagian Tahap II sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)huruf a dilaksanakan paling lambat akhir tahun 2024.
(6)
Dalam hal pengoperasian ruas Jalan Tol Tahap I dan sebagian Tahap II tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melakukantindakan1 penyelesaian berdasarkan hasil evaluasi dan pertimbangan Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
3.
Ketentuan Pasal 2B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2B
(1)
Penugasan kepada PT Hutama Karya (Persero) untuk melakukan pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a meliputi kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan.
(2)
Penugasan kepada PT Hutama Karya (Persero) untuk melakukan pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)huruf b meliputi:
a.
kegiatan perencanaan teknis, pengoperasian, dan pemeliharaan jika pengusahaan Jalan Tol dilakukan melaluiskema dukungan konstruksi dengan pendanaan dan pelaksanaan konstruksi oleh Pemerintah; dan/atau
b.
kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan jika pengusahaan Jalan Tol dilakukan melalui skema pembayaran berkala berbasis layanan.
(3)
Selain lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, PT Hutama Karya (Persero) melaksanakan penyediaan peralatan tol untuk ruas Jalan Tol yang dibangun dengan skema dukungan konstruksi.
(4)
Pembayaran berkala berbasis layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pembayaran secara berkala oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kepada PT Hutama Karya (Persero) atas tersedianya layanan pada Jalan Tol di Sumatera sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol.
(5)
Dalam hal diperlukan percepatan pengusahaan ruas Jalan Tol melalui skema dukungan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, pelaksanaan konstruksi dapat dilakukan oleh PT Hutama Karya (Persero).
(6)
Dalam rangka percepatan pembangunan ruas Jalan Tol Tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (2) huruf a, pendanaan dapat bersumber dari kreditor swasta asing atau pinjaman dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7)
Pendanaan yang bersumber dari kreditor swasta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus dilakukan melalui bank milik Pemerintah dan percepatan proses seleksi.
(8)
Percepatan proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dalam hal:
a.
hanya terdapat 1 (satu) penawar, seleksi dilanjutkan ke tahap evaluasi penawaran dan dinyatakan memenuhi parameter kelayakan (benchmark) untuk ditetapkan sebagai pemenang; atau
b.
hasil evaluasi penawaran yang melebihi parameter kelayakan (benchmark), seleksi dinyatakan gagal.
(9)
Penentuan skema untuk setiap ruas Jalan Tol dalam pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap II dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
(10)
Pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap IlI dan Tahap IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dan d dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
4.
Di antara Pasal 2B dan Pasal 3 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 2C, Pasal 2D, dan Pasal 2E sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2C
(1)
Skema dukungan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2B ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan:
a.
pengembalian investasi untuk lingkup perencanaan teknis dan penyediaan peralatan tol dilaksanakan melalui pembayaran tarif dari pengguna; dan
b.
pendapatan tol yang diperoleh dari tarif sebagaimana dimaksud dalam huruf a digunakan untuk pemenuhan operasi dan pemeliharaan.
(2)
Dalam hal PT Hutama Karya (Persero) telah melaksanakan perencanaan teknis dan penyediaan peralatan tol, pengembalian biaya atas pelaksanaan perencanaan teknis dan penyediaan peralatan tol bersumber dari pendapatan bersih yang merupakan pendapatan tol setelah dikurangi biaya operasi dan pemeliharaan.
(3)
Dalam hal pendapatan bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencukupi atau pendapatan tidak dapat memenuhi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya yang telah dikeluarkan oleh PT Hutama Karya (Persero)untuk melaksanakan lingkup perencanaan teknis dan penyediaan peralatan tol dan/atau biaya operasi dan pemeliharaan dibayar oleh Pemerintah melalui kompensasi penyesuaian tarif, perpanjangan masa konsesi, dan/atau dalam bentuk lainnya.
(4)
Dalam hal pendapatan bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencukupi atau pendapatan tidak dapat memenuhi biaya operasi dan pemeliharaan, PT Hutama Karya (Persero) menyampaikan laporan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat disertai usulan kompensasi untuk memenuhi pengembalian investasi pelaksanaan lingkup perencanaan teknis dan penyediaan peralatan tol dan/atau biaya operasi dan pemeliharaan.
(5)
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melakukan evaluasi terhadap laporan dan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan meminta pertimbangan Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
(6)
PT Hutama Karya (Persero) dapat diberikan kompensasi dalam bentuk penyesuaian tarif, perpanjangan masa konsesi, dan/atau dalam bentuk lainnya berdasarkan hasil evaluasi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta pertimbangan Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Pasal 2D
(1)
Skemapembayaran berkala berbasis layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2B ayat (2) huruf b dilaksanakan berdasarkan pemenuhan standar pelayanan minimal oleh PT Hutama Karya (Persero) setelah Jalan Tol beroperasi secara komersial.
(2)
Sumber pendanaan untuk pembayaran berkala berbasis layanan berasal dari anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(3)
Pendapatan tol selama masa pembayaran berkala berbasis layanan disetorkan oleh PT Hutama Karya (Persero) kepada Pemerintah sebagai penerimaan negara bukan pajak yang dipergunakan untuk pengembangan jaringan Jalan Tol sebagai bentuk pelayanan masyarakat yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pendapatan tol yang disetorkan oleh PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan sebagai sumber pendanaan pembayaran berkala berbasis layanan.
(5)
Pendapatan tol yang diperoleh setelah masa pembayaran berkala berbasis layanan berakhir digunakan untuk pemenuhan biaya operasi dan pemeliharaan.
(6)
Dalam hal terdapat kelebihan pendapatan tol setelah digunakan untuk pemenuhan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kelebihan pendapatan tol merupakan hak Pemerintah dan dapat digunakan untuk pembangunan Jalan Tol tahap berikutnya.
(7)
Ketentuan kelebihan pendapatan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku selama masa pengusahaan Jalan Tol dilakukan oleh PT Hutama Karya (Persero) atau anak perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh PT Hutama Karya (Persero).
(8)
Dalam pelaksanaan pembayaran berkala berbasis layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dukungan yang bersumber dari anggaran Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran berkala berbasis layanan sebagaimana dimaksud pada ayat t (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 2E
Pelaksanaan skema dukungan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2C dan skema pembayaran berkala berbasis layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2D diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol.
5.
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1)
Dalam rangka pengusahaan 24 (dua puluh empat) ruas Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), PT Hutama Karya (Persero) menyusun Rencana Pengusahaan Jalan Tol yang meliputi:
a.
dokumen teknis;
b.
dokumen rencana usaha;dan
c.
dokumen hukum.
(2)
Rencana Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap ruas Jalan Tol disampaikan oleh PT Hutama Karya (Persero) kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, untuk mendapat penetapan.
(3)
MenetapkanRencana Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah disampaikan oleh PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Rencana Pengusahaan Jalan Tol yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditindaklanjuti dengan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol.
(5)
Dalam hal PT Hutama Karya (Persero) mengusulkan pengembangan kawasan di luar ruang milik Jalan Tol sepanjang koridor Jalan Tol di Sumatera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), usulan pengembangan kawasan telah tercantum dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan.
(6)
Dalam hal Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol telah ditandatangani oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PT Hutama Karya (Persero) dapat mengusulkan perubahan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol yang mencakup pengembangan kawasan di luar ruang milik Jalan Tol sepanjang koridor Jalan Tol di Sumatera dan telah tercantum dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7)
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melakukan evaluasi terhadap usulan PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) serta meminta pertimbangan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan menteri terkait sesuai dengan kewenangannya.
(8)
Usulan PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setelah mendapatkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
6.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1)
PT Hutama Karya (Persero) dalam pelaksanaan penugasanpengusahaan ruas JalanTol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat bekerja sama dengan pihak lain selama masa pengusahaan Jalan Tol.
(2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pembentukan anak perusahaan.
(3)
Dalam hal anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dibentuk dan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol belum ditandatangani, Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol ditandatangani oleh Pemerintah dengan anak perusahaan yang dibentuk.
(4)
Dalam hal anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dibentuk dan Perjanjian PengusahaanJalan Tol telah ditandatangani, PT Hutama Karya (Persero) melakukan pengalihan hak pengusahaan kepada anak perusahaan yang dibentuk sesuai ayat (2).
(5)
Dalam hal anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk sebelum Jalan Tol beroperasi secara komersial, PT Hutama Karya (Persero) menjadi pemegang saham mayoritas anak perusahaan. REPUBLK INDONESIA
(6)
Dalam hal anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk setelah Jalan Tol beroperasi secara komersial, PT Hutama Karya (Persero) dapat melaksanakan pengalihan hak pengusahaan Jalan Tol dengan ketentuan:
a.
pengalihan sebagian atau seluruh hak pengusahaan Jalan Tol yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;atau
b.
pelepasan sebagian atau seluruh saham pada anak perusahaan.
(7)
Hasil pengalihan hak pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan untuk:
a.
pelunasan pinjaman dan instrumen hutang lainnya;
b.
pembangunan ruas Jalan Tol lainnya; dan/atau
c.
penggunaan lainnya yang terkait dengan penugasan pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(8)
Pengalihan hak pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) serta rencana penggunaan hasil pengalihan hak pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan berdasarkan persetujuan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara dengan memperhatikan tingkat kelayakan dan status pengusahaan Jalan Tol.
7.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1)
Pendanaan PT Hutama Karya (Persero) dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a.
Penyertaan Modal Negara;
b.
penerusan pinjaman dari Pinjaman Pemerintah yang berasal dari luar negeri dan/atau dalam negeri;
c.
penerbitan Obligasi oleh PT Hutama Karya (Persero);
d.
pinjaman PT Hutama Karya (Persero) dari lembaga keuangan, termasuklembaga keuangan multilateral;
e.
pinjaman dan/atau bentuk pendanaan lain dari badan investasi Pemerintah dan/atau Sovereign Wealth Fund melaluiLembaga Pengelola Investasi (LPI) Indonesia;
f.
pinjaman dalam bentuk fasilitas Cash Deficiency Support;
g.
hasil pengusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h.
hasil pengalihan hak pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
i.
pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan hurufi dilakukan secara berkesinambungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara dan badan usaha milik negara.
(3)
Pemerintah dapat memberikan dukungan pendanaan kepada PT Hutama Karya (Persero) dalam bentukPenyertaan Modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a pada kegiatan pengoperasian dengan mempertimbangkan tingkat hutang dan/atau defisit arus kas yang ditanggung PT Hutama Karya (Persero) dalam pelaksanaan pengoperasian dan pemeliharaan ruas Jalan Tol yang telah diselesaikan. REPUBUK INDONESIA
(4)
Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan pada pelaksanaan penugasan pengembangan kawasan di luar ruang milik Jalan Tol sepanjang koridor Jalan Tol di Sumatera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) sesuai dengan kondisi keuangan negara dan berdasarkan hasil evaluasi Menteri Keuangan.
8.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1)
Pemerintah memberikan jaminan terhadap kewajiban pembayaran PT Hutama Karya (Persero) atas penerbitan obligasi dan pelaksanaan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c sampai dengan huruf f.
(2)
Dalam rangka pelaksanaan penugasan pengusahaan ruas Jalan Tol Tahap II melalui skema sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2B ayat (2), Pemerintah memberikan jaminan terhadap kewajiban:
a.
pembayaran PT Hutama Karya (Persero) atas pinjaman dan/atau Obligasi untuk pembangunan;atau
b.
pembayaran berkala berbasis layanan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(3)
Pemberian penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui badan usaha penjaminan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
9.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1)
Pinjaman oleh PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d dan huruf e dapat diberikan insentif berupa:
a.
masa tenggang pengembalian; dan
b.
tingkat suku bunga.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian pinjaman dan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
10.
Ketentuan Pasal 9 huruf c diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Hutama Karya (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat:
a.
menetapkan standar kinerja pelayanan dan selanjutnya diatur dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol;
b.
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap teknis pembangunan dan pengoperasian ruas Jalan Tol;dan
c.
memberikan konsesi pengusahaan Jalan Tol kepada PT Hutama Karya (Persero) selama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diberikan perpanjangan berdasarkan hasil evaluasi oleh Menteri Pekerjaan Umum danPerumahan Rakyatsetelah mendapatkanpertimbangan dari Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
11.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Dalam rangka kelanjutan pengusahaan Jalan Tol, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menetapkan ruas Jalan Tol lainnya di Sumatera.
12.
Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1)
PT Hutama Karya(Persero) dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menyampaikan laporan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup laporan pada masa konstruksi mengenai hasil pelaksanaan konstruksi.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuatperkembangan dan informasi nilai wajar konstruksi setiap semester.
(4)
Dalam hal pengembangan kawasan di luar ruang milik Jalan Tol sepanjang koridor Jalan Tol di Sumatera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) termasuk dalam rencana pengusahaan Jalan Tol, pelaksanaan pengembangan kawasan di luar ruang milik Jalan Tol sepanjang koridor Jalan Tol di Sumatera disampaikan dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)
Penggunaan hasil pengalihan konsesi pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7), PT Hutama Karya (Persero) menyampaikan laporan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
BAB II
INFORMASI NILAI WAJAR KONSTRUKSI SETIAP SEMESTER
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember2022
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022NOMOR 218

Paper Terkait

Tinjauan Hukum Kerugian Badan Usaha Milik Negara Akibat Penugasan Pengusahaan Jalan Tol Dari Pemerintah

Anggoro, Rian Hari, Hidayat, Yusuf, Sadino, Sadino
Spektrum Hukum Vol. 20 No. 2 2023

Berita Terkait

Aturan Baru SPM Jalan Tol Segera Terbit, Operator yang Lalai Terancam Denda hingga Putus Konsesi
16 Okt 2026

Aturan Baru SPM Jalan Tol Segera Terbit, Operator yang Lalai Terancam Denda hingga Putus Konsesi

Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan peraturan menteri baru tentang standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol diundangkan pada akhir Oktober 2026 untuk menggantikan aturan yang berlaku sejak 2014. Rancangan itu menambah indikator layanan dan menyiapkan sanksi bagi badan usaha jalan tol, mulai dari denda administratif hingga pemutusan perjanjian konsesi.

Baca selengkapnya
PT Acset Divonis Bersalah dalam Korupsi Tol MBZ, Segini yang Harus Dibayar
02 Jul 2026

PT Acset Divonis Bersalah dalam Korupsi Tol MBZ, Segini yang Harus Dibayar

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Acset Indonusa Tbk, emiten konstruksi Grup Astra, dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Tol MBZ). PT Acset dijatuhi hukuman denda Rp350 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp179,99 miliar. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati pada Rabu, 17 Juni 2026. Putusan ini menjadi salah satu penerapan awal rezim korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yaitu Pasal 603, terhadap sebuah korporasi.

Baca selengkapnya
Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang
02 Jul 2026

Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha berinisial AMP sebagai tersangka dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang, karena mengubah sekitar 7 hektar sawah dilindungi di Kabupaten Batang menjadi tambak udang vaname komersial. Meski memegang izin usaha, lokasi kegiatan tersangka diduga digeser hingga masuk zona sawah yang dilindungi RTRW, dan negara diperkirakan menanggung biaya pemulihan lahan hingga Rp32 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…