Dalam mengurangi konsumsi hidroflourokarbon, Indonesia sebagai negara pihak pada Protokol Montreal telah mengadopsi Amendment to the Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer, Kigali, 2016 (Amendemen atas Protokol Montreal tentang Bahan-Bahan yang Merusak Lapisan Ozon, Kigali, 2016) pada tanggal 15 Oktober 2016 di Kigali, Rwanda yang merupakan amandemen kelima terhadap Protokol Montreal.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 24 Tahun 2000; Keppres Nomor 23 Tahun 1992; Keppres Nomor 92 Tahun 1998; Perpres Nomor 33 Tahun 2005; dan Perpres Nomor 46 Tahun 2005.
Perpres ini mengatur mengenai pengesahan Amendment to the Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer, Kigali, 2016 (Amendemen atas Protokol Montreal tentang Bahan-Bahan yang Merusak Lapisan Ozon, Kigali, 2016) pada tanggal 15 Oktober 2016 di Kigali, Rwanda.
Tentang
:Pengesahan Amendment To The Montreal Protocol On Substances That Deplete The Ozone Layer, Kigali, 2016 (Amendemen Atas Protokol Montreal Tentang Bahan-Bahan Yang Merusak Lapisan Ozon, Kigali, 2016)
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 129 Tahun 2022
TENTANG PENGESAHAN AMENDMENT TO THE MONTREAL PROTOCOL ON SUBSTANCES THAT DEPLETE THE OZONE LAYER, KIGALI, 2016 (AMENDEMEN ATAS PROTOKOL MONTREAL TENTANG BAHAN-BAHAN YANG MERUSAK LAPISAN OZON, KIGALI, 2016)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Indonesia berkomitmen untuk mengurangi dampak perubahan iklim dengan mengurangi konsumsi hidrofluorokarbon yang memiliki nilai potensi pemanasan global yang tinggi;
b.
bahwa dalam rangka konsumsi hidrofluorokarbon sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Indonesia sebagai negara pihak pada Protokol Montreal telah mengadopsi Amendment to the Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer, Kigali, 2016 (Amendemen atas Protokol Montreal tentang Bahan-Bahan yang Merusak Lapisan Ozon, Kigali, 2016) pada tanggal 15 Oktober 2016 di Kigali, Rwanda yang merupakan amendemen kelima terhadap Protokol Montreal;
c.
bahwa untuk melaksanakan Amendemen sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengesahkan Amendment to the Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer, Kigalt, 2016 (Amendemen atas Protokol Montreal tentang Bahan-Bahan yang Merusak Lapisan Ozon, Kigali, 2016);
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Amendment to the Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer, Kigali, 2016 (Amendemen atas Protokol Montreal tentang Bahan-Bahan yang Merusak Lapisan Ozon, Kigali, 2016);
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
3.
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1992 tentang Pengesahan Vienna Convention for the Protection of the Ozone Layer dan Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer as Adjusted and Amended by the Second Meeting of the Parties London, 27-29 June 1990 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 50);
4.
Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 1998 tentang Pengesahan Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer, Copenhagen, 1992 (Protokol Montreal tentang Zat-zat yang merusak LapisanOzon, Copenhagen, 1992) (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1998 Nomor 105);
5.
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2005 tentang Pengesahan Beijing Amendment to the Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer (Amendemen Beijing atas Protokol Montreal tentang Bahan-Bahan yang Merusak Lapisan Ozon) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 37);
6.
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2005 tentang Pengesahan Montreal Amendment to the Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer (Amendemen Montreal atas Protokol Montreal tentang Bahan-Bahan yang Merusak Lapisan Ozon) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 59);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN TENTANG PENGESAHAN AMENDMENT TO THE MONTREAL PROTOCOL ON SUBSTANCES THAT DEPLETE THE OZONE LAYER, KIGALI, 2016(AMENDEMEN ATAS PROTOKOL MONTREAL TENTANG BAHAN-BAHAN YANG MERUSAK LAPISAN OZON, KIGALI, 2016)
BAB I
2016)
Pasal 1
(1)
Mengesahkan Amendment to the Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer, Kigali, 2016 (Amendemen atas Protokol Montreal tentang Bahan-Bahan yang Merusak Lapisan Ozon, Kigali, 2016), yang telah diadopsi Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 15 Oktober 2016 di Kigali, Rwanda.
(2)
Salinan naskah asli Amendment to the Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer, Kigali, 2016 Bahan yang Merusak Lapisan Ozon, Kigali, 2016) dalam bahasa Arab, bahasa Mandarin, bahasa Inggris, bahasa Prancis, bahasa Rusia, dan bahasa Spanyol, serta .terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
BAB II
2016)
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 November 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 November2022
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022NOMOR 213
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Lima hingga Enam Perusahaan Lagi Terancam Kehilangan Izin karena Kebakaran Hutan
Kementerian Kehutanan menyiapkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin bagi lima hingga enam perusahaan lagi yang diduga lalai mencegah kebakaran di areal konsesinya. Sebelumnya, sanksi administratif sudah dijatuhkan kepada 26 pemegang izin, lima di antaranya kehilangan izin secara permanen.
Tak Lagi Terbatas Enam Kategori: Ambiguitas Persetujuan DPR atas Perjanjian Internasional
Ketidakjelasan kriteria perjanjian internasional yang memerlukan persetujuan DPR pasca Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018 muncul karena perluasan kriteria berdasarkan Pasal 11 ayat (2) UUD 1945 belum disertai parameter konkret. Persoalan ini turut berdampak pada pengesahan perjanjian perdagangan internasional. Diperlukan fleksibilitas dan pendekatan strategis dalam menentukan perjanjian yang wajib memperoleh persetujuan DPR.
Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan
Karhutla di Kalimantan tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga memaksa satwa liar keluar dari habitatnya. Penyelamatan satwa seperti orangutan Wak menunjukkan bahwa evakuasi tidak selalu menjadi akhir dari penanganan, karena pelepasliaran harus mempertimbangkan kondisi satwa dan kelayakan habitat sesuai Permen LHK Nomor 17 Tahun 2024.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan Klaim Selamatkan Aset Negara Rp371 Triliun, Publik Pertanyakan Arah Lahan Sitaan
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025. Namun, dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.
Aturan Baru Mutu Udara Terbit Pasca-Gugatan Warga, Standar Baku Tak Berubah
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara. Peraturan ini diterbitkan sebagai respons atas putusan gugatan warga negara (citizen lawsuit) polusi udara Jakarta. Namun, kalangan pegiat menilai regulasi tersebut hanya membangun kerangka administratif baru tanpa memperketat baku mutu udara ambien nasional. Padahal, angka baku mutu itulah yang diperintahkan pengadilan untuk diperketat.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.