Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 127 Tahun 2022

Abstrak Peraturan

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2) PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, lzin, dan/atau Hak Atas Tanah, perlu menetapkan Perpres tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan. Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan PP Nomor 43 Tahun 2021. Perpres ini mengatur mengenai kelembagaan dan tata kelola Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, lzin, dan/atau Hak Atas Tanah. Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan adalah kondisi tumpang tindih terkait batas daerah, rencana tata ruang, kawasan hutan, izin, konsesi, hak atas tanah, hak pengelolaan, garis pantai, rencana tata ruang laut, rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu, rencana zonasi kawasan antarwilayah, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan/atau perizinan terkait kegiatan yang memanfaatkan ruang laut. Dalam rangka penyelesaian ketidaksesuaian tersebut, dibentuk Tim Koordinasi. Tim Koordinasi bertugas terhitung sejak Perpres ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

Tentang
:Kelembagaan Dan Tata Kelola Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah Dan/atau Hak Pengelolaan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:127
Tahun
:2022
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:31 Oktober 2022
Tanggal Pengundangan
:31 Oktober 2022
Tanggal Berlaku
:31 Oktober 2022
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2022/No.210, jdih.setneg.go.id: 13 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Hak Atas Tanah Penatagunaan Tanah
Sub Subsektor
:
HGB, Hak Pakai & Hak Pengelolaan Perencanaan Tata Ruang Pengendalian & Alih Fungsi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Melaksanakan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, lzin, dan/atau Hak Atas Tanah. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Da...

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 127 Tahun 2022
TENTANG
KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN TATA RUANG, KAWASAN HUTAN, IZIN, KONSESI, HAK ATAS TANAH DAN/ATAU HAK PENGELOLAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6655);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN TATA RUANG, KAWASAN HUTAN, IZIN, KONSESI, HAK ATAS TANAH DAN/ATAU HAK PENGELOLAAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan yang selanjutnya disebut Ketidaksesuaian adalah kondisi tumpang tindih terkait batas daerah, rencana tata ruang, kawasan hutan, izin, konsesi, hak atas tanah, hak pengelolaan, garis pantai, rencana tata ruang laut, rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu, rencana zonasi kawasan antarwilayah, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan/atau perizinan terkait kegiatan yang memanfaatkan ruang laut.
2.
Tim Koordinasi Penyelesaian Ketidaksesuaian yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi adalah tim yang melakukan koordinasi penyelesaian Ketidaksesuaian.
3.
Data adalah data geospasial dan data nongeospasial.
4.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
5.
Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat PITTI adalah peta hasil identifikasi Ketidaksesuaian yang ditetapkan oleh Menteri.
6.
Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
BAB II
KELEMBAGAAN PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN
Pasal 2
(1)
Dalam rangka penyelesaian Ketidaksesuaian, dibentuk Tim Koordinasi.
(2)
Penyelesaian Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan program strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Tim Koordinasi sebagaimana dimaksudpada ayat (1) mempunyai keanggotaan yang terdiri dari:
a.
Ketua Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b.
Wakil KetuaI: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
c.
Wakil Ketua II: MenteriKoordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
d.
Anggota :
1.
Menteri Pertahanan;
2.
Menteri Sekretaris Negara;
3.
Menteri Dalam Negeri;
4.
Menteri Luar Negeri;
5.
Menteri Keuangan;
6.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
7.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
8.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
9.
Menteri Kelautan dan Perikanan;
10.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
11.
Menteri PekerjaanUmum dan Perumahan Rakyat;
12.
Menteri Perhubungan;
13.
Menteri Perindustrian;
14.
Menteri Pertanian;
15.
Menteri Badan Usaha MilikNegara;
16.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
17.
Menteri Komunikasi dan Informatika;
18.
Sekretaris Kabinet;
19.
Kepala Staf Kepresidenan;
20.
KepalaBadan Riset dan Inovasi Nasional;dan
21.
Kepala Badan Informasi Geospasial.
(4)
Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a.
menetapkan kebijakan dan langkah-langkah strategis dalam rangka penyelesaian Ketidaksesuaian;
b.
memberikan arahan strategis terhadap rencana aksi penyelesaian Ketidaksesuaian yang disusun oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah;dan
c.
memberikan arahan dan langkah-langkah strategis terhadap hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian.
(5)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Tim Koordinasi dibantu oleh sekretariat dan tim pelaksana.
(6)
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Tim Koordinasi dapat melibatkan kementerian/lembaga, pakar, danpemangku kepentingan.
(7)
Sekretariat dan tim pelaksana ditetapkan oleh Menteri selaku Ketua Tim Koordinasi.
(8)
Dalam rangka mendukung penyelesaian Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di daerah, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dapat membentuk tim koordinasi penyelesaian Ketidaksesuaian daerah.
BAB III
TATA KELOLA PELAKSANAAN PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 3
(1)
Pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian dilakukan dengan tahapan:
a.
pengumpulan Data pembentuk PITTI;
b.
identifikasi Ketidaksesuaian;
c.
MenetapkanPITTI;
d.
prioritas penyelesaian Ketidaksesuaian;
e.
penyusunan rencana aksi penyelesaian Ketidaksesuaian;
f.
penyelesaian Ketidaksesuaian berdasarkan rencana aksi yang disepakati oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah;
g.
pemantauan dan evaluasi penyelesaian Ketidaksesuaian;dan
h.
pelaporan penyelesaian Ketidaksesuaian.
(2)
Pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring melalui aplikasi berbasis elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam hal aplikasi berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengalami kendala, pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian dilakukan secara luring.
Bagian Kedua Pengumpulan Data Pembentuk PITTI
Pasal 4
(1)
Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah wajib menyampaikan Data pembentuk PITTI kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
(2)
Data pembentuk PITTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk produk hukum dan lampiran peta yang paling sedikit tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3)
Penyampaian Data pembentuk PITTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga disertai dengan Data pendukung sesuai dengan kewenangannya.
(4)
Data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimal mencakup:
a.
jumlahpenduduk;
b.
surat keputusan yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah berkaitan dengan Ketidaksesuaian;
c.
berita acara pengumpulan dan verifikasi Data pembentuk PITTI; dan
d.
data pendukung lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(5)
Data pendukung yang disampaikan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi standar ketentuan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan informasi geospasial.
Bagian Ketiga Identifikasi Ketidaksesuaian
Pasal 5
(1)
Berdasarkan hasil pengumpulan Data pembentuk PITTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, tim pelaksana melakukan identifikasi Ketidaksesuaian.
(2)
Identifikasi Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat(l)mencakup:
a.
Ketidaksesuaian batas daerah;
b.
Ketidaksesuaian rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, kawasan hutan, izin, konsesi, hak atas tanah, dan/atau hak pengelolaan;
c.
Ketidaksesuaian garis pantai dengan hak atas tanah, hak pengelolaan, dan/atau perizinan terkait kegiatan yang memanfaatkan ruang laut; dan
d.
Ketidaksesuaian antara rencana tata ruang laut, rencana zonasi kawasan strategisnasional tertentu, rencana zonasikawasan antarwilayah, dan/atau rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan perizinan terkait kegiatan yang memanfaatkan ruang laut.
(3)
Hasil identifikasi1 Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat telaah dan peta yang dituangkan dalam rancangan PITTI.
Bagian Keempat MenetapkanPITTI
Pasal 6
(1)
Rancangan PITTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dibahas dalam Tim Koordinasi.
(2)
Rancangan PITTI yang telah disepakati oleh Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri selaku Ketua Tim Koordinasi.
(3)
PITTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar dalam menyusun prioritas penyelesaian Ketidaksesuaian.
Bagian Kelima Prioritas Penyelesaian Ketidaksesuaian
Pasal 7
(1)
Prioritas penyelesaian Ketidaksesuaian dilakukan berdasarkan:
a.
jenis/tipologi Ketidaksesuaian;
b.
dampak penting Ketidaksesuaian;
c.
luasan Ketidaksesuaian;
d.
lokasi Ketidaksesuaian; dan/atau
e.
kebijakan nasional yang bersifat strategis.
(2)
Prioritas penyelesaian Ketidaksesuaian ditetapkan oleh Menteri selaku Ketua Tim Koordinasi terhitung sejak PITTI ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
Bagian Keenam Penyusunan Rencana Aksi Penyelesaian Ketidaksesuaian
Pasal 8
(1)
Prioritas penyelesaian Ketidaksesuaian yang ditetapkan oleh Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) menjadi dasar dalam penyusunan rencana aksi penyelesaian Ketidaksesuaian.
(2)
Rencana Aksi penyelesaian Ketidaksesuaian disusun dan disepakati oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang melaksanakan penyelesaian Ketidaksesuaian.
(3)
Hasil 1 kesepakatan rencana aksi penyelesaian Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acarakesepakatan penyelesaian Ketidaksesuaian.
(4)
Rencana aksi penyelesaian Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang melaksanakan penyelesaian Ketidaksesuaian.
(5)
Rencana aksi penyelesaian Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
jenis/tipologi Ketidaksesuaian;
b.
kegiatan penyelesaian Ketidaksesuaian;
c.
rekomendasi penyelesaian Ketidaksesuaian;
d.
jangka waktu penyelesaian Ketidaksesuaian;
e.
keluarandan tindak lanjut penyelesaian Ketidaksesuaian termasuk Menetapkanpenyelesaian Ketidaksesuaian; dan
f.
penanggung jawab penyelesaian Ketidaksesuaian.
(6)
Rekomendasi penyelesaian Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin, dan/atau hak atas tanah.
(7)
Target rencana aksi penyelesaian Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penyesuaian, penerbitan, perubahan, dan/atau pencabutan Data oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin, dan/atau hak atas tanah.
(8)
Penyusunan rencana aksi penyelesaian Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak penetapan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
(9)
Dalam hal kementerian/lembaga dan pemerintah daerah tidak menyusun rencana aksi penyelesaian Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau rencana aksi penyelesaian Ketidaksesuaian tidak sinkron dengan arahan strategis Tim Koordinasi maka:
a.
Tim Koordinasi memberikan arahan strategis dan tindak lanjut yang diperlukan;dan
b.
Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah wajib menindaklanjuti arahan strategis dari Tim Koordinasi.
Bagian Ketujuh Penyelesaian Ketidaksesuaian Berdasarkan Rencana Aksi yang Disepakati oleh
Pasal 9
(1)
Penyelesaian Ketidaksesuaian dilaksanakan oleh kementerian/lembagadan pemerintahdaerah berdasarkan rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2)
Dokumenhasil penyelesaian Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah kepada Tim Koordinasi dalam jangka waktu paling lama 1O (sepuluh) Hari terhitung sejak ditetapkannya penyelesaian Ketidaksesuaian.
(3)
Menetapkanpenyelesaian Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penyesuaian, penerbitan, perubahan, dan/atau pencabutan Data.
(4)
Penyesuaian, penerbitan, perubahan, dan/atau pencabutan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya menjadi Data pembentuk PITTI untukpemutakhiran PITTI.
Pasal 10
(1)
Dalam halkementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah tidak melaksanakan penyelesaian Ketidaksesuaian berdasarkan rencana aksi penyelesaian Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Tim Koordinasi mengoordinasikan pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian.
(2)
Dalam hal kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah tidak melaksanakan penyelesaian Ketidaksesuaian berdasarkankeputusan Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri/kepala lembaga dan/atau kepala daerah diberikan sanksi paling sedikit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Aparatur Sipil Negara dan/atau pemerintah daerah.
Bagian Kedelapan Pemantauan dan Evaluasi Penyelesaian Ketidaksesuaian
Pasal 11
(1)
Pemantauan dan evaluasi penyelesaian Ketidaksesuaian dilakukan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing terhadap setiap pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2)
Laporan pemantauan dan evaluasi penyelesaian Ketidaksesuaian oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri selaku Ketua Tim Koordinasi melalui aplikasi berbasis elektronik.
(3)
Dalam hal berdasarkan laporan pemantauan dan evaluasi penyelesaian Ketidaksesuaian oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat kendala pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian, Tim Koordinasi dapat melakukan langkah-langkah penyelesaian permasalahan Ketidaksesuaian.
Bagian Kesembilan Pelaporan Penyelesaian Ketidaksesuaian
Pasal 12
Penyelesaian Ketidaksesuaian dilaporkan oleh Menteri kepada Presiden secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
BAB IV
MASA KERJA
Pasal 13
Tim Koordinasi bertugas terhitung sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
BAB V
PENDANAAN
Pasal 14
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan penyelesaian Ketidaksesuaian berasal dari:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara masing-masing kementerian/lembaga;
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c.
sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. REPUBLK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya,
,memerintahkan
pengundangan
Peraturan
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2022
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 210

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Komisi Pemberantasan Korupsi Kembali Memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang sebagai Saksi Perkara Suap Hak Guna Bangunan
16 Okt 2026

Komisi Pemberantasan Korupsi Kembali Memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang sebagai Saksi Perkara Suap Hak Guna Bangunan

Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, sebagai saksi pada 15 Oktober 2026, setelah ia tidak hadir pada panggilan pertama. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang telah menjerat delapan tersangka.

Baca selengkapnya
Tanah Fasilitas Umum Dijual ke Investor, Lima Terdakwa di Subang Divonis 3 Tahun
07 Okt 2026

Tanah Fasilitas Umum Dijual ke Investor, Lima Terdakwa di Subang Divonis 3 Tahun

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis lima perangkat Desa Cibogo, Kabupaten Subang, masing-masing tiga tahun penjara karena menjual tanah negara seluas 15.579 meter persegi kepada PT VinFast Automobile Indonesia. Tanah berupa jalan setapak dan saluran irigasi itu seharusnya tidak dapat diperjualbelikan, dan perbuatan para terdakwa dinilai merugikan keuangan negara sekitar Rp2,49 miliar.

Baca selengkapnya
Tanah Adat Diakui, Tapi Belum Terlindungin
07 Sep 2026

Tanah Adat Diakui, Tapi Belum Terlindungin

Meskipun hak ulayat telah diakui, masyarakat adat masih belum memperoleh kepastian hukum atas tanahnya. Karena itu, RUU Masyarakat Adat perlu menjamin penetapan dan perlindungan tanah ulayat agar hak masyarakat adat terlindungi secara nyata.

Baca selengkapnya
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan, 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan, 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan. Dorongan ini muncul setelah pemerintah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahapan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (terutama Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011). Isu ini sangat krusial karena menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak seperti HGU dan Hak Milik yang belakangan diklaim masuk sebagai kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…