1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, lzin, dan/atau Hak Atas Tanah.
2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 11 Tahun 2020.
3. PP ini mengatur mengenai penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak pengelolaan, yang terjadi dengan atau di dalam: 1) Batas Daerah; 2) Kawasan Hutan; 3) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW); 4) Izin; 5) Konsesi; 6) Hak Atas Tanah dan/atau Hak pengelolaan; 7) Garis Pantai; 8) Rencana Tata Ruang Laut (RTRL), Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT), Rencana Zonasi Kawasan Antarwilaya (RZ KAW), dan/atau Rencana Zonasi wilayah Pesisir dan pulau-pulau Kecil (RZWP-3-K); dan/atau 9) Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut.
Tentang
:Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Dan/atau Hak Atas Tanah
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (2) PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, lzin, dan/atau Hak Atas Tanah, perlu menetapkan Perpres tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak...
1. Untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan...
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021
TENTANG PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN TATA RUANG, KAWASAN HUTAN, IZIN, DAN/ATAU HAK ATAS TANAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN TATA RUANG, KAWASAN HUTAN, IZIN, DAN/ATAU HAKATAS TANAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Batas Daerah adalah batas daerah antarprovinsi dan/atau antarkabupaten/kota.
2.
Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
3.
Tata Ruang Laut adalah wujud struktur ruang laut dan pola ruang laut.
4.
Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan Tata Ruang.
5.
Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkanoleh PemerintahPusat untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
6.
Izin adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujudpersetujuan atas permohonan instansi pemerintah, badan usaha, atau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.
Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut adalah legalitas yang diberikan kepada badan usaha atau masyarakat untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya di wilayah perairan pesisir dan laut.
8.
Konsesi adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan dari kesepakatan badan dan/atau pejabat pemerintahan dengan selain badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam pengelolaan fasilitas umum dan/atau sumber daya alam dan pengelolaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.
Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah, yang tidak termasuk ruang di atas tanah dan/atau ruang di bawah tanah.
10.
Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya Bagiandilimpahkan kepada pemegang haknya.
11.
Keterlanjuran adalah kondisi di mana Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang pada saat itu berlaku, namun menjadi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saatini.
12.
Pelanggaran adalah kondisi di mana Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan yang diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.
Peta Rupabumi Indonesia adalah peta dasar yang memberikan informasi yang mencakup wilayah darat, pantai, dan laut.
14.
Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat PITTI adalah peta hasil identifikasi Ketidaksesuaian yang ditetapkan oleh Menteri.
15.
Garis Pantai adalah pertemuan antara daratan dengan lautan yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut.
16.
Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau masyarakat hukum adat.
17.
Instansi Pemerintah adalah lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
18.
Badan Usaha adalah badan usaha berbadan hukum dan badan usaha tidak berbadan hukum.
19.
Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan Tata Ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas, dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.
20.
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disingkat RTRWN adalah Rencana Tata Ruang seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
21.
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi iyang selanjutnya disingkat RTRWP adalah Rencana Tata Ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi yang merupakan penjabaran dari RTRwN yang memuat tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah provinsi, rencana struktur ruang wilayah provinsi, rencana pola ruang wilayah provinsi, penetapan kawasan strategis provinsi, arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi, dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
22.
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat RTRWK adalah Rencana Tata Ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten/kota yang merupakan penjabaran dari RTRwP yang memuat tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kabupaten/kota, rencana struktur ruang wilayah kabupaten/kota, rencana pola ruang wilayah kabupaten/kota, penetapan kawasan strategis kabupaten/kota, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota.
23.
Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat RTR KSN adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
24.
Rencana Tata Ruang Laut yang selanjutnya disingkat RTRL adalah hasil dari proses perencanaan Tata Ruang Laut.
25.
Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat RZ KSNT adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan ruang laut di kawasan strategis nasional tertentu.
26.
Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah yang selanjutnya disingkat RZ KAW adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan ruanglaut di kawasan antarwilayah.
27.
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat RZWP-3-K adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya yang disertai dengan penetapan alokasi ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh Izin.
28.
Ketidaksesuaian adalah kondisi tumpang tindih terkait Batas Daerah, Rencana Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, Garis Pantai, RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, RZWP-3-K, dan/atau Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut.
29.
Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
30.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mengatur penyelesaian Ketidaksesuaian TataRuang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan, yang terjadi dengan atau di dalam:
a.
Batas Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Kawasan Hutan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
RTRW;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Izin;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Konsesi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Konsesi" meliputi konsesi pembukaan tambang, kontrak karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), konsesi perkebunan sawit, konsesi jalan tol, konsesi pelabuhan, dan sebagainya.
Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a.
penyelesaian Batas Daerah;
b.
penyelesaian Ketidaksesuaian RTRWP, RTRWK, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan;
c.
penyelesaian Ketidaksesuaian Garis Pantai dengan Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, dan/atau Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut;
d.
penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, dan/atau RZWP-3-K dengan Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut; dan
e.
kelembagaan dan tata kelola penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENYELESAIAN BATAS DAERAH
Bagian KesatuUmum
Pasal 4
Penyelesaian Batas Daerah terdiri atas:
a.
percepatan penyelesaian Batas Daerah; dan penyelesaian Ketidaksesuaian antara Batas Daerah dengan RTRWP dan/atau RTRWK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPercepatan Penyelesaian Batas Daerah
Pasal 5
(1)
Batas Daerah yang berlaku dan telah ditetapkan dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menjadi acuan penyelesaian Ketidaksesuaian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam hal Batas Daerah belum ditetapkan dalam peraturan menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri bersama dengan pemerintah daerah melaksanakan percepatan penyelesaian penegasan Batas Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal terdapat Batas Daerah yang akan atau proses revisi, dilakukanpembahasan percepatan penyelesaian penegasan Batas Daerah oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri bersama pemerintah daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Hasil dari pembahasan percepatan penyelesaian penegasan Batas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dituangkan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh para pihak.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "para pihak" yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan pemerintah daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota terkait.
(5)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menetapkan Batas Daerah berdasarkan berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam peraturan menteri paling lama 5 (lima) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Dalam hal pemerintah daerah tidak bersepakat terhadap Batas Daerah yang telah dibahas bersama dalam negeri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri berwenang memutuskan dan menetapkan penegasan Batas Daerah paling lama 1 (satu) bulan. Bagian Ketiga Penyelesaian Ketidaksesuaian antara Batas Daerah dengan RTRWP dan/atau RTRWK
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KetigaPenyelesaian Ketidaksesuaian antara Batas Daerah
Pasal 6
(1)
Dalam hal Batas Daerah telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal namun terdapat Ketidaksesuaian dengan RTRWP dan/atau RTRWK, dilakukan revisi terhadap RTRWP dan/atau RTRWK untuk disesuaikan dengan Batas Daerah yang telah ditetapkan.
(2)
Revisi RTRWP dan/atau RTRWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah daerah sejak Ketidaksesuaian RTRWP dan/atau RTRWK dengan Batas Daerah ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN RTRWP, RTRWK,
Bagian KesatuUmum
Pasal 7
Penyelesaian Ketidaksesuaian RTRWP, RTRWK, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan terdiri atas:
a.
penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRWP dan/atau RTRWK dengan Kawasan Hutan;
b.
penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRWP dengan RTRWK;
c.
penyelesaian Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan di dalam Kawasan Hutan dalam Keterlanjuran;
d.
penyelesaian Ketidaksesuaian antara Izin, Konsesi, dan/atau Hak Atas Tanah dengan RTRWP dan/atau RTRWK dalam Keterlanjuran;
e.
penyelesaian Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan di dalam Kawasan Hutan dalam Pelanggaran; dan
f.
Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan dengan RTRWP dan/atau RTRWK dalam Pelanggaran. Bagian Kedua Penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRWP dan/atau RTRWK dengan Kawasan Hutan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPenyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRWP
Pasal 8
(1)
Penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRWP dan/atau RTRWK dengan Kawasan Hutan:
a.
dalam hal Kawasan Hutan ditetapkan lebih awal dari RTRWP dan/atau RTRWK, dilakukan revisi RTRWP dan/atau RTRWK dengan mengacu pada Kawasan Hutan yang ditetapkan terakhir; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"Kawasan Hutan yang ditetapkan terakhir" adalah penetapan penunjukkan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan Kawasan Hutan.
b.
dalam hal RTRWP dan/atau RTRWK ditetapkan lebih awal dari Kawasan Hutan, dilakukan tata batas dan pengukuhan Kawasan Hutan dengan memperhatikan RTRWP dan/atau RTRWK.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "memperhatikan RTRWP dan/atau RTRWK"adalah menggunakan batas Kawasan Hutan yang termuat dalam peta RTRWP dan/atau RTRWK sebagai acuan dalam pelaksanaan tata batas dan pengukuhan/penetapan Kawasan Hutan. a
(2)
dan/atau RTrwK dengan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan: revisi RTRWP dilakukan sejak Ketidaksesuaian antara RTRWP dengan Kawasan Hutan ditetapkan oleh Menteri; dan revisi RTRWK dilakukan dengan mengacu pada revisi RTRWP sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRWP dan/atau RTRWK dengan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan pengukuhan Kawasan Hutanoleh menteriyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak Ketidaksesuaian antara RTRWP dan/atau RTRWK dengan Kawasan Hutan ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KetigaPenyelesaian Ketidaksesuaian antara
Pasal 9
(1)
Penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRWP dengan RTRWK dilakukan melalui tahapan:
a.
revisi RTRWP dilakukan dan ditetapkan paling lama 18(delapan 1belas) bulan Ketidaksesuaian antara RTRWP dengan RTRWK ditetapkan oleh Menteri; dan
b.
revisi RTRWK dilakukan secara serentak untuk seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi yang ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak revisi RTRWP sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkan.
(2)
Dalam hal revisi RTRWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a telah ditetapkan, RTRWP dimaksud menjadi acuan dalam proses revisi RTRwK. Revisi RTRWP dan RTRWK sebagaimana dimaksud pada ayat (l) menggunakan Peta Rupabumi Indonesia termutakhir yang telah ditetapkan oleh kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Pemerintah daerah melaksanakan penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRWP dengan RTRWK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pada saat revisi RTRWP dan revisi RTRWK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), segala macam proses penerbitan Izin dan/atau Konsesi baru dihentikan sementara pada wilayah yang mengalami Ketidaksesuaian sampai dengan revisi RTRwP dan revisi RTRWK ditetapkan.
(3)
Penghentian sementara proses penerbitan Izin dan/atau Konsesi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk proyek dan/atau program nasional yang bersifat strategis.
(4)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dapat memfasilitasi pemerintah daerah dalam penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRwP dengan RTRWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Bagian Keempat Penyelesaian Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan di dalam Kawasan Hutan dalam Keterlanjuran
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "memfasilitasi pemerintah daerah"dapat berupa bantuan teknis dan/atau bimbingan teknis. Bantuan teknis adalah dukungan dari Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah untuk membantu penyelesaian permasalahan spesifik terkait penyelenggaranbidang pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dalam kerangka pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bantuan teknis yang diberikan terkait dengan bantuan teknis penyiapan anggaran dan bantuan pemberian materi teknis dalam pelaksanaan revisi RTRWP di wilayah perairan pesisir. Bimbingan teknis adalah dukungan pembimbingan teknis dari Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah dengan maksud untuk meningkatkan kompetensi teknis, pengetahuan, maupun aspek-aspek teknis lainnya yang diperlukan oleh pemerintah daerah untuk melaksanakan kewenangan pemerintah daerah dalam kerangka pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian KeempatPenyelesaian Ketidaksesuaian Izin, Konsesi,
Pasal 11
Penyelesaian Ketidaksesuaian Izin atau Konsesi dalam Keterlanjuran yang telah dikuasai dan dimanfaatkan di dalam Kawasan Hutan sebelum kawasan tersebut ditunjuk sebagai Kawasan Hutan, dilakukan dengan perubahan peruntukan Kawasan Hutan, perubahan fungsi Kawasan Hutan, dan/atau penggunaan Kawasan Hutan, dan terhadap Izin atau Konsesi tetap berlaku hingga jangka waktunya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
a.
(2) Penyelesaian Ketidaksesuaian dalam Keterlanjuran terhadap Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan yang telah dikuasai dan dimanfaatkan di dalam Kawasan Hutan sebelum ditunjuknya atau ditetapkannya kawasan tersebut sebagai Kawasan Hutan, dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari Kawasan Hutan melalui perubahan batas Kawasan Hutan.
(3)
Penyelesaian terhadap penguasaan tanah berupa permukiman, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan garapan, kebun rakyat, lahan transmigrasi, hutan adat, atau tanah ulayat yang telah dikuasai dan dimanfaatkan secara fisik dengan iktikad baik oleh Masyarakat di dalam Kawasan Hutan selama jangka waktu paling singkat 2o (dua puluh) tahun secara terus menerus, penguasaan tanah dimaksud tidak dipermasalahkan oleh pihak lainnya, dan dibuktikan dengan historis penguasaan dan pemanfaatannya, diselesaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Dalam hal Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan telah dilakukan perubahan batas Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun sejak dilepaskan dari Kawasan Hutan, ditetapkan sebagai objek tanah telantar oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Penyelesaian Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan di dalam Kawasan Hutan dalam Keterlanjuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPenyelesaian Ketidaksesuaian antara Izin, Konsesi, dan/atau
Pasal 12
(1)
Penyelesaian Ketidaksesuaian antara Izin, Konsesi, dan/atau Hak Atas Tanah milik Instansi Pemerintah, Badan Usaha, dan/atau Masyarakat dengan RTRWP dan/atau RTRWK dalam Keterlanjuran dilakukan dengan cara:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "RTRWK" yaitu RTRWK yang sudah sesuai dan selaras dengan RTRWP.
a.
dalam hal Instansi Pemerintah, Badan Usaha, dan/atau Masyarakat belum mengusahakan, menggunakan, atau memanfaatkan Izin, Konsesi, dan/atau Hak Atas Tanah secara efektif maka terhadap Izin dan/atau Konsesi dilakukan pengurangan, penciutan, atau pencabutan wilayah kerja Izin atau Konsesi yang tidak sesuai RTRWP dan/atau RTRWK, dan terhadap Hak Atas Tanah dilakukan penyesuaian pemanfaatan tanah dengan RTRWP dan/atau RTRWK;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "memanfaatkan Hak Atas Tanah secara efektif" yaitu mengusahakan, menggunakan, dan melakukan kegiatan usaha pada tanah tersebut sesuai dengan rencana kerja yang telah disetujui pemberi Izin atau Konsesi.
b.
dan/atau Masyarakat telah mengusahakan, dan/atau Hak Atas Tanah secara efektif dan tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup maka Izin, Konsesi, dan/atau Hak Atas Tanah tetap berlaku hingga jangka waktuberlakunyah berakhir dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "tidak melampaui atau melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup" adalah hasil yang didasarkan pada penilaian yang dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
c.
dalam hal Instansi Pemerintah, Badan Usaha, dan/atau Masyarakat telah mengusahakan, menggunakan, atau memanfaatkan Izin, Konsesi, dan/atau Hak Atas Tanah secara efektif, namun aktivitas Instansi Pemerintah, Badan Usaha, dan/atau Masyarakat melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, maka:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
terhadap Izin atau Konsesi dilakukan pengurangan atau penciutan wilayah kerja Izin atau Konsesi yang tidak sesuai RTRWP dan/atau RTRWK; dan/atau
2.
terhadap Hak Atas Tanah, dilakukan penyesuaian pemanfaatan tanah dengan RTRWP dan/atau RTRWK.
d.
dan/atau Masyarakat dengan sengaja tidak mengusahakan, menggunakan, atau memanfaatkan tanahnya secara efektif atau tidak melakukan kegiatan usaha pada tanah tersebut sesuai dengan rencana kerja yang telah disetujui pemberi Izin atau Konsesi dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun sejak penerbitan Izin atau Konsesi, dilakukan penetapan kawasan dan/atau tanah telantar oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyelesaian Ketidaksesuaian beberapa Izin, Konsesi, dan/atau Hak Atas Tanah milik Instansi Pemerintah, Badan Usaha, dan/atau Masyarakat terhadap RTRWP dan/atau RTRWK dalam Keterlanjuran dilakukan dengan cara:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Terhadap Izin, Konsesi, dan/atau Hak Atas Tanah yang terbit lebih awal dari Izin, Konsesi, dan/atau Hak Atas Tanah lainnya di lahan yang sama: dalam hal pengusahaan, penggunaan, atau pemanfaatan Izin, Konsesi, dan/atau Hak Atas Tanah yang terbit lebih awal tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup maka Izin, Konsesi, dan/atau Hak Atas Tanah dimaksud tetap berlaku hingga jangka waktu berlakunya berakhir dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; atau 2. dalam hal pengusahaan, penggunaan, atau Atas Tanah yang terbit lebih awal melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup maka Izin, Konsesi, dan/atau Hak Atas Tanah dimaksud dilakukan: a) pengurangan atau penciutan wilayah kerja Izin atau Konsesi; atau b) penyesuaian pemanfaatan tanah dengan RTRWP dan/atau RTRWK.
b.
yang terbit lebih akhir dari Izin, Konsesi, dan/atau Hak Atas Tanah lainnya di lahan yang sama, dilakukan:
1.
pengurangan atau penciutan wilayah kerja izin dan/atau Konsesi seluas wilayah yang terjadi Ketidaksesuaian; dan pembatalan Hak Atas Tanah yang terbit lebih akhir seluas wilayah yang terjadi Ketidaksesuaian atau dengan musyawarah mufakat antar pemegang Hak Atas Tanah, dalam hal musyawarah1 mufakattidak tercapai makamenggunakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai dasar melakukan pembatalan Hak Atas Tanah seluas wilayah yang terjadi Ketidaksesuaian.
c.
Selain penyelesaian Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf b, penerbit Izin atau Konsesi i dapat mengupayakan mekanisme penyelesaian melalui penyusunan perjanjian pemanfaatan lahan bersama antara beberapa pemegang Izin atau Konsesi dengan mempertimbangkan nilai manfaat dan keekonomian dan pelaksanannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penyelesaian Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, dan/atau Hak Atas Tanah dengan RTRWP dan/atau RTRWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diselesaikan paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. :
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penyelesaian Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dan ayat (2) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang dengan menteri terkait. Bagian Keenam Penyelesaian Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan di dalam Kawasan Hutan dalam Pelanggaran
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KeenamPenyelesaian Ketidaksesuaian Izin, Konsesi,
Pasal 13
Penyelesaian Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atauHakPengelolaan milikInstansi Pemerintah, Badan Usaha, atau Masyarakat di dalam Kawasan Hutan dalam Pelanggaran dilakukan pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan. Bagian Ketujuh Penyelesaian Ketidaksesuaian antara Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan dengan RTRWP dan/atau RTRWK dalam Pelanggaran
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetujuhPenyelesaian Ketidaksesuaian antara Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah,
Pasal 14
Penyelesaian Ketidaksesuaian antara Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan milik Instansi Pemerintah, Badan Usaha, atau Masyarakat dengan RTRWP dan/atau RTRWK dalam Pelanggaran, dilakukan pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Tata Ruang.
Penjelasan Pasal:
a
BAB V
PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN GARIS PANTAI DENGAN HAKATAS
Pasal 15
(1)
Penyelesaian Ketidaksesuaian Garis Pantai dengan Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, dan/atau Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut mengacu pada unsur Garis Pantai yang termuat dalam Peta Rupabumi Indonesia yang ditetapkan oleh kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
(2)
Titik dasar dan garis pangkal di PPKT menjadi acuan dalam penentuan Garis Pantai yang termuat dalam
(3)
Dalam hal terjadi dinamika perubahan Garis Pantai yang mengakibatkan ketidaksesuaian titik dasar dan garis pangkal di PPKT dengan Garis Pantai dalam Peta Rupabumi Indonesia, titik dasar dan garis pangkal di PPKT tetap diakui dan berlaku.
(4)
Dalam hal terjadi Ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah wajib memulihkan kondisi fisik lahan menjadi daratan di PPKT.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan yang berada di wilayah laut akibat dinamika perubahan Garis Pantai, sebelum ditetapkannya unsur Garis Pantai dalam Peta Rupabumi Indonesia yang pertama kali ditetapkan oleh kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial maka Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan dimaksud tetap diakui.
(2)
Pengakuan terhadap Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan identifikasi, inventarisasi, dan pengkajian yang dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, dan menteri yang kelautan dan perikanan, serta melibatkan Instansi Pemerintah terkait sejak Ketidaksesuaian antara Garis Pantai dengan Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Hasil identifikasi, inventarisasi, dan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar pengakuan Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan.
(4)
Dalam hal hasil identifikasi, inventarisasi, dan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bidang tanah tidak dapat diidentifikasi sehingga tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya, dinyatakan sebagai tanah musnah dan Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan dinyatakan hapus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Hak Atas Tanah yang diterbitkan di wilayah perairan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku.
(2)
Pemegang Hak Atas Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan ruang dan akses kepada nelayan, pembudi daya ikan, petambak garam, dan keselamatan pelayaran.
(3)
Hak Atas Tanah dapat diberikan kepada Masyarakat yang telah memanfaatkan di wilayah perairan berdasarkan perizinan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Instansi Pemerintah, Badan Usaha, atau Masyarakat yang melaksanakan kegiatan reklamasi:
a.
sebelum ditetapkannya RTRWN, RTR KSN, RTRWP, RTRWK, RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, RZWP-3-K, dan peraturan perundang-undangan di bidang reklamasi;
(3)
Dalam hal Instansi Pemerintah, Badan Usaha, atau Masyarakat tidak mengajukan permohonan perizinan reklamasi sebagaimana dimaksud ayat (1), tanah hasil reklamasi ditetapkan sebagai tanah yang langsung dikuasai oleh negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penguasaan, pemilikan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah hasil reklamasi diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
belum memiliki Izin reklamasi; dan
(5)
Dalam hal RTRWN, RTR KSN, RTRWP, RTRWK, RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, RZWP-3-K, dan peraturan perundang-undangan di bidang reklamasi telah ditetapkan, namun pelaksana reklamasi tidak memiliki izin reklamasi, pelaksana reklamasi dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan selanjutnya tanah hasil reklamasi ditetapkan sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
belum memiliki Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan, wajib mengajukan permohonan perizinan reklamasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Perizinan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) huruf a Yang dimaksud dengan"peraturan perundang-undangan di bidang reklamasi" yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. huruf b huruf c Ayat (2)
BAB VI
PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN ANTARA RTRL, RZKSNT, RZKAW,
Bagian KesatuUmum
Pasal 19
Penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, dan/atau RZWP-3-K dengan Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut:
a.
penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRWP dengan RZWP-3-K;dan
b.
penyelesaian Ketidaksesuaian antara Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut dengan RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, dan/atau RZWP-3-K.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPenyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRWP dengan RZWP-3-K
Pasal 20
(1)
Penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRWP dengan RZWP-3-K dilakukan melalui revisi RTRWP dengan mengintegrasikan RZWP-3-K.
(2)
Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai dilaksanakan sejak Ketidaksesuaian antara RTRWP dengan RZWP-3-K ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Revisi RTRWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Peta Rupabumi Indonesia termutakhir yang telah ditetapkan oleh kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Revisi RTRWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (l) dilakukan oleh pemerintah daerah. Revisi RTRwP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak Ketidaksesuaian antara RTRWP dengan RZWP-3-K ditetapkan oleh Menteri. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang serta menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dapat memfasilitasi pemerintah daerah dalam melakukan revisi RTRwP. Bagian Ketiga Penyelesaian Ketidaksesuaian antara Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut dengan RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, dan/atau RZWP-3-K
Penjelasan Pasal:
Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan"memfasilitasi pemerintah daerah" dapat berupa bantuan teknis dan/atau bimbingan teknis. Bantuan teknis adalah dukungan dari Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah untuk membantu penyelesaian permasalahan spesifik terkait1 penyelenggaran bidang pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dalam kerangka pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bantuan teknis yang diberikan terkait dengan bantuan teknis penyiapan anggaran dan bantuan pemberian materi teknis dalam pelaksanaan revisi RTRWP di wilayah perairan pesisir. Bimbingan teknis adalah dukungan pembimbingan teknis dari Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah dengan maksud untuk meningkatkan kompetensi teknis, pengetahuan, maupun aspek-aspek teknis lainnya yang diperlukan oleh pemerintah daerah untuk melaksanakan kewenangan pemerintah daerah dalam kerangka pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian KetigaPenyelesaian Ketidaksesuaian antara Perizinan terkait Kegiatan
Pasal 22
(1)
Penyelesaian Ketidaksesuaian antara Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut dengan RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, dan/atau RZWP-3-K dalam Keterlanjuran, dilakukan dengan cara:
a.
dalam hal Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut telah diterbitkan sebelum ditetapkannya RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, dan/atau RzWP-3-K maka terhadap Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut yang sesuai dengan RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, dan/atau RZWP-3-K tetap berlaku hingga jangka waktu berlakunya berakhir dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;atau
b.
dan/atau RZWP-3-K maka terhadap Perizinan yang tidak sesuai dengan RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, dan/atau RZWP-3-K tetap berlaku hingga jangka waktu berlakunya berakhir.
(2)
Pelanggaran, dilakukan pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KELEMBAGAAN DAN TATA KELOLA PENYELESAIAN
Pasal 23
(1)
Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan dilakukan oleh tim koordinasi yang diketuai oleh Menteri.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tim koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat(l) diatur dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENYUSUNAN, PEMUTAKHIRAN, DAN PENETAPAN PITTI
Pasal 24
Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan dituangkan dalam PITTI. PITTI sebagaimana dimaksud pada ayat(l) disusun dan ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Dalam rangka penyusunan dan pemutakhiran PITTI, Instansi Pemerintah wajib menyampaikan data pembentuk PITTI kepada Menteri paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
(4)
Data pembentuk PITTI sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dalam bentuk produk hukum dan lampiran peta yang memenuhi standar ketentuan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan yang dituangkan dalam PITTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar dalam penyelesaian Ketidaksesuaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
(6)
Menteri menyampaikan Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan pertama kali kepada menteri, kepala lembaga, gubernur, dan/atau bupati/wali kota paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
(7)
Dalam hal Ketidaksesuaian belum termuat dalam PITTI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati/wali kota, dan/atau Masyarakat yang dikoordinasikan oleh bupati/wali kota, dapat mengajukan permohonan penyelesaian kepada Menteri yang dilengkapi dengan data pendukung dan lampiran peta.
(8)
Pemutakhiran PITTI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
(9)
Pemutakhiran dan penetapan PITTI sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan setiap tahun oleh Menteri.
(10)
Tata cara penyusunan, pemutakhiran, dan penetapan PITTI diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 25
Menteri, kepala lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota wajib menyelesaikan hambatan dan permasalahan di bidangnya dalam rangka penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021NOMOR 53
Penjelasan Umum
Dalam rangka penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan yang diperlukan untuk pelaksanaan pembangunan dalam mewujudkan sinkronisasi pemanfaatan ruang, perlu dilakukan langkah penyelesaian untuk mengatasi berbagai hambatan (debottlenecking) dengan memberikan pengaturan penyelesaian Ketidaksesuaian. Ruang lingkup penyelesaian Ketidaksesuaian meliputi:
a. penyelesaian Batas Daerah;
b. penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRWP, RTRWK, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan;
c. penyelesaian Ketidaksesuaian Garis Pantai dengan Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan, dan/atau Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut;
d. penyelesaian Ketidaksesuaian antara RTRL, RZ KSNT, RZ KAW, dan/atauRZWP-3-K dengan Perizinan terkait Kegiatan yang Memanfaatkan Ruang Laut; dan
e. penguatan kelembagaan dan tata kelola penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau HakPengelolaan.
Kebutuhan ruang bagi pelaksanaan pembangunan nasional membutuhkan kebijakan yang dapat menjamin kepastian perizinan dan investasi guna menciptakan lapangan kerja, dengan perencanaan Tata Ruang yang komprehensif dan selaras dengan asas pembangunan berkelanjutan. Diharapkan dengan kohesivitas penataan ruang, perencanaan pembangunan nasional dapat berjalan dengan baik. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah.
Komisi Pemberantasan Korupsi Kembali Memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang sebagai Saksi Perkara Suap Hak Guna Bangunan
Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, sebagai saksi pada 15 Oktober 2026, setelah ia tidak hadir pada panggilan pertama. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang telah menjerat delapan tersangka.
Tanah Fasilitas Umum Dijual ke Investor, Lima Terdakwa di Subang Divonis 3 Tahun
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis lima perangkat Desa Cibogo, Kabupaten Subang, masing-masing tiga tahun penjara karena menjual tanah negara seluas 15.579 meter persegi kepada PT VinFast Automobile Indonesia. Tanah berupa jalan setapak dan saluran irigasi itu seharusnya tidak dapat diperjualbelikan, dan perbuatan para terdakwa dinilai merugikan keuangan negara sekitar Rp2,49 miliar.
Meskipun hak ulayat telah diakui, masyarakat adat masih belum memperoleh kepastian hukum atas tanahnya. Karena itu, RUU Masyarakat Adat perlu menjamin penetapan dan perlindungan tanah ulayat agar hak masyarakat adat terlindungi secara nyata.
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan, 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan. Dorongan ini muncul setelah pemerintah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kehutanan.
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahapan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (terutama Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011). Isu ini sangat krusial karena menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak seperti HGU dan Hak Milik yang belakangan diklaim masuk sebagai kawasan hutan.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.