1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O2O tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2l (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6570);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2Ol7 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI7 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6056);
4.
Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2O2O tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2O2l (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 2Ol); MEMUTUSKAN PERATURAN PRESIDEN TENTANG PEMUTAKHIRAN RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN
5.
Pasal 1 Dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2O2l merupakan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2O2L sebagaimana diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2O2O tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021, yang telah dimutakhirkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O2O tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
6.
Pasal 2 (1) Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2O2l sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, memuat: a Narasi, yang terdiri atas:
7.
Bab 1, Pendahuluan yang memuat Latar Belakang, Tujuan, dan Sistematika;
8.
Bab 2, Spektrum Perencanaan Pembangunan Nasional yang memuat Hasil Evaluasi RKP Tahun 2019, Pemulihan Pembangunan Nasional Pascapandemi Covid-19, Kerangka Ekonomi Makro, Strategi Pengembangan Wilayah, dan Strategi Pendanaan Pembangunan;
9.
Bab 3, Tema dan Sasaran Pembangunan yang memuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2O2O-2O24 dan Arahan Presiden, Tema, Sasaran, Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan, serta Prioritas Nasional;
10.
Bab 4, Prioritas Nasional dan Pendanaannya yang menjabarkan 7 (tujuh) Prioritas Nasional dan masing-masing memuat sasaran Prioritas Nasional, Program Prioritas, Proyek Prioritas Strategis I Major Project, Kerangka Regulasi, Kerangka Kelembagaan, dan Pendanaan untuk Prioritas Nasional;
11.
Bab 5, Kaidah Pelaksanaan yang memuat Kerangka Kelembagaan, Kerangka Regulasi, serta Kerangka Evaluasi dan Pengendalian; dan
12.
Bab 6, Penutup, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
13.
Matriks Pembangunan yang memuat Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, target, serta alokasi pendanaannya, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
15.
Pasal 3 (1) Dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2O2l sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, digunakan oleh:
16.
enteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai instrumen pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan nasional;
17.
menteri/kepala lembaga untuk melakukan perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2O2l; dan
18.
Pemerintah Daerah sebagai pedoman pelaksanaan dan perubahan dokumen rencana pembangunan daerah Tahun
19.
Pasal 4 Peratura ' Presiden diundangkarr. ini mulai berlaku pada tanggal Agar REPUELIK INDONESIA
20.
LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2O NOMOR 304 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Bidang Hukum dan ang-undangat ttd ttd tKt a tLi *,* a vor-1r18 Djaman