Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun 2022

Abstrak Peraturan

Untuk menjalankan fungsi lain Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang ditugaskan oleh Presiden sebagaimana yang diatur ddam Pasal 5 huruf i Perpres Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur di berbagai daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi negara, perlu penugasan khusus. Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Perpres Nomor 27 Tahun 2020. Perpres ini mengatur mengenai penugasan khusus Presiden kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur. Dalam pelaksanaan penugasan khusus, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dapat melakukan penunjukan langsung dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tentang
:Penugasan Khusus Dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:120
Tahun
:2022
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:27 September 2022
Tanggal Pengundangan
:27 September 2022
Tanggal Berlaku
:27 September 2022
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2022/No.193, jdih.setneg.go.id: 6 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Jasa Konstruksi Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Kontrak & Pengadaan Konstruksi Struktur & Organisasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Melaksanakan

Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun 2022
TENTANG
PENUGASAN KHUSUS DALAM RANGKA PERCEPATAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk menjalankan fungsi lain Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang ditugaskan oleh Presiden sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 hurufi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam rangka percepatanpelaksanaan pembangunan infrastruktur di berbagai daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi negara, perlu penugasan khusus;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penugasan Khusus Dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 40);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENUGASAN KHUSUS DALAM RANGKA PERCEPATAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
BAB I
PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
Pasal 1
(1)
Presiden menugaskan khusus kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melaksanakan fungsi lain dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur.
(2)
Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (l), didasarkan pada hasil rapat yang dipimpin oleh Presiden dan/atau hasil kunjungan lapangan Presiden, terdiri atas:
a.
pembangunan atau rehabilitasi infrastruktur sumber daya air;
b.
pembangunan atau rehabilitasibangunan pengaman pantai;
c.
pembangunan tambatan perahu;
d.
pembangunan atau pengembangan sistem drainase;
e.
pembangunan jalan dan jembatan;
f.
preservasi jalan dan jembatan;
g.
rehabilitasi kantor pemerintahan;
h.
asrama mahasiswa;
i.
pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah, dan pendidikan tinggi;
j.
pembangunan ataurehabilitasi gedung/bangunan umum;
k.
pembangunan atau perbaikan rumah dan sarana dan prasarana serta utilitas umum perumahan;
l.
pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana serta utilitas umum;
m.
pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana olahraga;
n.
pembangunan atau rehabilitasi auditorium;
o.
pembangunan atau rehabilitasi bangunan gedung fungsi sosial dan keagamaan;
p.
pembangunan atau rehabilitasi istana;
q.
rehabilitasi bangunan cagar budaya atau penataan bangunan kawasan cagar budaya;
r.
pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana pasar;
s.
pembangunan atau rehabilitasirumah sakit;
t.
pembangunan atau rehabilitasi rumah susun dalam rangka revitalisasi kawasan; dan/atau
u.
pembangunan, rehabilitasi, renovasi rumah susun, atau bangunan gedung pemerintah lainnya dalam rangka penyiapan fasilitas rumah sakit darurat bencana dan isolasi terpusat.
(3)
Lingkup dan lokasi penugasan khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
(4)
Dalam pelaksanaan penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dapat melakukan penunjukan langsung dalam prosespengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB II
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 2
Dalam percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), pihak penerima hasil pembangunan infrastruktur harus memberikan dukungan terdiri atas:
a.
penyediaan lahan siap bangun;
b.
pernyataan kesediaan menerima dan menggunakan aset hasil pembangunan infrastruktur;
c.
anggaran pengoperasian, pemeliharaan, dan perawatan; dan
d.
dukungan lainnya.
BAB III
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 3
Percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat dilakukan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 4
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam melaksanakan penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) memperhatikan prinsip:
a.
kehati-hatian;
b.
transparansi;
c.
efisiensi;
d.
efektivitas; dan
e.
akuntabilitas.
BAB V
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 5
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berkoordinasi dengan: kementerian/lembaga; pemerintah daerah provinsi; pemerintah daerah kabupaten/pemerintah daerah kota; pemerintah desa; Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau f. masyarakat, yang terkait dalam percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
BAB VI
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 6
(1)
Percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilakukan di atas tanah dengan kriteria: merupakan barang milik negara, barang milik daerah, barang milik desa, aset Badan Usaha Milik Negara, aset Badan Usaha Milik Daerah, atau milik masyarakat;dan status tanah tidak dalam sengketa atau kasus hukum.
(2)
Status tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus dibuktikan dengan sertifikat dan/atau bukti penguasaan tanah yang sah.
BAB VII
BUKTI PENGUASAAN TANAH YANG SAH
Pasal 7
(1)
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyerahkan bangunan yang telah selesai dibangun kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/pemerintah daerah kota, pemerintah desa, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau masyarakat.
(2)
Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 8
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) bersumber dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
b.
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 9
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melaporkan pelaksanaan pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) kepada Presiden setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
BAB X
DIPERLUKAN
Pasal 10
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
cYaannanl
Peraturan
ini
dengan
penempatannya dalamLembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022NOMOR 193

Paper Terkait

Tinjauan Hukum Kerugian Badan Usaha Milik Negara Akibat Penugasan Pengusahaan Jalan Tol Dari Pemerintah

Anggoro, Rian Hari, Hidayat, Yusuf, Sadino, Sadino
Spektrum Hukum Vol. 20 No. 2 2023

Berita Terkait

Aturan Baru SPM Jalan Tol Segera Terbit, Operator yang Lalai Terancam Denda hingga Putus Konsesi
16 Okt 2026

Aturan Baru SPM Jalan Tol Segera Terbit, Operator yang Lalai Terancam Denda hingga Putus Konsesi

Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan peraturan menteri baru tentang standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol diundangkan pada akhir Oktober 2026 untuk menggantikan aturan yang berlaku sejak 2014. Rancangan itu menambah indikator layanan dan menyiapkan sanksi bagi badan usaha jalan tol, mulai dari denda administratif hingga pemutusan perjanjian konsesi.

Baca selengkapnya
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
PT Acset Divonis Bersalah dalam Korupsi Tol MBZ, Segini yang Harus Dibayar
02 Jul 2026

PT Acset Divonis Bersalah dalam Korupsi Tol MBZ, Segini yang Harus Dibayar

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Acset Indonusa Tbk, emiten konstruksi Grup Astra, dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Tol MBZ). PT Acset dijatuhi hukuman denda Rp350 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp179,99 miliar. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati pada Rabu, 17 Juni 2026. Putusan ini menjadi salah satu penerapan awal rezim korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yaitu Pasal 603, terhadap sebuah korporasi.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…