Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun 2020

Abstrak Peraturan

Pemerintah telah menetapkan kebijakan pemulihan mangrove di kawasan ekosistem mangrove yang terdegradasi atau kritis melalui percepatan pelaksanaan rehabilitasi mangrove oleh Badan Restorasi Gambut. Dasar hukum perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2OI4 tentang Konservasi Tanah dan Air; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut; Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Perpres ini mengatur antara lain mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove untuk selanjutnya disebut BRGM dipimpin oleh Kepala. BRGM mempunyai tugas memfasilitasi percepatan pelaksanaan restorasi gambut serta upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat pada areal kerja restorasi gambut di Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Provinsi Papua; melaksanakan percepatan rehabilitasi mangrove pada areal kerja di Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat.

Tentang
:Badan Restorasi Gambut Dan Mangrove
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:120
Tahun
:2020
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:22 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
:22 Desember 2020
Tanggal Berlaku
:22 Desember 2020
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2020/No.298, jdih.setneg.go.id : 23 hlm
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Subsektor
:
Pengelolaan Hutan
Sub Subsektor
:
Perlindungan & Rehabilitasi Hutan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun 2020
TENTANG
BADAN RESTORASI GAMBUT DAN MANGROVE

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Badan Restorasi Gambut yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 telah melaksanakan tugasnya dalam rangka percepatan restorasi gambut akibat kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2015 dengan target yang telah ditetapkan untuk diselesaikan;
b.
bahwa Pemerintah telah menetapkan kebijakan pengembangan pencegahan kebakaran hutan dan lahan secara permanen di antaranya dengan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di areal gambut sehingga masih diperlukan percepatan restorasi gambut melalui Badan Restorasi Gambut;
c.
pemulihan mangrove di kawasan ekosistem mangrove yang terdegradasi atau kritis melalui percepatan pelaksanaan rehabilitasi mangrove oleh Badan Restorasi Gambut;
d.
bahwa dalam rangka efektivitas percepatan penyelesaian target restorasi gambut dan percepatan pelaksanaan rehabilitasi mangrove perlu melakukan perubahan nomenklatur, tugas, fungsi, target, dan jangka waktu pelaksanaan tugas pada Badan Restorasi Gambut;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 14O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
4.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 299, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5608);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5580) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5957);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6518);
7.
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
8.
Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 209);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG BADAN RESTORASI GAMBUT DAN MANGROVE. REPUBLK INDONESIA
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
(1)
Badan Restorasi Gambut dan Mangrove adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
] Badan Restorasi Gambut dan Mangrove untuk selanjutnya disebut BRGM dipimpin oleh Kepala.
Pasal 2
(1)
BRGM mempunyai tugas:
a.
memfasilitasi percepatan pelaksanaan restorasi gambut serta upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat pada areal kerja restorasi gambut di Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Provinsi Papua; dan
b.
melaksanakan percepatan rehabilitasi mangrove pada areal kerja di Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat.
(2)
Pelaksanaan percepatan rehabilitasi mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan arahan kebijakan, teknis, dan dukungan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dankehutanan serta kementerianyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 3
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BRGM menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan restorasi gambut;
b.
perencanaan, pengendalian, dan evaluasi penyelenggaraan restorasi gambut;
c.
pelaksanaan konstruksi, operasi, dan pemeliharaan infrastruktur pembasahan (rewetting) gambut dan segala kelengkapannya;
d.
pelaksanaan penguatan kelembagaan masyarakat dalam rangka restorasi gambut;
e.
pelaksanaan sosialisasi dan edukasi restorasi gambut;
f.
pelaksanaan perbaikan penghidupan masyarakat di lahan gambut;
g.
pelaksanaan percepatan rehabilitasi mangrove di dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan di Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat;
h.
pemberian dukungan administrasi; dan
i.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Pasal 4
(1)
Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat(l) huruf a dan Pasal 3, BRGM wajib menyusun rencana dan pelaksanaan restorasi ekosistem gambut untuk jangka waktu 4 (empat) tahun seluas kurang lebih 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu) hektar.
(2)
Target capaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), areal yang harus diselesaikan per tahun ditetapkan sebagaiberikut:
a.
tahun 2021 sebesar 25% (dua puluh lima persen);
b.
tahun 2022 sebesar 30% (tiga puluh persen);
c.
tahun 2023 sebesar 25% (dua puluh lima persen); dan
d.
tahun 2024 sebesar 20% (dua puluh persen).
(3)
Rencana rinci dan pelaksanaan restorasi gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Provinsi dan/atau Peta Rencana Pemulihan Ekosistem Gambut Provinsi.
(4)
Dalam hal Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Provinsi atau Peta Rencana Pemulihan Ekosistem Gambut Provinsi belum tersedia, pelaksanaan restorasi ekosistem gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem GambutNasional.
Pasal 5
(1)
Pelaksanaan percepatan rehabilitasi mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan Pasal 3 huruf g dilakukan dengan batasan yang meliputi target luasan areal dan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
(2)
Pelaksanaan percepatan rehabilitasi mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dengan target luasan 60o.00o (enam ratus ribu) hektar yang meliputi Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat.
(3)
Pelaksanaan percepatan rehabilitasi mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang meliputi kegiatan persemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pembangunan persemaian modern ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan setelah mendapatkan masukan dari menteriyang pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(4)
BRGM melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan percepatan rehabilitasi mangrove secara sendiri dan/atau bersama-sama dengan direktorat jenderal yang menyelenggarakan fungsi di bidang peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta direktorat jenderal yang menyelenggarakan fungsi di bidang pengelolaan ruang laut di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 6
BRGM terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Sekretariat Badan;
c.
Deputi Bidang Perencanaan dan Evaluasi;
d.
Deputi Bidang Konstruksi, Operasi, dan Pemeliharaan;
e.
Deputi Bidang Edukasi dan Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan; dan
f.
Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Pasal 7
Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BRGM.
Pasal 8
(1)
Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dipimpin oleh Sekretaris Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi kepada BRGM.
(3)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b.
pemberian dukungan administrasi, ketatausahaan, dan sumber daya;
c.
pengelolaan barang/kekayaan milik negara dan layanan pengadaan barang/layanan jasa Pemerintah;
d.
pengembangan hubungan dan kerja sama luar negeri dalam rangka kebutuhan pendanaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, pengelolaan gambut, manajemen restorasi gambut, serta percepatan pelaksanaan rehabilitasi mangrove; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 9
(1)
Deputi Bidang Perencanaan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
(2)
Deputi Bidang Perencanaan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan evaluasi restorasi gambut dan percepatan pelaksanaan rehabilitasi mangrove.
(3)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Deputi Bidang Perencanaan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a.
perencanaan teknis restorasi gambut dan
b.
pengembangan data restorasi gambut dan
c.
pelaksanaan monitoring dan evaluasi restorasi gambut dan percepatan pelaksanaan rehabilitasi mangrove.
Pasal 10
(1)
Deputi Bidang Konstruksi, Operasi, dan Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Konstruksi, Operasi, dan Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan konstruksi, operasi, dan pemeliharaan infrastruktur pembasahan (rewetting) gambut.
(3)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Deputi Bidang Konstruksi, Operasi, dan Pemeliharaan menyelenggarakan fungsi:
a.
penataan ulang pengelolaan areal gambut terbakar;
b.
pelaksanaan konstruksi infrastruktur pembasahan (rewetting) gambut dan segala kelengkapannya;
c.
penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan infrastruktur pembasahan (rewetting) gambut dan segala kelengkapannya;
d.
penyelenggaraan teknik konservasi pada zona lindung kawasan gambut;
e.
penyelenggaraan teknik budidaya tanaman pada kawasan budi daya gambut dengan tanaman, pakan ternak dan sistem yang sesuai untuk keperluan dukungan kesejahteraan masyarakat;
f.
pelaksanaan koordinasi dengan koordinator daerah sesuai tugas dan fungsinya; dan
g.
pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang konstruksi, operasi, dan pemeliharaan.
Pasal 11
(1)
Deputi Bidang Edukasi dan Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi Bidang Edukasi dan Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan edukasi dan sosialisasi serta partisipasi dan dukungan masyarakat.
(3)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Deputi Bidang Edukasi dan Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan sosialisasi dan edukasi restorasi gambut dan percepatan pelaksanaan rehabilitasi mangrove;
b.
penghimpunan dan pengakomodasian partisipasi dan dukungan masyarakat;
c.
pelaksanaan koordinasi dengan koordinator daerah sesuai tugas dan fungsinya; dan
d.
pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang edukasi, sosialisasi, partisipasi, dan kemitraan.
Pasal 12
(1)
Deputi BidangPemberdayaanMasyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2)
Deputi iBidang Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan pemberdayaan masyarakat.
(3)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan perbaikan penghidupan masyarakat di lahan gambut;
b.
pengembangan dan diversifikasi produk;
c.
pemasaran produk-produk masyarakat dari areal gambut;
d.
pelaksanaan percepatan rehabilitasi mangrove dengan pendekatan padat karya; dan
e.
pelaksanaan koordinasi dengan koordinator daerah sesuai tugas dan fungsinya.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Sekretariat Badan dibantu oleh Kelompok Kerja.
Pasal 14
(1)
Dalam melaksanakan tugas, BRGM didukung oleh Tim Pengarah Teknis dan Kelompok Ahli.
(2)
Tim Pengarah Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat(l) terdiri atas:
a.
Gubernur Provinsi Sumatera Utara;
b.
Gubernur Provinsi Riau;
c.
Gubernur Provinsi Kepulauan Riau;
d.
Gubernur Provinsi Bangka Belitung;
e.
Gubernur Provinsi Jambi;
f.
Gubernur Provinsi Sumatera Selatan;
g.
Gubernur Provinsi Kalimantan Barat;
h.
Gubernur Provinsi Kalimantan Timur;
i.
Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah;
j.
Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan;
k.
Gubernur Provinsi Kalimantan Utara;
l.
Gubernur Provinsi Papua;
m.
Gubernur Provinsi Papua Barat;
n.
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
o.
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
p.
Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
q.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan;
r.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya,
s.
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri;
t.
Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
u.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
v.
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
w.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
x.
Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan, Kementerian
y.
Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan
z.
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
aa.
Kepala Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
bb.
Staf Ahli Bidang Industri dan Perdagangan Internasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
cc.
Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian;
dd.
Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian; ee. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian; ff. Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
gg.
Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
hh.
Deputi Bidang Pengembangan Regional, Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan ii. Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial; dan jj Pejabat lain menurut kebutuhan perkembangan dalam pelaksanaan tugas.
(3)
Kelompok Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
a.
perguruan tinggi;
b.
lembaga penelitian;
c.
profesional; dan
d.
unsur masyarakat.
Pasal 15
(1)
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi BRGM di daerah, gubernur menunjuk pejabat sebagai koordinator tim restorasi gambut dan/atau rehabilitasi mangrove daerah.
(2)
Struktur tim restorasi gambut dan/atau rehabilitasi mangrove daerah menyesuaikan dengan organisasi BRGM.
(3)
Tim restorasi gambut dan/atau rehabilitasi mangrove daerah ditetapkan dengan keputusan gubernur.
BAB III
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 16
(1)
Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2)
Sekretaris Badan dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala.
(3)
Kelompok Ahli dan Kelompok Kerja diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
Pasal 17
Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Ahli, dan Kelompok Kerja dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau bukan Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 18
(1)
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Ahli, dan Kelompok Kerja diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan dimaksud tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
(2)
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan sebagai Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Ahli, dan Kelompok Kerja dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1)
Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir masa jabatannya sebagai Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Ahli, dan Kelompok Kerja, diaktifkan kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Ahli, dan Kelompok Kerja yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 20
(1)
BRGM melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat pelaksanaan percepatan rehabilitasi mangrove ditembuskan oleh BRGM kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(3)
Laporan pelaksanaan tugas BRGM sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau 1 (satu) bulan sekali menurut intensitas kegiatan di lapangan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 21
Pelaksanaan tugas dan fungsi BRGM dievaluasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, dan Kepala Staf Kepresidenan.
Pasal 22
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi BRGM, Kepala berkoordinasi secara berkala atau sewaktu-waktu dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan tata ruang, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan kementerian atau lembaga lain sesuai kebutuhan.
Pasal 23
Setiap unsur di lingkungan BRGMdalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BRGM maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pasal 24
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
BAB V
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
Pasal 26
(1)
Kepala BRGM diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Utama.
(2)
Sekretaris Badan dan Deputi diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(3)
Kelompok Ahli dan Kelompok Kerja diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Pasal 27
Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Ahli, dan Kelompok Kerja apabila telah berhenti atau telah berakhir masa baktinya, tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon.
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 28
(1)
Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi BRGM bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
BRGM dapat bekerjasama dengan pihak lain dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya yang tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sepanjang tidak merugikan kepentingan negara dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
Penyusunan rencana kerja dan anggaran dikelola oleh Kepala selaku Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan BRGM.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan mekanisme pelaksanaan tugas BRGM diatur oleh Kepala.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 31
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Restorasi Gambut, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 32
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya bagi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 162), tetap berlaku sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 33
(1)
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, barang milik/kekayaan negara, pembiayaan, kepegawaian, dan dokumen pada Badan Restorasi Gambut dialihkan kepada BRGM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam rangka pelaksanaan peralihan barang milik/kekayaan negara, pembiayaan, kepegawaian, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Keuangan, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Badan Restorasi Gambut, serta instansi terkait lainnya mengatur penyelesaian administrasi lainnya kepada BRGM.
(3)
Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
(1)
BRGM melaksanakan tugas selama 4 (empat) tahun dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
(2)
(2) Setelah berakhirnya masa tugas BRGM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tugas dan fungsi BRGM dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sesuai kewenangannya.
(3)
Dengan berakhirnya masa tugas BRGM, untuk:
a.
pendanaan, barang milik/kekayaan negara, dan dokumen dialihkan ke kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sesuai kewenangannya; dan
b.
pegawai yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dikembalikan kepada instansi asal.
Pasal 35
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 36
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 37
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden
ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN202ONOMOR 298

Paper Terkait

ANALISIS KEBIJAKAN PEMANFAATAN LAHAN DALAM WILAYAH HUTAN MANGROVE DI PROVINSI BANGKA BELITUNG

Muhammad Syaiful Anwar, Arthur Muhammad Farhaby
University Of Bengkulu Law Journal Vol. 6 No. 1 2021

Berita Terkait

Lima hingga Enam Perusahaan Lagi Terancam Kehilangan Izin karena Kebakaran Hutan
16 Okt 2026

Lima hingga Enam Perusahaan Lagi Terancam Kehilangan Izin karena Kebakaran Hutan

Kementerian Kehutanan menyiapkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin bagi lima hingga enam perusahaan lagi yang diduga lalai mencegah kebakaran di areal konsesinya. Sebelumnya, sanksi administratif sudah dijatuhkan kepada 26 pemegang izin, lima di antaranya kehilangan izin secara permanen.

Baca selengkapnya
Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan
28 Agt 2026

Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan

Karhutla di Kalimantan tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga memaksa satwa liar keluar dari habitatnya. Penyelamatan satwa seperti orangutan Wak menunjukkan bahwa evakuasi tidak selalu menjadi akhir dari penanganan, karena pelepasliaran harus mempertimbangkan kondisi satwa dan kelayakan habitat sesuai Permen LHK Nomor 17 Tahun 2024.

Baca selengkapnya
Satgas Penertiban Kawasan Hutan Klaim Selamatkan Aset Negara Rp371 Triliun, Publik Pertanyakan Arah Lahan Sitaan
02 Jul 2026

Satgas Penertiban Kawasan Hutan Klaim Selamatkan Aset Negara Rp371 Triliun, Publik Pertanyakan Arah Lahan Sitaan

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025. Namun, dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.

Baca selengkapnya
Aturan Baru Mutu Udara Terbit Pasca-Gugatan Warga, Standar Baku Tak Berubah
02 Jul 2026

Aturan Baru Mutu Udara Terbit Pasca-Gugatan Warga, Standar Baku Tak Berubah

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara. Peraturan ini diterbitkan sebagai respons atas putusan gugatan warga negara (citizen lawsuit) polusi udara Jakarta. Namun, kalangan pegiat menilai regulasi tersebut hanya membangun kerangka administratif baru tanpa memperketat baku mutu udara ambien nasional. Padahal, angka baku mutu itulah yang diperintahkan pengadilan untuk diperketat.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…