Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2025

Abstrak Peraturan

Dalam rangka mewujudkan percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua, Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua perlu diubah. Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 106 Tahun 2021; PP Nomor 107 Tahun 2021; dan Perpres Nomor 121 Tahun 2022. Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 201).

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 Tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:102
Tahun
:2025
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:07 Oktober 2025
Tanggal Pengundangan
:07 Oktober 2025
Tanggal Berlaku
:07 Oktober 2025
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2025 (164): 11 hlm.; jdih.setneg.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi Tata Laksana & Reformasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mengubah

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2022

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 90 PP Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, perlu menetapkan Perpres tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua. Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-U...

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2025
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 121 TAHUN 2022 TENTANG BADAN PENGARAH PERCEPATAN PEMBANGUNAN OTONOMI KHUSUS PAPUA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mewujudkan percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua, Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua perlu diubah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155, Nomor 6697);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6730) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 163);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6731);
5.
Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 201);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 121 TAHUN 2022 TENTANG BADAN PENGARAH PERCEPATAN PEMBANGUNAN OTONOMI KHUSUS PAPUA
BAB I
PEMBANGUNAN OTONOMI KHUSUS PAPUA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 201) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1)
Badan Pengarah Papua terdiri atas:
a.
Ketua:Wakil Presiden;
b.
Anggota :1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; 2. menteri pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; 3.menteri keuangan negara;dan 4.1 (satu) orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua.
(2)
Dalam mendukung pelaksanaan tugas, Badan Pengarah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh komite eksekutif.
(3)
Untuk membantu operasionalisasi pelaksanaan tugas, Badan Pengarah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1)ditunjuk Sekretaris Badan Pengarah Papua. REPUBUK INDONESIA
(4)
Keanggotaan dari Badan Pengarah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
2.
Di antara Bagian Kedua dan Bagian Ketiga Bab III disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kedua A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kedua A Komite Eksekutif
3.
Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9A
(1)
Komite eksekutif terdiri atas:
a.
Dewan Penasihat;
b.
Ketua; dan
c.
Anggota.
(2)
Komite eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
4.
Judul Bagian Ketiga Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Ketiga Sekretaris Badan Pengarah Papua
5.
KetentuanPasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1)
Sekretaris Badan Pengarah Papua berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Badan Pengarah Papua.
(2)
Sekretaris Badan Pengarah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Badan Pengarah Papua.
6.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
Sekretaris Badan Pengarah Papua mempunyai tugas membantu dan memfasilitasi pelaksanaan tugas Badan Pengarah Papua serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua.
7.
Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Sekretaris Badan Pengarah Papua menyelenggarakan fungsi:
a.
fasilitasi penyelenggaraan rapat pleno dan rapat koordinasi Badan Pengarah Papua;
b.
fasilitasi koordinasi penyiapan bahan arahan kebijakan Badan Pengarah Papua;
c.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas kelompok kerja dan kesekretariatan Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua;
d.
koordinasi penyusunan laporan Badan Pengarah Papua; REPUBLK INDONESIA
e.
fasilitasi pelaksanaan fungsi Badan Pengarah Papua sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 dalam hal sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi dalam pengelolaan dan1 pengawasan terhadap perencanaan, penganggaran, pendanaan, penerimaan, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Badan Pengarah Papua.
8.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12, Sekretaris Badan Pengarah Papua dibantu oleh kelompok ahli paling banyak 7 (tujuh) orang.
9.
Judul Bagian Keempat dihapus.
10.
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi
Pasal 14
(1)
Untuk membantu dan mendukung Badan Pengarah Papua dibentuk Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua.
(2)
Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan oleh instansi vertikal yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan fungsi perbendaharaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. REPUBLK INDONESIA
(3)
Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala sekretariat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Badan Pengarah Papua melalui Sekretaris Badan Pengarah Papua.
11.
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
sekretariatBadan PengarahPapua yang berkedudukan di Provinsi Papua mempunyai tugas memberikan fasilitasi dan dukungan substantif dan administratif pelaksanaan tugas Badan Pengarah Papua.
12.
Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Sekretariat Badan Pengarah Papua yangberkedudukan di Provinsi Papua menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Badan Pengarah Papua;
b.
fasilitasi pelaksanaan koordinasi dan kerja sama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah di wilayah Papua dalam pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di Provinsi Papua;
c.
fasilitasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di Provinsi Papua;
d.
pengumpulan dan pelaporan data dan informasi laporan pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di Provinsi Papua;
e.
koordinasi dan fasilitasi kegiatan Badan Pengarah Papua di Provinsi Papua;
f.
koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan tugas kelompok kerja di Provinsi Papua;
g.
peningkatan komunikasi publik antara Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dengan masyarakat di Provinsi Papua;
h.
pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, arsip, dan dokumentasi;
i.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan/atau
j.
penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Badan Pengarah Papua.
13.
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
Penugasan instansi vertikal yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama melaksanakan fungsi perbendaharaan di Provinsi Papua pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebagai pelaksana Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
14.
Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi
Pasal 23
(1)
Sekretaris Badan Pengarah Papua mengoordinasikan penyiapan bahan rapat pleno dan rapat koordinasi Badan Pengarah Papua.
(2)
Dalam mengoordinasikan penyiapan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretaris Badan Pengarah Papua dapat:
a.
menyelenggarakan rapat teknis dengan kelompok kerja dan Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua;
b.
berkoordinasi, bekerja sama, dan melibatkan unsur pejabat pimpinan tinggi madya kementerian/lembaga yang menjadi anggota Badan Pengarah Papua maupun di luar anggota Badan Pengarah Papua, serta dari pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota di
c.
meminta laporan, data, dan informasi dari kelompok kerja dan Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua; dan/atau
d.
memadukan mengoordinasikan penyusunan bahan rancangan kebijakan dan laporan dari kelompok kerja dan Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua.
(3)
Hasil penyiapan bahan yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Badan Pengarah Papua disampaikan kepada ketua dan anggota Badan Pengarah Papua sebagai bahan pemberian arahan dan kebijakan.
15.
Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
(1)
Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papuadalam1 menjalankan tugas fungsinya diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya. REPUBLK INDONESIA
(2)
Sekretaris Badan Pengarah Papua dan kepala Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua diberikan hak keuangan berupa tambahan tunjangan kinerja.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi anggota Badan Pengarah Papua dan Sekretaris Badan Pengarah Papua dan kepala Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
(4)
Hak keuangan untuk kelompok kerja dan Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua ditetapkan oleh kepala Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
16.
Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 25A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25A
(1)
Komite eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A diberikan honorarium dan fasilitas lainnya. Honorarium dan fasilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
BAB II
FASILITAS LAINNYA
Bagian Ketiga Sekretaris Badan Pengarah Papua
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. REPUBUKINDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan
ini dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRABOWOSUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYOHADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025NOMOR 164

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…