Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 90 PP Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, perlu menetapkan Perpres tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 106 Tahun 106; dan PP Nomor 107 Tahun 2021.
Perpres ini mengatur mengenai pembentukan adan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua yang meliputi kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; hak keuangan dan fasilitas; dan pendanaannya. Badan Pengarah Papua merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tentang
:Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua
Dalam rangka mewujudkan percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua, Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua perlu diubah.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 21 Tahun 2001;...
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (7), Pasal 6 ayat (6), Pasal 6A ayat (6), Pasal 56 ayat (9), Pasal 59 ayat (8), Pasal 68A ayat (4), dan Pasal 76 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, perlu menetapkan PP tent...
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2022
TENTANG BADAN PENGARAH PERCEPATAN PEMBANGUNAN OTONOMI KHUSUS PAPUA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9o Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6730);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6731);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG BADAN PENGARAH PERCEPATAN PEMBANGUNAN OTONOMI KHUSUS PAPUA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua yang selanjutnya disebut Badan Pengarah Papua adalah badan khusus yang melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua.
2.
Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua.
4.
Orang Asli Papua yang selanjutnya disingkat OAP adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh Masyarakat Adat Papua.
Pasal 2
Badan Pengarah Papua merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 3
Badan Pengarah Papua mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan Pengarah Papua menyelenggarakan fungsi:
a.
pemberian arah kebijakan umum pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua;
b.
sinkronisasi, harmonisasi, dan koordinasi serta pemberian arahan pembinaan, pengawasan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban terhadap pengelolaan perencanaan, penganggaran, pendanaan, penerimaan, dan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan Provinsi Papua yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah Provinsi Papua;
c.
pemberian pertimbangan, arahan, dan rekomendasi penyelesaian permasalahan dan isu strategis pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua;
d.
pengendalian penyelenggaraan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua dengan Yaeem padaRencana Induk Percepatan Pembangunan Papua dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua untuk jangka menengah;
e.
penyampaian pelaporan pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua kepada Presiden; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Bagian KesatuUmum
Pasal 5
(1)
Badan Pengarah Papua terdiri atas:
a.
Ketua: Wakil Presiden;
b.
Anggota:
1.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
2.
menteri yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
3.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; dan
4.
1(satu) orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua.
(2)
Untuk membantu operasionalisasi pelaksanaan tugas Badan Pengarah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk sekretaris eksekutif.
(3)
Keanggotaan dari Badan Pengarah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Bagian KeduaAnggota Badan Pengarah Papua dari Perwakilan Setiap Provinsi
Pasal 6
(1)
Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan setiap provinsi di Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 4 merupakan OAP dan bukan berasal dari pejabat pemerintahan, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Majelis Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, dan anggota partai politik.
(2)
perwakilan setiap provinsi di Provinsi Papua diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3)
perwakilan setiap provinsi diProvinsi Papua berkedudukan di masing-masing provinsi di Provinsi Papua.
(4)
Anggota Badan Pengarah Papua yang merupakan OAP dan bukan berasal dari pejabat pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat berasal dari pegawai negeri sipil yang diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1)
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan setiap provinsi di Provinsi Papua harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus.
(2)
Syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
OAP;
b.
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.
warga negara Indonesia;
d.
setia pada Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e.
sehat jasmani dan rohani;
f.
berdomisili di Papua sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;
g.
berpendidikan paling rendah sarjana;
h.
berumur paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun; dan
i.
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(3)
Syarat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
memiliki pengetahuan dan pengalaman tentang situasi dan kondisi sosial, politik, dan OAP dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka Otonomi Khusus;
b.
memilikipengalaman dalam memperjuangkan aspirasi dan hak dasar OAP di Provinsi Papua dan/atau kabupaten/kota sekurang-kurangnya dalam 5(lima) tahun terakhir; dan
c.
memiliki komitmen untuk memihak, melindungi, dan memperjuangkan hak dan kepentingan OAP yang dibuktikan dengan suratpernyataanyang bersangkutan.
Pasal 8
(1)
Dalam proses pengangkatan anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan setiap provinsi di Provinsi Papua, Ketua Badan Pengarah Papua dapat menerima usulan dan pertimbangan dari pemerintah daerah provinsi.
(2)
Pengangkatan anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan setiap provinsi di Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 9
(1)
Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua diberhentikan apabila yang bersangkutan:
a.
mengundurkan diri;
b.
meninggal dunia;
c.
berakhir masa jabatannya;
d.
tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Badan Pengarah Papua;dan/atau
e.
tidak melaksanakan tugasnya karena berhalangan tetap atau secara terus menerus paling sedikit selama 3(tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan.
(2)
Pemberhentian anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan setiap provinsi di Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
(3)
Dalam hal terjadi kekosongan anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua dalam periode waktu masa jabatannya, diangkat anggota pengganti dengan Keputusan Presiden.
(4)
Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melanjutkan sisa masa jabatan anggota Badan Pengarah Papua yang digantikan.
Bagian KetigaSekretaris Eksekutif
Pasal 10
(1)
Sekretaris eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dijabat secara ex officio oleh pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden yang ditunjuk oleh Ketua Badan Pengarah Papua.
(2)
Sekretaris eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Badan Pengarah Papua.
(3)
ditetapkan dengan Keputusan Ketua Badan Pengarah Papua.
Pasal 11
Sekretaris eksekutif mempunyai tugas membantu dan memfasilitasi pelaksanaan tugas Badan Pengarah Papua serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas Sekretariat Badan Pengarah Papua.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, sekretaris eksekutif menyelenggarakan fungsi:
a.
fasilitasi penyelenggaraan rapat pleno dan rapat koordinasi Badan Pengarah Papua;
b.
fasilitasi koordinasi penyiapan bahan arahan kebijakan Badan Pengarah Papua;
c.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas kelompok kerja dan Sekretariat Badan Pengarah Papua;
d.
koordinasi penyusunan laporan Badan Pengarah Papua;
e.
fasilitasi pelaksanaan fungsi Badan Pengarah Papua sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 dalam hal sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi dalam pengelolaan dan pengawasan terhadap perencanaan, penganggaran, pendanaan, penerimaan, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Badan
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12, sekretaris eksekutif dapat melibatkan dan didukung oleh kelompok ahli paling banyak 7(tujuh) orang.
Bagian KeempatSekretariat Badan Pengarah Papua
Pasal 14
(1)
Untuk membantu dan mendukung Badan Pengarah Papua dibentuk Sekretariat Badan Pengarah Papua yang berkedudukan di Provinsi Papua.
(2)
Sekretariat Badan Pengarah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan oleh instansi vertikal yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan fungsi perbendaharaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(3)
dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala sekretariat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Badan Pengarah Papua melalui sekretaris eksekutif.
Pasal 15
Sekretariat Badan Pengarah Papua mempunyai tugas memberikan fasilitasi dan dukungan substantif dan administratif pelaksanaan tugas Badan Pengarah Papua.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Sekretariat Badan Pengarah Papua menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Badan Pengarah Papua;
b.
fasilitasi pelaksanaan koordinasi dan kerja sama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah di wilayah Papua dalam pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di Provinsi Papua;
c.
fasilitasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di Provinsi Papua;
d.
pengumpulan dan pelaporan data dan informasi laporan pelaksanaan Otonomi Khusus danpercepatan pembangunan di Provinsi Papua;
e.
koordinasi dan fasilitasi kegiatan Badan Pengarah Papua di Provinsi Papua;
f.
koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan tugas kelompok kerja di Provinsi Papua;
g.
peningkatan komunikasi publik antara Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dengan masyarakat di Provinsi Papua;
h.
pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, arsip, dan dokumentasi;
i.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan/atau
j.
penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Badan Pengarah Papua.
Pasal 17
Penugasan instansi vertikal yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan fungsi perbendaharaan di Provinsi Papua pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebagai pelaksana Sekretariat Badan Pengarah Papua ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Bagian KelimaKelompok Kerja
Pasal 18
(1)
Untuk melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, koordinasi percepatan pembangunan pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua dengan pertimbangan efektivitas dan efisiensi dibentuk kelompok kerja pada Sekretariat Badan Pengarah Papua.
(2)
Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perwakilan:
a.
kementerian/lembaga;
b.
akademisi;
c.
profesional;dan/atau
d.
representasi OAP.
(3)
Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan perwakilan dari unsur pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengarah Papua.
(4)
Setiap kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang koordinator yang berasal dari pejabat yang ditunjuk dari kementerian/lembaga terkait.
(5)
dibentuk di Provinsi Papua dengan pertimbangan dari anggota Badan Pengarah Papua.
(6)
Keanggotaan, rincian dan fungsi, serta pembidangan tugaskelompokkerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Badan Pengarah Papua.
Pasal 19
(1)
Kelompok kerja mempunyai tugas membantu Badan Pengarah Papua dalam:
a.
melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua sesuai dengan bidang tugas masing-masing;
b.
melaksanakan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan laporan terhadap pengelolaan perencanaan, penganggaran, pendanaan, penerimaan, dan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah Provinsi Papua.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kelompok kerja bertanggung jawab kepada sekretaris eksekutif melalui Sekretariat Badan Pengarah Papua.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 20
(1)
Badan Pengarah Papua melaksanakan rapat pleno Badan Pengarah Papua secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2)
Anggota Badan Pengarah Papua secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dapat melaksanakan rapat koordinasi dengan kelompok kerja secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3)
Rapat pleno Badan Pengarah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Badan Pengarah Papua.
(4)
Dalam hal Ketua Badan Pengarah Papua berhalangan, rapat pleno Badan Pengarah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh anggota Badan Pengarah Papua yang ditunjuk oleh Ketua Badan
(5)
Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Badan Pengarah Papua.
(6)
Hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh anggota Badan Pengarah Papua kepada Ketua Badan Pengarah Papua.
Pasal 21
(1)
Badan Pengarah Papua dapat mengikutsertakan selain anggota Badan Pengarah Papua sesuai kebutuhan dalam rapat Badan Pengarah Papua.
(2)
Badan Pengarah Papua dapat meminta saran dan pertimbangan dari Majelis Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua sesuai kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengarah Papua.
Pasal 22
(1)
Badan Pengarah Papua melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi terhadap perencanaan, penganggaran, pengorganisasian, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi kebijakan percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota di Provinsi Papua.
(2)
Dalam rangka persiapan pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota di Provinsi Papua menyampaikan rencana pembinaan, pengawasan, dan evaluasi kepada Badan Pengarah Papua.
(3)
Dalam hal hasil pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu ditindaklanjuti, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota di Provinsi Papua sesuai rekomendasi Badan Pengarah Papua melaksanakan hasil rapat koordinasi dan sinkronisasi sesuai bidang tugasnya.
(4)
Badan Pengarah Papua melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tindaklanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan oleh
(5)
Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Presiden oleh Wakil Presiden sebagai Ketua Badan Pengarah Papua secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 23
(1)
Sekretaris eksekutif mengoordinasikan penyiapan bahan rapat pleno dan rapat koordinasi Badan Pengarah Papua.
(2)
Dalam mengoordinasikan penyiapan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekretaris eksekutif dapat:
a.
menyelenggarakan rapat teknis dengan kelompok kerja dan Sekretariat Badan Pengarah Papua;
b.
berkoordinasi, bekerja sama, dan melibatkan unsur pejabat pimpinan tinggi madya kementerian/ lembaga yang menjadi anggota Badan Pengarah Papua maupun di luar anggota Badan Pengarah Papua, serta dari pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota di Provinsi Papua.
c.
meminta laporan, data, dan informasi dari kelompok kerja dan Sekretariat Badan Pengarah Papua; dan/atau
d.
memadukan dan mengoordinasikan penyusunan bahan rancangan kebijakan dan laporan dari kelompok kerja dan Sekretariat Badan Pengarah
(3)
Hasil penyiapan bahan yang dikoordinasikan oleh sekretaris eksekutif disampaikan kepada ketua dan anggota Badan Pengarah Papua sebagai bahan pemberian arahan dan kebijakan.
Pasal 24
(1)
Setiap unsur di lingkungan Badan Pengarah Papua dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinergi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Badan Pengarah Papua sendiri, maupun dalam hubungan antara Badan Pengarah Papua dengan kementerian/lembaga lain yang terkait dan pemerintah daerah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Badan Pengarah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Badan Pengarah Papua.
BAB V
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
Pasal 25
(1)
Anggota Badan Pengarah Papua yang berasal dari perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua dalam menjalankan tugas dan fungsinya diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya.
(2)
Sekretaris eksekutif dan kepala sekretariat Badan Pengarah Papua diberikan hak keuangan berupa tambahan tunjangan kinerja.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi anggota Badan Pengarah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dan hak keuangan bagi sekretaris eksekutif dan kepala sekretariat Badan Pengarah Papua, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
(4)
Hak keuangan untuk kelompok kerja dan sekretariat Badan Pengarah Papua ditetapkan oleh kepala sekretariat Badan Pengarah Papua setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 26
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengarah Papua bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Oktober 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
MENTERISEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022NOMOR 201
Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan KeadilanVol. 8No. 22024
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.