Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2016

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:101
Tahun
:2016
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:02 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
:06 Desember 2016
Tanggal Berlaku
:06 Desember 2016
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2016 No. 266, TLN No. 5962
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Subsektor
:
Permukiman Perasuransian, Penjaminan & IKNB
Sub Subsektor
:
Perumahan Rakyat Penjaminan & Lembaga Pembiayaan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2005

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2020

Untuk mendukung pasar pembiayaan perumahan dan permukiman yang efisien dan terjangkau, perlu dilakukan optimalisasi pembiayaan sekunder perumahan guna meningkatkan ketersediaan pasokan perumahan. Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 1 Tahun 2011; dan Perpres Nomor 19 Tahun 2005. Perpres ini mengatur beberapa perubahan dalam Perpres Nomor 19 tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 101 Tahun 2016. Perubahan ini meliputi ketentuan ruang lingkup kegiatan usaha, mekanisme kegiatan, dan sumber pendanaan dalam Pembiayaan Sekunder Perumahan.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2016
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan perolehan rumah melalui pembiayaan sekunder perumahan, serta mendukung efisiensi pasar pembiayaan primer perumahan, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap peraturan mengenai pembiayaan sekunder perumahan;
b.
bahwa berdasarkan 1pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3473) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);
4.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
5.
Urdang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
6.
Urdang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pe-umahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
7.
Urdang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252);
8.
Pe=aturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pe:usahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3731) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero)(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4101);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 20) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 tentangPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sexunder Perumahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 163);
10.
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4479) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4479) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2008, diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Aset Keuangan adalah piutang yang diperoleh kreditor asal dari pemberian Kredit Pemilikan Rumah kepada debitur, termasuk agunan/jaminan beserta hak tanggungan yang melekat padanya.
2.
Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perbankan.
3.
Dokumen Transaksi adalah seluruh dokumen yang dibuat oleh para pihak dalam transaksi Sekuritisasi.
4.
Efek Beragun Aset adalah surat berharga yang dapat berupa Surat Utang atau surat Partisipasi yang diterbitkan oleh Penerbit yang pembayarannya terutama bersumber dari Kumpulan Piutang.
5.
Pendukung Kredit (Credit Enhancer) adalah pihak yang memberikan fasilitas untuk meningkatklan kualitas dan nilai Aset Keuangan dan/atau surat berharga dalam transaksi Sekuritisasi maupun untuk pemberian fasilitas pinjaman.
6.
Kredit Pemilikan Rumah yang selanjutnya disingkat KPR adalah fasilitas kredit yang diterbitkan oleh Kreditor Asal untuk membeli rumah siap huni.
7.
Kreditor Asal adalah lembaga keuangan penerbit kredit berupa Bank atau lembaga keuangan lainnya yang mempunyai Aset Keuangan.
8.
Kumpulan Piutang adalah keseluruhan Aset Keuangan yang dibeli oleh Penerbit dari Kreditor Asal.
9.
Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
10.
Pembiayaan Sekunder Perumahan adalah penyelenggaraan kegiatan penyaluran dana jangka menengah dan/atau panjang kepada Kreditor Asal dengan melakukan Sekuritisasi.
11.
Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan adalah lembaga keuangan yang didirikan khusus untuk melakukan Perumahan.
12.
Pemodal adalah orang atau badan pemegang Efek Beragun Aset.
13.
Penerbit adalah pihak yang melakukan penerbitan efek beragun aset dalam rangka Sekuritisasi dan penerbitan Surat Utang.
14.
Fasilitas Pembiayaan adalah pemberian pinjaman/ pembiayaan kepada Kreditor Asal dengan menggunakan standarisasi yang ditetapkan oleh Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan.
15.
Sekuritisasi adalah transformasi aset yang tidak likuid menjadi likuid dengan cara pembelian Aset Keuangan dari Kreditor Asal dan penerbitan Efek Beragun Aset.
16.
Fasilitas Pinjaman adalah pemberian pinjaman dengan dasar Aset Keuangan kepada Kreditor Asal berdasarkan tata cara dan persyaratan yang ditetapkan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan untuk disalurkan sebagai KPR.
17.
Special Purpose Vehicle yang selanjutnya disingkat SPV adalah perseroan terbatas yang ditunjuk oleh lembaga keuangan, yang khusus didirikan untuk membeli Aset Keuangan dan menerbitkan Efek
18.
Surat Partisipasi adalah bukti kepemilikan secara proporsional atas Kumpulan Piutang yang dimiliki bersama oleh sejumlah Pemodal yang diterbitkan oleh Penerbit.
19.
Surat Utang adalah bukti utang yang dikeluarkan oleh Penerbit yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk memperoleh pembayaran sebagai Pemodal.
20.
Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan Pemodal dalam transaksi Sekuritisasi dan/atau Surat Utang yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
21.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
2.
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Pembiayaan Sekunder Perumahan berfungsi memberikan fasilitas pembiayaan untuk meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan perolehan rumah.
(2)
Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sekuritisasi.
(3)
Fasilitas pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip konvensional atau prinsip syariah.
(4)
Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan mendorongpengembangan pasar sekunder perumahan secara berkelanjutan, paling sedikit melalui:
a.
pemberian Fasilitas Pinjaman; dan/atau
b.
peningkatan kapasitas.
3.
Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2A
Pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dapat memberikan insentif kepada badan hukum yang terlibat dalam kegiatan pembiayaan sekunder perumahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang undangan" antara lain adalah di bidang perumahan dan kawasan permukiman, pemerintahan daerah, keuangan Negara, perpajakan, serta retribusi daerah.
4.
Judul BAB III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB II MEKANISME SEKURITISASI
5.
Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1)
Sekuritisasi dilakukan dengan cara pembelian kumpulan Aset Keuangan dari Kreditor Asal dan penerbitan Efek Beragun Aset.
Penjelasan: Pembelian kumpulan Aset Keuangan dari Kreditor Asal dimaksudkan untuk mengalihkan hak milik Kreditor Asal atas kumpulan Aset Keuangan kepada pihak pembeli. Pengalihan hak milik dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 584 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang mengatur cara diperolehnya hak milik, dimana salah satunya adalah adanya penyerahan (levering)benda tersebut berdasarkan peristiwa perdata pemindahan hak milik. Dalam kaitannya dengan Sekuritisasi, benda yang akan dipindahkan adalah hak tagih atau piutang sehingga untuk penyerahan piutang dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 613 ayat (1) KUHPer dengan membuat suatu perjanjian penyerahan yang dikenal sebagai cessie, sedangkan peristiwa perdatanya berupa perjanjian jual beli. Dengan demikian, kepastian hukum pemindahan hak milik atas kumpulan Aset Keuangan dari Kreditor Asal kepada pembeli telah terjadi dengan adanya perjanjian jual beli dan perjanjian penyerahan (cessie). Perjanjian jual beli dan perjanjian penyerahan (cessie) dapat digabungkan dalam satu perjanjian.
(2)
Efek Beragun Aset dapat berbentuk Surat Utang atau Surat Partisipasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Efek Beragun Aset harus diperingkat oleh lembaga pemeringkat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Surat Utang atau Surat Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan atas unjuk (aan toonder) dan/atau atas nama (aan order).
Penjelasan: 4-.
6.
Diantara BAB II dan BAB IV disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IlIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BABIIIA MEKANISMEFASILITASPINJAMAN
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Diantara Pasal 12A dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12B
Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan dapat memberikan Fasilitas Pinjaman. Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan yang akan memberikan Fasilitas Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memiliki paling sedikit:
Penjelasan: Ayat (1) Ayat (2)
a.
standardisasi dokumen KPR;
(3)
Pembiayaan atas Fasilitas Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari penerbitan surat utang dan/atau sumber dana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan"ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain adalah di bidang keuangan Negara, pasar modal, perbankan, dan jasa keuangan lainnya.
b.
standardisasi desain KPR;
(4)
Jangka waktu penyaluran fasilitas pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 15 (lima belas) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pedoman analisis risiko; dan
d.
pedoman penilaian real estat.
8.
Ketentuan Pasal 20 dihapus.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 20
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
9.
Ketentuan Pasal 21 dihapus.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 21
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
10.
Diantara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BABVIA
Penjelasan: Cukup jelas.
11.
KETENTUANPERALIHAN 11. Diantara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 21A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21A
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua perjanjian pemberian Fasilitas Pinjaman kepada Bank dan/atau lembaga keuangan untuk disalurkan sebagai KPR yang telah dilakukan oleh Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4479) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian pemberian Fasilitas Pinjaman.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB II
MEKANISME SEKURITISASI
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Desember 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 266
Penjelasan Umum
Pemenuhan kebutuhan perumahan bagi masyarakat Indonesia masih perlu mendapat perhatian. Hingga saat ini Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang diberikan oleh penyalur KPR (bank atau lembaga penyalur KPR) masih menggunakan sumber Dana Pihak Ketiga (DPK) yang berjangka pendek seperti deposito, tabungan atau giro. Bila hal ini terus berlangsung, bank atau lembaga penyalur KPR mengalami kesenjangan pendanaan (maturity mismatch) untuk keperluan KPR yang berjangka panjang, sehingga perlu diupayakan tersedianya sumber dana jangka menengah/panjang untuk memenuhi pembiayaan rumah yang layak dan terjangkau bagi seluruh keluarga Indonesia.
Sejalan dengan program Pemerintah untuk meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan perumahan yang terjangkau oleh masyarakat perlu adanya penyediaan dana untuk peningkatan kegiatan pembangunan di bidang perumahan dengan memaksimalkan peran penyalur KPR untuk memudahkan masyarakat memiliki rumah yang layak dan terjangkau.
Upaya mewujudkan kepemilikan rumah yang terjangkau bagi masyarakat, selain melalui program-program yang memberikan stimulus bagi pasar primer perumahan, juga perlu ditempuh dengan pengembangan pasarpembiayaan sekunder perumahan, sehingga Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan dapat berperan strategis dalam sistem pembiayaan perumahan.
Peran strategis Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan tersebut dapat dicapai melalui penyempurnaan peraturan mengenai Pembiayaan Sekunder Perumahan, dengan meningkatkan lingkup kewenangan beserta jangka waktu penyelenggaraan kegiatan Pembiayaan Sekunder Perumahan, sehingga dapat meningkatkan kapasitas penyalur KPR dalam menyalurkan pembiayaan rumah yang terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penguatan peran Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan memerlukan adanya dukungan pemerintah baik pusat maupun daerah dalam mengoptimalkan peran penyalur KPR melalui upaya pengembangan sistem pembiayaan terutama dalam rangka mendukung program KPR. Berkaitan dengan kewenangan pemerintah untuk mendorong peran serta penyalur KPR dalam pembiayaan perumahan agar masyarakat dapat memperoleh manfaatnya, diperlukan suatu pengaturan pemberian insentif dan/atau kemudahan kepada penyalur KPR sehingga pada akhirnya mendorong pengembangan pasar Pembiayaan Sekunder Perumahan. Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan kegiatan Pembiayaan Sekunder Perumahan, ketentuan mengenai Pembiayaan Sekunder Perumahan perlu disempurnakan, yaitu ketentuan lingkup kewenangan beserta jangka waktu penyelenggaraan kegiatan usaha dalam Pembiayaan Sekunder Perumahan.
Dengan dilakukannya perubahan terhadap beberapa substansi pada peraturan ini, diharapkan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan dapat menjalankan fungsinya sebagai pembangun dan pengembang pasar

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Aturan Baru SPM Jalan Tol Segera Terbit, Operator yang Lalai Terancam Denda hingga Putus Konsesi
16 Okt 2026

Aturan Baru SPM Jalan Tol Segera Terbit, Operator yang Lalai Terancam Denda hingga Putus Konsesi

Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan peraturan menteri baru tentang standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol diundangkan pada akhir Oktober 2026 untuk menggantikan aturan yang berlaku sejak 2014. Rancangan itu menambah indikator layanan dan menyiapkan sanksi bagi badan usaha jalan tol, mulai dari denda administratif hingga pemutusan perjanjian konsesi.

Baca selengkapnya
OJK Cabut Izin Credit Saison Indonesia Finance, Perusahaan Wajib Bentuk Tim Likuidasi
16 Okt 2026

OJK Cabut Izin Credit Saison Indonesia Finance, Perusahaan Wajib Bentuk Tim Likuidasi

OJK mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Credit Saison Indonesia Finance (PT CSIF) karena perusahaan itu gagal memperbaiki kondisinya selama masa pengawasan khusus. Dengan pencabutan ini, PT CSIF tidak lagi boleh menjalankan usaha pembiayaan dan harus memulai proses pembubaran.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
PT Acset Divonis Bersalah dalam Korupsi Tol MBZ, Segini yang Harus Dibayar
02 Jul 2026

PT Acset Divonis Bersalah dalam Korupsi Tol MBZ, Segini yang Harus Dibayar

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Acset Indonusa Tbk, emiten konstruksi Grup Astra, dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Tol MBZ). PT Acset dijatuhi hukuman denda Rp350 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp179,99 miliar. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati pada Rabu, 17 Juni 2026. Putusan ini menjadi salah satu penerapan awal rezim korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yaitu Pasal 603, terhadap sebuah korporasi.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…