Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2020

Abstrak Peraturan

Untuk mendukung pasar pembiayaan perumahan dan permukiman yang efisien dan terjangkau, perlu dilakukan optimalisasi pembiayaan sekunder perumahan guna meningkatkan ketersediaan pasokan perumahan. Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 1 Tahun 2011; dan Perpres Nomor 19 Tahun 2005. Perpres ini mengatur beberapa perubahan dalam Perpres Nomor 19 tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 101 Tahun 2016. Perubahan ini meliputi ketentuan ruang lingkup kegiatan usaha, mekanisme kegiatan, dan sumber pendanaan dalam Pembiayaan Sekunder Perumahan.

Tentang
:Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:100
Tahun
:2020
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:08 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
:12 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
:12 Oktober 2020
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2020/No.232, TLN No.6565, jdih.setkab.go.id : 9 hlm
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Subsektor
:
Permukiman
Sub Subsektor
:
Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mengubah

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2016

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mengubah

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2005

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2020
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 2005 TENTANG PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk mendukung pasar pembiayaan perumahan dan permukiman yang efisien dan terjangkau, perlu dilakukan optimalisasi pembiayaan sekunder perumahan guna meningkatkan ketersediaan pasokan perumahan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan;
c.
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
3.
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4479) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5962);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 19 TAHUN 2O05 TENTANG PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN
Pasal I
Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4479)yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden: a. Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan sekunder Perumahan; b. Nomor 101 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5962); diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Pembiayaan SekunderPerumahan adalah penyelenggaraan kegiatan penyaluran dana jangka menengah dan/atau panjang kepada Kreditor Asal dengan melakukan Sekuritisasi.
2.
Kreditor Asal adalah lembaga keuangan penerbit kredit/pembiayaan berupa Bank atau lembaga keuangan lainnya yang mempunyai Aset Keuangan.
3.
Aset Keuangan adalah piutang/tagihan atau Hak Penerimaan Manfaat yang diperoleh Kreditur Asal dari pemberian kredit/pembiayaan .sektor pembiayaan perumahan dan permukiman.
4.
Hak Penerimaan Manfaat adalah arus kas di masa mendatang atau surat berharga hak atas arus kas di masa mendatang dan/atau pendapatan di masa mendatang atau surat berharga hak atas pendapatan di masa mendatang.
5.
Sekuritisasi adalah transformasi aset yang tidak likuid menjadi likuid dengan cara pembelian Aset Keuangan dari Kreditor Asal dan penerbitan Efek Beragun Aset.
6.
Efek Beragun Aset.adalah surat berharga yang dapat berupa Surat Utang atau Surat Partisipasi yang diterbitkan oleh Penerbit yang pembayarannya terutama bersumber dari Kumpulan Piutang.
7.
Surat Utang adalah bukti utang yang dikeluarkan oleh Penerbit yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk memperoleh pembayaran sebagai Pemodal.
8.
Surat Partisipasi adalah bukti kepemilikan secara proporsional atas Kumpulan Piutang yang dimiliki bersama oleh sejumlah Pemodal yang diterbitkan oleh Penerbit.
9.
Penerbit adalah pihak yang melakukan penerbitan Efek Beragun Aset dalam rangka Sekuritisasi dan penerbitan Surat Utang.
10.
Kumpulan Piutang adalah keseluruhan Aset Keuangan yang dibeli dan/atau diperoleh Penerbit dari Kreditor Asal.
11.
Pemodal adalah orang atau badan pemegang Efek Beragun Aset.
12.
Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perbankan.
13.
Dokumen Transaksi adaiah seluruh dokumen yang dibuat oleh para pihak dalam transaksi Sekuritisasi.
14.
Pendukung Kredit (Credit Enhancer adalah pihak yang memberikan fasilitas untuk meningkatkan kualitas dan nilai Aset Keuangan dan/atau surat berharga dalam transaksi Sekuritisasi dan untuk pemberian Fasilitas Pinjaman.
15.
Kustodian adalah pihak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
16.
Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan adalah perusahaan yang didirikan untuk melakukan Pembiayaan Sekunder Perumahan dan kegiatan lain yang terkait dengan pengembangan pasar Pembiayaan Sekunder Perumahan.
17.
Fasilitas Pinjaman adalah pemberian pinjaman dengan tata cara dan persyaratan yang ditetapkan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan.
18.
Special Purpose Vehicle yang selanjutnya disingkat SPV adalah entitas bertujuan khusus yang ditunjuk oleh lembaga keuangan, yang khusus didirikan untuk membeli Aset Keuangan dan menerbitkan Efek
19.
Wali Amanat adalah pihak sebagaimana dimaksud 20.1 Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
2.
Ketentuan Pasal 2 ayat (4) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1)
Pembiayaan Sekunder Perumahan berfungsi memberikan fasilitas pembiayaan untuk meningkatkankapasitas dan kesinambungan pembiayaan perolehan rumah.
(2)
Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sekuritisasi.
(3)
Fasilitas pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan berdasarkan prinsip konvensional atau prinsip syariah.
(4)
Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan mendorong pengembangan pasar Pembiayaan Sekunder Perumahan secara berkelanjutan melalui:
a.
pemberian Fasilitas Pinjaman mendukungpembiayaan dalam rangka keberlanjutan kepemilikan, kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman;
b.
peningkatan kapasitas terhadap pihak-pihak yang terlibat penyelenggaraan pembiayaan perumahan dan/atau permukiman; dan
c.
kegiatan lain di bidang pembiayaan perumahan permukiman sepanjang telah mendapat persetujuan pemegang saham.
3.
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Pembiayaan Sekunder Perumahan dilaksanakan oleh lembaga keuangan berupa Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan.
4.
Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat(la) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1)
Sekuritisasi dilakukan dengan cara pembelian kumpulan Aset Keuangan dari Kreditor Asal dan penerbitan Efek Beragun Aset.
(1a)
Pembelian Aset Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dicatat dalam laporan keuangan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan hingga memenuhi kelayakan ekonomis untuk disekuritisasi.
(2)
Efek Beragun Aset dapat berbentuk Surat Utang atau Surat Partisipasi.
(3)
Efek Beragun Aset harus diperingkat oleh lembaga pemeringkat.
(4)
Surat Utang atau Surat Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
5.
Pasal 5 dihapus.
Pasal 5
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
6.
Ketentuan Pasal 6 tetap dan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal Demi Pasal.
7.
Ketentuan Pasal 12 tetap dan Penjelasan Pasal 12 ayat (2)
8.
Ketentuan Pasal 12B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12B
(1)
Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan dapat memberikan Fasilitas Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a.
(2)
Fasilitas Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada lembaga keuangan yang memberikan kredit/pembiayaan sektor pembiayaan perumahan dan/atau permukiman.
(3)
Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan yang akan memberikan Fasilitas Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (l), paling sedikit harus memiliki:
a.
standardisasidokumen;
b.
standardisasi desain;
c.
pedoman analisis risiko;dan
d.
pedoman penilaian real estat.
(4)
Pembiayaan atas Fasilitas Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari penerbitan Surat Utang, Surat Partisipasi, dan/atau sumber dana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1)
Menteri melakukan pembinaan terhadap kegiatan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan.
(2)
Menteri dan Otoritas. Jasa Keuangan melakukan pengawasanterhadap kegiatanPerusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3)
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dan Otoritas Jasa Keuangan melakukan koordinasi.
10.
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai
Pasal 14
(1)
Lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib menyampaikan laporan kepada Menteri, berupa:
a.
laporan keuangan triwulanan;
b.
laporan kegiatan usaha semesteran;
c.
laporan keuangan tahunan yang telah diaudit akuntan publik; dan
d.
laporan lain yang diperlukan.
(2)
Selain penyampaian laporan kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib melakukan penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
11.
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1)
Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan dapat melakukan penyertaan langsung pada badan usaha lain dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pemegang saham.
(2)
Perusahaan dilarang melakukan pembelian saham melalui pasar modal.
12.
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai
Pasal 19
Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan dapat menempatkan dana dalam bentuk surat berharga negara, surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, deposito, dan/atau instrumen keuangan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
BAB II
MELALUI PASAR MODAL
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Oktober 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Oktober 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNAH.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020NOMOR 232
Penjelasan Umum
Sesuai Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pemenuhan hak atas tempat tinggal ini, pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Salah satu tugas Pemerintah Pusat adalah memfasilitasi penyediaan perumahan dan/atau permukiman bagi
masyarakat dan mendorong pengembangan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Adanya backlog antara sisi pasokan dan sisi permintaan yang berkepanjangan telah menciptakan backlog perumahan di Indonesia. Kondisi ini meningkat secara tajam dari waktu ke waktu. Pembiayaan yang cukup di sisi pasokan dan sisi permintaan, diperlukan untuk mengatasi backlog tersebut. Di sisi pasokan, pembiayaan digunakan untuk mendorong pembangunan perumahan dan/atau permukiman bagi masyarakat berpenghasilan menengah dan rendah. Di sisi permintaan, pembiayaan digunakan untuk mendorong kepemilikan dan kepenghunian perumahan dan/atau permukiman yang terjangkau, bagi masyarakat berpenghasilan1 menengah dan rendah.Keberadaan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan yang saat ini berjalan, belum mampu menjawab tantangan di sisi pasokan dan di sisi permintaan tersebut. Perluasan dan peningkatan peran Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan mutlak diperlukan untuk memberikan jawaban atas tantangan tersebut di atas. Untuk memperluas dan meningkatkan peran Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan dalam mengatasi permasalahan yang terjadi di sektor perumahan dan/atau permukiman, diperlukan perubahan Peraturan Presiden mengenai Pembiayaan Sekunder Perumahan. Perubahan ini meliputi ketentuan ruang lingkup kegiatan usaha, mekanisme kegiatan, dan sumber pendanaan dalam Pembiayaan Sekunder Perumahan.
Dengan dilakukannya perubahan terhadap beberapa substansi pada Peraturan Presiden ini, diharapkan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan dapat menjalankan fungsinya lebih optimal untuk mendorong peningkatan kapasitas pembiayaan perumahan dan/atau permukiman serta berkontribusi dalam mengatasi backlog perumahan di Indonesia.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Aturan Baru SPM Jalan Tol Segera Terbit, Operator yang Lalai Terancam Denda hingga Putus Konsesi
16 Okt 2026

Aturan Baru SPM Jalan Tol Segera Terbit, Operator yang Lalai Terancam Denda hingga Putus Konsesi

Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan peraturan menteri baru tentang standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol diundangkan pada akhir Oktober 2026 untuk menggantikan aturan yang berlaku sejak 2014. Rancangan itu menambah indikator layanan dan menyiapkan sanksi bagi badan usaha jalan tol, mulai dari denda administratif hingga pemutusan perjanjian konsesi.

Baca selengkapnya
PT Acset Divonis Bersalah dalam Korupsi Tol MBZ, Segini yang Harus Dibayar
02 Jul 2026

PT Acset Divonis Bersalah dalam Korupsi Tol MBZ, Segini yang Harus Dibayar

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Acset Indonusa Tbk, emiten konstruksi Grup Astra, dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Tol MBZ). PT Acset dijatuhi hukuman denda Rp350 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp179,99 miliar. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati pada Rabu, 17 Juni 2026. Putusan ini menjadi salah satu penerapan awal rezim korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yaitu Pasal 603, terhadap sebuah korporasi.

Baca selengkapnya
Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang
02 Jul 2026

Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha berinisial AMP sebagai tersangka dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang, karena mengubah sekitar 7 hektar sawah dilindungi di Kabupaten Batang menjadi tambak udang vaname komersial. Meski memegang izin usaha, lokasi kegiatan tersangka diduga digeser hingga masuk zona sawah yang dilindungi RTRW, dan negara diperkirakan menanggung biaya pemulihan lahan hingga Rp32 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…