Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2018

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembangunan Rumah Susun Khusus Pada Perguruan Tinggi Dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:100
Tahun
:2018
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
:01 November 2018
Tanggal Berlaku
:01 November 2018
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2018/NO.191, LL SETKAB : 7 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Agama Pendidikan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Subsektor
:
Pendidikan Keagamaan Pendidikan Tinggi Permukiman
Sub Subsektor
:
Pendidikan Islam Kelembagaan Perguruan Tinggi Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2018
TENTANG
PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN KHUSUS PADA PERGURUAN TINGGI DAN LEMBAGA PENDIDIKAN KEAGAMAAN BERASRAMA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pembentukan watak dan kepribadian peserta didik yang berjati diri, mandiri, dan produktif pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama perlu dukungan fasilitas hunian;
b.
bahwa ketersediaan fasilitas hunian bagi peserta didik yang dekat dengan tempat belajar di Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama sangat terbatas, sehingga perlu fasilitas hunian berupa Rumah Susun;
c.
bahwa Rumah Susun sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan Rumah Susun Khusus yang dibangun pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama untuk meningkatkan aksesibilitas dalam proses belajar dan beraktifitas secara efektif dan efisien;
d.
bahwa 1berdasarkan pertimbangan [] sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pembangunan Rumah Susun Khusus pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentangRumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PEMBANGUNAN RUMAH SUSUN KHUSUS PADA PERGURUAN TINGGI DAN LEMBAGA PENDIDIKAN KEAGAMAAN BERASRAMA
BAB I
KEAGAMAAN BERASRAMA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
2.
Rumah Susun Khusus adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.
3.
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
4.
Perguruan Tinggi Negeri, yang selanjutnya disingkat PTN adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.
5.
Perguruan Tinggi Swasta, yang selanjutnya disingkat PTS adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.
6.
Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama adalah lembaga pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaranagama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya yang mewajibkan peserta didiknya utuk tinggal di asrama.
7.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
BAB II
PERMUKIMAN
Pasal 2
(1)
Pembangunan Rumah Susun Khusus pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama dilakukan dalam rangka penyediaan fungsi hunian yang dekat dengan Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama yang layak, aman, dan sehat bagi peserta didik untuk mendukung proses belajar dan beraktifitas.
(2)
Pembangunan Rumah Susun Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
bangunan Rumah Susun beserta prasarana, sarana, utilitas umum; dan
b.
mebel.
(3)
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan prinsip:
a.
kehati-hatian;
b.
transparansi;
c.
efisiensi;
d.
efektivitas;dan
e.
akuntabilitas.
BAB III
BERAKTIFITAS
Pasal 3
(1)
Pengajuan usulan pembangunan Rumah Susun Khusus pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama dilakukan oleh pimpinan tertinggi Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama yang ditujukan kepada Menteri. sebagaimana dimaksud pada ayat(l) harus memenuhi syarat proposal dan teknis.
BAB IV
BERAKTIFITAS
Pasal 4
(1)
Selain syarat proposal dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 pengajuan usulan pembangunan Rumah Susun Khusus juga dilengkapi dengan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh:
a.
kementerian/lembaga bagi PTN;
b.
Koordinasi PTS atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi bagi PTS nonkeagamaan;
c.
Koordinasi Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Keagamaan bagi PTS keagamaan; atau
d.
Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat bagi Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama.
(2)
Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
status izin penyelenggaraan Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama masih berlaku; dan
b.
bagi penyelenggaraan PTS dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama wajib menyertakan akta pendirian penyelenggara pendidikan.
(3)
Pengajuan usulan pembangunan Rumah Susun Khusus pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan untuk kepentingan pendidikan yang bersifat nonkomersial.
BAB V
BERSIFAT NONKOMERSIAL
Pasal 5
(1)
Pelaksanaan pembangunan Rumah Susun Khusus pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama dilakukan olehkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman, berkoordinasi dengan Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama.
(2)
Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 6
(1)
Pendanaan pembangunan Rumah Susun Khusus pada Perguruan Tinggidan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawabananggaran atas pembangunan Rumah Susun Khusus pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
BAB VII
PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 7
Rumah Susun beserta prasarana, sarana, utilitas umum, dan mebel pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama yang telah selesai dibangun dilakukan proses serah terima. Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui alih status penggunaan barang milik negara atau hibah barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah dialihstatuskan atau dihibahkan, pemanfaatannya harus sesuai dengan fungsi hunian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
BAB VIII
DIBANGUN DILAKUKAN PROSES SERAH TERIMA
Pasal 8
(1)
Pengelolaan Rumah Susun Khusus pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama yang telah dialihstatuskan dilakukan sesuai dengan
(2)
Rumah Susun Khusus pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama yang telah dihibahkan, dikelola oleh pengelola yang dibentuk atau ditunjuk oleh penerima hibah.
(3)
Pengelolaan Rumah Susun Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi kegiatan operasional, pemeliharaan, dan perawatan.
BAB IX
DITUNJUK OLEH PENERIMA HIBAH
Pasal 9
(1)
Pemanfaatan Rumah Susun Khusus pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama dilakukan dengan pinjam-pakai atau sewa.
(2)
dengan cara sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka menunjang pengelolaan.
BAB X
DITUNJUK OLEH PENERIMA HIBAH
Pasal 10
Pemerintah daerah kabupaten/kota memberikan kemudahan perizinan dalam pembangunan Rumah Susun Khusus bagi Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama.
BAB XI
BERASRAMA
Pasal 11
Ketentuan mengenaitata cara pengajuan usulan pembangunan dan pengelolaan Rumah Susun Khusus pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB XII
BERASRAMA
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. PRESIUEII PEPUBLIKINDOIIESIA
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan
engundangan
Peraturan
ini
dengan
penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKOWIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 November 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H.LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018NOMOR 191

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama
16 Okt 2026

Telkom University Keluarkan Mahasiswa Pelaku Perundungan di Asrama

Telkom University mengeluarkan seorang mahasiswa yang merundung mahasiswa baru di asrama putra dengan mendekatkan api ke wajah korban. Tiga mahasiswa lain juga dijatuhi sanksi, yakni skorsing bagi perekam dan pengunggah video serta sanksi etik bagi dua mahasiswa yang dinilai melanggar norma di ruang digital.

Baca selengkapnya
Aturan Baru SPM Jalan Tol Segera Terbit, Operator yang Lalai Terancam Denda hingga Putus Konsesi
16 Okt 2026

Aturan Baru SPM Jalan Tol Segera Terbit, Operator yang Lalai Terancam Denda hingga Putus Konsesi

Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan peraturan menteri baru tentang standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol diundangkan pada akhir Oktober 2026 untuk menggantikan aturan yang berlaku sejak 2014. Rancangan itu menambah indikator layanan dan menyiapkan sanksi bagi badan usaha jalan tol, mulai dari denda administratif hingga pemutusan perjanjian konsesi.

Baca selengkapnya
Pria Pembawa Golok di Ibadah GKPI Rajeg Jadi Tersangka meski Sudah Berdamai
16 Okt 2026

Pria Pembawa Golok di Ibadah GKPI Rajeg Jadi Tersangka meski Sudah Berdamai

Polresta Tangerang menetapkan Aji Cahyono Putra, warga yang membawa golok saat membubarkan ibadah jemaat GKPI Rajeg, sebagai tersangka dengan Pasal 303 KUHP baru, meski ia sudah berdamai dengan pihak gereja melalui mediasi. Penetapan itu didasarkan pada tiga laporan polisi dan menegaskan bahwa perdamaian tidak otomatis menghentikan perkara pidana yang bukan delik aduan.

Baca selengkapnya
“No Pork, No Lard” Artinya Halal?
11 Sep 2026

“No Pork, No Lard” Artinya Halal?

Maraknya restoran atau pelaku usaha kuliner yang mengklaim ketiadaan unsur babi dalam menu yang disajikan membuat Prof KH Asrorun Niam Sholeh selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa dan Hidayat Nur Wahid selaku Wakil Ketua MPR mengeluarkan pernyataan bahwa klaim no pork no lard tidaklah sama dengan label halal hasil sertifikasi sehingga diperlukan penegasan batasan yang jelas dan edukasi yang masif agar publik tidak mispersepsi terhadap klaim no pork no lard yang diutarakan oleh para pelaku usaha kuliner.

Baca selengkapnya
Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan
03 Sep 2026

Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan

Sekolah Rakyat hadir sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi anak dari keluarga miskin dan rentan. Namun, kebijakan afirmatif ini juga memunculkan pertanyaan mengenai potensi stigma, segregasi sosial, serta perlindungan anak dalam sistem pendidikan berbasis asrama.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…