Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 1963

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Dan Tambahan Peraturan-Peraturan Presiden Nomor 4 Dan Nomor 5 Tahun 1962 (Disempurnakan) Masing-Masing Tentang Pokok-Pokok Organisasi Dan Pedoman Kerja Adminstratif (Peraturan Tata-Tertib) Aparatur Pemerintahan Pada Tingkat Tertinggi
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:1
Tahun
:1963
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:07 Januari 1963
Tanggal Pengundangan
:07 Januari 1963
Tanggal Berlaku
:07 Januari 1963
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1963/No. 1, LLSETKAB : 2 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mengubah

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 1962

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mengubah

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 1962

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 1963
TENTANG
PERUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN-PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 DAN NOMOR 5 TAHUN 1962 (DISEMPURNAKAN) MASING-MASING TENTANG POKOK-POKOK ORGANISASI DAN PEDOMAN KERJA ADMINSTRATIF (PERATURAN TATA-TERTIB) APARATUR PEMERINTAHAN PADA TINGKAT TERTINGGI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk menghindarkan penilaian yang kurang wajar perlu mengganti istilah "Kuasa Menteri" sebagaimana tersebut dalam Peraturan-peraturan Presiden No. 4 dan No. 5 tahun 1962 (disempurnakan) dengan "Pembantu Menteri":
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Dasar;
2.
Peraturan-peraturan Presiden Repubiik Indonesia No. 4 dan No. 5 tahun 1962 (disempurnakan);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN-PERATURAN PRESIDEN NO. 4 DAN NO. 5 TAHUN 1962 (DISEMPURNAKAN) MASING-MASING TENTANG POKOK-POKOK ORGANISASI DAN PEDOMAN KERJA ADMINISTRATIF (PERATURAN TATA-TERTIB) APARATUR PEMERINTAHAN NEGARA PADA TINGKAT TERTINGGI
Pasal I
Istilah "Kuasa Menteri" tercantum dalam Peraturan-peraturan Presiden No. 4 dan No.5 tahun 1962 (disempurnakan) diubah menjadi "Pembantu Menteri".
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan
Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari 1963.
Presiden Republik Indonesia.
ttd.
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Januari1963
Sekretaris Negara.
ttd.
MOHD.ICHSAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1963 NOMOR 1

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…