Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 1962

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pokok-Pokok Organisasi Aparatur Pemerintahan Negara Pada Tingkat Tertinggi
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:4
Tahun
:1962
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:26 Juli 1962
Tanggal Pengundangan
:27 Juli 1962
Tanggal Berlaku
:26 Juli 1962
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 1962/No. 38, LLSETKAB : 7 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi Tata Laksana & Reformasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 1963

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 1962
TENTANG
POKOK-POKOK ORGANISASI APARATUR PEMERINTAHAN NEGARA PADA TINGKAT TERTINGGI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Memorandum Panitia 6 mengenai "Penyempurnaan Organisasi dan Administrasi Aparatur Negara pada tingkat tertinggi" tertanggal 30 Januari 1962, yang disampaikan kepada kami pada tanggal 13 Pebruari 1962;
b.
Surat Panitia Retooling Aparatur Negara kepada kami tertanggal 15 Maret 1962 No. 12/Org./K/62 Rahasia; Mengingat;
c.
Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 4 dan No. 5 tahun
3.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 94 tahun 1962.
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1), pasal 5 ayat (2) dan pasal 17 Undang- undang Dasar;
2.
Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 4 dan No. 5 tahun
3.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 94 tahun 1962.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG POKOK-POKOK ORGANISASI APARATUR PEMERINTAH NEGARA PADA TINGKAT TERTINGGI SEBAGAI BERIKUT;
BAB I
TENTANG KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 1
Presiden membentuk suatu Kementerian Negara atau Kabinet yang terdiri atas seorang Perdana Menteri, seorang Menteri Pertama, beberapa orang Wakil Menteri Pertama dan beberapa orang Menteri.
Pasal 2
Presiden adalah Perdana Menteri
Pasal 3
Atas petunjuk Presiden/Perdana Menteri, maka Menteri Pertama memimpin Kabinet sehari-hari.
Pasal 4
Presiden dapat menunjuk diantara para Wakil Menteri Pertama seorang atau beberapa orang Wakil Menteri Pertama untuk mewakili Menteri Pertama, apabila ia berhalangan.
Pasal 5
Organisasi Kementerian Negara disusun berdasarkan pembagian pemerintahan Negara dalam 8 bidang pemerintahan, yaitu:
1.
Bidang Luar Negeri,
2.
Bidang Dalam Negeri,
3.
Bidang Pertahanan/Keamanan,
4.
Bidang Produksi,
5.
Bidang Distribusi,
6.
Bidang Keuangan,
7.
Bidang Kesedjahteraan Rakyat dan
8.
Bidang Khusus
Pasal 6
Tiap-tiap Bidang Pemerintahan dikoordinir oleh seorang Wakil Menteri Pertama, yang mewakili Presiden/Perdana Menteri di bidangnya masing-masing, dan meliputi satu, atau beberapa bagian pemerintahan atau departemen pemerintahan, yang dipimpin oleh seorang Menteri.
Pasal 7
Menteri-menteri bertugas:
a.
memimpin suatu bagian pemerintahan yang berbentuk Departemen,
b.
memimpin suatu bagian pemerintahan yang tidak berbentuk Departemen, atau
c.
memenjalankan tugas-tugas khusus dalam pemerintahan Negara yang diserahkan kepadanya oleh Presiden/Perdana Menteri.
BAB II
TENTANG BIDANG PEMERINTAHAN
Pasal 8
Wakil Menteri Pertama Bidang Luar Negeri memimpin Menteri/Departemen Luar Negeri dan Hubungan Ekonomi Luar Negeri.
Pasal 9
Wakil Menteri Pertama Bidang Dalam Negeri mengkoordinir:
1.
Menteri/Departemen Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah,
2.
Menteri/Departemen Kehakiman, dan
3.
Menteri/Ketua Mahkamah Agung.
Pasal 10
Wakil Menteri Pertama Bidang Pertahanan/Keamanan mengkoordinir:
1.
Menteri/Departemen Angkatan Darat,
2.
Menteri/Departemen Angkatan Laut,
3.
Menteri/Departemen Angkatan Udara,
4.
Menteri/Departemen Angkatan Kepolisian Negara,
5.
Menteri/Departemen Urusan Veteran, dan
6.
Menteri/Departemen Kejaksaan.
Pasal 11
Wakil Menteri Pertama Bidang Produksi mengkoordinir:
1.
Menteri/Departemen Pertanian/Agraria,
2.
Menteri/Departemen Perburuhan,
3.
Menteri/Departemen Pekerjaan Umum & Tenaga,
4.
Menteri/Departemen Perindustrian Dasar & Pertambangan,
5.
Menteri/Departemen Perindustrian Rakyat, dan
6.
Menteri/Departemen Urusan Research Nasional.
Pasal 12
Wakil Menteri Pertama Bidang Distribusi mengkoordinir:
1.
Menteri/Departemen Perdagangan,
2.
Menteri/Departemen Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi & Pariwisata,
3.
Menteri/Departemen Perhubungan Laut,
4.
Menteri/Departemen Perhubungan Udara, dan
5.
Menteri/Departemen Kooperasi.
Pasal 13
Wakil Menteri Pertama Bidang Keuangan mengkoordinir:
1.
Menteri/Departemen Urusan Pendapatan, Pembiayaan & Pengawasan,
2.
Menteri Urusan Anggaran Negara, dan
3.
Menteri Urusan Bank Sentral.
Pasal 14
Wakil Menteri Pertama Bidang Kesejahteraan Rakyat mengkoordinir:
1.
Menteri/Departemen Agama,
2.
Menteri/Departemen Sosial,
3.
Menteri/Departemen Kesejahteraan,
4.
Menteri/Departemen Pendidikan Dasar & Kebudayaan
5.
Menteri/Departemen Perguruan Tinggi & Ilmu Pengetahuan, dan
6.
Menteri/Departemen Olah Raga.
Pasal 15
Wakil Menteri Pertama Bidang Khusus mengkoordinir:
1.
Menteri/Departemen Penerangan,
2.
Menteri Penghubung D.P.R./M.P.R./D.P.A./Depernas,
3.
Menteri/Sekretaris Jenderal Front Nasional, dan
4.
Menteri Ponghubung Alim Ulama.
Pasal 16
Tiap-tiap Wakil Menteri Pertama dibantu oleh seorang atau beberapa orang Sekretaris menurut keperluan masing-masing Bidang Pemerintahan, misalnya untuk urusan-urusan perencanaan anggaran dan pengawasan.
Pasal 17
(1)
Sekretaris dari para Wakil Menteri Pertama termaksud pada Pasal 16 diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atau Menteri Pertama menurut peraturan pengangkatan dan pemberhentian pegawai yang berlaku, atas usul Wakil Menteri pertama yang bersangkutan.
(2)
Jumlah Sekretaris dan jumlah pegawai Wakil Menteri Pertama ditentukan oleh Menteri Pertama, setelah mendengar Wakil Menteri Pertama yang bersangkutan.
BAB III
TENTANG DEPARTEMEN PEMERINTAHAN
Pasal 18
Tiap-tiap Departemen terdiri atas satuan-satuan organisasi dengan nama :
a.
Direktorat untuk funksi-funksi pelaksana dan
b.
Bisa untuk funksi-funksi administratif.
Pasal 19
Tiap-tiap Direktorat dan Biro dapat dibagi dalam Bagian-bagian, yang masing-masing dapat dibagi pula dalam Seksi-seksi.
Pasal 20
(1)
Menteri yang memimpin suatu Departemen dibantu oleh sekurang-kurangnya dua orang. Kuasa Menteri menurut keperluan masing-masing departemen, misalnya untuk urusan-urusan pelaksanaan teknis dan administratif.
Pasal 21
(1)
Menteri yang tidak memimpin suatu Departemen dibantu oleh seorang Sekretaris Menteri.
(2)
Presiden dapat memperlakukan ketentuan dalam pasal 20 terhadap seorang Menteri termaksud pada ayat (1) pasal ini berhubung dengan luasnya/pentingnya tugas yang dibebankan kepadanya.
Pasal 22
(1)
Kuasa Menteri dan Sekretaris Menteri termaksud pada pasal 20 dan pasal 21 diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atau Menteri Pertama menurut peraturan pengangkatan dan pemberhentian pegawai yang berlaku, atas usul Menteri yang bersangkutan.
(2)
Jumlah Kuasa Menteri, Sekretaris Menteri dan pegawai Menteri termaksud pada pasal 20 dan pasal 21 ditentukan oleh Menteri Pertama, setelah mendengar Wakil Menteri Pertama yang bersangkutan.
BAB IV
TENTANG BADAN-BADAN PEMERINTAHAN TERTINGGI
Pasal 23
Dengan Keputusan Presiden maka dibawah Presiden, Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama atau Menteri dapat ditempatkan Badan-badan Pemerintahan Tertinggi lain dari pada yang termaksud pada pasal 8 sampai dengan pasal 15 di atas.
BAB V
TENTANG MUSYAWARAH PIMPINAN NEGARA
Pasal 24
Pada waktu-waktu dianggap perlu maka Presiden dapat mengadakan Musyawarah Pimpinan Negara dengan pimpinan Lembaga-lembaga Negara Tertinggi, yaitu :
1.
Kabinet,
2.
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (M.P.R.S.),
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-royong (D.P.R.-G.R.),
4.
Dewan Pertimbangan Agung (D.P.A.), dan
5.
Dewan Perancang Nasional (Depernas).
Pasal 25
Musyawarah Pimpinan Negara dipimpin oleh dan beranggotakan :
1.
Menteri Pertama dan para Wakil Menteri Pertama,
2.
Ketua dan para Wakil Ketua M.P.R.S.,
3.
Ketua dan para Wakil Ketua D.P.R.-G.r.,
4.
Wakil Ketua D.P.A., dan
5.
Ketua Depernas.
BAB VI
TENTANG SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 26
(1)
Untuk membantu Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia/Perdana Menteri dalam pekerjaannya sehari-hari dibentuk suatu Sekretariat Negara yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Negara, dengan dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris Negara. Mereka diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Sekretaris Negara mempunyi kedudukan sebagai Menteri.
(2)
Pekerjaan kepaniteraan bagi Kabinet dalam Musyawarah, Pimpinan Negara dilakukan oleh Sekretariat Negara.
Pasal 27
(1)
Sekretariat Negara berada langsung dibawah Presiden/ Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia/Perdana Menteri.
(2)
Menteri Pertama ikut-serta memimpin dan mengawasi Sekretariat Negara.
Pasal 28
Sekretariat Negara meliputi:
1.
Kabinet Presiden termasuk Sekretariat Militer Presiden, dan Rumah Tangga Presiden;
2.
Biro Administrasi dan Organisasi(Biro I);
3.
Biro Ekonomi dan Keuangan(Biro II);
4.
Biro Politik dan Keamanan(Biro III);
5.
Biro Kesejahteraan Rakyat(Biro IV);
6.
Biro Musyawarah(Biro V);
7.
Biro Tanda Kehormatan(Biro VI); Kesatuan Cakrabirawa hanya administratif termasuk Sekretariat Negara.
BAB VII
TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Soal-soal organisasi Kabinet, Bidang-bidang Pemerintahan, Departemen-departemen Pemerintahan, Badan-badan Pemerintahan Tertinggi, Musyawarah Pimpinan Negara dan Sekretariat Negara, yang; belum diatur dalam Peraturan Presiden ini atau memerlukan pengaturan lebih landju akan diatur dengan Keputusan Presiden.
Pasal 30
(1)
Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1952 (Lembaran- Negara tahun 1952 No. 26) tentang Susunan dan Pimpinan Kementerian-kementerian Republik Indonesia tidak berlaku lagi terhitung mulai hari tanggal berlakunya Peraturan Presiden ini.
(2)
Keputusan Presiden No. 221 tahun 1960 tentang Sekretariat Negara dan Sekretaris Negara disesuaikan dengan Peraturan Presiden ini.
(3)
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam
Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 1962.
Presiden Republik Indonesia
ttd.
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juli 1962.
Sekretaris Negara
ttd.
MOHD. ICHSAN.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1962 NOMOR 38

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…