Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pembentukan Dewan Energi Nasional Dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Bentuk Singkat
:Perpres
Nomor
:26
Tahun
:2008
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:07 Mei 2008
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:07 Mei 2008
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LLSETKAB : 18 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007

1. bahwa sumber daya energi merupakan kekayaan alam sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; bahwa peranan energi sangat penting artinya bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional, sehingga pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal, dan terpadu; bahwa cadangan sumber daya energi tak terbarukan terbatas, maka perlu adanya kegiatan penganekaragaman sumber daya energi agar ketersediaan energi terjamin. 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. pengaturan energi yang terdiri dari penguasaan dan pengaturan sumber daya energi; cadangan penyangga energi guna menjamin ketahanan energi nasional; keadaan krisis dan darurat energi serta harga energi; kewenangan Pemerintah dan pemerintah daerah dalam pengaturan di bidang energi; kebijakan energi nasional, rencana umum energi nasional, dan pembentukan dewan energi nasional; hak dan peran masyarakat dalam pengelolaan energi; pembinaan dan pengawasan kegiatan pengelolaan di bidang energi; penelitian dan pengembangan.

Baca selengkapnya

Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1980

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2010

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN DEWAN ENERGI NASIONAL DAN TATA CARA PENYARINGAN CALON ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pembentukan Dewan Energi Nasional dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2831);
3.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3317);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3676);
5.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
6.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN DEWAN ENERGI NASIONAL DAN TATA CARA PENYARINGAN CALON ANGGOTA DEWAN ENERGI NASIONAL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1.
Dewan Energi Nasional adalah suatu lembaga bersifat nasional, mandiri, dan tetap, yang bertanggung jawab atas kebijakan energi nasional.
2.
Kebijakan energi nasional adalah kebijakan pengelolaan energi yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian dan ketahanan energi nasional.
3.
Menteri adalah menteri yang bidang tugasnya bertanggung jawab di bidang energi.
BAB II
PEMBENTUKAN DEWAN ENERGI NASIONAL
Bagian Kesatu Pembentukan dan Tugas
Pasal 2
Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Energi.
Pasal 3
Dewan Energi Nasional mempunyai tugas :
a.
merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
b.
menetapkan rencana umum energi nasional;
c.
menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi; serta
d.
mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Pasal 4
Dewan Energi Nasional terdiri atas pimpinan dan anggota.
Pasal 5
Pimpinan Dewan Energi Nasional terdiri atas :
a.
Ketua : Presiden
b.
Wakil Ketua : Wakil Presiden
c.
Ketua Harian : Menteri yang membidangi energi
Pasal 6
(1)
Anggota Dewan Energi Nasional terdiri atas :
a.
7 (tujuh) orang, baik Menteri maupun pejabat pemerintah lainnya yang secara langsung bertanggung jawab atas penyediaan, transportasi, penyaluran, dan pemanfaatan energi; dan
b.
8 (delapan) orang dari pemangku kepentingan, yang terdiri atas :
1)
2 (dua) orang dari kalangan akademisi, yaitu pakar energi dari Perguruan Tinggi;
2)
2 (dua) orang dari kalangan industri, yaitu praktisi di bidang industri energi;
3)
1 (satu) orang dari kalangan teknologi, yaitu pakar bidang rekayasa teknologi energi;
4)
1 (satu) orang dari kalangan lingkungan hidup, yaitu pakar lingkungan di bidang energi; dan
5)
2 (dua) orang dari kalangan konsumen, yaitu masyarakat pengguna energi.
(2)
Anggota Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil.
Bagian Ketiga Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional
Pasal 7
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Energi Nasional dibantu oleh Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional.
(2)
Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada di lingkungan instansi Pemerintah yang membidangi energi.
(3)
Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dewan Energi Nasional, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Menteri yang membidangi energi.
Pasal 8
(1)
Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional.
(2)
Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan struktural eselon Ia.
Pasal 9
Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Dewan Energi Nasional.
Pasal 10
(1)
Susunan organisasi Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional merupakan jabatan struktural eselon Ia, eselon IIa, eselon IIIa, dan eselon IVa.
(2)
Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional diatur lebih lanjut oleh Ketua Dewan Energi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Kelompok Kerja
Pasal 11
(1)
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Energi Nasional, Menteri selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional dapat membentuk Kelompok Kerja.
(2)
Keanggotaan Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pejabat struktural eselon I instansi pemerintah yang secara langsung bertanggung jawab atas penyediaan, transportasi, penyaluran dan pemanfaatan energi dan instansi pemerintah lain serta pihak lain yang terkait.
(3)
Dalam melaksanakan tugasnya, Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) difasilitasi oleh Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional.
(4)
Ketentuan mengenai susunan keanggotaan dan tata kerja Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur lebih lanjut oleh Menteri selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional.
Bagian Kelima Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 12
(1)
Anggota Dewan Energi Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2)
Anggota Dewan Energi Nasional yang berasal dari unsur Pemangku Kepentingan diangkat oleh Presiden setelah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1)
Masa jabatan anggota Dewan Energi Nasional yang berasal dari Menteri dan pejabat Pemerintah lainnya berakhir setelah yang bersangkutan tidak menjabat lagi dalam jabatan Menteri atau Pejabat Pemerintah dimaksud.
(2)
Masa jabatan anggota Dewan Energi Nasional yang berasal dari unsur Pemangku Kepentingan adalah selama 5 (lima) tahun.
Pasal 14
(1)
Anggota Dewan Energi Nasional yang berasal dari unsur Pemangku Kepentingan tidak diberhentikan dari jabatan organik dan/atau kehilangan statusnya sebagai pegawai tempat yang bersangkutan bekerja selama menjadi Anggota Dewan Energi Nasional.
(2)
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Anggota Dewan Energi Nasional yang berasal dari unsur Pemangku Kepentingan, pembinaan kepegawaian yang bersangkutan tetap berada dan dilaksanakan oleh instansi induknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1)
Dengan memperhatikan arah kebijakan energi nasional yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Presiden dapat mengubah komposisi Anggota Dewan Energi Nasional yang berasal dari Menteri dan pejabat Pemerintah lainnya.
(2)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1)
Selain karena masa jabatan berakhir, Anggota Dewan Energi Nasional yang berasal dari Pemangku Kepentingan dapat diberhentikan sebelum berakhirnya masa jabatan apabila yang bersangkutan :
a.
meninggal dunia;
b.
mengundurkan diri dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Presiden melalui Ketua Harian Dewan Energi Nasional;
c.
bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.
dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
e.
tidak dapat melaksanakan tugas secara kumulatif melebihi 4 (empat) bulan dalam 1 (satu) tahun;
f.
diusulkan untuk diberhentikan oleh lembaga pendidikan, organisasi profesi atau asosiasi pengusul Anggota Dewan Energi Nasional yang bersangkutan.
(2)
Untuk pemberhentian Anggota Dewan Energi Nasional dari unsur Pemangku Kepentingan sebelum berakhirnya masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan melalui Sidang Anggota Dewan Energi Nasional yang dipimpin oleh Menteri selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional.
(3)
Berdasarkan hasil Sidang Anggota Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional mengusulkan pemberhentian Anggota Dewan Energi Nasional kepada Presiden.
Pasal 17
Pemberhentian Anggota Dewan Energi Nasional dari unsur Pemangku Kepentingan sebelum berakhirnya masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Pasal 18
(1)
Untuk mengisi kekosongan Anggota Dewan Energi Nasional dari unsur Pemangku Kepentingan yang diberhentikan sebelum berakhirnya masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Presiden dapat mengangkat Anggota Dewan Energi Nasional pengganti.
(2)
Anggota Dewan Energi Nasional pengganti yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Calon Anggota Dewan Energi Nasional sebelumnya dari kalangan yang sama yang tidak terpilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(3)
Masa jabatan Anggota Dewan Energi Nasional pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sisa masa jabatan Anggota Dewan Energi Nasional yang digantikan.
(4)
Pengangkatan Anggota Dewan Energi Nasional pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Bagian Keenam Tata Kerja
Pasal 19
(1)
Dewan Energi Nasional melakukan Sidang Paripurna secara berkala yang dihadiri Pimpinan dan Anggota Dewan Energi Nasional sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2)
Dewan Energi Nasional melakukan Sidang Anggota secara berkala yang dipimpin oleh Ketua Harian Dewan Energi Nasional dan dihadiri Anggota Dewan Energi Nasional sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(3)
Dalam Sidang Paripurna dan Sidang Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional ikut hadir dan bertindak sebagai Sekretaris dalam sidang dimaksud, tanpa hak suara.
Pasal 20
Apabila dipandang perlu, Sidang Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dapat mengundang pihak lain terkait guna mendapatkan masukan dan pertimbangan sesuai dengan materi pembahasan dalam sidang.
Pasal 21
Hasil Sidang Anggota dilaporkan oleh Ketua Harian Dewan Energi Nasional kepada Ketua Dewan Energi Nasional guna mendapatkan arahan tindak lanjut dan/atau dibahas dalam Sidang Paripurna.
Pasal 22
(1)
Pelaksanaan tugas Dewan Energi Nasional :
a.
merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional;
b.
menetapkan rencana umum energi nasional;
c.
menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi, dibahas dan diputuskan dalam Sidang Paripurna.
(2)
Rancangan kebijakan energi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Pemerintah untuk ditetapkan sebagai kebijakan energi nasional setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1)
Pelaksanaan tugas Dewan Energi Nasional mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral dilakukan secara terkoordinasi dengan instansi terkait baik Pusat maupun daerah dan pihak lain terkait dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Hasil pelaksanaan tugas Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam Sidang Anggota, yang hasilnya dilaporkan kepada Ketua Dewan Energi Nasional.
Bagian Ketujuh Pembiayaan dan Hak Keuangan
Pasal 24
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Energi Nasional dan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. anggaran instansi pemerintah yang membidangi energi.
Pasal 25
(1)
Kepada Anggota Dewan Energi Nasional diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya, yang diatur dengan Peraturan Presiden.
(2)
Anggota Dewan Energi Nasional apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
BAB III
TATA CARA PENYARINGAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 26
Calon Anggota Dewan Energi Nasional yang berasal dari Menteri dan Pejabat Pemerintah lainnya yang secara langsung bertanggung jawab atas penyediaan, transportasi, penyaluran dan pemanfaatan energi, dipilih dan ditentukan oleh Presiden.
Pasal 27
(1)
Calon Anggota Dewan Energi Nasional yang berasal dari unsur Pemangku Kepentingan diusulkan oleh Pemerintah kepada dan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2)
Usulan Calon Anggota Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil proses penyaringan yang transparan dan akuntabel.
Bagian Kedua Persyaratan Calon Anggota Dewan Energi Nasional
Pasal 28
Untuk dapat diangkat sebagai Anggota Dewan Energi Nasional dari unsur Pemangku Kepentingan, seorang Calon Anggota harus memenuhi persyaratan :
a.
warga negara Indonesia;
b.
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c.
mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi;
d.
mempunyai pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana Strata Satu dan/atau berpengalaman dan memiliki kemampuan profesionalisme di bidang energi;
e.
tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan;
f.
sehat jasmani dan rohani;
g.
diusulkan oleh lembaga pendidikan, organisasi profesi atau asosiasi.
Pasal 29
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan menjadi Anggota Dewan Energi Nasional, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, yang bersangkutan harus memperoleh persetujuan dari pimpinan instansi Pemerintah tempat yang bersangkutan bekerja.
Bagian Ketiga Tata Cara Penyaringan
Pasal 30
(1)
Menteri selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional membentuk Panitia Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional.
(2)
Panitia Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Ketua Harian Dewan Energi Nasional.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara pembentukan, keanggotaan, masa kerja, dan tata kerja Panitia Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional.
Pasal 31
Panitia Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional mengumumkan pendaftaran penerimaan Calon Anggota Dewan Energi Nasional kepada publik.
Pasal 32
(1)
Panitia Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional melakukan penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional yang telah terdaftar dalam daftar penerimaan Calon Anggota Dewan Energi Nasional.
(2)
Proses penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui seleksi atas pemenuhan persyaratan Calon Anggota Dewan Energi Nasional yang ditetapkan dan uji kemampuan.
(3)
Proses penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
(4)
Ketentuan mengenai penyaringan calon Anggota Dewan Energi Nasional oleh Panitia Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Menteri selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional.
Pasal 33
Berdasarkan hasil Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional, Panitia Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional mengusulkan Calon Anggota Dewan Energi Nasional sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah setiap kalangan dari unsur Pemangku Kepentingan yang ditetapkan.
Pasal 34
Menteri selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional melaporkan hasil penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional yang dilakukan oleh Panitia Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional kepada Presiden, untuk diusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Pasal 35
(1)
Menteri selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota Dewan Energi Nasional yang berasal dari pemangku kepentingan telah menyelesaikan dan melaporkan hasil penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional untuk periode jabatan berikutnya kepada Presiden.
(2)
Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional yang berasal dari unsur pemangku kepentingan untuk periode jabatan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional yang berasal dari unsur pemangku kepentingan yang diatur dalam Peraturan Presiden ini.
Bagian Keempat Pengusulan Calon Anggota Dewan Energi Nasional
Pasal 36
Presiden mengusulkan Calon Anggota Dewan Energi Nasional yang berasal dari unsur Pemangku Kepentingan hasil penyaringan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah setiap kalangan Pemangku Kepentingan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
Calon Anggota Dewan Energi Nasional yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia diangkat Presiden menjadi Anggota Dewan Energi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 38
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1980 Tentang Badan Koordinasi Energi Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2000, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 39
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum,
Dr. M. Iman Santoso

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…