1. bahwa sumber daya energi merupakan kekayaan alam sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
bahwa peranan energi sangat penting artinya bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional, sehingga pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal, dan terpadu;
bahwa cadangan sumber daya energi tak terbarukan terbatas, maka perlu adanya kegiatan penganekaragaman sumber daya energi agar ketersediaan energi terjamin.
2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. pengaturan energi yang terdiri dari penguasaan dan pengaturan sumber daya energi;
cadangan penyangga energi guna menjamin ketahanan energi nasional;
keadaan krisis dan darurat energi serta harga energi;
kewenangan Pemerintah dan pemerintah daerah dalam pengaturan di bidang energi;
kebijakan energi nasional, rencana umum energi nasional, dan pembentukan dewan energi nasional;
hak dan peran masyarakat dalam pengelolaan energi;
pembinaan dan pengawasan kegiatan pengelolaan di bidang energi;
penelitian dan pengembangan.
Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007
TENTANG ENERGI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa sumber daya energi merupakan kekayaan alam sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
b.
bahwa peranan energi sangat penting artinya bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional, sehingga pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimai, dan terpadu;
c.
bahwa cadangan sumber daya energi tak terbarukan terbatas, maka perlu adanya kegiatan penganekaragaman sumber daya energi agar ketersediaan energi terjamin;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Energi;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
REPUBLiK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
UNDANG-UNDANG TENTANG ENERGI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, dan elektromagnetika.
2.
Sumber energi adalah sesuatu yang dapat menghasilkan energi, baik secara langsung miaupun melalui proses konversi atau transformasi.
3.
Sumber daya energi adalah sumber daya. alam yang dapat dimanfaatkan, baik sebagai sumber energi maupun sebagai erergi.
4.
Sumber energi baru adalah sumber energi yang dapat dihasilkan oleh teknologi baru baik yang berasal dari sumber energi terbarukan maupun sumber energi tak terbarukan, antara lain nuklir, hidrogen, gas metana batu bara (coal bed methane), batu bara tercairkan liquified coal), dan batu bara tergaskan (gasified coal).
5.
Energi baru adalah energi yang berasal dari sumber energi baru.
6.
Sumber energi terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang berkelanjutan jika dikelola dengan baik, antara lain panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aiiran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.
7.
Energi terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi terbarukan
8.
Sumber energi tak terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang akan habis jika dieksploitasi secara terus-menerus, antara lain minyak burni, gas bumi, batu bara, gambut, dan serpih bitumen.
9.
Energi tak terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi tak terbarukan.
10.
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
11.
Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidiup.
12.
Badan usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankanjenis usaha bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
13.
Bentuk usaha tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan dan berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
14.
Cadangan penyangga energi adalah jumlah ketersediaan sumber energi dan energi yang disimpan secara nasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan energi nasional pada kurun waktu tertentu.
15.
Penyediaan energi adalah kegiatan atau proses menyediakan energi, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
16.
Pemanfaatan energi adaiah kegiatan menggunakan energi, baik langsung maupun tidak langsung, dari sumber energi.
17.
Pengelolaan energi adalah penyelenggaraan kegiatan penyediaan, pengusahaan, dan pemanfaatan energi serta penyediaan cadangan strategis dan konservasi sumber daya energi.
18.
Pengusahaan energi adalah kegiatan menyelenggarakan usaha penyediaan dan/atau pemanfaatan energi.
19.
Pengusahaan jasa energi adalah kegiatan menyelenggarakan usaha jasa yang secara langsung atau tidaklangsung berkaitan dengan penyediaan dan/atau pernanfaatan energi.
20.
Cadangan energi adalah sumber daya energi yang sudah diketahui lokasi, jumlah, dan mutunya.
21.
Diversifikasi penganekaragaman pemanfaatan sumber energi.
22.
Cadangan strategis adalah cadangan energi untuk masa depan.
23.
Konservasi energi adalah upaya sistematis, terencana, dan terpadu guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya.
24.
Konservasi sumber daya energi adalah pengelolaan sumber daya energi yang menjamin pemanfaatannya dan persediaannya dengan tetap memelihara meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.
25.
Kebijakan energi nasional adalah kebijakan pengelolaan yang berdasarkan prinsip berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan guna terciptanya kemandirian dan ketahanan energi nasional.
26.
Dewan Energi Nasional adalah suatu lembaga bersifat nasional, mandiri, dan tetap, yangbertanggung jawab atas kebijakan energi nasional.
27.
Rencana umum energi adalah rencana pengelolaan energi untuk memenuhi kebutuhan energi di suatu wilayah, antarwilayah, atau nasional.
28.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Repubik Indonesia Tahun 1945.
29.
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
30.
Menteri adalah menteri yang bidang tugasnya bertanggung jawab di bidang energi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Energi dikelola berdasarkan asas kemanfaatan, rasionalitas, efisiensi berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan nasional.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan asas kemanfaatan adaiah asas dalam pengelolaan energi yang harus menenuhi kebutuhan masyarakat. Yang dimaksud dengan asas efisiensi berkeadilan adalah asas dalam pengelolaan energi yang harus mencapai pemerataan akses terhadap energi dengan harga yang ekonomis dan terjangkau. Yang dimaksud dengan asas peningkatan nilai tambah adalah asas dalam pengelolaan energi yang harus mencapainilai ekonomiyang optimal. Yang dimaksud dengan asas keberlanjutan adalah asas dalam pengelolaan energi yang harus menjamin penyediaan dan pemanfaatan energi untuk generasi sekarang dan yang akan datang. Yang dimaksud dengan asas kesejahteraan masyarakat adalah asas dalam pengelolaan energi yang harus mencapai kesejahteraan mayarakat yang sebesar-besarnya. Yang dimaksud dengan asas pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah asas dalam pengelolaan energi yang harus menjamin kualitas fungsi lingkunganyang lebih baik. Yang dimaksud dengan asas ketahanan nasional adalah asas dalam pengelolaan energi yang harus mencapai kemampuan nasional dalam pengelolaan energi. Yang dimaksud dengan asas keterpaduan adalah asas dalam pengelolaan energi yang harus mencapai pengelolaan energi secara terpadu antarsektor.
Pasal 3
Dalam rangka mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan dan meningkatkan ketahanan energi nasional, tujuan pengelolaan energi adalah:
a.
tercapainya kemandirian pengelolaan energi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
terjaminnya ketersediaan energi dalam negeri, baik dari sumber di dalam negeri maupun di luar negeri;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
tersedianya sumber energi dari dalam negeri dan/atau luar negeri sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk:
Penjelasan: Cukupjelas.
1.
pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri;
2.
pemenuhan kebutuhan bahan baku industri dalam negeri;dan 3.peningkatan devisa negara;
d.
terjaminnya pengelolaan sumber daya energi secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
termanfaatkannya energi secara efisien di semua sektor;
Penjelasan: Pemanfaatan energi di semua sektor sesuai dengan keperluan berdasarkan standar penggunaan energi.
f.
tercapainya peningkatan akses masyarakat yang tidak mampu dan/atau yang tinggal di daerah terpencil terhadap energi untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata dengan cara: 1.menyediakan bantuan untuk meningkatkan ketersediaan energi kepada masyarakat tidak mampu; 2.membanguninfrastruktur energi untuk daerah belum berkembang sehingga dapat mengurangi disparitas antardaerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
tercapainya pengembargan kemampuan industri energi dan jasa energi dalam negeri agar mandiri dan meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
terciptanya lapangan kerja; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
terjaganya kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
PENGATURAN ENERGI
Bagian KesatuSumber Daya Energi
Pasal 4
(1)
Sumber daya energi fosil, panas bumi, hidro skala besar, dan sumber energi nuklir dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(2)
Sumber daya energi baru dan sumber daya energi terbarukan diatur oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(3)
Penguasaan dan pengaturan sumber daya energi oleh negara, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaCadangan Penyangga Energi
Pasal 5
(1)
Untuk menjamin ketahanan energi nasional, Pemerintah wajib menyediakan cadangan penyangga energi.
(2)
Ketentuan mengenai jenis, jumlah, waktu, dan lokasi cadangan penyangga energi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Dewan Energi Nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaKeadaan Krisis dan Darurat Energi
Pasal 6
(1)
Krisis energi merupakan kondisi kekurangan energi.
(2)
Darurat energi merupakan kondisi terganggunya pasokan energi akibat terputusnya sarana dar prasarana energi.
(3)
Dalam hal krisis energi dan darurat energi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan terganggunya fungsi pemerintahan, kehidupan sosial masyarakat, dan/atau kegiatan perekonomian, Pemerintah wajib melaksanakan tindakan penanggulanganyang diperlukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatHarga Energi
Pasal 7
(1)
Harga energi ditetapkan berdasarkan nilai keekonomian berkeadilan.
Penjelasan: Yang dimaksud nilai keekonomian berkeadilan adalah suatu nilai/biaya yang merefleksikan biaya produksi energi, termasuk biaya lingkungan dan biaya konservasi serta keuntungan yang dikaji berdasarkan kemampuan masyarakat dan ditetapkan oleh Pemerintah.
(2)
Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai harga energi dan dana subsidi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KelimaLingkungan dan Keselamatan
Pasal 8
(1)
Setiap kegiatan pengelolaan energi wajib mengutamakan penggunaan teknologi yang ramah lingkungan dan memenuhi ketentuan yangdisyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
(2)
Setiap kegiatan pengelolaan energiwajib memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturanperundang-undangan di bidang keselamatan yang meliputi standardisasi, pengamanan dan keselamatan instalasi, serta keselamatan dan kesehatan kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jeias.
Bagian KeenamTingkat Kandungan Dalam Negeri
Pasal 9
(1)
Tingkat kandungan dalam negeri, baik barang maupun jasa, wajib dimaksimalkan dalam pengusahaan energi.
(2)
Pemerintah wajib mendorong kemampuan penyediaan barang dan jasa dalam negeri guna menunjang industri energi yang mandiri, efisien, dan kompetitif.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
Bagian KetujuhKerjaSama Internasional
Pasal 10
(1)
Kerja sama internasional di bidang energi hanya dapat dilakukan untuk:
a.
menjamin ketahanan energi nasional;
b.
menjamin ketersediaan energi dalam negeri; dan
c.
meningkatkan perekonomian nasional.
(2)
Kerja sama internasional, sebagaimana dimaksud pada ayat(l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam hal Pemerintah rnembuat perjanjian internasional dalam bidang energi yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan bebankeuangan negaradan/ataumengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang, harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
Bab IV
Bagian KesatuKebijakan Energi Nasional
Pasal 11
(1)
Kebijakan energi nasional meliputi, antara lain:
a.
ketersediaan energi untuk kebutuhan nasional;
b.
prioritas pengembangan energi;
c.
pemanfaatan sumber daya energi nasional; dan
d.
cadangan penyangga energi nasional.
(2)
Kebijakan energi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaDewan Energi Nasional
Pasal 12
(1)
Presiden membentuk Dewan Energi Nasional.
(2)
Dewan Energi Nasional bertugas:
a.
merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2);
b.
menetapkan rencana umum energi nasional;
c.
menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi; serta
d.
mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral.
(3)
Dewan Energi Nasional terdiri atas pimpinan dan anggota.
(4)
Pimpinan Dewan Energi Nasional terdiri atas:
a.
Ketua:Presiden.
b.
Wakil Ketua:Wakil Presiden.
c.
Ketua Harian:Menteri yang membidangi energi.
(5)
Anggota Dewan Energi Nasional terdiri atas:
a.
tujuh orang, baik Menteri maupun pejabat pemerintah lainnya yang secara langsung bertanggung jawab atas penyediaan, transportasi, penyaluran, dan pemanfaatan energi; dan
b.
delapan orang dari pemangku kepentingan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Anggota Dewan Energi Nasional, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf a diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Anggota Dewan Energi Nasional, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf b dipilih oleh Dewan Perwakilar Rakyat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
dalam Pasal 12 ayat (5)huruf b terdiri atas:
a.
2 (dua) orang dari kalangan akademisi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan kalangan akademisi adalah pakar energi yang berasal dari perguruan tinggi.
b.
2 (dua) orang dari kalangan industri;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan kalangan industri adalah praktisi yang bergerak di bidang industri energi.
c.
1(satu) orang dari kalangan teknologi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan kalangan teknologi adalah pakar di bidang rekayasa teknologi energi.
d.
1 (satu) orang dari kalangan lingkungan hidup;dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan kalangan lingkungan hidup adalah pakar lingkungan di bidang energi.
e.
2(dua) orang dari kalangan konsumen.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan kalangan konsumen adalah masyarakat pengguna energi.
(4)
Pemerintah mengusulkan calon anggota Dewan Energi Nasional, sebagairnana dimaksud pada ayat (2) kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebanyak dua kali dari jumlah setiap kalangan pemangku kepentingan, sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Penentuan calon, sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui proses penyaringan yang transparan dan akuntabel.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
dalam Pasal 12 ayat (5) huruí b diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaringan calon anggota Dewan Energi Nasional, sebagaimana dimaksud pada ayat (2)diatur dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Masa jabatan Anggota Dewan Energi Nasional yang berasal dari Menteri dan pejabat Pemerintah lainnya berakhir setelah tidak menjabat lagi dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf a.
(2)
Masa jabatan Anggota DewanEnergi Nasional, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) huruf b adalah selama 5 (lima) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Anggaran biaya Dewan Energi Nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Energi Nasional dibantu oleh sekretariat jenderal yang dipimpin oleh seorang sekretaris jenderal.
(2)
Sekretaris jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)
Susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional diatur lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Dewan Energi Nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaRencana Umum Energi Nasional
Pasal 17
Pemerintah menyusun rancangan rencana umum energi nasional berdasarkan kebijakan energi nasional.
(2)
Dalam menyusun rencanaumum energi nasional sebagairnana dimaksud pada ayat (l), Pemerintah mengikutsertakan pemerintah daerah serta memperhatikan pendapat dan masukan dari masyarakat.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai peryusunan rencana umum energi nasionai ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatRencana Umum Energi Daerah
Pasal 18
(1)
(1) Pemerintah daerah menyusun rencana umum energi daerah dengan mengacu pada rencana umum energi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
(2)
Rencana umum energi daerah, sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan dengan peraturan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaHak dan Peran Masyarakat
Pasal 19
(1)
Setiap orang berhak memperoleh energi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Masyarakat, baik secara perseorangan maupun kelompok, dapat berperan dalam:
Penjelasan: Peran masyarakat dalam ketentuan ini adalah pemberian masukan berupa gagasan, data, dan/atau informasi secara tertulis.
a.
penyusunan rencana umum energi nasional dan rencana umum energi daerah; dan
b.
pengembangan energi untuk kepentingan umum.
BAB V
PENGELOLAAN ENERGI
Bagian KesatuPenyediaan dan Pemanfaatan
Pasal 20
(1)
Penyediaan energi dilakukan melalui:
a.
inventarisasi sumber daya energi;
b.
peringkatan cadangan energi; REPUBL.IK INDONESIA
c.
penyusunan neraca energi;
d.
diversifikasi, konservasi, dan intensifikasi sumber energi dan energi;dan
e.
penjaminan kelancaran penyaluran, transmisi, dan penyimpanan sumber energi dan energi.
(2)
Penyediaan energi oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah diutamakan di daerah yarg belim berkembang, daerah terpencil, dan daerah perdesaan dengan menggunakan sumber energi setempat, khususnya sumber energiterbarukan.
(3)
Daerah penghasil sumber energi mendapat prioritas untuk memperoleh energi dari sumber energi setempat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penyediaan energi baru dan energi terbarukan wajib ditingkatkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Penyediaan energi dari sumber energi baru dan sumber energi terbarukan yang dilakukan oleh badan usaha, bentuk usaha tetap, dan perseorangan dapat memperoleh kemudahan dan/atau insentif dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya untuk jangka waktu tertentu hingga tercapai nilai keekonomiannya.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan nilai keekonomian adalah nilai yang terbentuk dari keseimbangan antara pengelolaan permintaan dan penawaran. Insentif dapat berupa bantuan permodalan, perpajakan, dan fiskal. Kemudahan dapat berupa penyederhanaan prosedur perizinan dan persyaratan pengusahaan.
Penjelasan Pasal:
Huruf a Huruf b Huruf c Yang dirnaksud dengan neraca energi adalah gambaran keseimbangan antara pasokan berbagai sumber energi dan penggunaan energi dalam periode tertentu. Huruf d Cukup Jelas. Hurufe
Pasal 21
(1)
Pemanfaatan energi dilakukan berdasarkan asas sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2 dengan:
a.
mengoptirnalkan seluruh potensi sumber daya energi;
b.
1 mempertimbangkan aspek teknologi, sosial, ekonomi, konservasi, dan lingkungan; dan
c.
memprioritaskan pemenuhan kebutuhan masyarakat dan peningkatan kegiatan ekonomi di daerah penghasil sumber energi. Pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan wajib ditingkatkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah. Pemanfaatan energi dari sumber energi baru dan sumber
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kemudahan dan/atau insentif oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) dan Pasal 21 ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Daerah.
(2)
Ketentuan lebihlanjut mengenai i penyediaan dan pemanfaatan energi oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 diatur dengan Peraturan Pemerintah darilatau Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPengusahaan
Pasal 23
(1)
Pengusahaan energi meliputi pengusahaan sumber daya energi, sumber energi, dan energi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengusahaan energi dapat dilakukan oleh badan usaha, bentuk usaha tetap, dan perseorangan.
Penjelasan: Badan usaha meliputi badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, dan badan usaha swasta.
(3)
Pengusahaan jasa energi hanya dapat dilakukan oleh badan usaha dan perseorangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pengusahaan jasa energi, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengikuti ketentuan klasifikasi jasa energi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Klasifikasi jasa energi ditetapkan antara lain untuk melindungi dan memberikan kesempatan pertama dalam penggunaan jasa energi dalam negeri.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi jasa energi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Pengusahaan energi dan jasa energi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 24
Pasal 24
(1)
Badan usaha yang melakukan kegiatan usaha energi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 berkewajiban, antara lain:
a.
memberdayakan masyarakat setempat;
Penjelasan: Bentuk pemberdayaan masyarakat setempat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di sekitar wilayah usaha untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
b.
menjaga dan memelihara fungsi kelestarian lingkungan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
memfasilitasi kegiatan penelitian dan pengembangan energi;dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bidang energi
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pengusahaan energi sebagaimana dimaksud pada ayat(l)diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian KetigaKonservasi Energi
Pasal 25
(1)
Konservasi i energi nasional menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintahdaerah, pengusaha, dan masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Konservasi energi nasional, sebagaimana dimaksud pada ayat (l), mencakupi seluruh tahap pengelolaan energi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengguna energi dan produsen peralatan hemat energi yang melaksanakan konservasi energi diberi kemudahan dan/atau insentif oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan produsen adalah produsen di dalam negeri.
(4)
Pengguna sumber energi dan pengguna energi yang tidak melaksanakan konservasi energi diberi disinsentif oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan konservasi energi serta pemberian kemudahan, insentif, dan disinsentif, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/atau PeraturanDaerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VI
KEWENANGAN PEMERINTAH DAN
Pasal 26
(1)
Kewenangan Pemerintah di bidang energi, antara lain:
a.
pembuatan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penetapan kebijakan nasional;
Penjelasan: Menetapkankebijakan nasional antara laintermasuk Menetapkanharga energi.
c.
penetapan dan pemberlakuan standar;dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
penetapar prosedur
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kewenangan pemerintah provinsi di bidang energi, antara lain:
a.
pembuatan peraturan daerah provinsi;
b.
pembinaan dan pengawasan pengusahaan di lintas kabupaten/kota; dan
c.
penetapan kebijakan pengelolaan di lintas kabupaten/kota.
(3)
Kewenangan pemerintah kabupaten/kota di bidang energi, antara lain:
a.
pembuatan peraturan daerah kabupaten/kota;
b.
pembinaan dan pengawasanpengusahaan kabupaten/kota;dan
c.
Menetapkankebijakan pengelolaan di kabupaten/kota.
(4)
Kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai denganketentuanperaturan perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian KesatuPembinaan
Pasal 27
Pembinaan kegiatan pengelolaan sumber daya energi, sumber energi, dan energi dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
Penjelasan Pasal:
Pembinaan diutamakan untuk pengembangan sumber daya manusia dan teknologi.
Bagian KeduaPengawasan
Pasal 28
Pengawasan kegiatan pengelolaan sumber daya energi, sumber energi dan energi dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Pasal 29
(1)
Penelitian dan pengembangan ilrnu pengetahuan dan teknologi penyediaan dan pemanfaatan energi wajib difasilitasi oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Penelitian dan pengembangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (l), diarahkan terutama untuk pengembangan energi baru dan energiterbarukan untuk menunjang pengembangan industri energi nasional yang mandiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Pendanaan kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 difasilitasi oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Pendanaan kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi energi, sebagaimana dimaksud pada ayat (l) antara lain bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan dana dari swasta.
(3)
Pengembangan dan pemanfaatan hasil penelitian tentang energi baru dan energi terbarukan dibiayai dari pendapatan negara yang berasal dari energi tak terbarukan.
(4)
Ketentuan mengenai pendanaan, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jeias.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 31
(1)
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua peraturan perundang-undangan di bidang energi tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan UJndang-Undang ini.
(2)
Badan Koordinasi Energi Nasionai tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuk Dewan Energi Nasional.
(3)
Sebelum terbentuk Dewan Energi Nasional, kebijakan yang akan dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Energi Nasional disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Dewan Energi Nasionai harus dibentuk dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lambat I (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukupjelas.
Pasal 34
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Agustus 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR.H.SUSILOBAMBANGYUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDIMATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007NOMOR 96
Penjelasan Umum
Sumber daya energi sebagai kekayaan alam merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia. Selain itu, sumber daya energi merupakan sumber daya alam yang strategis dan sangat penting bagi hajat hidup rakyat banyak terutama dalam peningkatan kegiatan ekonomi, kesempatan kerja, dan ketahanan nasional maka sumber daya energi harus dikuasai negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pengeiolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal, dan terpadu guna memberikan nilai tambah bagi perekonomian bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaan energi yang dilakukan secara terus menerus guna meningkatkan kesejahteraan rakyat dalam pelaksanaannya harus selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup.
Mengingat arti penting sumber daya energi, Pemerintah perlu menyusun rencana pengelolaan energi untuk memenuhi kebutuhan energi nasional yang berdasarkan kebijakan pengelolaan energi jangka panjang. Berdasarkan hal tersebut di atas perlu dibentuk Undang-Undang tentang Energi sebagai landasan hukum dan pedoman dalam rangka pengaturan dan pengelolaan di bidang energi.
Adapun materi pokok yang diatur dalam undang-undang ini antara lain:
a. pengaturan energi yang terdiri dari penguasaan dan pengaturan sumber daya energi;
b. cadangan penyangga energi guna menjamin ketahanan energi nasional;
c. keadaan krisis dan darurat energi serta harga energi;
REFUBLIK INDONESIA
d. kewenangan Pemerintah dan pemerintah daerah dalam pengaturan di bidang energi;
e. kebijakan energi nasional, rencana umum energi nasional, dan pembentukan dewan energi nasional;
f. hak dan peran masyarakat dalam pengelolaan energi;
g. pembinaan dan pengawasan kegiatan pengelolaan di bidang energi;
h. penelitian dan pengembangan.
Utami, Tanti Kirana, Ramadani, Azzahara Salsabila, Permatasari, Ira, Azzahra, Najmah Fatimah, Hujaipah, Wanda, Yarico, Muhammad
Media Hukum Indonesia (MHI)Vol. 3No. 12025
Berita Terkait
16 Okt 2026
Nelayan Teluk Kelabat Dalam Gugat Perpanjangan Tiga Izin Usaha Pertambangan PT Timah ke Pengadilan
Forum nelayan di Teluk Kelabat Dalam, Bangka Belitung, menggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 12 Oktober 2026. Mereka mempersoalkan perpanjangan tiga izin usaha pertambangan milik PT Timah Tbk seluas sekitar 3.746 hektare yang dinilai bertentangan dengan peraturan daerah tentang zonasi pesisir Bangka Belitung.
Menguji Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Tanpa Izin
Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih menjadi persoalan serius meskipun telah diatur melalui regulasi perizinan dan sanksi pidana. Permasalahan PETI tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga pengawasan, faktor sosial ekonomi, dan dampak lingkungan. Oleh karena itu, pemberantasannya membutuhkan pendekatan kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sebagaimana terlihat dalam penanganan PETI di Desa Saripi, Kabupaten Boalemo.
Pemerintah meluncurkan proyek PLTS 100 GWp sebagai bagian dari transisi energi, dengan kebutuhan sekitar 24.000 hektare lahan dan investasi lebih dari Rp1.000 triliun. Besarnya skala proyek menuntut kesiapan regulasi, penyediaan lahan, jaringan listrik, serta mekanisme pembiayaan yang jelas agar target pembangunan dapat tercapai.
Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim bersama dua bawahannya sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan liar dalam penerbitan izin pertambangan dan air tanah, dengan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Memasuki pertengahan Juni 2026, penyidik membuka peluang tersangka baru dan mengisyaratkan perkara dapat melebar ke instansi lain.
Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah
Perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah Mahkamah Agung menolak seluruh kasasi para terdakwa pada 9 Desember 2025. Dengan kerugian negara sekitar Rp300 triliun, terpidana utama Harvey Moeis dipastikan menjalani 20 tahun penjara dan sudah dieksekusi sejak Juli 2025.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.