Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
Pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat mengakibatkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam. Pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan, sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan serta tidak mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. Dalam rangka mewujudkan Provinsi Sumsel dalam pengelolaan lingkungan yang lestari dan penanggulangan bencana menuju wilayah yang sehat, asri dan bersih dari sampah, maka pengelolaan sampah harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, aman bagi lingkungan dan dapat mengubah perilaku masyarakat. Dengan telah diundangkannya UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, maka Pemda mempunyai kewenangan untuk menetapkan kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah di Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan perda ini. Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 81 Tahun 2012. Dalam Peraturan ini diatur tentang pengelolaan sampah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, sasaran, ruang lingkup, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban, penyelenggaraan pengelolaan sampah regional, penyelenggaraan pengelolaan sampah di Kabupaten/Kota, perizinan, kompensasi, pengembangan dan penerapan teknologi, sistem informasi, kerja sama, peran masyarakat, larangan, penyelesaian sengketa, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.