Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2013
Abstrak Peraturan
peraturan daerah provinsi lampung nomor 13 tahun 2009 telah dibentuk organisasi dan tatakerja dinas daerah provinsi lampung sebagai implementasi terhadap pembagian urusan pemerintahan yang telah menjadi kewenangan pemerintahan provinsi dan kebutuhan organisasi pemerintahan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
1. undang-undang nomor 14 tahun 1964 2. undang-undang nomor 8 tahun 1974 3. undang-undang nomor 32 tahun 2004 4. undang-undang nomor 33 tahun 2004 5. undang-undang nomor 12 tahun 2011 6. undang-undang nomor 12 tahun 2011 7. peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007 8. peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2007 9. peraturan menteri dalam negeri nomor 57 tahun 2007 10. peraturan menteri dalam negeri nomor 53 tahun 2011 11. peraturan menteri dalam negeri nomor 70 tahun 2011 12. peraturan daerah provinsi lampung nomor 3 tahun 2009
peraturan daerah ini memutuskan tentang perubahan atas peraturan daerah provinsi lampung nomor 13 tahun 2009 tentang organisasi dan tata kerja dinas daerah provinsi lampung
Tentang
:PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 13 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATAKERJA DINAS DAERAH PROVINSI LAMPUNG
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 13 TAHUN 2009
irigasi mempunyai peranan penting dan merupakan salah satu komponen pendukung keberhasilan pembangunan pertanian di wilayah Provinsi Sulawesi Barat yang perlu dikelola secara baik, sehingga bermanfaat bagi masyarakat Provinsi Sulawesi Barat. Tujuan pembangunan pertanian adalah untuk melestarikan ketahanan pangan, meningkatkan pendapatan petani, meningkatkan kesempatan kerja di perdesaan dan perbaikan gizi keluarga, serta sejalan semangat demokrasi, desentralisasi, dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat. Untuk mewujudkan keberlanjutan sistem irigasi, pengembangan dan pengelolaan yang dilaksanakan secara partisipatif perlu didukung dengan pengaturan tugas, wewenang dan tanggungjawab kelembagaan dalam pengelolaan irigasi.
dasar hukum: UU No.5 Tahun 1960; UU No.12 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 1997; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.19 Tahun 2004; UU No.7 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; PP No.35 Tahun 1991; PP No. 27 Tahun 1999; PP No.20 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.42 Tahun 2008.
dalam PERDA ini mengatur mengenai perlunya pengaturan dan pemanfaatan irigasi untuk mendukung produktivitas usaha tani guna meningkatkan produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani.
1. Untuk memacu kemajuan Provinsi Papua Barat pada umumnya dan Kabupaten Sorong pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas daerah, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan, dan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Sorong, dipandang perlu membentuk Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk penyelenggaraan otonomi daerah. Oleh karena itu, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat.
2. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21 UUD Tahun 1945, UU No. 12 Tahun 1969, UU No. 21 Tahun 2001, UU No. 26 Tahun 2002, UU No. 22 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 22 Tahun 2007, UU No. 10 Tahun 2008, dan UU No. 35 Tahun 2008.
3. Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Maybrat di wilayah Provinsi Papua Barat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2013
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 13 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATAKERJA DINAS DAERAH PROVINSI LAMPUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI LAMPUNG,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009 telah dibentuk Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Provinsi Lampung sebagai implementasi terhadap pembagian urusan pemerintahan yang telah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan kebuiuhan organisasi pemerintahan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b.
bahwa guna menyesuaikan dengan perkembangan, kebutuhan organisasi dan pelaksanaan atas peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka perlu untuk meninjau kembali susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Dinas Daerah Provinsi Lampung;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut di atas, agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik, optimal dan efektif, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Provinsi Lampung;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 20Ó4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4741);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2011 tentang Pedoman Jabatan Fungsional Umum Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
11.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahün 2009 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 333);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 13 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH PROVINSI LAMPUNG
BAB I
PROVINSI LAMPUNG
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakeija Dinas Daerah Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2009 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 343), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1)
Susunan Organisasi Dinas Pemuda dan Olahraga, terdiridari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Kepala Dinas;
b.
Sekretariat, membawahi:
1)
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2)
Sub Bagian Keuangan; dan
3)
Sub Bagian Perencanaan.
c.
Bidang Kepemudaan, membawahi:
1)
Seksi Pemberdayaan Kepemudaan dan Kepramukaan;
2)
Seksi Fasilitasi dan Koordinasi Kepemudaan; dan
3)
Seksi Wirausaha Kepemudaan.
d.
Bidang Keolahragaan, membawahi:
1)
Seksi Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan;
2)
Seksi Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi; dan
3)
Seksi Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Rekriasi.
e.
Bidang Sarana dan Prasarana, membawahi;
1)
Seksi Sarana dan Prasarana Kepemudaan;
2)
Seksi Sarana dan Prasarana Keolahragaan; dan
3)
Seksi Sarana dan Prasarna Kepramukaan.
f.
Bidang Monitoring, Evaluasi, Data dan Peiaporan, membawahi:
1)
Seksi Monitoring dan Evaluasi Kepemudaan dan Kepramukaan;
2)
Seksi Monitoring dan Evaluasi Keolahragaan; dan
3)
Seksi Data, Peiaporan dan Kehumasan.
g.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).
h.
Kelompok Jabatan Fungsional, terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilannya.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Bidang-Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus, sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b membawahi Bagian-Bagian (Sekretaris eselon IIb), diubah menjadi membawahi Sub Bagian-Sub Bagian (Sekretaris eselon IIla).
(5)
Sub Bagian-Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Dinas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Seksi-Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, dipimpin oleh seorang Pejabat Fungsional senior sebagai Ketua Kelompok dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(9)
Bagan Strtiktur Organisasi Dinas Pemuda dan Olahraga sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf e ditambah 1 (satu) angka yaitu angka 3 (tiga), sehingga dan Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1)
Susunan Organisasi Dinas Bina Marga, terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Sekretariat, membawahi:
1)
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2)
Sub Bagian Keuangan; dan
3)
Sub Bagian Perencanaan.
c.
Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan, membawahi:
1)
Seksi Pembangunan dan Peningkatan Jalan;
2)
Seksi Pembangunan dan Penggantian Jembatan; dan
3)
Seksi Tata Teknik Pembangunan Jalan dan Jembatan. *5-
d.
Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, membawahi:
1)
Seksi Pemeliharaan Jalan;
2)
Seksi Pemeliharaan Jembatan; dan
3)
Seksi Tata Teknik Pemeliharaan Jalan dan Jembatan.
e.
Bidang Bina Jasa Konstruksi, membawahi:
1)
SeksiJasa dan Teknik Konstruksi;
2)
Sèksi Kemitraan; dan
3)
Seksi Pemanfaatan Ruang Milik Jalan.
f.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).
g.
Kelomopok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilannya.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(3)
Bidang-Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(4)
Dihapus.
(5)
Sub Bagian-Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
(6)
Seksi-Seksi sebagaimana dimaksud pa4a ayat (1) huruf c, huruf d dan huruf e, masing-masing dipimpin oleh seorarig Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan.
(7)
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurüf f, dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas yang berada di -bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(8)
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dipimpin oleh seorang Pejabat Fungsional senior sebagai Ketua Kelompok dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(9)
Bagan Struktur Organisasi Dinas Bina Marga sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
3.
Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
Penjelasan: Perubahan nomenklatur Bidang Pengelolaan Lahan dan Air menjadi Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian, untuk memudahkan koordinasi dan konsultasi pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana Pertanian).
(1)
Susunan Organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Sekretariat, membawahi:
1)
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2)
Sub Bagian Keuangan; dan
3)
Sub Bagian Perencanaan.
c.
Bidang Tanaman Pangan, membawahi:
1)
Seksi Budidaya Serealia;
2)
Seksi Budidaya Kacang-Kacangan, Umbi-Umbian dan Perbenihan; dan
3)
Seksi Pasca Panen dan Perlindungan Tanaman Pangan.
d.
Bidang Hortikultura, membawahi:
1)
Seksi Budidaya Buah-buahan dan Biofarmaka;
2)
Seksi Budidaya Sayur-sayuran dan Tanaman Hias; dan
3)
Seksi Pasca Panen, Perbenihan dan Perlindungan Hortikultura.
e.
Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian, membawahi:
1)
Seksi Perluasan dan Pengelolaan Lahan;
2)
Seksi Pengelolaan Air Irigasi; dan
3)
Seksi Alsintan, Pupuk dan Pestisida.
f.
Bidang Permodalan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil, membawahi:
1)
Seksi Pengolahan Hasil;
2)
Seksi Promosi dan Pemasaran Hasil; dan
3)
Seksi Permodalan, Kelembagaan dan Pengembangan Usaha.
g.
Unit PelakSana Teknis Dinas (UÈTD).
h.
Kelompok Jabatan Fungsional, terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilannya.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat~(l) huruf b, dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(3)
Bidang-Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(4)
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus, sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b membawahi Sub Bagian-Sub Bagian (Sekretaris eselon Illa). Cukup jelas BAGAN STRUKTUR ORGANISASI
(5)
Sub Bagian-Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Dinas.
(6)
Seksi-Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hiiruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, masing-masing dipimpin bleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan.
(7)
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(8)
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, dipimpin oleh seorang Pejabat Futigsional senior sebagai Ketua Kelompok dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(9)
Bagan Struktur Organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
4.
Ketentuan Pasal 41 diubah, sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 41
(1)
Susunan Organisasi Dinas Pendapatan Provinsi terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Sekretariat, membawahi;
1)
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2)
Sub Bagian Keuangan; dan
3)
Sub Bagian Perencanaan.
c.
Bidang Pajak, membawahi:
1)
Seksi Penetapan dan Piutang Pajak;
2)
Seksi Keberatan dan Sengketa Pajak; dan
3)
Seksi Pembukuan dan Pelaporan.
d.
Bidang Non Pajak, membawahi:
1)
Seksi Retribusi dan Penerimaan Iain-Lain;
2)
Seksi Penerimaan Pusat; dan
3)
Seksi Pembukuan dan Pelaporan.
e.
Bidang Pembinaan dan Pengendalian, membawahi:
1)
Seksi Pembinaan dan Pengendalian Penerimaan Pajak;
2)
Seksi Pembinaan dan Pengendalian Penerimaan Non Pajak; dan
3)
Seksi Monitoring dan Evaluasi.
f.
Bidang Pengembangan Informasi Pendapatan, membawahi:
1)
Seksi Pengembangan Pendapatan;
2)
Seksi Data dan Informasi; dan
3)
Seksi Aplikasi dan Tehnik Informasi.
g.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).
h.
Kelompok Jabatan Fungsional, terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilannya.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(3)
Bidang-Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dari bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(4)
Dihapus.
(5)
Sub Bagian-Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Dinas.
(6)
Seksi-Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan.
(7)
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(8)
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, dipimpin oleh seorang Pejabat Fungsional senior sebagai Ketua Kelompok dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
(9)
Bagan Struktur Organisasi Dinas Pendapatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tjdak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
5.
Ketentuan Pasal 44 diubah, sehingga Pasal 44 berbUnyi sebagai berikut:
Pasal 44
-
Pasal 44
(1)
Kepala Dinas merupakan Jabatan Struktural Eselon Ha.
(2)
Sekretaris Dinas merupakan Jabatan Struktural Eselon lila.
(3)
Kepala Bidang merupakan Jabatan Struktural Eselon lila.
(4)
Kepala Bagian pada Sekretariat Dinas dihapus.
(5)
Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi merupakan Jabatan Struktural Eselon IVa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
PROVINSI LAMPUNG
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung.
Ditetapkan di Telukbetung
pada tanggal 3 Juni 2013
GUBERNUR LAMPUNG
ttd
SJACHROEDIN Z.P.
PROVINSI LAMPUNG,
Diundangkan di Telukbetung
pada tanggal 3 Juni 2013
LIAN TH, MM
ina Utama Madya
np601U9 198803 1 003
Penjelasan Umum
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009 telah dibentuk Organisasi dan Tatakeija Dinas Daerah Provinsi Lampung, sebagai implementasi terhadap pembagian urusan pemerintahan yang telah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan kebutuhan organisasi pemerintahan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai amanah dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Guna menyesuaikan dengan perkembangan, kebutuhan organisasi dan pelaksanaan atas peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka perlu untuk meninjau kembali susunan Organisasi dan Tatakeija Dinas-Dinas Daerah Provinsi Lampung.
Atas dasar pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat beijalan dengan baik, optimal dan efektif, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Provinsi Lampung.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
21 Okt 2026
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.