Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2000
Abstrak Peraturan
Bahwa Rancangan Peraturan Dacrah Tentang Sisa Perhiitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 1999/2000 Yang Disampaikan Oleh Gubernur Kalimantan Tengah Pada Tanggal 9 Juli 2000 Perlu Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang No. 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menterii Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Persaturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987;
Jumlah Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000 : a. Pendapatan Rp. 261.855.676.985,00; b. Belanja a. Rutin Rp. 89.077.089.536,00; b. Pembangunan Rp. 138.788.716.361.00; Rp. 277.865.805.897.00 c. Sisa Perhiitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Rp. 33.989.871.088.00;
Tentang
:Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 1999/2000
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2000
TENTANG SISA PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 1999/2000
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH·TENTANG SISA PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN1999/2000
Pasal 1
Jumlah Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran1999/2000:
a.
Pendapatan Rp.261.855.676.985,00
b.
Belanja a. Rutin Rp. 89.077.089.536,00 b. Pembangunan Rp.138.788.716.361.00 Rp.277.865.805.897.00
c.
Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebesar Rp. 33.989.871.088.00
Pasal 2
Juumlah Pendapatan dan Belanja Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran1999/2000sejumlah Rp.9.350.766.246,00terdiri dari:
a.
Pendapatan Rp.5.890.833.168,00
b.
Belanja Rp.5.890.833.168.00 Sisa UrusanKas dan Perhitungan L/K Rp. 0.00
Pasal 3
() Ringkasan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagainana dimaksud dalam Pasal I Pasal 2 menurut C- I/ A sebagaimana tercantum dalam Lampiran IPeraturan Daerahini;
(2)
Bentuk dan Susunan Perhitungan Kas dan Pencocokan antara Sisa Kas dan Sisa Perhitungan APBD menurut C. II sebagainana tercantum dalani lanmpiran Il Peraturan Daerah ini;
(3)
Rincian dari Ringkasan Perhiitungan APBD sebagaimana diinaksud pada ayat(I)adalah:
a.
Lampiran Peraturan Daerah(C-I)sebagaimana tercantum dalanm Lampiran IlI Peraturan Daerah ini;
b.
Perhitungan Pendapatan(C/I) sebagaimana tercantum dalan Lampiran IV Peraturan Daerah ini;
c.
Ringkasan Perhitungan Pendapatan(Lampiran C/I) sebagaimana tercantun dalam Lampiran V Peraturan Daerah ini .
d.
Perhitungan Belanja Rutin (Lampiran C/I/R) sebagaimana tercantum dalam lampiran VI Peraturan Daerah ini;
e.
Ringkasan Perhitungan Belanja Rutin (Lampiran C/I/R) sebagainana tercantun dalam Lampiran VII Peraturan Daerah ii;
f.
Belanja Pembangunan (Lampiran C/l/P) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIlI Peraturan Daerah ini;
g.
Ringkasan Hitungan Belanja Pembangunan(Lampiran C/I/P) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX Peraturan Daerah
(4)
Rincian Urusan Kas dan Perhitungan (UKP) dimaksud Pasal 2 yaitu ·"
a.
UKP Penerimaan menurut C/IP/UKP sebagaimana lampiran X Peraturan Daerah ini;
b.
UKP Belanja menurut C/Ib/UKP sebagaimanaLampiran XI Peraturan Daerah ini;
Pasal 4
Lanpiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalan Pasal 3 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daeral ini;
Pasal 5
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,
agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.