Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2000

Abstrak Peraturan

Bahwa Rancangan Peraturan Dacrah Tentang Sisa Perhiitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 1999/2000 Yang Disampaikan Oleh Gubernur Kalimantan Tengah Pada Tanggal 9 Juli 2000 Perlu Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang No. 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menterii Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994; Persaturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987; Jumlah Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000 : a. Pendapatan Rp. 261.855.676.985,00; b. Belanja a. Rutin Rp. 89.077.089.536,00; b. Pembangunan Rp. 138.788.716.361.00; Rp. 277.865.805.897.00 c. Sisa Perhiitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Rp. 33.989.871.088.00;

Tentang
:Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 1999/2000
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:2
Tahun
:2000
Tempat Penetapan
:Palangka Raya
Tanggal Penetapan
:28 Juni 2000
Tanggal Pengundangan
:19 Agustus 2000
Tanggal Berlaku
:19 Agustus 2000
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Sumber
:LD.2000/43
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Keuangan Daerah
Sub Subsektor
:
Pelaksanaan & Pertanggungjawaban APBD
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2000
TENTANG
SISA PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 1999/2000

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH·TENTANG SISA PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN1999/2000
Pasal 1
Jumlah Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran1999/2000:
a.
Pendapatan Rp.261.855.676.985,00
b.
Belanja a. Rutin Rp. 89.077.089.536,00 b. Pembangunan Rp.138.788.716.361.00 Rp.277.865.805.897.00
c.
Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebesar Rp. 33.989.871.088.00
Pasal 2
Juumlah Pendapatan dan Belanja Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran1999/2000sejumlah Rp.9.350.766.246,00terdiri dari:
a.
Pendapatan Rp.5.890.833.168,00
b.
Belanja Rp.5.890.833.168.00 Sisa UrusanKas dan Perhitungan L/K Rp. 0.00
Pasal 3
() Ringkasan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagainana dimaksud dalam Pasal I Pasal 2 menurut C- I/ A sebagaimana tercantum dalam Lampiran IPeraturan Daerahini;
(2)
Bentuk dan Susunan Perhitungan Kas dan Pencocokan antara Sisa Kas dan Sisa Perhitungan APBD menurut C. II sebagainana tercantum dalani lanmpiran Il Peraturan Daerah ini;
(3)
Rincian dari Ringkasan Perhiitungan APBD sebagaimana diinaksud pada ayat(I)adalah:
a.
Lampiran Peraturan Daerah(C-I)sebagaimana tercantum dalanm Lampiran IlI Peraturan Daerah ini;
b.
Perhitungan Pendapatan(C/I) sebagaimana tercantum dalan Lampiran IV Peraturan Daerah ini;
c.
Ringkasan Perhitungan Pendapatan(Lampiran C/I) sebagaimana tercantun dalam Lampiran V Peraturan Daerah ini .
d.
Perhitungan Belanja Rutin (Lampiran C/I/R) sebagaimana tercantum dalam lampiran VI Peraturan Daerah ini;
e.
Ringkasan Perhitungan Belanja Rutin (Lampiran C/I/R) sebagainana tercantun dalam Lampiran VII Peraturan Daerah ii;
f.
Belanja Pembangunan (Lampiran C/l/P) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIlI Peraturan Daerah ini;
g.
Ringkasan Hitungan Belanja Pembangunan(Lampiran C/I/P) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX Peraturan Daerah
(4)
Rincian Urusan Kas dan Perhitungan (UKP) dimaksud Pasal 2 yaitu ·"
a.
UKP Penerimaan menurut C/IP/UKP sebagaimana lampiran X Peraturan Daerah ini;
b.
UKP Belanja menurut C/Ib/UKP sebagaimanaLampiran XI Peraturan Daerah ini;
Pasal 4
Lanpiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalan Pasal 3 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daeral ini;
Pasal 5
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,
agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.

Paper Terkait

PEMBERDAYAAN PERADILAN ADAT DALAM MENYELESAIKAN PERKARA PIDANA MENURUT HUKUM ADAT SALINGKA NAGARI DI SUMATERA BARAT

A, Nelwitis, Afrizal, Riki
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 2 2023

PEMBERDAYAAN PERADILAN ADAT DALAM MENYELESAIKAN PERKARA PIDANA MENURUT HUKUM ADAT SALINGKA NAGARI DI SUMATERA BARAT

Nelwitis A, Riki Afrizal
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 2 2023

Analisis Efektivitas Peraturan Daerah dalam Mewujudkan Hak Asasi Manusia di Provinsi Jawa Barat

Ammar Muhtadi
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol. 2 No. 06 2023

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…