Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
bahwa dalam rangka penerapan azas keadilan di bidang perpajakan, dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 14 Januari 1993 Nomor 1 Tahun 1993 tentang Pengenaan Pajak secara Progresive Terhadap Pemilikan Kendaraan Bermotor Lebih dari Satu dan Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 10 September 1993 Nomor 973.024-787 tentang Tarip Pajak Kendaraan Bermotor, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1991, khususnya yang menyangkut Pasal 6 dan Pasal 16 sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu ditinjau kembali; bahwa berhubung, dengan itu, maka dipandang perlu merubah Peraturan Daesah dimaksud huruf a yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah Perubahan. bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu merubah Peraturan Daerah dimaksud huruf a yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 11 Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Ordonantie Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 1934 Staatblad 1934 Nomor 718; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1991; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 024-403 Tahun 1989; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 1991; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1991; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973.024-787 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 1984; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1991. Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 5 Tahun 1994 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1991 tentang Pajak Kendaraan Bermotor di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Ketentuan Pasal 6 dan Pasal 16 diubah.