Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1976

Abstrak Peraturan

Bahwa perubahan Ke-II Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah Tahun Anggaran 1975/1976 Perlu ditetepkan dengan Peraturan Daerah. Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Surat Menteri Dalam Negeri Nomor Finmat. 1/4/50 tanggal 20 Pebruari 1975; Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 1975 tanggal 27 Mei 1975; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 12/1/04/DPRD/71-72 tanggal 18 Januari 1972; Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 1975 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1975/1976, jo Nomor 1 Tahun 1976; Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 23 Juli 1975 Nomor 172 Tahun 1975. Di dalam peraturan daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 1975/1976 setelah perubahan ke-II diperkirakan bertambah dengan Rp. 332.523.937,- sehingga menjadi Rp. 57.483.999.40. Anggaran Belanja Daprah Tahun Anggaran 1975/1976 setelah perubahan Ke-II diperkirakan bertambah dengan Rp. 332.523.937,- sehingga menjadi Rp. 57.483.999.403,- .

Tentang
:Penetapan Perubahan Ke-II Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1975/1976
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:4
Tahun
:1976
Tempat Penetapan
:Semarang
Tanggal Penetapan
:19 Agustus 1976
Tanggal Pengundangan
:05 November 1976
Tanggal Berlaku
:05 November 1976
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:LD.1976/NO.04; https://jdih.jatengprov.go.id/
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Keuangan Daerah
Sub Subsektor
:
Pelaksanaan & Pertanggungjawaban APBD
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1976
TENTANG
PENETAPAN PERUBAHAN KE-II ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 1975/1976

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA TENGAH,

Menimbang
:
a.
Bahwa porubahan Ke-ll Anggaran Peadspatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Timgta I Jawa Te-ngah Tahun Anggann 1975/1976 pot d ngan Peraturan Dacrah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang·Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemberitahuan di Daerah;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 ten-tang Pengurusan, Pertanggung-jawaban dan Peng-awasan Keuangan Daerah;
3.
Peraturan Pemerintah Nombr 6 Tahun 1975 ten-tang Cara Penyusunsn Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata-Usaha Kcuang-an Daerah danPenyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatain dan Belanja Daerah;
4.
Surat Menteri Dalam Negeri Nomor Finmat. 1/4/50 tanggal 20 Pebruari 1975 tentang pedoman penyusynan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 1975/1976;
5.
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 1975 tanggal 27 Mei 1975 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1975/1976;
6.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah TingkatI Jawa Tengah Nomor 12/1/04/DPRD/71-72 tanggal 18 Januari 1972 tentang Peraturan Tata-Terib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
7.
Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 1975 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1975/1976, jo Nomor 1 Tahun 1976 tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dacrah Tahun Anggaran1975/1976;
8.
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 23 Juli 1975 Nomor 172 Tahun 1975 tentang Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1975/1976:

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KE-IIANGGARANPENDAPATANDANBELAN-JADAERAHPROPINSIDAERAHTINGKATI JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 1975/1976
Pasal 1
(1)
AnggaranPendapalan Daerah Tahun Anggaran 1975/1976 se-telah perubahan Ke-II diperkirakan bertambah dengan Rp. 332.523.937,sehingga menjadi Rp. 57.483.999.403,dandiperinci se-bagai berikut:
a.
Pendapatan Rutin sebehum perubah-8n Ke-lI... ..Rp.46.422.808.762,- Bertambah .......Rp. 328.197.000, Pendapatan Rutin setelah perubahan Ke-lI.. Rp. 46.751.005.762
b.
PendapalanPembangunan sebelum perubahan Ke-II ..Rp. 10.728.666.704, 4.326.937, Pendapatan Pembangunan setelah perubahan Ke-ll.. .Rp. 10.732.993.641
(2)
Perincian penambahan pendapatan dimaksud pada ayat (1) sub a dan b tersebut diatas masing-masing dimuat dalam Lampiran
a.
IX.1/II dan A.IX.2/II Peraturan Daerah ini.
Pasal 2
(1)
Anggaran Belanja Dagrah Tahun Anggaran 1975/1976 seteiah penubahan Ke-lI diperkirakan bertambah dengan Rp. 332.523.937, se-hingga menjadi Rp.57.483.999.403,dan diperinci sebagai berikut:
a.
Belanja Rutin sebelum perubahan Ke-II..Rp.44.320.146.476,- Bertambah.......Rp. 328.197.000 Belanja Rutin setelah perubahan Ke-II.. Rp.44.648.343.476,.
b.
Belanja Pembangunan sebelum penubahan Ke-II ..Rp. 12.831.328.990,- Bertambah .......Rp. 4.326.937. Belanja Pembangunan setelah penubahan Ke-ll.. .Rp.12.835.655.927,
(2)
Perincian penambahan belanja dimaksud pada ayat (1) sub a dan b lersebut diatas masing-masing dimuat dalam Lampiran A.IX.1/li dan A.DX.2/ Peraturan Daerah ini.
Pasal 3
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1975/1976 setclah perubahan Ke-I menjadi Rp. 57.483.999.403,
Pasal 4
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada hari diundangkan setelah mendapal pengesahan dani pejabat yang berwenang.
Ditetapkan di:Semarang
Pada Langgal :19 Agustus 1976
DEWAN PERWAKILANRAKYAT GUBERNUR KEPALA DAERAH
DAERAHPROPINSI
TINGKATI
DAERAH TINGKATI
JAWA TENGAH
KETUA
(PARWOTO)
(SOEPARDJO)
270

[HALAMAN 5]
5-
Diundangkan pada tanggal 5 Nopember 1976.
Sekretaris wilayah/Daerah TingkatI
Jawa Tengah
(KAR DI MA N)
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan surat Kepubrsannya
tg. 7 Oktober 1976 Nomor:242 Tahun 1976.
Dimuat dalam lembaran Daerah Tingkat I Jawa Tengah Seri A
Tahun 1976 No. 4.
271

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…