Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1976
Abstrak Peraturan
Bahwa perubahan Ke-II Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah Tahun Anggaran 1975/1976 Perlu ditetepkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Surat Menteri Dalam Negeri Nomor Finmat. 1/4/50 tanggal 20 Pebruari 1975; Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 1975 tanggal 27 Mei 1975; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 12/1/04/DPRD/71-72 tanggal 18 Januari 1972; Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 1975 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1975/1976, jo Nomor 1 Tahun 1976; Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 23 Juli 1975 Nomor 172 Tahun 1975.
Di dalam peraturan daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 1975/1976 setelah perubahan ke-II diperkirakan bertambah dengan Rp. 332.523.937,- sehingga menjadi Rp. 57.483.999.40. Anggaran Belanja Daprah Tahun Anggaran 1975/1976 setelah perubahan Ke-II diperkirakan bertambah dengan Rp. 332.523.937,- sehingga menjadi Rp. 57.483.999.403,- .
Tentang
:Penetapan Perubahan Ke-II Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1975/1976
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1976
TENTANG PENETAPAN PERUBAHAN KE-II ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 1975/1976
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA TENGAH,
Menimbang
:
a.
Bahwa porubahan Ke-ll Anggaran Peadspatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Timgta I Jawa Te-ngah Tahun Anggann 1975/1976 pot d ngan Peraturan Dacrah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang·Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemberitahuan di Daerah;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 ten-tang Pengurusan, Pertanggung-jawaban dan Peng-awasan Keuangan Daerah;
3.
Peraturan Pemerintah Nombr 6 Tahun 1975 ten-tang Cara Penyusunsn Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata-Usaha Kcuang-an Daerah danPenyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatain dan Belanja Daerah;
4.
Surat Menteri Dalam Negeri Nomor Finmat. 1/4/50 tanggal 20 Pebruari 1975 tentang pedoman penyusynan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 1975/1976;
5.
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 1975 tanggal 27 Mei 1975 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1975/1976;
6.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah TingkatI Jawa Tengah Nomor 12/1/04/DPRD/71-72 tanggal 18 Januari 1972 tentang Peraturan Tata-Terib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
7.
Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 1975 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1975/1976, jo Nomor 1 Tahun 1976 tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dacrah Tahun Anggaran1975/1976;
8.
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 23 Juli 1975 Nomor 172 Tahun 1975 tentang Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1975/1976:
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KE-IIANGGARANPENDAPATANDANBELAN-JADAERAHPROPINSIDAERAHTINGKATI JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 1975/1976
Pasal 1
(1)
AnggaranPendapalan Daerah Tahun Anggaran 1975/1976 se-telah perubahan Ke-II diperkirakan bertambah dengan Rp. 332.523.937,sehingga menjadi Rp. 57.483.999.403,dandiperinci se-bagai berikut:
a.
Pendapatan Rutin sebehum perubah-8n Ke-lI... ..Rp.46.422.808.762,- Bertambah .......Rp. 328.197.000, Pendapatan Rutin setelah perubahan Ke-lI.. Rp. 46.751.005.762
b.
PendapalanPembangunan sebelum perubahan Ke-II ..Rp. 10.728.666.704, 4.326.937, Pendapatan Pembangunan setelah perubahan Ke-ll.. .Rp. 10.732.993.641
(2)
Perincian penambahan pendapatan dimaksud pada ayat (1) sub a dan b tersebut diatas masing-masing dimuat dalam Lampiran
a.
IX.1/II dan A.IX.2/II Peraturan Daerah ini.
Pasal 2
(1)
Anggaran Belanja Dagrah Tahun Anggaran 1975/1976 seteiah penubahan Ke-lI diperkirakan bertambah dengan Rp. 332.523.937, se-hingga menjadi Rp.57.483.999.403,dan diperinci sebagai berikut:
a.
Belanja Rutin sebelum perubahan Ke-II..Rp.44.320.146.476,- Bertambah.......Rp. 328.197.000 Belanja Rutin setelah perubahan Ke-II.. Rp.44.648.343.476,.
b.
Belanja Pembangunan sebelum penubahan Ke-II ..Rp. 12.831.328.990,- Bertambah .......Rp. 4.326.937. Belanja Pembangunan setelah penubahan Ke-ll.. .Rp.12.835.655.927,
(2)
Perincian penambahan belanja dimaksud pada ayat (1) sub a dan b lersebut diatas masing-masing dimuat dalam Lampiran A.IX.1/li dan A.DX.2/ Peraturan Daerah ini.
Pasal 3
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1975/1976 setclah perubahan Ke-I menjadi Rp. 57.483.999.403,
Pasal 4
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada hari diundangkan setelah mendapal pengesahan dani pejabat yang berwenang.
Ditetapkan di:Semarang
Pada Langgal :19 Agustus 1976
DEWAN PERWAKILANRAKYAT GUBERNUR KEPALA DAERAH
DAERAHPROPINSI
TINGKATI
DAERAH TINGKATI
JAWA TENGAH
KETUA
(PARWOTO)
(SOEPARDJO)
270
[HALAMAN 5]
5-
Diundangkan pada tanggal 5 Nopember 1976.
Sekretaris wilayah/Daerah TingkatI
Jawa Tengah
(KAR DI MA N)
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan surat Kepubrsannya
tg. 7 Oktober 1976 Nomor:242 Tahun 1976.
Dimuat dalam lembaran Daerah Tingkat I Jawa Tengah Seri A
Tahun 1976 No. 4.
271
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.