Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 1981
Abstrak Peraturan
bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1981/1982 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 197; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 3 Februari 1981; Keputusan Meter Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 10 Juni 1981 Nomor 903-433; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 15 Februari 1977 Nomor 2 Tahun 1977; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 31 Maret 1981 Nomor 9 Tahun 1981; Peraturan Tata Tertib Dewa Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1981/1982
Tentang
:Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1981/1982
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 1981
TENTANG PENETAPAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 1981/1982
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA TENGAH,
Menimbang
:
a.
bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1981/1982 perlu ditetapkan dengan Peratur-an Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 ten-Iang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Peng-awasan Keuangan Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 ten-tang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuang an Daerah dan Penyusunan Perbitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975 tentang Contoh-contoh cara Penyusunan Ang-garan Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksana-an Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusun-an Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
6.
Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 3 Pebruari 1981 Nomor 903/481/PUOD perihal Pedoman Pe-nyuluhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dae-rah Tahun Anggaran 1981/1982;
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indo-nesia tanggal10 Juni 1981 Nomor 903- 433 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah;
8.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 15 Pebruari 1977 Nomor 2 Tahun 1977 tentang Pola Dasar Rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Seri D Nomor 1 Tahun 1978):
9.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 31 Maret 1981 Nomor 9 Tahun 1981 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1981/1982 yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya Nomor 903.33-311 tanggal 27April1981;
10.
Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENETAPAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI DAERAH TING-KATI JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 1981/1982
Pasal 1
(1)
Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 1981/1982 diperkirakan bertambah dengan Rp.19.840.278.600,00 sehingga menjadi Rp.233.254.423.150,00 dan diperinci sebagai berikut :
a.
Pendapatan Rutin sebelum perubahan Rp.200.473.196.550,00 Bertambah Rp.8.170.371.600,00 Pendapatan Rutin setelah perubahan Rp.208.643.568.150,00
b.
Pendapatan Pembangunan sebelum perubahan Rp. 12.940.948.000,00 Bertambah 11.669.908.000,00 Pendapatan Pembangunan setelah perubahan Rp.24.610.855.000,00
(2)
Perincian penambahan/pengurangan pendapatan dimaksud pada ayat (1) sub a dan b Pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran A.IX.1 dan A.IX.2 *) Peraturan Daerah ini.
Pasal 2
(1)
Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 1981/1982 diperki rakan bertambah dengan Rp.19.840.278.600,00 sehingga menjadi Rp.233.254.423.150,00 dan diperinci sebagai berikut:
Belanja Pembangunan Rp.27.716.791.000,00 Rp.11.392.111.000,00 Belanja Pembangunan Rp.39.108.902.000,00
(2)
Perincian penambahan/pengurangan belanja dimaksud pada ayat (1) sub a dan b Pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran
a.
IX.1 dan A.IX.2. *) Peraturan Daerah ini.
Pasal 3
Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1981/1982 setelah perubahan menjadi Rp.233.254.423.150.00
Pasal 4
(1)
Pendapatan Urusan Kas dan Perhitungan Rutin Tahun Anggar-an1981/1982 diperkirakan bertambah dengan Rp.4.959.515.000,00 sehinggal menjadi Rp.24.897.425.000,00 dan diperinci sebagai berikut: Pendapatan Rutin sebelum perubahan Rp.19.937.910.000,00 Bertambah.. setelah perubahan
(2)
Perincian tambahan pendapatan dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dimuat dalam Lampiran A.IX.1. *) Peraturan Daerah ini.
Pasal 5
(1)
Belanja Urusan Kas dan Perhitungan Rutin Tahun Anggaran 1981/1982diperkirakan sehingga menjadi Rp.24.897.425.000.00 dan diperinci scbagai berikut: Belanja Rutin Bertambah
(2)
Perincian penambahan belanja dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dimuat dalam Lampiran A.IX.1. Peraturan Daerah ini.
Pasal 6
Peraturan Daerah ini berlaku mulai pada hari diundangkan setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang.
Ditetapkan di : Semarang.
Pada tanggal:30 Desember 1981.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
GUBERNUR KEPALA DAERAH
DAERAH PROPINSI DAERAH
TINGKATIJAWA TENGAH,
TINGKAT I JAWA TENGAH
WAKIL KETUA
ttd.
j. MOELYONO.
SOEPARDJO.
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan
tanggal 1 Pebruari 1982 No. 903.33- 103.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I
Jawa Tengah Nomor 10 tanggal 23 Maret Tahun 1982 Seri D No. 10.
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAHTINGKATI
JAWA TENGAH
Yang Menjalankan Tugas.
itd.
Drs. SOENARTEDJO
NIP.010021090
Penl:ntu Gubernur Jawa Tengah Untuk
Wilayah Pekalongan.
CATATAN
*)=Buku tersendiri.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.