Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 1981

Abstrak Peraturan

bahwa sebagai realisasi Surat Kawat persetujuan Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Juni 1981 Nomor 061/5812/SJ perlu menambah Sub Dinas Penyebaran dan Pengembangan Peternakan pada Dinas Peternakan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah; bahwa untuk maksud tersebut dipandang perlu mengubah untuk pertama kali Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1980 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Peternakan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengin Peraturan Daerah; Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah No.33 Tahun 1951; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1980 Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Yang Pertama Kali Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1980 Tentang Susunan Organisasi Dan Tatakerja Dinas Peternakan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yaitu perubahan BAB III, Bagian Pertama Pasal 5 ayat (1), Diantara pasal 44 dan pasal 45 disisipkan bagian baru dan enam pasal baru, Bagian Ke sembilan menjadi Bagian Ke sepuluh, Pasal 52.

Tentang
:Perubahan Yang Pertama Kali Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1980 Tentang Susunan Organisasi Dan Tatakerja Dinas Peternakan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:22
Tahun
:1981
Tempat Penetapan
:Semarang
Tanggal Penetapan
:16 November 1981
Tanggal Pengundangan
:02 Maret 1982
Tanggal Berlaku
:02 Maret 1982
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:LD.1982/NO.8
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pertanian & Pangan Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Peternakan Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Budidaya & Pakan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 1981
TENTANG
PERUBAHAN YANG PERTAMA KALI PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 4 TAHUN 1980 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATAKERJA DINAS PETERNAKAN PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA TENGAH,

Menimbang
:
a.
bahwa sebagai realisasi Surat Kawat persetujuan Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Juni 1981 Nomor 061/5812/SJ perlu menarnbah Sub Dinas Penyebar-an dan Pengembangan Peternakan pada Dinas Pe-ternakan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
bahwa untuk maksud tersebut dipandang perlu mengubah untuk pertama kali Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1980 tentang Susunan Organisasi dan Tata-kerja Dinas Peternakan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor S Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1951 tentang pelaksanaan penyerahan sebagian dari urusan Pe-merintah Pusat dalam lapangan kehewanan kepada Propinsi Jawa Tengah;
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974 tentang Bentuk Peraturan Daerah;
5.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1980 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Peternakan Propin-si Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT IJAWA TENGAH TENTANGPER. UBAHAN YANG PERTAMA KALI PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 4 TAHUN 1980 TEN-TANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA-KERJA DINAS PETERNAKAN PROPINSI DAE-RAH TINGKAT I JAWA TENGAH
Pasal I
Peraturan Daerah, Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1980 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Peternakan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang ditetapkan pada tanggal 17 Juni 1980 dan diundangkan pada tanggal 6 Pebruari 1981 serta dimuat dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Seri D Nomor 2 Tahun 1981 diubah sebagai berikut :
a.
BAB III, Bagian Pertama, Pasal 5 ayat (1) dibaca sebagai berikut;
Pasal 5
(1)
Susunan Organisasi Dinas Peternakan terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Bagian Tata Usaha;
c.
Sub Dinas Bina Program ;
d.
Sub Dinas Produksi;
e.
Sub Dinas Usaha Tani;
f.
Sub Dinas Kesehatan Hewan;
g.
Sub Dinas Penyuluhan;
h.
Sub Dinas Penyebaran dan Pengembangan Peternakan;
i.
Cabang Dinas;
j.
Unit Pelaksana Teknis Dinas.
b.
Diantara pasal 44 dan pasal 45 disisipkan bagian baru dan enam pasal baru sebagai berikut:
Pasal 44
Baglan Ke sembllan Sub Dinas Penyebaran dan Pengembangan Peternakan.
Pasal 45
Baglan Ke sembllan Sub Dinas Penyebaran dan Pengembangan Peternakan.
Pasal 44A
Sub Dinas Penyebaran dan Pengembangan Peternakan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Dinas Peternakan dibidang Penyebaran dan Pengembangan Peternakan berdasarkan kebijaksanaan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Peternakan.
Pasal 44B
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pasal 44 A, Sub Dinas Penyebaran dan Pengembangan Peternakan mempunyai fungsi:
a.
melakukan pengumpulan data untuk identifikasi penyebaran dan pengembangan peternakan;
b.
melakukan pengkajian wilayah untuk kemungkinan penyebaran dan pengembangan ternak serta memberikan saran penyempurnaan dalam rangka penyebaran dan pengembangan peternakan;
c.
menyiapkan wilayah baru dan menentukan kepastian jumlah dan jenis ternak yang akan disebarkan di wilayah baru;
d.
menyiapkan pedoman/petunjuk pelaksanaan penyebaran dan pe-ngembangan peternakan;
e.
menyiapkan bahan-bahan untuk memberikan saran dan penyempur-naan pengadaan kebutuhan sarana penyebaran dan pengembangan peternakan serta pembinaan koperasi.
Pasal 44C
(1)
Sub Dinas Penyebaran dan Pengembangan Peternakan terdiri dari:
a.
Seksi Identifikasi;
b.
Seksi Penyiapan Wilayah danPenataan;
c.
Seksi Sarana Penyebaran dan Pengembangan Peternakan.
(2)
Seksi-seksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan ber-tanggung jawab kepada Kepala Sub Dinas Penyebaran dan Pengem-bangan Peternakan. Paaal 44 D Seksi Identifikasi mempunyai tugas :
a.
melaksanakan pengumpulan data untuk identifikasi penyebaran pe-ngembangan ternak serta memberikan saran penyempurnaan dalam rangka penyebaran dan pengembangan peternakan;
b.
melakukan pengkajian wilayah untuk kemungkinan penyebaran dan pengembangan peternakan;
c.
menyiapkan bahan untuk menentukan sumber ternak dalam rangka penyebaran dan pengembangan peternakan;
d.
menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Sub Dinas Penyebaran dan Pengembangan Peternakan mengenai langkah-langkah yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
e.
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Penyebaran dan Pengembangan Peternakan.
Pasal 44E
Seksi Penyiapan Wilayah dan Penataan mempunyai tugas :
a.
menyiapkan bahan untuk menentukan skala prioritas dan wilayah baru dalam rangka penyebaran dan pengembangan peternakan;
b.
menentukan kepastian jumlah dan jenis ternak yang akan disebar-kan di wilayah baru;
c.
menyiapkan dan menyajikan pedoman/petunjuk pelaksanaan penye-baran dan pengembangan ternak;
d.
menyiapkan bahan-bahan untuk evaluasi dan lapotan;
e.
menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Sub Dinas Penyebaran dan Pengembangan Peternakan mcngenai langkah.
f.
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub
Pasal 44F
Seksi Sarana Penyebaran dan Pengembangan Peternakan mempu-nyai tugas:
a.
membuat rumusan pembinaan sarana penyebaran dan pengembang-an ternak seperti kebutuhan dan penggunaan tanah, ternak dan modal;
b.
membuat pedoman perkreditan dan mencari sumber modal baru dalam rangka penyebaran dan pengembangan peternakan;
c.
1 c. menyediakan bahan untuk analisa kebutuhan penggunaan tenaga, modal dan tanah dalam rangka penyebaran dan pengembangan pe-ternakan;
d.
menyiapkan bahan-bahan untuk pemberian saran penyempurnaan pengadaan kebutuhan sarana penyebaran an pengembangan peter-nakan serta pembinaan koperasi;
e.
menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Sub Dinas Penyebaran dan Pengembangan Peternakan mengenai langkah-langkah yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
f.
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sub Dinas Penyebaran dan Pengembangan Peternakan. c. Bagian Ke sembilan menjadi Bagian Ke sepuluh sebagai berikut: Baglan Ke Sepuluh Cabang Dinas dan Unlt Pelaksana Teknis Dinas. d. Pasal 52: Bagan Susunan Organisasi Dinas Peternakan seperti tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan melakukan pengumpulan data untuk Identifikasi penyebaran dan pengem-bangan peternakan tersebut dalam Pasal 44 B adalah pengumpulan data yang berkaitan dengan kewilayahan. Yang dimaksud dengan membuat pedoman perkreditan dan mencari sumber modalbaru dalam rangka penyebaran dan pengembangan peternakan tersebut dalam Pasal 44 F adalah segala usaha dan kegiatan yang secara khusus ditujukan kepada petani peternak yang belum siap menjadi pengusaha peternakan. Misalnya: a. Bantuan dengan sistim Gaduhan; :b. Bantuan Pemerintah yang ber-sifat Non Bank yaitu bantuan Presiden, revolping dan lain-lain.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Semarang, 16 Nopember 1981. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GUBERNURKEPALADAERAH DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKATI JAWA TENGAH, TINGKATIJAWA TENGAH; WAKILKETUA, itd. ttd. j. MOELYONO. SOEPARDJO. Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusannya tanggal 22Pebruari 1982 No. 061.133- 1980. Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 tanggal 2 Maret Tahun 1982 Seri D No.8 SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH TINGKATI JAWA TENGAH Yang Melaksanakan Tugas, ttd. Dr.SOENARTEDJO NIP.010021090 Pembantu Gubernur Jateng Untuk Wilayah Pekalongan. BAGAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATAKERUA
Penjelasan Pasal:
Cukup jeias.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label
08 Okt 2026

Polri Telusuri Unsur Pidana 25 Merek Beras Fortifikasi yang Tak Sesuai Label

Kementerian Pertanian bersama Bareskrim Polri dan Satgas Pangan menelusuri dugaan tindak pidana dalam peredaran 25 merek beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai label, dengan target penetapan tersangka dalam satu hingga dua bulan. Izin edar merek-merek tersebut diminta dicabut, produknya ditarik dari pasar, dan Kementan menaksir potensi kerugian konsumen mencapai Rp89 triliun.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…