Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 1977

Abstrak Peraturan

bahwa ketentuan tenting pelelangan terbatas dan pelelangan umum tersebut salam Peraturan Daerah Tingkat Ke-I Jawa Tengah tentang pelelangan pemborongan pekerjaan bangunan bagi Daerah Tingkat Ke-I Jawa Tengah yang ditetapkan pada tanggal 5 April 1962, diundangkan pada tanggal 31 Agustus 1962 dan dimuat dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri A Tahun 1962 Nomor 5 Tahun ternyata ada yang sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat perkembangan pembangunan Jawa Tengah, sehingga perlu disesuaikan; bahwa berhubungan dengan hal tersebut pada titik a, dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Daerah di atas; Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang - Undang No.5 Tahun 1974; Undang - Undang No. 10 tahun 1950; Undang - Undang No. 12 Drt Tahun 1957; Peraturan Pelelangan Umum dan Terbatas untuk Pelaksanaan Bangungan-Bangunan Negara tersebut dalam Staatsblad 1933 Nomor 146; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1953; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomar 12 Tarun 1977; Peraturan Daerah Tingkat Ke-I Jawa Tengah; Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Tingkat Ke-I Jawa Tengah Tentang Pelelangan Pemborongan Pekerjaan Pekerjaan Bangunan Bagi Daerah Tingkat Ke-I Jawa Tengahyaitu perubahan Nomor 5.

Tentang
:Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Tingkat Ke-I Jawa Tengah Tentang Pelelangan Pemborongan Pekerjaan Pekerjaan Bangunan Bagi Daerah Tingkat Ke-I Jawa Tengah Tersebut Dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri A Tahun 1962 No.5
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:18
Tahun
:1977
Tempat Penetapan
:Semarang
Tanggal Penetapan
:08 Desember 1977
Tanggal Pengundangan
:20 Februari 1979
Tanggal Berlaku
:20 Februari 1979
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:LD.1979/NO.03
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Subsektor
:
Jasa Konstruksi
Sub Subsektor
:
Kontrak & Pengadaan Konstruksi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Aturan Baru SPM Jalan Tol Segera Terbit, Operator yang Lalai Terancam Denda hingga Putus Konsesi
16 Okt 2026

Aturan Baru SPM Jalan Tol Segera Terbit, Operator yang Lalai Terancam Denda hingga Putus Konsesi

Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan peraturan menteri baru tentang standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol diundangkan pada akhir Oktober 2026 untuk menggantikan aturan yang berlaku sejak 2014. Rancangan itu menambah indikator layanan dan menyiapkan sanksi bagi badan usaha jalan tol, mulai dari denda administratif hingga pemutusan perjanjian konsesi.

Baca selengkapnya
PT Acset Divonis Bersalah dalam Korupsi Tol MBZ, Segini yang Harus Dibayar
02 Jul 2026

PT Acset Divonis Bersalah dalam Korupsi Tol MBZ, Segini yang Harus Dibayar

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Acset Indonusa Tbk, emiten konstruksi Grup Astra, dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Tol MBZ). PT Acset dijatuhi hukuman denda Rp350 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp179,99 miliar. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati pada Rabu, 17 Juni 2026. Putusan ini menjadi salah satu penerapan awal rezim korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yaitu Pasal 603, terhadap sebuah korporasi.

Baca selengkapnya
Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang
02 Jul 2026

Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha berinisial AMP sebagai tersangka dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang, karena mengubah sekitar 7 hektar sawah dilindungi di Kabupaten Batang menjadi tambak udang vaname komersial. Meski memegang izin usaha, lokasi kegiatan tersangka diduga digeser hingga masuk zona sawah yang dilindungi RTRW, dan negara diperkirakan menanggung biaya pemulihan lahan hingga Rp32 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…