Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 1991
Abstrak Peraturan
bahwa jenis-jenis jasa ketatausahaan dan besarnya tarip Uang Leges sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1985, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, oleh karena itu perlu ditinjau kembali; bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu menambah jenis-jenis jasa ketatausahaan dan merubah besarnya tarip uang leges dimaksud, yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah Perubahan.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 1983; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1991.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nomor 14 Tahun 1991 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1985 Tentang Uang Leges. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah, Pasal 4 ditambah ayat (4), dan Penjelasan Pasal Demi Pasal pada Pasal 4 ayat (4) diubah.
Tentang
:Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1985 Tentang Uang Leges
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 1991
TENTANG PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 1985 TENTANG UANG LEGES
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA TENGAH,
Menimbang
:
a.
bahwa jenis-jenis jasa ketatausahaan dan besarnya tarip Uang Leges sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1985, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, oleh karena itu perlu ditinjau kembali;
b.
bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu t menambah jenis-jenis jasa ketatausahaan dan merubah LEMBARAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR : 14 T AHUN 1992 SERI : B NO. : 2 PEMERINTAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGA~ • NOMOR : 14 TAHUN 1991 TENTANG PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 1985 TENTANG UANG LEGES DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH Menimbang: ·
c.
bahwa jenis-jenis jasa kelatausahaan dan besamya ta.rip Uang Leges sebagaimana ditetapkan dalarn Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Propinsi Daemh Tinglcat I 1awa Tengah Nomor 6 Tahun 198S, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, oleh katena itu perlu ditinjau kembali : ·
d.
bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu ,, menarnbah jenis .. jenis jasa ketatausahaan dan merubah besamya tarip uang leges dimaksud, yang pengaturan-nya dituangkan dalam Peraturan Daerah Perubahan.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983 tentang Bentuk Peraturan Daerah Perubahan;
6.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 1983 tentang Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah Tingkat I, Pajak Daerah Tingkat II dan Retribusi Daerah Tingkat II;
7.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
8.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1991 tentang Pemberian Uang Perangsang Atas Realisasi Retribusi Daerah Kepada Instansi Pemungut.
MEMUTUSKAN:
peraturan daerah propinsi daerah tingkat i jawa tengah tentang perubahan pertama mengingat
:
BESAMYA TARIP UANG LEGES DIMAKSUD, YANG PCNGATURAN-NYA DITUANGKAN DALAM PCRATWAN DAERAH . PERUBAHAN. I. UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1974 TENTANG POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH ;· 2. UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1950 TENLANG PEMBENTUKAN PROPINSI JAWA TENGAH; 3. UNDANG-UNDANG NOMOR 12/DRT TAHUN 1957 TENLANG PERATURAN UMUM RETRIBUSI DACRAH : 4. PERATWAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 1975 TENTANG PENGURUSAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN KEUANGAN DAERAH ; 5. PERATURAN MCNTEII DAJAM NEGERI NOMOR 8 TAHUN 1983 TENLANG BENTUK PCRATURAN DAEMH PERUBAHAN ; 6. LNSTRUKSI MENAERI DAWN NEGERI NOMOR 37 TAHUN 1983 TEN~G PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG· PAJAK DAERAH TINGKAT I, PAJAK DAERAH TINGKAT II DAN RETRIBUSI DAERAH TINGKAT II ; 7. PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 1 TAHUN 1988 TENTARIG· PCNYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINRAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH; 8. PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 1 TAHUN 1991 TENTANG PEMBERIAN UANG PERANGSANG ATAS REALISASI RETTIBUSI DAERAH KEPADA LNSTANSI PEMUNGUT. OENGAN PERSETUJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAE!AH TINGKAT I JAWA TENGAH, MENETAPKAN
Pasal 1
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1985 tentang Uang Leges yang disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya tanggal' 14 April 1987 Nomor 900.33-382 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 tanggal 11 Mei 1987 Seri B Nomor 1 diubah sebagai berikut :
a.
Pasal 4 ayat (1) diubah dan dibaca sebagai berikut :
Pasal 4
(1)
Pasal 1
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkal I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1985 tentang Uang Leges yang disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya tanggal- 14 April 1987 Nomor 900.33-382 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 tanggal 11 Mei 1987 Seri B Nomor 1 diubah sebagai berikut :
a.
Pasal 4 ayat (1) diubah dan dibaca sebagai berikut :
Rekomendasi Penanaman Modal Asing/Modal Dalam Negeri ............................................... Rp. 10.000,00 29S
b)
Rekomendasi peningkatan klasifikasi Hotel Melati ke Hotel Bintang ........................... Rp. 10.000,00
c)
Rekomendasi Ijin Riset bagi Pelajar /Maha siswa .................................................................. Rp. 0,00
d)
Rekomendasi Ijin Riset selain tersebut huruf c) .............................................................. Rp. 5.000,00
e)
Rekomendasi bagi kendaraan bermotor untuk pindah domisili (antar cabapg/Propinsi), persetujuan uji (antar Cabang/Propinsi), perubahan sifat dari umum menjadi bukan umum, persetujuan didaftarkan sebagai kendaraan umum .............................................. Rp. 2.500,00
f)
Rekomendasi untuk memperoleh persetujuan perubahan bentuk kendaraan bermotor....... Rp. 5.000,00
g)
Rekomendasi pendaftaran perusahaan karoseri dan konstruksi kendaraan bermotor............ Rp. 10.000,00
h)
Surat Keterangan/Rekomendasi selain tersebut huruf a) s.d huruf g) ..................... ... Rp. 2.000,00
c.
Petikan, Salinan/turunan Surat-surat atau Peraturan Perundang-undangan :
Skala 1 : 100 sebesar .................................... Rp. 20.000,00 296 296 b) Rekomendasi peningkatan. klasif"lkasi Hotel Melati te Hotel Bintang ............................. Rp. 10.000.00 c) Retomendasi ljin Riset bagi PeJajad Maha siswa ............................................................. Rp. 0,00 d) Rekomendasi ljin Riset telain tersebut hu.ruf c) ............................................................ Rp. S.()()() .. 00 e) Rekomendasi bagi kendaraan bennotor untuk pindah domisili (aniar cabapg/Propinsi), persetujuan uji (antar Cabang/Propinsi), perubahan sifat dari umum mcnjadj bukan umum, persetujuan didaftarkan sebagai kendaraan umwn ,......................................... Rp. 2.500,00 f) Rekomendasi untuk memperoleh persetujuan perubahan benlut tendaraan bermotor ....... Rp. 5.000,00 g) Rekomendasi pendaftaran perusahaan karoseri clan tonstruksi kendaraan bennotor ........... Rp. 10.000,00 h) S.urat Keterangan/Rekomendasi selain tersebut huruf a) s.d huruf g) ................................. Rp. 2.000,00
Skala 1 : 20.000 sebesar ................................. Rp. 5.000,00 2. Skala 1 : 10.000 sebesar ................................. Rp. 10.000,00 3. Skala l : 500 sebesar ................................. Rp. 15.000,00 4. Skala 1 : 100 sebesar .•. ._........................... Rp. 20.000,00
b.
Pasal 4 ditambahkan ayat (4) baru sebagai berikut :
Pasal 4
Untuk menunjang pelaksanaan kegiatan operasional diberikan Biaya Operasional yang ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
c.
Penjelasan PASAL DEMI PASAL pada Pasal 4 ayat (4) diubah dan dibaca sebagai berikut :
Penjelasan
Pasal 4 Cukup Jelas
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah
Propinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah.
Semarang, 24 Desember 1991
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH PROPINSI DAERAH
TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA
ttd
GUBERNUR KEPALA DAERAH
TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd
lr. SOEKORAHARDJO ISMAIL
b. Pasal 4 ditambahkan ayat (4) baru sebagai berikut
Untuk . menunjang pelaksanaan kegiatan operasional diberikan Biaya
Operasional yang ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
c. Penjelasan PASAL DEMI PASAL pada Pasal 4 ayat (4) diubah dan
dibaca sebagai berikut
Pasal 4 Cukup ielas
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Daerah ini dengan penenipatannya dalam Lembaran Daerah
Propinsi Daerah Tinglcat I Jawa Tengah.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH PROPINSI DAERAH
TINOICAT I JAWA TENGAH
KETUA
ltd
Ir. SOEKORAHARDJO
Semarang. 24 Desember 1991
GUBERNUR KEPALA DAERAH
TINGKAT I JAWA TENGAH
ltd
ISMAIL
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri Nomor 900.33 - 742 tanggal 25 Mei 1992
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Pmninsi Daerah Tingkat I Jawa
Tengah Nomor : 14 Tanggal : 6 Juni 1992
Seri : B No. : 2
SEKRETARIS WILAYAH / DAERAH TINGKAT I
JAWA TENGAH
ttd
Drs. SOETOMO TJOKROREDJO
Pembina Utama Madya
NIP. 010.024 026
Disah.kan oleh Menteri Dalam Negeri Nomor 900.33 - 742 lallggal 25 Mei 1992
Diundanglcan dalam Lembaran Daerah Prnninsi Daerah Tingkat I Jawa
Tengah Nomor : 14 Tanggal : 6 Juni 1992
Seri : B No. : 2
SEKRETARIS WILA Y AH/ DAERAH TINGKAT I
JAWA TENGAH
ttd
Drs. SOETOMO TJOKROREDJO
Pembina Ulama Madya
NIP. 010.024 026
Penjelasan Umum
Sejalan dengan perkembangan keadaan, maka jenis - jenis ketatau-sahaan dan besamya tarip Uang Leges sebagaimana tercantum pada Pasal 4 Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1985 sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat perkembangan dewasa ini, oleh karena itu wajar apabila jenis ketatausahaan dan besamya tarip Uang Leges tersebut ditetapkan kembali.
II. PENJELASAN
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.