Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1978

Abstrak Peraturan

Bahwa perubahan Ke-I Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat IJawa Tengah Tahun Anggaran 1977/1978 perluditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 10 tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1975; Surat Menteri Dalam Negeri Nomor KUPD.1/1/18 tanggal 12 Januari 1977; Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 205 tahun 1977 tanggal 10 Juni 1977; Peraturan Paerah Propinsi daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 15 Pebruari 1977 Nomor 2 tahun 1977; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1977; Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 26 Mei 1977 Nomor 185 Tahun 1977; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah tanggal 18 Januari 1972 Nomor 12/1/04/DPRD/71-72. Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan Daerah tahun Anggaran 1977/1978 diperkirakan bertambah/berkurang +/ Rp. 12.347.840.900,- sehingga menjadi Rp. 95.861.081.000,-. Anggaran Belanja Daerah tahun Anggaran 1977/1978 diperkirakan bertambah/berkurang....... +/ Rp. 12.347.840.900,- sehingga menjadi : Rp. 95.861.081.000,-. Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran 1977/1978 setelah perubahan menjadi Rp. 95.861.081.000,-.

Tentang
:Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1977/1978
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:1
Tahun
:1978
Tempat Penetapan
:Semarang
Tanggal Penetapan
:21 Januari 1978
Tanggal Pengundangan
:19 Desember 1978
Tanggal Berlaku
:19 Desember 1978
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:LD.1978/NO.1; https://jdih.jatengprov.go.id/
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Keuangan Daerah
Sub Subsektor
:
Pelaksanaan & Pertanggungjawaban APBD
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1978
TENTANG
PENETAPAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 1977/1978

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA TENGAH,

Menimbang
:
a.
Bahwa perubahan Ke-I Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1977/1978 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1950 ten-tang Pembentukan Daerah Propinsi Jawa tengah;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 ten-tang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggung-jawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Penda-patan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan ta-ta-usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Be-lanja Daerah; :
5.
Surat Menteri Dalam Negeri Nomor KUPD. 1//18 tanggal 12 Januari 1977 tentang Pe-doman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 1977/1978;
6.
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No-mor 205 tahun 1977 tanggal 10 Juni 1977 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1977/1978;
7.
Peraturan Daerah Propinsi daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 15 Pebruari 1977 No-mor 2 tahun 1977 tentang Pola Dasar Ren-cana Pembangunan Lima Tahun Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
8.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1977 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 1977/ 1978;
9.
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 26 Mei 1977 Nomor 185 Tahun 1977 tentang Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1977/
10.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Dae-rah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 18 Januari 1972 Nomor 12/I/04/ DPRD/71-72 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Jawa Tengah. >

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERU-BAHANKE-IANGGARANPENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKATI JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 1977/1978
Pasal 1
(1)
Anggaran Pendapatan Daerah tahun Anggaran 1977/ 1978 diperkirakan bertambah/berkurang +/ Rp. 12.347.840.900, sehinggal menjadi .. Rp.95.861.081.000, dan diperinci sebagai berikut :
a.
Pendapatan Rutin sebe-lum perubahan Rp. 76.975.877.100, Bertambah/ber-kurang +/...Rp.6.424..879.900,- Pendapatan Rutin setelah perubahan ..... Rp. 83.400.757.000,- -4.
b.
Pendapatan Pembangunan se-belum penubahan Rp. 6.537.363.000,- Bertambah/ber-kurang +/......Rp. 5.922.961.00, Pendapatan Pembangunan se-telah perubahan. Rp.12.460.324.000,- .
(2)
Perincian penambahan/pengurangan pendapatan di mak-sud pada ayat (1) sub a dan b tersebut di atas masing-masing dimuat dalam lampiran A.IX.1. dan A.IX.2. Peraturan Daerah ini.
Pasal 2
(1)
Anggaran Belanja Daerah tahun Anggaran 1977/1978 diperkirakan bertambah/berkurang .... +/ Rp. 12.347.840.900,- sehingga menjadi .. ...:Rp. 95.861.081.000,- dan diperinci sebagai berikut:
a.
Belanja Rutin sebe-lumprubahanRp.10.540.132.000, kurang …....+/ Rp.6.602.048..22, Belanja Pembangunan setelah perubahan Rp. 17.142.180.222,
(2)
Perincian penambahan/pengurangan belanja di maksud pada ayat (1) sub a dan b tersebut di atas masing-masing dimuat dalam Lampiran A.IX.1 dan A.IX.2 Peraturan Daerah ini.
Pasal 3
Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran 1977/1978 setelah perubahan menjadi Rp. 95.861.081.000,-
Pasal 4
(1)
Pendapatan Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Angga-ran 1977/1978 diperkirakan bertambah denganRp. 5.999.963.000, sehingga menjadi ....... Rp.19.670.963.000, dan diperinci sebagai berikut :
a.
Pendapatan Rutin se-belum perubahan Rp. 10.171.000.000,- Bertambah .... Rp. 3.316.000.000, Pendapatan Rutin setelah perubahanRp. 13.487.000.000,
b.
Pendapatan Pembangunan se-belum perubahan Rp. 3.500.000.000,- Bertambah ..... Rp. 2.683.963.000, Pendatan Pembangunan se-telah perubahan … Rp.6.183.963.000,-
(2)
Perincian tambahan pendapatan di maksud pada ayat (1) sub a dan b tersebut di atas masing-masing dimuat dalam lampiran
a.
IX.1 dan A.Ix.2 Peraturan Daerah ini.
Pasal 5
(1)
Belanja urusan Kas dan Perhitungan tahun Anggaran 1977/1978 diperkirakan bertambah dengan Rp. 5.999.963.000,- Rp.19.670.963.000,- dan diperinci sebagai berikut:
a.
Belanja Rutin sebe-lum penubahan Rp. 10.171.000.000,- Bertambah .....Rp.3.316.000.000,- Belanja Rutin setelah perubahan .... Rp. 13.487.000.000,-
b.
Belanja Pembangunan se-belum perubahan Rp. 3.500.000.000,- Bertambah .... Rp. 2.683.963.000,- Belanja Pembangunan setelah perubahanRp.6.183.963.000,
(2)
Perincian penambahan belanja di maksud pada ayat (1) sub a dan b tersebut di atas masing-masing dimuat dalam lampiran
a.
IX.1 dan A.IX.2 Peraturan Daerah ini.
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada hari diundangkan setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang.
Ditetapkan di:Semarang
Pada tanggal:21 Januari 1978.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GUBERNUR KEPALA DAERAH
DAERAHPROPINSI
TINGKATI
DAERAH TINGKATI
JAWA TENGAH,
JAWA TENGAH
KETUA,
WIDARTO
SOEPARDJO
-7.
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Ke-
putusan tanggal 5 Juni 1978 Nomor KUPD. 1/4/24-80.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah
Tingkat I Jawa tengah No. 16 tanggal 19 Desember Tahun 1978
Seri D Nomor 7.
Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I
Jawa Tengah
Yang menjalankan tugas,
SOEPARNO
Assisten II Sekwilda.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…